Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Keda adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi
dan nepotisme.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda
pada instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat
JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi
pemerintah.
7.Pejabat...
---
PRES IDEN
1. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang
menduduki JPT.
1. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
1. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang
menduduki Jabatan Fungsional pada instansi
pemerintah.
1. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola unit organisasi.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
1. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahLtan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh
setiap pemeg€rng jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
1. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
$rB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Pejabat...
---
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. lnstansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga
nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi
dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK
adalah pemberhentian yang mengakibatkan
seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
1. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah
keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam
jangka waktu tertentu.
1. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi
dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan
berbasis teknologi.
1. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN adalah
lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari
intervensi politik.
22.Badan. . .
---
PRES IDEN
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN
secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-
undang.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
