(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu
kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam
proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena P4iak yang menghasilkan
Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas
impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan
pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk
suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di
bidang kelautan dan perikanan, baik
penangkapan maupun pembudidayaan, yang
kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, ata.u
perikanan;
- pakan ternak sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak
termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum
dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan;
h.bahan...
SK No 157794 A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK TNOONESIA
h bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan
bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk
imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang
kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan;
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak
butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
j senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau
rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar,
dan suku cadangnya, yang diimpor oleh:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara;
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui koordinasi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta
bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol; atau
1. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian
atau lembaga pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 untuk
melakukan Impor tersebut;
- komponen atau bahan yang belum dibuat di
dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha
milik negara yang bergerak dalam industri
pertahanan nasional yang ditunjuk oleh
kementerian atau lembaga pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1
atau angka 2, yang digunakan dalam pembuatan
senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar,
dan suku cadangnya, yang akan diserahkan
kepada:
1.kementerian...
SK No 157793 A
---
PRESIDEN
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara;
atau
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui koordinasi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta
bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol;
- senjata, amunisi, peralatan militer, dan
perlengkapan militer milik negara lain yang
diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia dalam
rangka kegiatan militer sebagai bagian dari kerja
sama militer berupa latihan militer bersama;
- peralatan berikut suku cadangnya yang
digunakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau Tentara Nasional
Indonesia untuk penyediaan data batas, peta hasil
topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dilakukan untuk mendukung pertahanan
nasional, yang diimpor oleh:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
1. Tentara Nasional Indonesia; atau
1. pihak yang ditunjuk oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau Tentara Nasional
Indonesia;
- kendaraan dinas khusus kepresidenan yang
diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak
yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan untuk
melakukan Impor, yang diberikan pembebasan
Bea Masuk;
- barang. . .
SK No 157716 A
---
FRES IDEN
- barang untuk keperluan museum, kebun
binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum, serta barang untuk
konservasi alam, yang diberikan pembebasan Bea
Masuk;
- barang tertentu dalam kelompok barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak;
- gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih
yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan
perasa atau pewarna;
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya, tidak
termasuk hasil pertambangan batu bara,
meliputi:
1. minyak mentah (crude oil);
1. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan
melalui pipa, tidak termasuk gas bumi
seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung
oleh masyarakat;
1. panas bumi;
1. asbes, batu tulis, batu setengah permata,
batu kapur, batu apung, batu permata,
bentonit, dolomit, feldspar, garam batu
(hnlite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit,
kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner,
nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir
kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap fullers
earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum|
tras, yarosit, z,eolit, basal, trakhit, dan
belerang, yang batasan dan kriterianya dapat
diatur dengan Peraturan Menteri; dan
1. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih
tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih
bauksit;
- liquified nafiral gos dan compressed natural gas;
- barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah yang ditqiukan untuk
kepentingan umum, yang diberikan pembebasan
Bea Masuk;
- obat-obatan. . .
SK No 157715 A
---
PRESIDEN
- obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan
anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
kepentingan masyarakat, yang diberikan
pembebasan Bea Masuk; dan
- bahan terapi manusia, pengelompokan darah,
dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor
dengan menggunakan anggararl pendapatan dan
belanja negara atau Ernggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk kepentingan masyarakat,
yang diberikan pembebasan Bea Masuk.
(21 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu
kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam
proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan
Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas
perolehannya dilakukan oleh pihak yang
melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi,
tidak termasuk suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di
bidang kelautan dan perikanan, baik
penangkapan maupun pembudidayaan, yang
kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan;
- pakan. . .
SK No 157714 A
---
FRES IDEN
- pakan ternak sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak
termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan yang memenuhi persyaratan
pendaftaran dan peredaran pakan ikan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan
bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk
imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang
kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendapat
pertirnbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan;
- satuan rumah susun umum milik yang
perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan
kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21
mz (dua puluh satu meter persegi) dan tidak
melebihi 36 sp (tiga puluh enam meter
persegi);
1. pembangunannya mengacu kepada
peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;
1. merupakan unit hunian pertama yang
dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat
tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
rrmah susun; dan
1. batasan
SK No 157713 A
---
T'RESIDEN
-L4-
1. batasan terkait harga jual satuan rumah
susun umum milik dan penghasilan bagi
orang pribadi yang memperoleh satuan
rumah susun umum milik diatur oleh
Menteri setelah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan perumahan ralryat;
- rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa
dan pelajar, serta rtrmah pekerja yang batasannya
diatur oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak
butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
1. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan
biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan
daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase
ampere;
- air bersih;
- senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau
rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar,
dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara;
atau
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui koordinasi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta
bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol;
o.komponen...
SK No 157712 A
---
PRES IDEN
- komponen atau bahan yang diperoleh badan
usaha milik negara yang bergerak dalam industri
pertahanan nasional yang ditunjuk oleh
kementerian atau lembaga pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf n angka 1
atau angka 2 untuk pembuatan senjata, amunisi,
kendaraan darat khusus, radar, dan suku
cadangnya, yang akan diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara;
atau
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui koordinasi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta
bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol;
- peralatan berikrrt suku cadangnya yang
digunakan untuk penyediaan data batas, peta
hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto
udara wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk mendukung pertahanan
nasional, yang diserahkan kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau Tentara Nasional
lndonesia;
- barang tertentu dalam kelompok barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak;
- gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih
yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan
perasa atau pewarna;
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya, tidak
termasuk hasil pertambangan batu bara,
meliputi:
1. minyak . . .
SK No l577ll A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
1 minyak mentah (crude otl);
1. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan
melalui pipa, tidak termasuk gas bumi
seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung
oleh masyarakat;
1. panas bumi;
1. asbes, batu tulis, batu setengah permata,
batu kapur, batu apung, batu permata,
bentonit, dolomit, feldspar, garam batu
(halite), grafit, granit/andesit, Bips, kalsit,
kaolin, leusit, magnesit, mika, mafiner,
nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir
kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers
earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum),
tras, yarosit, znolit, basal, trakhit, dan
belerang, yang batasan dan kriterianya dapat
diatur dengan Peraturan Menteri; dan
1. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih
tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih
bauksit; dan
- liatified natural gas dan compressed natural gas.
(3) Ketentuan mengenai kriteria Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diatur dengan
Peraturan Menteri.