Langsung ke konten

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PP No. 49 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 202l tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan
nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya, serta tempat tertentu di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur
mengenai kepabeanan.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
1. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
1. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pemberian Jasa Kena Pajak.
1. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
1. Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang
dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.

1. Pengusaha. . .

SK No 157722A

---

PRESIDEN

1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang
melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean dan/atau Impor Barang Kena
Pajak.
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-Undang yang mengatur mengenai
kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang
diimpor.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 1

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas
penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau
pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai meliputi:
a.jasa...

SK No 157773 A

---

PRES IDEN

jasa pelayanan kesehatan medis; a.
jasa pelayanan sosial; b.
- jasa pengiriman surat dengan prangko;
jasa keuangan; d.
jasa asuransi; e.
- jasa pendidikan;
- jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagran
tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;
- jasa tenaga kerja;
- jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
- jasa persewaan rumah susun umum dan rumah
umum; dan
- jasa yang diterima oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang
dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas,
peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto
udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk mendukung pertahanan nasional.

Pasal Ll
(U Jasa pelayanan kesehatan medis yang atas
penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau
pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaa.n Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf a meliputi jasa:

- pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan
kesehatan masyarakat; dan
- pelayanan kesehatan hewan/veteriner.
(21 Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan
kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi jasa:
- pelayanan...

SK No 157702A

---

PRES IDEN

- pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan lainnya;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas
pelayanan kesehatan; dan
- pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga
kesehatan.

(3) Jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga

medis dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi jasa:
- dokter umum, dokter spesialis, dokter gigr, dan
dokter gigi spesialis;
- ahli kesehatan;
- kebidanan;
- perawat; dan
- psikiater,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.

(4) Jasa fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi jasa mmah
sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas
pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat
lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kesehatan.

(5) Jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf
c meliputi jasa:
- ahli gigi;
- dukun bayr;
- paramedis;
- psikolog; dan
- tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang
dilakukan oleh paranormal.

(6) Jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
veteriner.

### Pasal 12...

SK No 157697 A

---

PRES IDEN

-2t-

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu danlatau Penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu yang dibebaskan dari pengena€ur Pajak
Pertambahan Nilai;
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;

  • Impor...

SK No 157721 A

---

PRESIDEN

- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis, Penyerahan Jasa Kena
Pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai;
dan
- Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.

Pasal 2

(1) Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 huruf b meliputi jasa:
- angkutan umum di laut;
- angkutan umum di sungai dan danau; dan
penyeberangan. c. angkutan umum

(2) Jasa. . .

SK No 157739 A

---

PRES IDEN

(21 Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan
orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat
lain dengan menggunakan kapal dalam 1 (satu)
perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari
suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut
bayaran.

(3) Jasa angkutan umum di sungai dan danau

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b
mempakan kegiatan pemindahan orang dan/atau
barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau,
waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan
dipungut bayaran.
(41 Jasa angkutan u.mum penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan
pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang
berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan
jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang
dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

(5) Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud

pada ayat (U tidak termasuk jasa angkutan yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- terdapat perjanjian sewa atau carter kapal;
dan/atau
- kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut
muatan barang milik 1 (satu) pihak dan/atau
untuk mengangkut orang dalam 1 (satu)
perjalanan.

(6) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf

a tidak termasuk tiket, bill of lading, konosemen,
dokumen pengangkutan di air, karcis, atau bukti
pembayaran jasa angkutan penumpang kapal.

### Pasal 2 1

(U Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c
merupakan:
- kegiatan. . .

SK No 157738 A

---

PRESIDEN

- kegiatan dengan menggunakan pesawat udara
untuk mengangkut penumpang, kargo, .danf atau
pos untuk 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1
(satu) bandar udara ke bandar udara yang lain
atau beberapa bandar udara; dan
- kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke
beberapa bandar udara di Indonesia atau
sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan
udara tersebut menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar
negeri.
angkutan udara dalam negeri yang l2l Kegiatan jasa
menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa
angkutan luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b jika seluruh penerbangan tersebut
terangkum dalam 1 (satu) tiket.

Pasal22

(1) Jasa tenaga kerja yang atas penyerahannya di dalam

Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O huruf i meliputi jasa:
- tenaga kerja;
- penyediaan tenaga kerja; dan
- penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
(21 Jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menrpakan jasa yang diserahkan oleh tenaga
kerja, pekerja/buruh, atau pegawai yang memperoleh
penghasilan yang terikat dengan suatu hubungan
kerja, tidak termasuk jasa sehubungan dengan
pekedaan bebas.

(3) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (U huruf b merupakan jasa untuk
menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia
tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.

(4) Jasa. . .

SK No 157737 A

---

PRES IDEN

(4) Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia

tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa
kegiatan perekrutan, penempatan, dan/atau
penyaluran tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan
jasa dalam satu kesatuan dengan penyerahan
penempatan dan penyaluran tenaga kerja.

(5) Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- pengusaha penempatan dan penyaluran tenaga
kerja tersebut hanya menempatkan dan
menyalurkan tenaga kerja kepada pengguna
tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian
Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan
perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa
lainnya;
- pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga
kerja yang disediakan;
- pengusaha penyedia tenaga kerja tidak
bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja
yang disediakan setelah diserahkan kepada
pengguna jasa tenaga kerja; dan
- tenaga kerja yang disediakan masuk dalam
struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

(6) Jasa penyelenggarEran pelatihan bagi tenaga kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan jasa pelatihan tenaga kerja yang
diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang
telah memperoleh izin dari atau terdaftar di pemerintah
pusat atau pemerintah daerah yang berwenang di
bidang ketenagakerj aan.
(71 Jasa penyelenggara€Ln pelatihan bagr tenaga kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa
kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu
kesatuan dengan penyerahan jasa pelatihan bagi
tenaga kerja.
Pasal23...

SK No 157736 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

(U Barang Kena Pajak tertentu yang atas Impor dan/atau
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
- vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program
Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam
rangka penanggulangan Corona Virus Disease
2Ot9 (COVTD- 1e);
- buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku
pelajaran agama; dan
- Barang Kena Pajak yang diterima oleh
kementerian, badan, atau lembaga yang
menangani bencana pada pemerintah pusat atau
pemerintah daerah dalam penanganan bencana
alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai
bencana nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
penanggulangan bencana.
(21 Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- buku pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai sistem
perbukuan; dan
b.buku...

SK No 157720 A

---

PRES IDEN

- buku umrf,m yang mengandung unsur
pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai kriteria danlatau batasan buku

pelajaran umu.In, kitab suci, dan buku pelajaran
agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

(U Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
bersifat sementara waktu atau selamanya.
(21 Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi
dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan
dampaknya terhadap penerimaa.n negara.
(21 (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan oleh Menteri.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
danlatau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean dapat dikenai Pajak Pertambahan Nilai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

## BAB IX. . .

SK No 157750 A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-4t-

Pasal 4

Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
meliputi:
- jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor
untuk pemborongan pembangunan tempat yang
hanya untuk keperluan ibadah;
- jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor
untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan
bagi korban bencana alam atau nonalam yang
ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
1. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
1. sumbangan; dan
- Jasa Kena Pajak selain jasa konstruksi yang diterima
oleh kementerian, badan, atau lembaga yang
menangani bencana pada pemerintah pusat atau
pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam
atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penanggulangan
bencana.

Pasal 5

Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Penyerahan Jasa
Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak
Pertambahan Nilai.
BABIII ...

SK No 157719 A

---

PRES IDEN

Pasal 6

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis

yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu
kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam
proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena P4iak yang menghasilkan
Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas
impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan
pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk
suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di
bidang kelautan dan perikanan, baik
penangkapan maupun pembudidayaan, yang
kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, ata.u
perikanan;
- pakan ternak sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak
termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum
dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan;
h.bahan...
SK No 157794 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNOONESIA

h bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan
bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk
imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang
kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan;
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak
butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
j senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau
rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar,
dan suku cadangnya, yang diimpor oleh:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara;
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui koordinasi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta
bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol; atau
1. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian
atau lembaga pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 untuk
melakukan Impor tersebut;
- komponen atau bahan yang belum dibuat di
dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha
milik negara yang bergerak dalam industri
pertahanan nasional yang ditunjuk oleh
kementerian atau lembaga pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1
atau angka 2, yang digunakan dalam pembuatan
senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar,
dan suku cadangnya, yang akan diserahkan
kepada:
1.kementerian...

SK No 157793 A

---

PRESIDEN

1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara;
atau
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui koordinasi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta
bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol;
- senjata, amunisi, peralatan militer, dan
perlengkapan militer milik negara lain yang
diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia dalam
rangka kegiatan militer sebagai bagian dari kerja
sama militer berupa latihan militer bersama;
- peralatan berikut suku cadangnya yang
digunakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau Tentara Nasional
Indonesia untuk penyediaan data batas, peta hasil
topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dilakukan untuk mendukung pertahanan
nasional, yang diimpor oleh:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan;
1. Tentara Nasional Indonesia; atau
1. pihak yang ditunjuk oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau Tentara Nasional
Indonesia;
- kendaraan dinas khusus kepresidenan yang
diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak
yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan untuk
melakukan Impor, yang diberikan pembebasan
Bea Masuk;
- barang. . .

SK No 157716 A

---

FRES IDEN

- barang untuk keperluan museum, kebun
binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum, serta barang untuk
konservasi alam, yang diberikan pembebasan Bea
Masuk;
- barang tertentu dalam kelompok barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak;
- gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih
yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan
perasa atau pewarna;
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya, tidak
termasuk hasil pertambangan batu bara,
meliputi:
1. minyak mentah (crude oil);
1. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan
melalui pipa, tidak termasuk gas bumi
seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung
oleh masyarakat;
1. panas bumi;
1. asbes, batu tulis, batu setengah permata,
batu kapur, batu apung, batu permata,
bentonit, dolomit, feldspar, garam batu
(hnlite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit,
kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner,
nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir
kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap fullers
earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum|
tras, yarosit, z,eolit, basal, trakhit, dan
belerang, yang batasan dan kriterianya dapat
diatur dengan Peraturan Menteri; dan
1. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih
tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih
bauksit;
- liquified nafiral gos dan compressed natural gas;
- barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau
pemerintah daerah yang ditqiukan untuk
kepentingan umum, yang diberikan pembebasan
Bea Masuk;
- obat-obatan. . .

SK No 157715 A

---

PRESIDEN

- obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan
anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
kepentingan masyarakat, yang diberikan
pembebasan Bea Masuk; dan
- bahan terapi manusia, pengelompokan darah,
dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor
dengan menggunakan anggararl pendapatan dan
belanja negara atau Ernggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk kepentingan masyarakat,
yang diberikan pembebasan Bea Masuk.
(21 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu
kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam
proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan
Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas
perolehannya dilakukan oleh pihak yang
melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi,
tidak termasuk suku cadang;
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di
bidang kelautan dan perikanan, baik
penangkapan maupun pembudidayaan, yang
kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan;
- pakan. . .

SK No 157714 A

---

FRES IDEN

- pakan ternak sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak
termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan yang memenuhi persyaratan
pendaftaran dan peredaran pakan ikan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan
bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk
imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang
kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan
Peraturan Menteri setelah mendapat
pertirnbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan;
- satuan rumah susun umum milik yang
perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan
kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21
mz (dua puluh satu meter persegi) dan tidak
melebihi 36 sp (tiga puluh enam meter
persegi);
1. pembangunannya mengacu kepada
peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat;
1. merupakan unit hunian pertama yang
dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat
tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
rrmah susun; dan

1. batasan

SK No 157713 A

---

T'RESIDEN

-L4-
1. batasan terkait harga jual satuan rumah
susun umum milik dan penghasilan bagi
orang pribadi yang memperoleh satuan
rumah susun umum milik diatur oleh
Menteri setelah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan perumahan ralryat;
- rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa
dan pelajar, serta rtrmah pekerja yang batasannya
diatur oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak
butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
1. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan
biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan
daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase
ampere;
- air bersih;
- senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau
rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar,
dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara;
atau
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui koordinasi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta
bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol;
o.komponen...

SK No 157712 A

---

PRES IDEN

- komponen atau bahan yang diperoleh badan
usaha milik negara yang bergerak dalam industri
pertahanan nasional yang ditunjuk oleh
kementerian atau lembaga pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf n angka 1
atau angka 2 untuk pembuatan senjata, amunisi,
kendaraan darat khusus, radar, dan suku
cadangnya, yang akan diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara;
atau
1. lembaga pemerintah nonkementerian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui koordinasi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang
pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, dan prekursor serta
bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif
untuk tembakau dan alkohol;
- peralatan berikrrt suku cadangnya yang
digunakan untuk penyediaan data batas, peta
hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto
udara wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk mendukung pertahanan
nasional, yang diserahkan kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau Tentara Nasional
lndonesia;
- barang tertentu dalam kelompok barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak;
- gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih
yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan
perasa atau pewarna;
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya, tidak
termasuk hasil pertambangan batu bara,
meliputi:
1. minyak . . .

SK No l577ll A

---

PRES IDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

1 minyak mentah (crude otl);
1. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan
melalui pipa, tidak termasuk gas bumi
seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung
oleh masyarakat;
1. panas bumi;
1. asbes, batu tulis, batu setengah permata,
batu kapur, batu apung, batu permata,
bentonit, dolomit, feldspar, garam batu
(halite), grafit, granit/andesit, Bips, kalsit,
kaolin, leusit, magnesit, mika, mafiner,
nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir
kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers
earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum),
tras, yarosit, znolit, basal, trakhit, dan
belerang, yang batasan dan kriterianya dapat
diatur dengan Peraturan Menteri; dan
1. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih
tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih
bauksit; dan
- liatified natural gas dan compressed natural gas.

(3) Ketentuan mengenai kriteria Barang Kena Pajak

tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan

pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p
dan ayat (21 huruf q merupakan barang yang
menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala
pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi
faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
(21 Jenis barang tertentu dalam kelompok barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- beras;
- gabah;
c.jagung...

SK No 157710 A

---

PRES IDEN

-t7-

- Jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam;
o daging; b'
- telur;
- susu;
- buah-buahan; dan
- sa]rur-sa]ruran.

(3) Kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu

dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

(1) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) huruf m terdiri atas:

- air bersih yang belum siap untuk diminum;
dan/atau
- air bersih yang sudah siap untuk diminum (air
minum),
termasuk biaya sambung atau biaya pasang air bersih
dan biaya beban tetap air bersih.
(21 Biaya sambung atau biaya pasang air bersih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya
penyambungan atau biaya pemasangan yang
ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan
penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha
kepada instalasi air bersih milik pelanggan.

(3) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan
pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak
dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih.
(a) Air...

SK No 157709 A

---

PRES IDEN

(4) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
termasuk air yang telah diolah dengan perlakuan
khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain
serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi
ulang).

Pasal 9

(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

atas Impor dartlatau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf j, huruf k, dan
huruf m serta ayat (21 huruf a, huruf n, huruf o, dan
huruf p menggunakan surat keterangan bebas Pajak
Pertambahan Nilai.
{21 Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas Impor danf atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i,
huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat

(2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai

dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan
bebas Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan

dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan
menggunakan surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.

BAB TV

Pasal 12

(1) Jasa pelayanan sosial yang ata penyerahannya

di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
merupakan jenis pelayanan sosial tertentu yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau organisasi nirlaba.
(21 Jenis pelayanan sosial tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa:
jompo; a. pelayanan panti asuhan dan panti
- pemadam kebakaran;
- pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- lembaga rehabilitasi;
- penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman,
termasuk krematorium; dan
- di bidang olahraga.

Pasal 13

Jasa pengiriman surat dengan prangko yang atas
penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau
pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
merupakan jasa pengiriman surat dengan menggunakan
prangko tempel atau menggunakan cara lain pengganti
prangko tempel.

Pasal 14

Jasa keuangan yang atas penyerahannya di dalam Daerah
Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O
huruf d meliputi jasa:
a..menghimpun...

SK No 157744 A

---

PRES IDEN

- menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b menempatkan dana, meminjam dana, atau
meminjamkan dana kepada pihak lain dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
c pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, berupa:
1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
1. anjak piutang;
1. usaha kartu kredit; dan/atau
1. pembiayaankonsumen;
d penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai,
termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
e penjaminan.

Pasal 15

(1) Jasa asuransi yang atas penyerahannya di dalam

Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi jasa:
- asuransi kerugian;
- asuransi jiwa; dan
- reasuransi.
(21 Jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak termasuk jasa penunjang asuransi.

(3) Jasa penunjang asuransi sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dapat bempa jasa:
- agen asuransi;
- penilai kerugian asuransi;
- pialang asuransi;
- pialang reasuransi;
- manajemen

SK No 157743 A

---

PRES IDEN

e manajemen kantor agen atau kantor bersama;
- distribusi produk asuransi; dan
g kepada perusahaan perasuransian yang
diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria,
akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.

Pasal 16

(1) Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam

Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi jasa
penyelenggaraan:
- pendidikan sekolah; dan
- pendidikan luar sekolah.
sekolah {21 Jasa penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sistem pendidikan
nasional.

(3) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang sistem pendidikan
nasional.

(4) Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi jasa
penyelenggaraan:
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan dasar;
- pendidikan menengah; dan
- pendidikan tinggi,
oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan
formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.

(5) Jasa. . .

SK No 157742 A

---

PRES IDEN

(5) Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur

nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi jasa penyelenggaraan :
- pendidikan kecakapan hidup;
- pendidikan anak usia dini;
- pendidikan kepemudaan;
- pendidikanpemberdayaanperempuan;
- pendidikan keaksaraan;
- pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
- pendidikan kesetaraan; dan
- pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkan kemampuan peserta didik,
oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan
nonformal dari pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.

(6) Jasa pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan

Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak termasuk jasa pendidikan yang menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
penyerahan baran g dan I atau jasa lainnya.

Pasal 17

(1) Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang atas

penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau
pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf g merupakan kegiatan penayangan

pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan
layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar,
atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis,
karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak,
yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran
dan diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada
pemasang pesan atau kepada pemasang pesan melalui
perusahaan periklanan, production house, atau pihak
lainnya.

(2) Lembaga...

SK No 157741 A

---

PRESIDEN

(21 Lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan penyelenggara penyiaran, baik lembaga

penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga
penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran
berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi,
dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.

(3) Pemasang pesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- pemerintah; atau
- pemerintah dan badan usaha,
yang membiayai dan bertanggung jawab atas pesan
layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan
masyarakat.

(4) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang
bukan merupakan subjek pajak dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pajak penghasilan.

Pasal 18

Jasa angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf h meliputi jasa:
- angkutan umum di darat;
- angkutan umum di air; dan
- angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian
tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri,
yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau
pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.

Pasal 19

(1) Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 huruf a meliputi jasa:
- angkutan umum di jalan; dan
- angkutan umum kereta api.

(2) Jasa. . .

SK No 157740 A

---

PRES IDEN

(21 Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan
orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat
lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum
di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

(3) Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21meliputi:
- angkutan orang dalam trayek;
- angkutan dengan menggunakan taksi;
jemput; c. angkutan antar
- angkutanpermukiman;
- angkutan karyawan;
- angkutan sekolah;
- angkutan orang di kawasan tertentu;
- angkutan barang umum; dan
- angkutan barang khusus,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang angkutan jalan.
(41 Jasa angkutan umum kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan
pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan kereta api,
dengan dipungut bayaran.

(5) Jasa angkutan umum kereta api sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jasa angkutan
menggunakan kereta api yang disewa atau yang
dicarter.

Pasal 23

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam yang
atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau
pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j
merupakan jasa telepon umum dengan menggunakan uang
logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
swasta.

Pasal 24

(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak PertambahEm Nilai

atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis di dalam Daerah Pabean danlatau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean sebagaimana d.imaksud dalam Pasal 1O huruf
a sampai dengan huruf I tidak menggunakan surat
keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.
Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai t2l
atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf
m menggunakan surat keterangan bebas Pajak
Pertambahan Nilai.

NILAI

Pasal 25

(U Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai meliputi:

  • alat. . .

SK No 157735 A

---

PRES IDEN

a alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku
cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat
keselamatan manusia, dan alat keselamatan
penerbangan dan alat keselamatan manusia yang
diimpor oleh kementerian atau lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan atau
keamanan negara;
b alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku
cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat
keselamatan manusia, dan alat keselamatan
penerbangan dan alat keselamatan manusia yang
diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh
kementerian atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan atau keamanan negara untuk
melakukan Impor tersebut;
c kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai,
kapal angkutan danau, dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal
pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku
cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat
keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan
manusia yang diimpor dan digunakan oleh
perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahp.an
penangkapan ikan nasional, perusahaan
penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan
perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai,
danau, dan penyeberangan nasional sesuai
dengan kegiatan usahanya;
- pesawat udara dan suku cadangnya, alat
keselamatan penerbangan dan alat keselamatan
manusia, dan peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh
badan usaha angkutan udara niaga nasional;
e.suku...

SK No 157734 A

---

PRESIDEN

- suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang
diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan
usaha angkutan udara niaga nasional yang
digunakan dalam rangka pemberian jasa
perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada
badan usaha angkutan udara niaga nasional;
- kereta api dan suku cadangnya, peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan, dan prasara.na
perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh
badan usaha penyelenggara sarana
perkeretaapian umum dan/atau badan usaha
penyelenggara prasararra perkeretaapian umum ;
- komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak
yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara
sarana perkeretaapian umum dan/atau badan
usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian
umum dalam rangka pembuatan:
1. kereta api;
1. suku cadang;
1. peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan; dan/atau
1. prasaranaperkeretaapian,
yang akan digunakan oleh badan usaha
penyelenggara sarana perkeretaapian umum
dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana
perkeretaapian umum; dan
- emas batangan selain untuk kepentingan
cadangan devisa negara.
(21 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:

a.aJat...

SK No 157733 A

---

PRES IDEN

- alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air,
alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku
cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat
keselamatan manusia, dan alat keselamatan
penerbangan dan alat keselamatan manusia yang
diserahkan kepada kementerian atau lembaga
pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan atau
keamanan negara;
- kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai,
kapal angkutan danau, dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal
pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku
cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat
keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan
manusia yang diserahkan kepada dan digunakan
oleh perusahaan pelayaran niaga nasional,
perusahaan penangkapan ikan nasional,
perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan
nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
nasional sesuai dengan kegiatan usahanya;
- pesawat udara dan suku cadangnya, alat
keselamatan penerbangan dan alat keselamatan
manusia, dan peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan yang diserahkan kepada dan
digunakan oleh badan usaha angkutan udara
niaga nasional;
- suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk
perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang
diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh badan
usaha angkutan udara niaga nasional yang
digunakan dalam rangka pemberian jasa
perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada
badan usaha angkutan udara niaga nasional;
- kereta api dan suku cadangnya serta peralatan
untuk perbaikan dan pemeliharaar serta
prasarana perkeretaapian yang diserahkan
kepada dan digunakan oleh badan usaha
penyelenggara sarana perkeretaapian umum
dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana
perkeretaapian umum;
f.komponen...

SK No 157708 A

---

PRESIDEN

- komponen atau bahan yang diserahkan kepada
pihak yang ditunjuk oleh badan usaha
penyelenggara sarana perkeretaapian umum
dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana
perkeretaapian umum dalam rangka pembuatan:
1. kereta api;
1. suku cadang;
1. peralatan untuk perbaikan dan
pemeliharaan; dan I atau
1. prasarana perkeretaapian, yang akan
digunakan oleh badan usaha penyelenggara
sarana perkeretaapian umum dan/atau
badan usaha penyelenggara prasarana
perkeretaapian umum; dan
- emas batangan selain untuk kepentingan
cadangan devisa negara.

Pasal 26

(U Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari
luar Daerah Pabean yang atas pemanfaatannya tidak
dipungut Pqiak Pertambahan Nilai meliputi jasa
persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh
badan usaha angkutan udara niaga nasional.
l2l Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
- jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran
niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan
nasional, perusahaan penyelenggara jasa
kepelabuhanan nasional, dan perusahaan
penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan
penyeberangan nasional, yang meliputi jasa:
1. persewaan kapal;
1. kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa
pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
1. perawatan dan perbaikan kapal;
- jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan
udara niaga nasional, yang meliputi jasa:
1. persewaan. . .

SK No 157757 A

---

PRES IDEN

1. persewaan pesawat udara; dan
1. perawatan dan perbaikan pesawat udara;
dan
- jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang
diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana
perkeretaapian umum.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Barang Kena Pajak
tertentu, persyaratan, dan tata cara tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sefta
Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan
huruf g dan ayat (21 huruf a sampai dengan huruf f dan

### Pasal 26 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1) Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan

dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(21 Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk merupakan Barang Kena
Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(3) Dikecualikan...

SK No 157756 A

---

PRES IDEN

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Impor beberapa Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang
meliputi Impor:
- barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah
umrrm, amal, sosial, atau kebudayaan oleh badan
atau lembaga di bidang ibadah untuk umum,
amal, sosial, atau kebudayaan yang:
1. berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan
Republik lndonesia;
1. pendiriannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
1. bersifat nonprofit;
- barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan oleh:
1. perguruan tinggi;
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang
melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi; atau
1. badan atau lembaga berbadan hukum yang
melakukan kegiatan usaha dan salah satu
kegiatannya melakukan penelitian atau
percobaan guna peningkatan atau
pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- barang untuk keperluan khusus penyandang
disabilitas oleh badan atau lembaga sosial yang
mengurus penyandang disabilitas;
jenaza}r atau d. peti atau kemasan lain yang berisi
abu jenazah;

  • barang. . .

SK No 157755 A

---

PRES IDEN

- barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang
bekeda di luar negeri, mahasiswa yang belajar di
luar negeri, pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang bertugas di luar
negeri paling singkat 1 (satu) tahun, jika barang
tersebut tidak untuk diperdagangkan dan
mendapat rekomendasi dari perwakilan Republik
Indonesia setempat;
- barang pribadi penumpang, awak sarana
pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman
sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan penrndang-undangan di
bidang kepabeanan;
- barang Impor sementara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Impor
sementara;
- barang yang dipergunakan oleh kontraktor
kontrak kerja sama untuk:
1. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi
meliputi eksplorasi dan eksploitasi; atau
1. kegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk
pemanfaatan tidak langsung yang meliputi
penugasan survei pendahuluan dan
eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan
pemanfaatan;
- barang yang telah diekspor kemudian diimpor
kembali dalam kualitas yang sama dengan
kualitas pada saat diekspor;
- barang yang telah diekspor untuk keperluan
perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian
diimpor kembali;
- barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain yang mendapat
kemudahan Impor untuk tujuan ekspor;

  • barang. . .

SK No 157754A

---

PRES IDEN

1. barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh
usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah
atau konsorsium untuk usaha atau industri
mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan
kemudahan Impor untuk tujuan ekspor;
- barang dalam rangka perjanjian kerja
sama/karya pengusahaan pertambangan
batubara yang dilakukan oleh kontraktor
perjanjian kerja sama/karya pengusahaan
pertambangan batubara dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. kontraknya ditandatangani sebelum tahun
1990;
1. kontraknya mencantumkan ketentuan
mengenai pemberian pembebasan atau
keringanan Bea Masuk atas Impor barang
dalam rangka perjanjian kerja sama/karya
pengusahaan pertambangan batubara;
1. kontraknya tidak mencantumkan ketentuan
mengenai jangka waktu pemberian
pembebasan atau keringanan Bea Masuk;
dan
1. barang impornya merupakan barang milik
negara; dan
- barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan
penanggulangan bencana alam yang diajukan
oleh:
1. badan atau lembaga yang bergerak di bidang
ibadah untuk umum, amal, sosial, atau
kebudayaan;
1. pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
atau
1. lembaga internasional atau lembaga asing
nonpemerintah.
(41 Impor Barang Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan tanpa menggunakan
surat keterangan tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai.

(5) Jenis...

SK No 157771 A

---

PRES IDEN

(5) Jenis kontrak kerja sama, kriteria barang, dan tata

cara untuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pembebasan
Bea Masuk dalam peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.

Pasal 29

(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak

danlatau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean yang berkenaan dengan:
yang a. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (21; dan
- Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal LO,
tidak dapat dikreditkan.

(2) Pajak

SK No 157751 A

---

FRESIDEN

(21 Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean yang berkenaan dengan Penyerahan
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 25 ayat (21 dan Pasal 26 ayat (21 dapat

dikreditkan jika memenuhi ketentuan pengkreditan
Pajak Masukan dalam peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

EVALUASI

Pasal 31

(1) Atas:

- Impor danf atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan

### Pasal 25;

- pemanfaatan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O dan Pasal 26; darr
- Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3),
yang diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atau tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai, tetapi Pajak Pertambahan Nilai
tersebut telah telanjur dipungut atau dibayar, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a, bagi Pengusaha Kena Pajak penjual:
1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut wajib
disetorkan ke kas negara; dan
1. Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha
Kena Pajak penjual atas perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor
Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean sehubungan dengan
penyerahan yang:
- seharusnya dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat
dikreditkan; atau

  • seharusnya. . .

SK No 157749 A

---

PRESIDEN

- seharusnya tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan
jika memenuhi ketentuan pengkreditan
Pajak Masukan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
- bagi pihak terpungut:
1. dalam hal pihak terpungut merupakan
Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan
Nilai yang dibayar dapat dikreditkan jika
memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan; atau
1. dalam hal pihak terpungut bukan
merupakan Pengusaha Kena Pqiak, Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan
pajak yang seharusnya tidak terutang.

(2) Pihak terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- importir;
- pembeli barang;
- penerima jasa;
- pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean; atau
- pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 32

(1) Wajib Pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai

terutang yang telah dibebaskan atas Impor dan/atau
perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 ayat (1)
huruf a dan huruf k serta ayat (2) huruf a, huruf i,
huruf j, dan huruf o atau Pajak Pertambahan Nilai
terutang yang tidak dipungut atas Impor dan/atau
perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat

(1) huruf c sampai dengan huruf gdan ayat(21huruf b

sampai dengan huruf f, apabila dalam jangka waktu 4
(empat) tahun terhitung sejak saat Impor dan/atau
perolehannya, Barang Kena Pajak tersebut:
- digunakan...

SK No 157748 A

---

PRESIDEN

- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula;
atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya.
(21 Dikecualikan dari kewajiban membayar kembali Pajak
Pertambahan Nilai atas lmpor dan/atau perolehan
Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal Barang Kena Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut
dipindahtangankan:
- dari pusat ke cabang atau sebaliknya danf atau
antarcabang;
- oleh perusahaan pelayaran niaga nasional,
perusahaan penangkapan ikan nasional,
perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan
nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
nasional kepada pihak lain atas kapal angkutan
laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan
danau, dan kapal angkutan penyeberangErn, kapal
penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda,
dan/atau kapal tongkang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan ayat(21huruf
jenis b untuk digantikan dengan kapal dalam
yang sama dengan ukuran atau kapasitas yang
lebih besar; atau
- oleh badan usaha milik negara untuk tujuan
setoran modal pengganti saham dalam rangka
holdingisasi, dengan cara penggabungan,
peleburan, pemekaran, pemecahan, dan/atau
pengambilalihan usaha, jika digunakan sesuai
dengan tujuan semula.

(3) Holdingisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf c merupakan pembentukan perusahaan induk
badan usaha milik negara melalui upaya
restrukturisasi perusahaan dengan pengalihan saham
dari 1 (satu) badan usaha milik negara ke badan usaha
milik negara lain dan membentuk satu grup badan
usaha milik negara dengan menginduk pada salah satu
badan usaha milik negara setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara.

(4) Orang...

SK No 157801 A

---

PRES IDEN

(4) Orang pribadi atau badan yang melakukan importasi

Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (3) huruf b, huruf g, huruf h, huruf k,

huruf 1, dan huruf m wajib membayar Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah tidak
dipungut, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
terhitung sejak saat Impor, Barang Kena Pajak
tersebut:
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula;
atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain, baik
sebagian maupun seluruhnya.

(5) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (a) wajib
dilakukan oleh Wajib Pajak, orang pribadi, atau badan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak Barang Kena Pajak tersebut digunakan
tidak sesuai dengan tujuan semula atau
dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian
maupun selumhnya.

(6) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (4) tidak dapat dikreditkan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
kembali Pajak Pertambahan Nilai yang telah
dibebaskan atau tidak dipungut atas Impor dan/atau
perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Pqiak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula
tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BABX...

SK No 157778 A

---

PRES IDEN

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tidak dipungut yang diberikan atas
Barang Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan Bea
Masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembebasan Bea Masuk
mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

### Pasal 4;

- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2);
- Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal L0;
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis serta penyerahan
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang
bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dan Pasal 26; dan
- Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (3),

yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, atas:
- Impor .

SK No 157745 A

---

PRES IDEN

- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4;
- Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (21dan Pasal 25;
- pemanfaatan dan Penyerahan Jasa Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O dan Pasal 26; dan
- Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (3),

yang diberikan pembebasan dari pengenaa.n Pajak
Pertambahan Nilai atau tidak dipungut Pajak Pertambahan
Nilai sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan Pajak
Pertambahan Nilai tersebut telah dipungut atau dibayar,
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perrrndang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40641
sslagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor L46 Tahun 2000
tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3O2l;
b.Peraturan...
SK No 157704A

---

PRESIDEN

- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 202O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 20 15 tentang Impor danl atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor L96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6549); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2019 tentang
Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta
Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait
Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l9 Nomor 1.33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6366),
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 200O tentang
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40641
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 200O
tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak
Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43021;
b.Peraturan...

SK No 157765 A

---

PRES IDEN

- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5750) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 202O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2015 tentang Impor danf atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor L96, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65a9);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang
Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 145,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 57071 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2A21 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66771; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2019 tentang
lmpor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta
Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait
Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l9 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6366),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 157764 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,.

Djaman

SK No 160056 A

---

PRESIDEN