Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1953 tentang PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MERUBAH UANG GANTI RUGI MAKSIMUM TERSEBUT DALAM PASAL 21 INDUSTRIEBAAN-VERORDENING (STAATSBLAD 1939 NOMOR 39)

PP No. 5 Tahun 1953 berlaku

Pasal 1

Dalam Pasal 21 Industriebaan-verordening (Staatsblad 1939 Nomor 39) angka-angka "25 cent" dan "121/2 cent" harus dibaca "Rp.5,-".

Pasal 2.

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sehari sesudah hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Januari 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEKARNO.

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

MOHAMAD ROEM.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,

ttd

LOEKMAN WIRIADINATA.

LEMBARAN NEGRA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 10