PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari pengundang-annya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI KEUANGAN,
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 16 Januari 1954.
MENTERI KEHAKIMAN.
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 1954
MEMORI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1954 PELAKSANAAN KETENTUAN KHUSUS NO. 6 PADA POS 159 DARI TARIP BEA MASUK
Ada dikehendaki supaya Ketentuan Khusus No. 6 yang termasuk pada pos 159 dari Tarip Bea masuk dijalankan .
Pada pembuatan minuman keras seorang pengusaha pabrik memikirkan untuk menambahkan pada hasilnya guna memperbaiki mutunya sejumlah anggur mout yang harus dimasukkan dari luar negeri.
Menurut peraturan-peraturan yang berlaku sekarang, dalam hal ini pajak harus dipungut dua kali, satu kali pada pemasukan menurut pos 159 dari UNDANG-UNDANG Tarip (Indische Tariefwet) dan yang kedua kalinya pada pengeluaran dari tempat penyulingan menurut ketentuan-ketentuan Ordonansi Cukai Alkohol sulingan, oleh karena buat alkohol sulingan itu belum dilunasi cukainya.
Ketentuan-ketentuan yang disebutkan tadi tidak memungkinkan pengusaha pabrik mengadakan konkurensi dengan minuman-minuman yang diimpor.
Penguraian hal-hal, dalam mana kredit itu berlaku, diadakan secara umum untuk membuka kesempatan membuat barang-barang lain daripada minuman-minuman dengan alkohol sulingan luar negeri, tanpa pembayaran pajak dua kali.
Kelengkapan-kelengkapan khusus untuk ini tidak perlu dibuat.
Ordonansi Cukai Alkohol sulingan, yang dalam pasal 1 dari rencana ini dinyatakan berlaku, memberikan cagaran-cagaran yang cukup untuk menjamin cukai. Tambahan pula dalam pasal 6 dari rencana diberikan hak kepada Kepala Jawatan untuk mengeluarkan peraturan-peraturan lanjutan.
Sudah barang tentu bahwa peraturan umum yang berlaku untuk mengambil contoh berlaku juga terhadap alkohol sulingan ini. Pasal-pasal dari rencana ini selanjutnya dianggap sudah cukup terang dan pada hemat kami tidak perlu dijelaskan lagi.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 507 TAHUN 1954