Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957 tentang PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN

PP No. 5 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Panitia dimaksud dalam Pasal 10 UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957 disebut: 'Panitia Negara Perimbangan Keuangan".,

Pasal 2

(1) Anggota-anggota Panitia diangkat oleh Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun atas usul bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
(2) Anggota-...

(2) Anggota-anggota, yang jangka waktu keanggotaannya berakhir, dapat diangkat kembali.
(3) Dalam mengangkat anggota-anggota Panitia diutamakan orang- orang yang berkediaman di Ibu Kota Negara.

Pasal 3

Ketua Panitia diangkat oleh Pemerintah di antara anggota-anggota atau usul bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setelah memperhatikan anjuran dari Panitia tersebut.

Pasal 4

(1) Sebelum menjalankan tugasnya, Ketua mengucapkan sumpah (janji) di hadapan Menteri Dalam Negeri, dan anggota-anggota lainnya di hadapan Ketua.
(2) Sumpah (janji) itu berlaku selama.menjadi anggota.

Pasal 5

(1) Keanggotaan Panitia dapat dijabat di samping jabatan pegawai Pemerintah.
(2) Keanggotaan Panitia tidak boleh dirangkap dengan jabatan:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN,
b. Perdana Menteri dan Menteri,
c. Ketua dan anggota Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung,
d. Ketua...

d. Ketua dan anggota Dewan Pengawas Keuangan,
e. Sekretaris Jenderal, Thesaurir-Jenderal, Direktur-Jenderal dan pejabat-pejabat lain yang setingkat dengan itu,
f. Kepala Daerah,
g. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
(3) Jika seorang anggota Panitia menerima salah satu jabatan termaksud dalam ayat (2), keanggotaannya berakhir dengan sendirinya.
Pasal 6.
Keanggotaan Panitia dinyatakan berakhir :
a. karena berhenti atas permintaan sendiri,
b. karena meninggal dunia,
c. karena dihukum dengan hukuman penjara,
d. jika yang bersangkutan sebagai pegawai Pemerintah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya,
c. karena kehilangan hak pengelolaan harta benda sendiri,
f. karena yang bersangkutan dinyatakan pailit,
g. karena ternyata cacat jasmani atau rohani, sehingga menurut pertimbangan Panitia, anggota yang bersangkutan tidak cakap lagi untuk tugas khusus ini,
h. jika…

h. jika yang bersangkutan karena alasan lain daripada alasan sakit atau tanpa alasan-alasan lain yang sah tidak menghadiri rapat-rapat Panitia selama tiga bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu setengah tahun menghadiri kurang dari dua pertiga dari jumlah rapat-rapat yang diadakan dalam setengah tahun itu,
i. jika menurut pertimbangan Panitia anggota yang bersangkutan karena kekurangan-kekurangan yang terus-menerus ternyata tidak cakap untuk menjalankan tugasnya atau berkelakuan tidak senonoh dalam masyarakat.

Pasal 7

(1) Dalam waktu tujuh hari sesudah timbulnya keadaan, dimaksud dalam Pasal 5 dan 6, Panitia memberitahukan kepada Pemerintah perihal berakhirnya keanggotaan, dengan menyebutkan tanggal, sejak mana yang bersangkutan harus dianggap bukan anggota Panitia lagi.
(2) Dalam waktu tujuh hari sesudah seorang anggota meninggal dunia, Panitia memberitahukan hal itu kepada Pemerintah.
(3) Berakhirnya keanggotaan Panitia tersebut di atas dinyatakan dengan keputusan Pemerintah.
(4) Pengangkatan seorang anggota mengisi suatu lowongan dilakukan untuk sisa jangka waktu tiga tahun itu.

Pasal 8

(1) Panitia dapat meminta seorang ahli atau lebih untuk ikut serta membicarakan masalah yang tertentu.
(2) Ikut...

(2) Ikut sertanya ahli-ahli dalam Panitia, oleh Panitia diberitahukan kepada Pemerintah dengan menyebut nama dari yang bersangkutan dan tanggal mereka ikut serta.
(3) Sesudah selesai tugas ahli-ahli itu atau jika mereka meninggal dunia, Panitia memberitahukan hal itu kepada Pemerintah.
(4) Ketentuan dalam Pasal 4 dan 6 berlaku juga terhadap ahli-ahli.
(5) Ahli-ahli tidak mempunyai suara tetapi berhak memberi pertimbangan.

Pasal 9

(1) Anggota-anggota dan ahli-ahli dari Panitia menerima uang duduk dan penggantian beaya pengangkutan untuk menghadiri rapat Panitia. Selainnya itu tidak diberikan penggantian berupa apapun juga untuk menghadiri rapat Panitia dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 11.
(2) Anggota-anggota dan ahli-ahli tersebut dalam ayat (1) menerima uang duduk menurut ketentuan dalam: "Peraturan Pembeayaan Panitia-Panitia" dengan ketentuan, bahwa jumlah uang duduk sebulan tidak boleh kurang dari Rp 1.000,-
(3) Untuk menghadiri rapat Panitia diberikan penggantian beaya pengangkutan setempat sejumlah Rp 25,- untuk tiap rapat

Pasal 10

(1) Panitia mempunyai seorang sekretaris dan pembantu sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Panitia.
(2) Jabatan...

(2) Jabatan Sekretaris dan pembantu sekretaris dapat dirangkap dengan jabatan sebagai pegawai Pemerintah.
(3) Sekretaris dan pembantu Sekretaris untuk pekerjaan mereka dalam Panitia menerima tunjangan tetap, yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Panitia,
(4) Untuk menghadiri rapat Panitia kepada sekretaris dan pembantu sekretaris tidak diberikan uang duduk atau penggantian beaya pengangkutan,
(5) Tugas sekretaris dan pembantu sekretaris adalah mengurus notulen rapat dan semua pekerjaan, yang dianggap perlu oleh Ketua untuk kepentingan Panitia,
(6) Atas permintaan Panitia Kementerian Dalam Negeri memberi bantuan untuk pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan tugas sekretariat Panitia.

Pasal 11

(1) Hanya Menteri Dalam Negeri yang berhak untuk memberikan izin kepada Ketua, anggota-anggota, ahli-ahli, sekretaris dan pembantu sekretaris untuk melakukan perjalanan dinas.
(2) Kalau Panitia menganggap perlu, bahwa ketua, seorang atau beberapa anggota, ahli-ahli, sekretaris dan pembantu sekretaris, berhubungan dengan tugas Panitia harus melakukan perjalanan dinas, maka Panitia mengajukan usul untuk itu kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Kalau...

(3) Kalau Menteri Dalam Negeri berkeberatan untuk memenuhi usul itu, dan Panitia berpendirian, bahwa perjalanan dinas ini perlu untuk melakukan tugasnya menurut semestinya, maka dalam hal ini dapat dimintanya keputusan Perdana Menteri.
(4) Permintaan dimaksud dalam ayat (3) harus diajukan secara tertulis dan dengan alasan-alasannya dalam empat belas hari sesudah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri.
(5) Untuk perjalanan dinas dimaksud dalam ayat-ayat di atas, kepada Ketua, anggota-anggota, ahli-ahli, sekretaris dan pembantu sekretaris diberikan beaya perjalanan dan penginapan sesuai dengan ketentuan dalam "Peraturan perjalanan dalam negeri" untuk golongan I.

Pasal 12

(1) Panitia memberi pertimbangan kepada Pemerintah dalam menjalankan UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan, PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan lainnya berdasarkan UNDANG-UNDANG tersebut.
(2) Panitia dapat menyatakan pendapatnya dan memajukan usul-usul kepada pemerintah tentang soal-soal umum mengenai perimbangan keuangan.
Pasal 13…

Pasal 13

(1) Pemerintah meminta pertimbangan Panitia dalam mengambil keputusan untuk menjalankan UNDANG-UNDANG Perimbangan Keuangan 1957, PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan lainnya berdasarkan UNDANG-UNDANG tersebut.
(2) Dalam pertimbangan keputusan Pemerintah dimaksud pada ayat (1) dinyatakan : "Mendengar Panitia Negara Perimbangan Keuangan".
(3) Pertimbangan Panitia tidak mengikat Pemerintah,
(4) Pertimbangan Panitia bersifat rahasia dan hanya boleh diumumkan, jika pemerintah menganggap perlu.

Pasal 14

Jika Pemerintah menganggap perlu meminta pertimbangan Panitia tentang soal-soal umum mengenai perimbangan keuangan yang tidak langsung hubungannya dengan keputusan Pemerintah yang akan diambil, Panitia harus juga memberi pertimbangan.

Pasal 15

Jika seorang Menteri menganggap perlu mendapat penerangan dari Panitia tentang hal-hal mengenai perimbangan keuangan, maka Panitia harus memberi penerangan itu.
Pasal 16…

Pasal 16

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugasnya, Panitia berhak meminta dengan tertulis kepada Menteri dan kepada daerah segala bahan-bahan dan keterangan-keterangan lebih lanjut yang diperlukannya.
(2) Dalam tempo satu bulan, sesudah menerima surat, seperti dimaksud dalam ayat (1), Menteri dan daerah memberikan bahan-bahan dan keterangan-keterangan yang diminta.
(3) Dengan persetujuan Panitia, jangka waktu yang disebut dalam ayat
(2), dapat dirubah.

Pasal 17

(1) Permintaan untuk mendapat pertimbangan atau keterangan yang dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14 dan 15, harus dilakukan secara tertulis kepada Panitia.
(2) Dalam tempo satu bulan sesudah menerima surat dimaksud dalam ayat (1), Panitia memberikan pertimbangannya atau keterangan secara tertulis, kecuali kalau masih harus diminta bahan-bahan atau keterangan-keterangan dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Dengan persetujuan instansi yang meminta pertimbangan atau penerangan dari Panitia, jangka waktu dimaksud dalam ayat (2) dapat dirubah.

Pasal 18

(1) Panitia berhak memanggil pegawai dari Kementerian dan daerah menghadiri rapat-rapat Panitia untuk memberikan keterangan.
(2) Jika...

(2) Jika Panitia memanggil pegawai dimaksud dalam ayat (1) dan dalam hal itu mengenai pegawai yang tidak berkedudukan di ibu- kota, Panitia memajukan usul untuk itu kepada Menteri yang bersangkutan untuk memberikan perintah jalan kepada pegawai- pegawai untuk memenuhi Panitia.
(3) Jika Menteri yang bersangkutan menolak usul itu dan Panitia berpendapat, bahwa hadirnya pegawai ini perlu untuk lancarnya penyelenggaraan tugas Panitia, maka Panitia dapat meminta keputusan Perdana Menteri.

Pasal 19

Tiap-tiap tahun Panitia membuat anggaran pengeluaran dan penerimaan Panitia, yang harus dimajukan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat pada penghabisan bulan Maret dari tahun sebelum tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal 20

Panitia diwajibkan membuat laporan tentang pekerjaan dalam tahun yang lampau, dalam waktu tiga bulan sesudah berakhirnya tahun almanak.

Pasal 21

Panitia MENETAPKAN peraturan tata-tertib untuk rapat-rapat yang baru dapat berlaku setelah disahkan oleh Perdana Menteri.
Ketentuan…

Ketentuan penutup.

Pasal 22

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SUKARNO MENTERI DALAM NEGERI ttd SUNARJO MENTERI KEUANGAN a.i.
ttd DJUANDA PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 8 Februari 1957 MENTERI KEHAKIMAN a.i.
ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 12TAHUN 1957