Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN POKOK PENSIUN BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL, JANDA/DUDA, DAN ANAK YATIM PIATUNYA DI PROPINSI IRIAN JAYA

PP No. 5 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dengan pokok pensiun dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah pokok pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang diberikan menurut peraturan-peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang bagi Pegawai Negeri Sipil, janda/duda, dan anak yatim piatunya di Propinsi Irian Jaya dan yang pembayarannya hingga berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan atas Anggaran Belanja Negara.

Pasal 2

(1) Pokok pensiun menurut keadaan pada bulan Maret 1974 disesuaikan dan ditetapkan kembali menurut daftar A.I sampai dengan A.IV, daftar B.I.
dan B.II, serta daftar C lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

(2) Pokok pensiun yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1967 (PGPS-1968), jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1973, tentang Berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya mulai 1

April 1973, dibulatkan menjadi pokok pensiun sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana termuat dalam daftar A.IV dan daftar B.II, serta daftar C lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

(1) Diatas pokok pensiun baru, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga sebagaimana berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, tunjangan pangan, dan tunjangan-tunjangan lain yang berlaku untuk pensiun.

(2) Disamping tunjangan-tunjangan tersebut pada ayat (1) kepada penerima pensiun yang mempunyai pokok pensiun baru kurang dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) diberikan tunjangan khusus sebesar kekurangannya.

(3) Selain tunjangan-tunjangan tersebut pada ayat (1 ) dan ayat (2) kepada penerima pensiun baru Pegawai Negeri Sipil yang mengakhiri masa dinasnya di Propinsi Irian Jaya, serta Janda/duda, dan anak yatim piatunya selama bertempat tinggal di Propinsi Irian Jaya diberikan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya yang besarnya adalah sebagai berikut:

(i) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) pertama sebesar 1.200% (seribu dua ratus prosen) dari bagian tersebut;

(ii) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) kedua sebesar 200% (dua ratus prosen) dari bagian tersebut;

(iii) untuk bagian pokok pensiun Rp, 1.000,-(seribu rupiah)

ketiga sebesar 100% (seratus prosen) dari bagian tersebut;

(iv) untuk bagian pokok pensiun Rp. 1.000,-(seribu rupiah) keempat keatas sebesar 0% (nol prosen).

Pasal 4

Penerima pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil yang mengakhiri masa dinasnya di luar Propinsi Irian Jaya, tetapi kemudian pindah dan bertempat tinggal serta menerima pensiun di Propinsi Irian Jaya, disamping tunjangan-tunjangan umum yang berlaku di luar Propinsi Irian Jaya diberi Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya sebesar 50% (lima puluh prosen) dari jumlah bantuan yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (3).

Pasal 5

Pegawai Negeri Sipil yang mengakhiri masa dinasnya di Propinsi Irian Jaya dalam masa April 1973 sampai dengan Maret 1974 dan yang pokok pensiunnya ditetapkan berdasarkan PGPS-1968, dalam masa tersebut diberi tunjangan- tunjangan umum yang pada waktu itu berlaku di luar Propinsi Irian Jaya ditambah dengan Uang Bantuan Pensiun Irian Jaya selama bertempat tinggal di

Propinsi Irian Jaya.

Pasal 6

Pelaksanaan penyesuaian pokok pensiun berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 7

(1) Apabila penghasilan pensiun yang dihitung berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini ternyata kurang daripada penghasilan pensiun yang diterima dalam bulan Maret 1974, maka kepada penerima pensiun diberikan Tunjangan Peralihan Pensiun sebesar selisihnya.

(2) Tunjangan Peralihan Pensiun ini tiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pensiun pada tiap kali ada perubahan/ kenaikan penghasilan pensiun.

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara setelah mendengar Menteri Keuangan dan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku surut sejak tanggal 1 April 1974.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.