Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PP No. 5 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan
1. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
2. Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Gaji pokok PRESIDEN adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi yang diterima setiap bulan oleh seorang Pejabat Negara Republik INDONESIA selain PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Gaji pokok Wakil PRESIDEN adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi yang diterima setiap bulan oleh seorang Pejabat Negara Republik INDONESIA selain PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Selain gaji pokok yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2), kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diberikan tunjangan bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Pasal 3

Disamping gaji pokok dan tunjangan bulanan yang dimaksud dalam Pasal 2, bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disediakan pula setiap bulan :
a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
b. seluruh biaya rumah-tangganya;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pasal 4

PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN yang sebelumnya berkedudukan sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, maka penghasilan dan pembiayaan lain yang berhak diterimanya sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri dihentikan pembayarannya selama ia menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.

Pasal 5

Bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.

Pasal 6

Kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan tunjangan yang bersifat pensiun setiap bulan sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir yang diterimanya.

Pasal 7

Selain dari tunjangan yang bersifat pensiun dimaksud dalam Pasal 6, kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN disediakan pula setiap bulan :
a. tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon serta pemeliharaan;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pasal 8

Kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang berhenti dengan hormat dari jabatannya :
a. disediakan sebuah rumah kediaman yang layak milik Negara dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan dengan pengemudinya.

Pasal 9

Tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan lain, biaya rumah-tangga dan biaya perawatan kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

Pasal 10

(1) Pembagian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan lain, biaya rumah-tangga, dan biaya perawatan kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 7, dihentikan apabila bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan :

a. meninggal dunia;

b. diangkat kembali menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
(2) Penghentian pembayaran dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :

a. pada bulan keempat bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan meninggal dunia;

b. pada bulan berikutnnya bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan diangkat kembali menjadi PRESIDEN atau Wakil

PRESIDEN.

c. Penghentian pembayaran dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 11

(1) Dalam hal bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah, diberikan tunjangan janda/duda yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari tunjangan yang bersifat pensiun terakhir yang diterima oleh mendiang suaminya atau mendiang isterinya.
(2) Tunjangan janda/duda dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan mulai bulan keempat bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia.
(3) Selain tunjangan janda/duda dimaksud dalam ayat ( 1), kepada janda/ duda bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN diberikan :

a. tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi janda/duda pegawai Negeri;

b. biaya rumah-tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon serta pemeliharaan;.

c. biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
(4) Tunjangan janda/duda dimaksud dalam ayat (1) serta tunjangan- tunjangan lain, biaya rumah-tangga, dan biaya perawatan kesehatan dimaksud dalam ayat (3) diberikan dalam hal PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN meninggal dunia dalam masa jabatannya.

Pasal 12

Bagi janda /duda bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN disediakan sebuah kendaraan dengan pengemudinya.

Pasal 13

(1) Pembayaran tunjangan janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN serta tunjangan-tunjangan lain, biaya rumah-tangga, dan biaya perawatan kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat(3) dihentikan apabila janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan :

a. meninggal dunia ;

b. kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran tunjangan janda/duda beserta tunjangan- tunjangan lain, biaya rumah-tangga, dan perawatan kesehatan yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

Pasal 14

(1) Kepada anak dari janda/duda bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang meninggal dunia atau kawin lagi diberikan tunjangan anak yang besarnya sama dengan tunjangan janda/duda bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN.
(2) Yang berhak menerima tunjangan anak dimaksud dalam ayat (1) ialah anak kandung dari bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN.
(3) Pembayaran tunjangan anak dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai bulan berikutnya janda/duda bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran tunjangan anak dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya yang bersangkutan :

a. meninggal dunia;

b. telah mempunyai pekerjaan yang tetap;

c. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;

d. telah kawin.

Pasal 15

Dalam hal PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri atau suami yang berhak untuk menerima tunjangan janda/duda, maka kepada anaknya diberikan tunjangan anak menurut ketentuan Pasal 14 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (2)

Pasal 16

Dalam hal PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN meninggal dunia dalam masa jabatannya, kepada jandanya/dudanya disediakan sebuah rumah kediaman yang layak milik Negara dengan perlengkapannya.

Pasal 17

Segala pembiayaan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.

Pasal 18

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku lagi :
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun tentang Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Pemegang Jabatan-jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 13).
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1971 tentang Perbaikan Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Pemegang.Jabatan Wakil PRESIDEN

Republik INDONESIA yang Pertama (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 67).
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1973 tentang Kedudukan Keuangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 32) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1977 yang mengubahnya (Lembaran negara tahun 1977 Nomor 13).

Pasal 19

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

SUDHARMONO, SH.