Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Universitas Negeri, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Universitas, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. Institut Negeri yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Institut, adalah lembaga pendidikan tinggi negara yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan yang tersusun atas dasar keseluruhan ilmu pengetahuan dan teknologi sejenis, atau seni;
c. Rektor adalah PRESIDEN Universitas/Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961;
d. Fakultas adalah unsur pelaksana Universitas/Institut dalam satu atau sekelompok bidang ilmu tertentu untuk Program Sarjana, termasuk di dalamnya Program Sarjana Muda, atau untuk Program Pasca Sarjana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis atau dalam cabang ilmu, ketrampilan teknologi dan seni untuk program non-gelar, termasuk di dalamnya Program Diploma dan Program Akta;
e. Dekan adalah Ketua Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961;
f. Jurusan adalah unsur pelaksana fakultas dalam sebagian atau suatu cabang ilmu teknologi, atau seni tertentu;
g. Laboratorium/Studio adalah sarana-penunjang Jurusan di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
h. Lembaga penelitian adalah unsur pelaksana Universitas/Institut di bidang penelitian dalam sebagian atau satu cabang ilmu tertentu atau antar cabang ilmu teknologi dan seni;
i. Lembaga Pengabdian Pada masyarakat adalah unsur pelaksana Universitas/ Institut di bidang pengabdian pada masyarakat yang antara lain meliputi pelayanan dan bantuan pada masyarakat, pendidikan pada masyarakat dan kerjasama dengan masyarakat;
j. Unit Pelaksana Teknis adalah sarana penunjang teknis yang merupakan perangkat kelengkapan Universitas/Institut di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat yang dapat meliputi antara lain pusat pengembangan pendidikan umum, pusat pengembangan sistim pengajaran, rumah sakit pendidikan, perpustakaan, penerbitan dan pencetakan, komputer, serta prasarana umum;
k. Instalasi adalah sarana fisik yang menunjang Universitas/Institut di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat antara lain sekolah percobaan, kebun percobaan, fasilitas eksperimen lapangan, dan bengkel pemeliharaan;
l. Biro Administrasi Akademik dan kemahasiswaan adalah sarana pelayanan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat serta kemahasiswaan yang. merupakan jabatan struktural;
m. Biro Administrasi Umum adalah sarana pelayanan staf di bidang administrasi umum yang merupakan jabatan struktural;
n. Unsur kelengkapan Universitas/Institut adalah unit organisasi non struktural di lingkungan Universitas/Institut.
