Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar adalah Kabupaten Aceh Besar sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956;
b. Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh adalah Kotamadya Banda Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Drt Tahun 1956.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANDA ACEH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, yaitu :
a. Sebagian wilayah Kecamatan Mesjid Raya yang meliputi Desa-desa:
1. Ulee Lheue;
2. Deyah Geulumpang;
3. Lambueng;
4. Alue Deyah Teungoh;
5. Deyah Baro;
6. Gampong Pie;
7. Cot Lam Kuweueh;
8. Blang Oi;
9. Lam Jabat;
10. Asoi Nanggroi;
11. Surien;
12. Gampong Baro;
13. Gampong Blang:
14. Lam Teumon;
15. Geuceu Kayee Jato;
16. Genceu Iniem;
17. Lam Lagang;
18. Ateuk Jawo;
19. Neusu Aceh;
20. Geuceu;
21. Ateuk Munjeng;
22. Lampaseh Aceh;
23. Punge Ujong;
24. Ateuk Deyah Tanoh;
25. Lambhuk;
26. Lam Dingin;
27 Lam Pulo;
28 Gampong Pande;
29 Gampong Jawa;
30 Lam Paloh;
31. Batoh;
32. Sukadamai;
33. Blang Cut;
34. Cot Mesjid;
35. Lam Dom;
36. Lueng Bata;
37. Lam Seupeueng;
38. Pante Riek.
b. Sebagian Kecamatan Ingin Jaya yang meliputi Desa-desa:
1. Jeulingke;
2. ambaro Skep;
3. ibang;
4. lue Naga;
5. eyah Raya;
6. am Gugob;
7. ineueng;
8. e Masen Kayee Adang;
9. e Masen Uee Kareng;
10. Doi;
11. Lam Glumpang;
12. Lamteh;
13. Ceurih;
14. Pango Raya;
15. Pango Deyah;
16. Hie.
c. Sebagian Kecamatan Peukan Bada yang meliputi Desa-desa:
1. Uee Pata;
2. Lam Jamee;
3. Lampoh Daya;
4. Bitai;
5. Empeerom;
6. Lamteumen.
d. Sebagian Kecamatan Darul Imarah yang meliputi Desa-desa:
1. Geuceu Meunara;
2. Lam Ara
3. Lampuot
4. Mibo
5. Uong Cut;
6. Lhong Raya;
7. Peunyeurat.
e. Sebagian Kecamatan Darussalam yang meliputi Desa-desa:
1. Kopelma Darusalam;
2. Rukoh;
3. Po Diamat.
Sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2) Sebagian desa yang tidak termasuk ke dalam wilayah perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh. dimasukkan ke dalam kecamatan-kecamatan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar serta membentuk satu kecamatan baru yang terdiri dari:
a. Wilayah Kecamatan Ingin Jaya dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat
(1) huruf b Pasal ini, dan sisa wilayah Kecamatan Ingin Jaya yang terdiri dari 30 (tiga puluh) desa, di tambah dengan 12 (dua belas) desa dari Kecamatan Mesjid Raya, 7 (tujuh) desa dari Kecamatan Sukamakmur, 3 (tiga) desa dari Kecamatan Kuta Baro, dan 15 (Lima belas) desa dari Kecamatan Montasik, sehingga wilayah Kecamatan Ingin Jaya terdiri dari Desa-desa :
1. Miruk;
2. Lam Peureumai;
3. Gia Dayah;
4. Dhwn Ceukok;
5. Dham Pulo;
6. Lubok Sukon;
7. Lubok Gapui;
8. Pasie;
9. Siron;
10. Meunasah Baro
11. Meunasah Dayah;
12. Meunasah Tutong;
13. Meunasah Manyang Lam Garot;
14. Bakoy;
15 Ateuk Anggok;
16. Ateuk Lueng Ie;
17. Tibang Phui;
18. Nee Cut;
19. Ajee Rayeuk;
20. Gampong Gani;
21. Bueng Ceukok;
22. Meunasah Papeuen;
23. Luengle;
24. Meunasah Bak Trieng;
25. Gla Meunasah Baro;
26. Meunasah Intan;
27. Meunasah Baet;
28. Meunasah Manyang Lam Ujong;
29. Lam Gapang;
30. Rumpit;
31. Meunasah Kalud;
32. Meunasah Reuloh;
33. Meunasah Ajee;
34. Meunasah Manyet;
35. Lubok Batee;
36. Pantee;
37. Binieh Blang;
38. Santan;
39. Jurong Peujeura;
40. Meunasah Manyang Pagar Air;
41. Meunasah Krueng;
42. Tanjong;
43. Lam Teungoh;
44. Kelurahan Lambaro;
45. Ujong XII;
46. Kayee Leu;
47. Lam Preh Sukamakmur;
48. Pasie;
49. Bada;
50. Cot Alue;
51. Cot Surui;
52. Cot Bada;
53. Paleuh Pulo;
54. Lam Daya;
55. Lam U;
56. Cot Gud;
57. Lam Bada;
58. Cot Montiwan;
59. Lam Preh Montasik;
60. Lam Cot;
61. Paleuh Blang;
62. Lam Sinyeu;
63. Cot Malem;
64. Cot Karieng;
65. Cot Madi;
66. Bueng Sidom;
67. Gampong Blang;
dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Kelurahan Lambaro.
b. Wilayah Kecamatan Mesjid Raya dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Pasal ini, dan sisa wilayah Kecamatan Mesjid Raya yang terdiri dari 8 (delapan desa, ditambah dengan 5 (lima) desa dari Kecamatan Darussalam, sehingga wilayah Kecamatan Mesjid Raya terdiri dari Desa-desa:
1. Ruyong;
2. Meunasah Mon;
3. Meurandeh;
4. Meunasah Keudee;
5. Paya Kameng;
6. Meunasah Kulam;
7. Um Beh;
8. le Seuuem;
9. Lam Nga;
10. Neuheun;
11. Ladong;
12. Durung;
13. Gampong Baro;
dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Krueng Raya pada Desa Meunasah Mon.
c. Sebagian dari wilayah Kecamatan Peukan Bada, yang terdiri dari Desa-desa :
1. Rinon;
2. Alue Raya;
3. Meulingge;
4. Lapeng;
5. Ulee Paya;
6. Gugop;
7. Seurapeueng;
8. Blang Situngkoh;
9. Peloh;
10. Lam Fluyang;
11. Lhok;
12. Teunom;
13. Lam Teng;
14. PasiJaneng;
15. Rabo;
16. Alue Riyeung;
17. Deudap;
dibentuk satu kecamatan baru, yaitu dengan nama Kecamatan Pulo Aceh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Desa Lam Puyang.
d. Wilayah Kecamatan Peukan Bada dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c Pasal ini.
e. Wilayah Kecainatan Darul Imarah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf d Pasal ini.
f. Wilayah Kecamatan Darussalam dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf b Pasal ini.
g. Wilayah Kecamatan Sukamakmur dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat (2) huruf a Pasal ini.
h. Wilayah Kecamatan Kuta Baro dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat
(2) huruf a Pasal ini.
i. Wilayah Kecamatan Montasik dikurangi dengan desa-desa sebagaimana tersebut pada ayat
(2) huruf a Pasal ini.
Pasal 3
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh dibagi dalam 4 (empat) wilayah kecamatan, yaitu :
a. Kecamatan Kuta Alain, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Kota Baru;
2. Kelurahan Bandar Baru;
3. Kelurahan Beurawe;
4. Kelurahan Kuta Alam;
5. Kelurahan Keuramat;
6. Kelurahan Laksana;
7. Kelurahan Peunayong;
8. Kelurahan Mulia;
9. Kelurahan Keudah;
10. Kelurahan Peulanggahan;
11. Desa Gampong Jawa;
12. Desa Lain Pulo;
13. Desa Gampong Pandee;
14. Desa Lam Dingin;
15. Desa Lambaro Skep.
b. Kecamatan Baiturrakhnian, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Ateuk Pahlawan;
2. Kelurahan Peuniti;
3. Kelurahan Neusu Jaya;
4. Kelurahan Kampung Baru;
5. Kelurahan Sukaramai,
6. Kelurahan Setui;
7. Kelurahan Merduati;
8. Desa Lam Paleh;
9. Desa Batoh;
10. Desa Sukadamai;
11. Desa Blang Cut;
12. Desa Cot Mesjid;
13. Desa Lam Dom;
14. Desa Lueng Bata;
15. Desa Lam Seupeueng;
16. Desa Pante Riek;
17. Desa Ateuk Jawo;
18. Desa Neusu Aceh;
19. Desa Ateuk Munjeng;
20. esa Ateuk Deyah Tanoh.
c. Kecamatan Meuraxa, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Punge Jurong;
2. Kelurahan Punge Blang Cut,
3. Desa Ulee Lheue;
4. Desa Deyah Geulumpang;
5. Desa Lambung;
6. Desa Alue Deyah Teungoh;
7. Desa Deyah Baro;
8. Desa Gampong Pie;
9. Desa Cot Lam Kuweueh;
10. Desa Blang Oi;
11. Desa Gainpong Blang;
12. Desa Lam Jabat;
13. Desa Asoi Nanggroi;
14. Desa Surien;
15. Desa Gampong Baro;
16. Desa Lam Teumon;
17. Desa Empeerom;
18. Desa Bitai;
19. Desa Lampoh Daya;
20. Desa Lam Jamee;
21. Desa Ulee Pata;
22. Desa Punge Ujong;
23. Desa Lampaseh Aceh;
24. Desa Geuceu Meunara;
25. Desa Lain Ara;
26. Desa Lampuot;
27. Desa Mibo;
28. Desa Lhong Cut;
29. Desa Lhong Raya;
30. Desa Peunyeurat;
31. Desa Lamteumen;
32. Desa Geuceu Kayee Jato;
33. Desa Geuceu Iniem;
34. Desa Lam Lagang;
35. Desa Geuceu,
36. Kelurahan Lampaseh Kota.
d. Kecamatan Syiah Kuala, yang terdiri dari:
1. Desa Jeulingkee;
2. Desa Tibang;
3. Desa Alue Naga;
4. Desa Dayah Raya;
5. Desa Lain Gugob;
6. Desa Pineung;
7. Desa Ie Masen Kayee Adang;
8. Desa Lam Glumpang;
9. Desa Doi;
10. Desa Lamteh;
11. Desa Ceurih;
12. Desa Kopehna Darussalam;
13. Desa Ie Masen Ulee Kareng;
14. Desa Pango Raya;
15. Desa Pango Deyah;
16. Desa Ilie;
17. Desa Rukoh;
18. Desa Po Diamat;
19. Desa Lambhuk.
Pasal 4
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kuta Alam berkedudukan di Kelurahan Peunayong.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Baiturrakhman berkedudukan di Kelurahan Neusu Jaya.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Meuraxa berkedudukan di Desa Ulee Lheue.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Syiah Kuala berkedudukan di Lamhyong pada Desa Lam Gubob.
Pasal 5
(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar tersebut, sesudah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lainnya yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh, dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 5
