Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA,
2. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA,
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penerangan;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang perfilman,
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara;
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
9. Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Produksi Film Negara.
10. Produksi adalah semua kegiatan pembuatan film yang menggunakan jasa teknik film.
11. Film adalah media komunikasi massa audio visual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan menggunakan bahan baku celluloid, pita video (video tape), piringan video (video disc) dan/atau bahan-bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan
(ditayangkan) melalui sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau sistem lainnya.
12. Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi (keahlian) dan/ atau peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film.
13. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
14. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
15. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknik operasional.
16. Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
