Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaia yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1969.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1989 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PUPUK SRIWIDJAJA
Pasal 1
Pasal 2
Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bernilai sebesar Rp 61.040.976.016,- (enam puluh satu milyar empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam belas ribu rupiah) yang berasal dari :
a. Sisa Cadangan Kenaikan Harga Gas Alam sebesar Rp 17.720 496.000.- (tujuh belas milyar tujuh ratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
b. Kelebihan realisasi pinjaman luar negeri dan kekurangan perhitungan bunga selama masa konstruksi untuk eks Proyek Pusri II sebesar Rp 1.453.759.016,- (satu milyar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu enam belas rupiah);
c. Konversi sebagian pinjaman luar negeri untuk eks Proyek Sarana Distribusi (PSD) IV dan V sebesar Rp 41.866.721.000,- (empat puluh satu milyar delapan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Sriwidjaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1989
PRESIDEN REPUBLIIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1989
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1989 NOMOR 9
