Kekayaan Negara yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi untuk mendukung kegiatan operasional, pembelian tanah dan pembiayaan pembangunan Gedung Kantor Pusat Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1994 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 1
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 22.330.000.000,- (dua puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 9
