Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

PP No. 5 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Duta Besar LBBP) adalah Pejabat Negara Eksekutif yang diangkat oleh PRESIDEN yang mewakili Negara dan Kepala Negara Republik INDONESIA di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
2. Dasar…

2. Dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tewas adalah :
a. meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

Pasal 2

(1) Duta Besar LBBP diberikan gaji pokok setiap bulan.
(2) Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 3

(1) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Duta Besar LBBP diberikan :
a. tunjangan jabatan;
b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. tunjangan lainnya.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
BAB III…

Pasal 4

Duta Besar LBBP yang melakukan perjalanan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

(1) Kepada Duta Besar LBBP disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara dengan perlengkapannya dan sebuah kendaraan dengan pengemudinya.
(2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Negara.

Pasal 6

Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan dan/atau menderita sakit karena dinas diberikan pengobatan, perawatan dan/atau rehabilitasi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 7

(1) Duta Besar LBBP yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena cacat jasmani dan/atau cacat rohani, diberikan tunjangan cacat.
(2) Cacat jasmani dan cacat rohani sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dinyatakan dengan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan.
(3) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi-kan dengan Keputusan

berdasarkan peraturan per-undang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 8…

Pasal 8

(1) Apabila Duta Besar LBBP tewas, maka kepada isteri/suami atau anaknya yang sah diberikan uang duka tewas.
(2) Apabila Duta Besar LBBP wafat, maka kepada isteri/suami atau anaknya yang sah diberikan uang duka wafat.
(3) Besarnya uang duka tewas dan uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9

Biaya pemakaman bagi Duta Besar LBBP yang meninggal dunia ditanggung oleh Negara.

Pasal 10

Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan-nya berhak memperoleh pensiun.

Pasal 11

(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu perseratus) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam perseratus) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar pensiun.
(3) Duta Besar LBBP yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara disebabkan keadaan jasmani atau rohani akibat dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar pensiun.
Pasal 12…

Pasal 12

Pensiun Duta Besar LBBP ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 13

Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

Pasal 14

(1) Pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihentikan apabila penerima pensiun yang bersangkutan :
a. meninggal dunia; atau
b. diangkat lagi menjadi Pejabat Negara Eksekutif.
(2) Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a. pada akhir bulan kedua setelah penerima pensiun meninggal dunia;
b. pada bulan berikutnya setelah mantan Duta Besar LBBP diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif.
(3) Apabila penerima pensiun setelah mantan Duta Besar LBBP diangkat menjadi Pejabat Negara Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak berhenti dengan hormat, kepadanya diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan memperhitungkan masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Pasal 15

(1) Apabila penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun...

(2) Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Duta Besar LBBP meninggal dunia dalam masa jabatannya.
(3) Apabila Duta Besar LBBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun.
(4) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan ketiga setelah Duta Besar LBBP yang bersangkutan meninggal dunia.

Pasal 16

(1) Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan apabila penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan :
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

Pasal 17

(1) Apabila Duta Besar LBBP atau penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia dan tidak meninggalkan isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya yang sah diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a. mulai bulan ketiga setelah Duta Besar LBBP/mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia;
b. mulai...

b. mulai bulan berikutnya setelah janda/duda mantan Duta Besar LBBP yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya apabila anak yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
c. telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
d. telah kawin.

Pasal 18

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 19

Mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini termasuk janda/duda/anaknya, diberikan pensiun berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini, terhitung mulai tanggal 1 April 1996.

Pasal 20

Pemberian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 21

Untuk mendapatkan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, penerima pensiun yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
BAB VI…

Pasal 22

(1) Duta Besar LBBP yang merangkap jabatan, tidak dapat menerima penghasilan rangkap atau menggunakan fasilitas rangkap.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi uang duka dan biaya pemakaman.

Pasal 23

Penerima pensiun mantan Pejabat Negara Eksekutif yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini berkedudukan sebagai Duta Besar LBBP yang kemudian diberhentikan dengan hormat dari jabatannya atau sebagai mantan Duta Besar LBBP, maka kepadanya berlaku ketentuan Pasal 14 ayat (3).

Pasal 24

(1) Hak untuk menerima pensiun hapus, apabila :
a. penerima pensiun menjadi warga negara asing atau tidak seijin pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing;
b. penerima pensiun menurut keputusan pejabat/Badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan Panca-sila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka surat keputusan pensiun dicabut.
BAB VII…

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.

Pasal 26

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, segala ketentuan yang mengatur Hak Keuangan/Adminsitratif Duta Besar LBBP yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd MOERDIONO