Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

PP No. 5 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

2. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan atau memberhentikan Pegawai negeri Sipil dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 2

Pegawai negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 3

Dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu.

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 5

Guna menjamin sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pegawai negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tunduk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 6

Pegawai negeri Sipil berhak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum.

Pasal 7

(1) Pegawai negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini harus melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
(3) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (1).
(4) Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, apabila dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (2) tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (3).

Pasal 8

(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan keanggotaan dan kepengurusannya dalam partai politik kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan secara resmi menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan

atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 9

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari jabatan negeri karena keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam partai politik, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan negeri, apabila ia melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya.
(2) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan secara resmi menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Pasal 10

Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 11

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Keanggotaan pegawai negeri Sipil Dalam partai Politik dan Golongan Karya dan segala ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 11