Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI

PP No. 5 Tahun 2000 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 TAhun 1981.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Kapitalisasi cadangan umum Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT TASPEN.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT TASPEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima

ratus juta rupiah).
BAB II …

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT TASPEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDURRAHMAN WAHID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 11