Langsung ke konten

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 5 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk

pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan

sekunder perumahan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah

ini disebut Persero.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

adalah khusus untuk menyelenggarakan:

  • kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk fasilitas pembiayaan

sekunder perumahan pada bank dan lembaga keuangan yang

memberikan kredit pemilikan rumah.

  • menghimpun dana masyarakat untuk membiayai kegiatan

pembiayaan sekunder perumahan dengan menerbitkan surat

berharga jangka panjang dan atau jangka pendek.

  • kegiatan lain dalam rangka mendukung kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas.

## BAB III ...

---

5

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Penyertaan modal Negara pada Persero pada saat pendiriannya

adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran

2005.

(2) Nilai penyertaan modal Negara pada Persero sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu

triliun rupiah).

(3) Neraca pembukaan Persero ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Persero diatur

dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal

dasar Persero yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan

ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor

45 Tahun 2001.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,

Undang- ...

---

6

PRESIDEN

Undang-Undang Nomor 17 Nomor 2003 tentang Keuangan Negara

dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha

Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang

Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan

Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan

perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Penyelesaian pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dan pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Pemerintah ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

7

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Pebruari 2005

INDONESIA,

ttd.

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Pebruari 2005

ttd.

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

Lambock V. Nahattands