Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah Bupati
Kepulauan Riau dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah
lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Riau sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
---
1. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
