Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten
Aceh Timur dipindahkan dari wilayah Kota Langsa ke
wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
### Pasal 2 . . .
---
Ditetapkan: 2007-01-01
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten
Aceh Timur dipindahkan dari wilayah Kota Langsa ke
wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
### Pasal 2 . . .
---
(1) Kecamatan Idi Rayeuk mempunyai batas-batas
sebagai berikut :
Peudawa;
Darul Ikhsan dan Kecamatan Idi Tunong;
Darul Aman.
(2) Batas wilayah Kecamatan Idi Rayeuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibu
Kota Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten
Aceh Timur dan sumber pendanaan lain yang sah
serta tidak mengikat.
(2) Selain . . .
---
(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), biaya pemindahan juga dapat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai
dengan kemampuan keuangan daerah/negara.
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal
diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah non departemen yang membawahi instansi
yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten
Aceh Timur dipindahkan secara bertahap sesuai dengan
ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota
Kabupaten Aceh Timur.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2007
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2007
,
ttd.
---