Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA

PP No. 5 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2004-06-16

Pasal 1

Negara Republik Indonesia menetapkan perubahan struktur
kepemilikan saham negara pada PT Kertas Blabak yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
14).

Pasal 2

(1) Struktur kepemilikan saham negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 semula adalah sebesar 2,90%
(dua koma sembilan puluh persen) atau sebanyak 531
(lima ratus tiga puluh satu) saham dari seluruh jumlah
saham yang ditempatkan dan disetor sebanyak 18.300
(delapan belas ribu tiga ratus) saham, terdilusi menjadi
0,84% (nol koma delapan puluh empat persen) atau
sebanyak 531 (lima ratus tiga puluh satu) saham dari
seluruh jumlah saham yang ditempatkan dan disetor
sebanyak 63.531 (enam puluh tiga ribu lima ratus tiga
puluh satu) saham.

(2) Jumlah nilai nominal saham negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp531.000.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta
rupiah) dari seluruh jumlah nilai nominal saham yang
ditempatkan dan disetor sebesar Rp63.531.000.000,00
(enam puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh satu juta
rupiah).

Pasal 3

Perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik
Indonesia pada PT Kertas Blabak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilaksanakan lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya