Langsung ke konten

BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

PP No. 5 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara

keutuhan . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya
disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Perundang-undangan
daerah.
1. Dewan PerwakilanPeraturan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR.
ditjen
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya
disingkat DPRD provinsi.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota,
selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD

diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap
tahunnya.

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan secara proporsional yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.

### Pasal 3 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 3

(1) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan

kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan
kursi di DPR.

(2) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi

diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi yang
mendapatkan kursi di DPRD provinsi.

(3) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD

kabupaten/kota diberikan kepada Partai Politik di
kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD
kabupaten/kota.

Pasal 4

(1) Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai

Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan
suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Perundang-undangan

(2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, Peraturan

dan DPRD ditjenkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara secara
nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 5

(1) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu

DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan
keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi
dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR bagi
Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.

(2) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu

DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah
bantuan keuangan APBD provinsi tahun anggaran
sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil
Pemilu DPRD provinsi bagi Partai Politik yang
mendapatkan kursi periode sebelumnya.

(3) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu

DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan

jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota tahun
anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan

suara . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Partai
Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.

(4) Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari

APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sama
dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikalikan
dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode berkenaan.

Bagian Kesatu
Pengajuan Bantuan Keuangan

### Pasal 6 Perundang-undangan

(1) Pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 mengajukanPeraturan permohonan tertulis kepada

Pemerintah/pemerintahditjen daerah untuk menyalurkan dana
bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik.

(2) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan oleh:
- Pengurus Pusat Partai Politik kepada Pemerintah
melalui Menteri Dalam Negeri;
- Pengurus Daerah Partai Politik tingkat provinsi kepada
gubernur; dan
- Pengurus Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota
kepada bupati/walikota.

(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh:
- Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain
yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia bagi Dewan Pengurus Pusat Partai Politik;
- Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan
Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat provinsi; dan
- Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan
Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

### Pasal 7 . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 7

(1) Pengajuan permohonan bantuan keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan persyaratan
administrasi sebagai berikut:
- penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum;
- susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;
- rekening kas umum Partai Politik;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik;
- rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai
Politik; dan
- laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan
keuangan tahun anggaran sebelumnya.

(2) Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota

melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Perundang-undangan
ayat (1). Peraturan (3) Untuk melakukan kegiatan verifikasi sebagaimana
ditjen dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam
Negeri/gubernur/bupati/walikota membentuk tim
verifikasi.

(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam berita acara.

Bagian Kedua
Penyaluran Bantuan Keuangan

Pasal 8

(1) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum

Partai Politik tingkat pusat dilaksanakan oleh Menteri
Keuangan atas permintaan Menteri Dalam Negeri.

(2) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum

Partai Politik tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur.

(3) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum

Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh
bupati/walikota.

## BAB IV . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 9

Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai
dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional
sekretariat Partai Politik.

Pasal 10

(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 berkaitan dengan:

- peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
- peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan Perundang-undangan bernegara; dan
- peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan Peraturan
membangunditjen karakter bangsa dalam rangka memelihara
persatuan dan kesatuan bangsa.

(2) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan
kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya
politik sesuai dengan Pancasila.

Pasal 11

Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 berkaitan dengan:
- administrasi umum;
- berlangganan daya dan jasa;
- pemeliharaan data dan arsip; dan
- pemeliharaan peralatan kantor.

Pasal 12

(1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban

penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber
dari dana bantuan APBN/APBD.

(2) Untuk . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

(2) Untuk membuat laporan pertanggungjawaban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib
melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti
penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan
keuangan.

Pasal 13

Partai Politik wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan
yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara
berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 14

(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 disampaikan kepada:
- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai Perundang-undangan
Politik tingkat pusat;
- gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan Peraturan
- bupati/walikotaditjen oleh Partai Politik tingkat
kabupaten/kota.

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 15

Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 terbuka untuk diketahui masyarakat.

Pasal 16

Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa
penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan
diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.

Pasal 17

(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang

mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD

kabupaten . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 diberikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sampai
dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009.

(2) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang

mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak
diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009.

(3) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara
proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan
berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 dalam
1 (satu) tahun anggaran 2009.

(4) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik Perundang-undangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara
proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPR, Peraturan
DPRD provinsi,ditjen dan DPRD kabupaten/kota hasil
Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu tahun
anggaran 2009.

Pasal 18

Pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD,
pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban
penggunaan bantuan keuangan Partai Politik diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4513) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAPerundang-undangan
REPUBLIK INDONESIA, Peraturan
ditjen