Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur
dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan,
penanganan kerangka kapal, salvage, dan pekerjaan
bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran
kapal.
1. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau
sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan
dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan
efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus
untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap
pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda,
www.djpp.depkumham.go.id
---
gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan
bagian dari keselamatan pelayaran.
1. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas
tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak
satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu
di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas
bergerak satelit pelayaran.
1. Stasiun Bumi Kapal adalah stasiun bumi bergerak dalam
dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di atas
kapal.
1. Stasiun Radio Pantai adalah stasiun darat dalam dinas
bergerak pelayaran.
1. Stasiun Radio Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas
bergerak pelayaran yang ditempatkan di kapal yang tidak
tertambat secara tetap kecuali stasiun sekoci penolong.
1. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak
antara stasiun pantai dengan stasiun-stasiun kapal atau
antarstasiun-stasiun kapal atau antarstasiun-stasiun
komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun-
stasiun sekoci penolong dan stasiun-stasiun rambu radio
petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian
dalam dinas ini.
1. Kuasa Perhitungan adalah Perusahaan Angkutan Laut
Nasional dan perusahaan yang memiliki izin usaha jasa
maritim yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk
melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan
menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal
laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas
telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak
pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik
nasional maupun internasional.
1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan
cuaca.
1. Pelayanan Meteorologi adalah kegiatan yang berkaitan
dengan penyediaan informasi, penyebaran informasi, dan
pemberian jasa yang berkaitan dengan meteorologi.
1. Buku Petunjuk Pelayaran adalah buku kepanduan bahari
yang berisi petunjuk atau keterangan yang dipergunakan
sebagai pedoman bagi para awak kapal agar dapat berlayar
dengan selamat.
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman,
lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap
aman dan selamat untuk dilayari.
1. Alur dan Perlintasan adalah bagian dari perairan yang
dapat dilayari sesuai dimensi/spesifikasi kapal di laut,
sungai, dan danau.
1. Fasilitas Alur-Pelayaran adalah sarana dan prasarana yang
dibutuhkan untuk kelancaran lalu lintas kapal, antara lain
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Vessel Traffic Services,
dan Stasiun Radio Pantai.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang dilalui
oleh kapal atau pesawat dan/atau pesawat udara asing di
atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan
penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk
transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin
serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan
kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara
satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia lainnya.
1. Zona Keamanan dan Keselamatan adalah ruang disekitar
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-
Pelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh
radius, tinggi, dan/atau kedalaman tertentu.
1. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
1. Bangunan atau Instalasi adalah setiap konstruksi baik
berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar
perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang
dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan
yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
1. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau
pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur
kedalaman perairan.
1. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu,
memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang
keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-
pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan
lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang
nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk
melaksanakan pemanduan kapal.
1. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh
instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta
tugas-tugas Pemerintah lainnya.
1. Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam,
kandas, atau terdampar dan telah ditinggalkan.
1. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan
terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami
kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan
termasuk mengangkat kerangka atau rintangan bawah air
atau benda lainnya.
1. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan
dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di
bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat
khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang
dioperasikan dari permukaan air.
1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang
khusus didirikan untuk pelayaran.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran.
