Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut
dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam
hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan
menerima upah.
1. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk
mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan
kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri
yang meliputi keseluruhan proses perekrutan,
pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan,
penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan
pemulangan dari negara tujuan.
1. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk
melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam
mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik
sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
1. Perwakilan . . .
---
1. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang
selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili dan
memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau pada organisasi internasional.
1. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya
disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah
memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk
menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar
negeri.
1. Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha
berbentuk badan hukum di negara tujuan yang
bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna.
1. Pengguna Perseorangan adalah orang perseorangan di
negara tujuan untuk mempekerjakan TKI pada
pekerjaan di sektor domestik.
1. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI
dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja,
hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
1. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian
tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta
dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak
dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka
penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
### Pasal 2 . . .
---
