Langsung ke konten

SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN,

PP No. 5 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Pornografi adalah barang atau jasa yang memuat pornografi.
1. Pembuatan Produk Pornografi adalah perbuatan memproduksi,
membuat, memperbanyak, atau menggandakan Produk Pornografi.
1. Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan
menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi.
1. Penggunaan Produk Pornografi adalah perbuatan menggunakan,
memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan Produk Pornografi.
1. Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan
oleh pejabat yang berwenang untuk:
- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk
Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan;
- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk
Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pelayanan kesehatan; atau
- melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk
Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
1. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
1. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kesehatan.
1. Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.17

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Media Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat
elektronik yang berfungsi mengumpulkan, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi
elektronik.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- Syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan
Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan dan Pelayanan Kesehatan; dan
- Syarat dan tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan
Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan
dengan cara khusus.

Bagian Kesatu
Pembuatan Produk Pornografi
Paragraf 1
Syarat Pembuatan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan

Pasal 3

(1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan

merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang
penggunaannya dibutuhkan dalam pendidikan.

(2) Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga
pendidikan.

(3) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.17 4

Pasal 4

(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk
Pornografi;
- sesuai dengan jenjang pendidikan;
- sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika dibuat oleh
orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan Produk Pornografi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Paragraf 2
Syarat Pembuatan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan

Pasal 5

(1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan

Kesehatan merupakan produk yang secara eksplisit memuat
pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam Pelayanan
Kesehatan.

(2) Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.

(3) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(4) Jenis Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 6

(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk
Pornografi;
- disesuaikan dengan kepentingan penanggulangan bahaya
kesehatan masyarakat dan/atau program pemerintah; dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.17

- diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika
dibuat oleh Tenaga Kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan Produk Pornografi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Kedua
Penyebarluasan Produk Pornografi
Paragraf 1
Syarat Penyebarluasan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan

Pasal 7

(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam
lembaga pendidikan.

(2) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

Pasal 8

(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- disebarluaskan secara terbatas di lingkungan lembaga
pendidikan;
- sesuai dengan jenjang pendidikan;
- sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi;
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses
ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan
akurat; dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika disebarluaskan
oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga
pendidikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penyebarluasan Produk

Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.17 6

Paragraf 2
Syarat Penyebarluasan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan

Pasal 9

(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau
institusi kesehatan.

(2) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 10

(1) Penyebarluasan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu dan/atau dapat diakses
ke tempat tertentu yang terdeteksi dan dapat dipantau dengan
akurat;
- untuk kepentingan penanggulangan bahaya kesehatan
masyarakat dan/atau program pemerintah;
- untuk kepentingan kesehatan orang perseorangan, harus
dilakukan oleh tenaga medis dan/atau tenaga keterapian fisik;
dan
- diketahui oleh pimpinan lembaga pelayanan kesehatan jika
disebarluaskan oleh Tenaga Kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penyebarluasan Produk

Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
Bagian Ketiga
Penggunaan Produk Pornografi
Paragraf 1
Syarat Penggunaan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan

Pasal 11

(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

pendidikan dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam
lembaga pendidikan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.17

(2) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

Pasal 12

(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- direkomendasikan oleh lembaga pendidikan;
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
- sesuai dengan jenjang pendidikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan Produk

Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
Paragraf 2
Syarat Penggunaan Produk Pornografi
untuk Tujuan dan Kepentingan Pelayanan Kesehatan

Pasal 13

(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

Pelayanan Kesehatan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.

(2) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Pasal 14

(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan

Pelayanan Kesehatan paling sedikit harus memenuhi syarat:
- direkomendasikan oleh lembaga pelayanan kesehatan;
- dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
- sesuai dengan kebutuhan Pelayanan Kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan Produk

Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.17 8

Bagian Keempat
Syarat Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk
Pornografi Untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan dan Pelayanan
Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pasal 15

(1) Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk

Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan melalui Media
Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan oleh lembaga
pendidikan atau orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga
pendidikan.

(2) Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk

Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan
melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi harus dilakukan
oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.

Pasal 16

Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi
untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan Kesehatan
melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi paling sedikit harus
memenuhi syarat:
- memiliki mekanisme verifikasi usia;
- memiliki fasilitas dan tata cara untuk mengamankan data/konten
Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan
Pelayanan Kesehatan;
- memiliki fasilitas untuk pengamanan akses;
- memiliki fasilitas yang mencatat semua akses yang dilakukan
terhadap Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;
- memiliki sistem pengawasan; dan
- memiliki mekanisme verifikasi jenjang pendidikan, jika Pembuatan,
Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk
tujuan dan kepentingan pendidikan.

Pasal 17

Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk
Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan
Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika berwenang:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.17

- menetapkan kebijakan pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan
Komunikasi untuk Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan
pendidikan dan Pelayanan Kesehatan;
- memantau Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan
Produk Pornografi melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- memberikan bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi; dan
- melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dari dalam
maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

Dalam Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk
Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan
Kesehatan melalui Media Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pemerintah
Daerah berwenang:
- menetapkan perizinan bagi usaha yang menggunakan layanan akses
internet di daerah;
- menetapkan penggunaan sistem filterasi atau cara-cara lain untuk
menghambat akses terhadap Produk Pornografi sebagai syarat
perizinan usaha layanan akses internet daerah; dan
- mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi tentang
pemanfaatan Media Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pasal 19

Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang
harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, ditujukan terhadap
Produk Pornografi yang secara umum sudah dikenal luas oleh masyarakat
dan digunakan sesuai dengan konteksnya.

Pasal 20

Pembuatan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan
cara khusus, harus memperoleh Izin sesuai dengan jenis Produk
Pornografi yang diproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.17 10

Pasal 21

(1) Penyebarluasan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat

dan dengan cara khusus paling sedikit harus memenuhi syarat:
- memiliki Izin dari gubernur atau bupati/walikota;
- dilakukan di tempat, wilayah, dan jangka waktu tertentu;
- penempatan Produk Pornografi dalam toko atau tempat tertentu
wajib menjamin bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat,
dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak;
- Produk Pornografi wajib dikemas dengan cara tertentu yang
menjamin tidak dapat diakses, tidak dapat dijangkau, dan/atau
tidak dapat dilihat oleh anak-anak;
- kemasan Produk Pornografi wajib dilakukan dengan cara
terbungkus rapat, tidak transparan, dan dengan mencantumkan
kode khusus; dan
- hanya dapat dijual kepada pengguna yang telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan
Gubernur atau Bupati/Walikota.

Pasal 22

Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan
dengan cara khusus, paling sedikit harus memenuhi syarat:
- Produk Pornografi yang telah memiliki Izin sesuai dengan jenis Produk
Pornografi yang diproduksi;
- diperoleh di tempat atau wilayah tertentu yang ditetapkan oleh
gubernur atau bupati/walikota;
- penggunaannya dilakukan dengan menjaga bahwa produk tersebut
tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak;
dan
- hanya digunakan oleh pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau lebih, atau telah menikah.

Pasal 23

(1) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk

Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2014, No.17

Kesehatan diberikan oleh menteri terkait sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk

Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus
diberikan oleh menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan

berdasarkan permohonan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan yang mencakup

syarat administrasi, prosedur, dan jangka waktu pembuatan,
penyebarluasan, dan/atau penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh menteri teknis terkait,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGAWASAN

Pasal 24

Menteri terkait, gubernur atau bupati/walikota, pimpinan lembaga
pendidikan, dan pimpinan institusi kesehatan sesuai kewenangannya
melakukan pengawasan Produk Pornografi.

Pasal 25

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1),

### Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, Pasal 21 ayat

(1), dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

  • teguran tertulis;
  • pencabutan Izin; dan/atau
  • penarikan serta pemusnahan Produk Pornografi.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan

oleh pemberi izin.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri
terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.17 12

Pasal 26

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, lembaga pendidikan,
orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan, Tenaga
Kesehatan, institusi kesehatan, dan Setiap orang yang telah mendapatkan
Izin dari menteri terkait sesuai dengan kewenangannya sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap dapat melakukan
kegiatannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan syarat dan
tata cara perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk
Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan
Kesehatan, dan di tempat dan dengan cara khusus dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 28

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

Pasal 29

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2014, No.17

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id