Langsung ke konten

」ENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PP No. 5 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada
Lembaga
Administrasi
Negara
meliputi
penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah
Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi
Negara;
b. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. jasa
penilaian
kompetensi,
penilaian
potensi,
umpan
balik
(feedback)
paska
penilaian
kompetensi, dan pengembangan kompetensi;
d. jasa akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

www.peraturan.go.id
2016, No.
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga Administrasi Negara;
f.
jasa pengkajian kebijakan dan inovasi manajemen;
dan
g. jasa
penyelenggaraan
penelitian
dan/atau
pengabdian masyarakat pada Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf
g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak
kerja sama.

Pasal 2

(1) Selain
jenis
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
Lembaga Administrasi Negara dapat menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan dan
pelatihan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi
Lembaga Administrasi Negara yang berasal dari kerja
sama dengan pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. pendidikan dan pelatihan teknis dan pendidikan
dan pelatihan fungsional; dan
b. penilaian potensi,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan
www.peraturan.go.id
2016, No.
akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:

a. pendidikan
dan
pelatihan
fungsional
calon
Widyaiswara;
b. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan;

c. penilaian kompetensi,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak
termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim penilai
akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penilaian kompetensi, penilaian
potensi, umpan balik (feedback) paska penilaian
kompetensi, dan pengembangan kompetensi berupa
penyusunan
instrumen
tidak
termasuk
biaya
transportasi dan akomodasi untuk penyusunan profil
instansi (profiling).
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari umpan balik (feedback) paska penilaian
kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dan
akomodasi assessor ke instansi pengguna.
(6) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) dan biaya akomodasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5) dibebankan kepada Wajib Bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga
Administrasi
Negara
wajib
disetor
langsung
secepatnya ke Kas Negara.

www.peraturan.go.id
2016, No.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada
Lembaga
Administrasi
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 178, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5087) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2016

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.
www.peraturan.go.id
2016, No.

www.peraturan.go.id
2016, No.

www.peraturan.go.id