Langsung ke konten

KAIIIASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE

PP No. 5 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Pasal 2

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 memiliki l:uas 2.622,48 ha (dua ribu
enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan
hektar) yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota
Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan
ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan
Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol
delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara
Provinsi Aceh seluas L99,6 ha (seratus sembilan puluh
sembilan koma enam hektar).

### Pasal 3 .

---

#%ru -#6p4ffi

FRES IDEN

Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi . Khusus Arun Lhokseumawe

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas
sebagai berikut:
- pada Kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe:
1. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Blang
Pulo, Desa Blang Panyang, Desa Meuria Paloh,
dan Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu,
dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti
Kota Lhokseumawe;
1. sebelatr selatan berbatasan dengan Desa Ujong
Pacu dan Desa Batuphat Barat Kecamatan
Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan
4l sebelah barat berbatasan dengan Jalan
Pelabuhan Desa Blang Naleung Mameh dan Desa
Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota
Lhokseumawe,
- pada kawasan Dewantara di Kabupaten Aceh Utara:
1. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
2l sebelah timur berbatasan dengan Jalan
Pelabuhan Desa Ujong Pacu dan Desa Blang
Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota
Lhokseumawe;
1. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Paloh
Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh
Utara dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara
Satu Kota Lhokseumawe; dan
4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Paloh
Lada, Desa Tambon T\rnong, Desa Tambon
Baroh, Desa Keude Krueng Geukuh, dan Desa
Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten
Aceh Utara,

  • pada.

---

effi

- pada Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara:
1. sebelah utara berbatasan dengan Desa Cot
Lambideng dan Desa Babah Buloh Kecamatan
Sawang dan Desa Jamuan Kecamatan Banda
Baro Kabupaten Aceh Utara;
2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Jamuan
Kecamatan Banda Baro dan Desa Teupin Reuseb
Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;
1. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Teupin
Reuseb . dan Desa Meunasah Pulo Kecamatan
Sawang Kabupaten Aceh Utara; dan
4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Punteut
dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang
Kabupaten Aceh Utara.
(21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Zona Pengolahan Ekspor;
- Zonra Logistik;
- Zona Industri;
- Zona Energi; dan
- Zona Pariwisata.

Pasal 5

(1) Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun

dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun
Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh)
hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(21 Badan. . .

---

(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun
Lhokseumawe.

Pasal 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus

Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Perahrran Pemerintah ini diundangkan.
(21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawas€ul
Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan

pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun
Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2t,, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Ktrusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan
Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b telah dberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Artrn Lhokseumawe belum siap
beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force
majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu
pembangunan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari2OlT

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2OL7

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

---

q@

PRES IDEN