Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PP No. 5 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada
Pelaku
Usaha
untuk
memulai
dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
2.
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian
dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan
akibat bahaya.
3.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan
Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
4.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha
untuk menunjang kegiatan usaha.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang kawasan ekonomi khusus.
8.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
9.
Administrator
Kawasan
Ekonomi
Khusus
yang
selanjutnya
disebut
Administrator
KEK
adalah
administrator sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi
khusus.
10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan
KPBPB
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas.
11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.

12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha
untuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan
usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
15. Surat
Pernyataan
Kesanggupan
Pengelolaan
dan
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup.
16. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya
disingkat
UKL-UPL
adalah
Upaya
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
dan
Upaya
Pemantauan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2021, No.15
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup.
17. Pengawasan
adalah
upaya
untuk
memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
18. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat
UMK
adalah
usaha
mikro
dan
usaha
kecil
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang
mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
19. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya
disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil,
dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
20. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi
yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang statistik.
21. Sistem
Perizinan
Berusaha
Terintegrasi
Secara
Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya
disebut
Sistem
OSS
adalah
sistem
elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
Lembaga
OSS
untuk
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang
selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
23. Penanaman
Modal
adalah
penanaman
modal
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang penanaman modal.
24. Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal
asing
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan di bidang penanaman modal.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah
organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang penanaman modal.
26. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
meliputi:
a.
pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b.
norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
c.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan
Sistem OSS;
d.
tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko;
e.
evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
f.
pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
g.
penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; dan
h.
sanksi.

Pasal 3

Penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk
meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,
melalui:
a.
pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara
lebih efektif dan sederhana; dan
b.
Pengawasan
kegiatan
usaha
yang
transparan,
terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 4

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku
Usaha wajib memenuhi:
a.
persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 5

(1)
Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan,
persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik
fungsi.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masing-masing diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup,
dan bangunan gedung.

Pasal 6

(1)
Pemerintah
Pusat
menetapkan
kebijakan
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(2)
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sektor:
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
lingkungan hidup dan kehutanan;
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
ketenaganukliran;
f.
perindustrian;
g.
perdagangan;
h.
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i.
transportasi;
j.
kesehatan, obat, dan makanan;
k.
pendidikan dan kebudayaan;
l.
pariwisata;
m.
keagamaan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
n.
pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan
transaksi elektronik;
o.
pertahanan dan keamanan; dan
p.
ketenagakerjaan.
(3)
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-
masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pengaturan:
a.
kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang
lingkup
kegiatan,
parameter
Risiko,
tingkat
Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa
berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha;
b.
persyaratan
dan/atau
kewajiban
Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
c.
pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
dan
d.
standar
kegiatan
usaha
dan/atau
standar
produk.
(4)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
Berbasis
Risiko
pada
masing-masing
sektor
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3) huruf
b
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6)
Pedoman
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
c
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(7)
Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d pada
masing-masing
sektor
diatur
dengan
peraturan
menteri/kepala lembaga.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(8)
Penyusunan standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
dilakukan
secara
transparan,
memperhatikan
kesederhanaan persyaratan, dan kemudahan proses
bisnis dengan melibatkan Pelaku Usaha.
(9)
Penyusunan standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
dilaksanakan
berdasarkan
pedoman
sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
(10) Peraturan
menteri/kepala
lembaga
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan setelah mendapat
persetujuan
Presiden
dan
berkoordinasi
dengan
kementerian
yang
menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
perekonomian.
(11) Kementerian/lembaga,
pemerintah
provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, Administrator KEK dan
Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan
Perizinan Berusaha di luar Perizinan Berusaha yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(12) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-
masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan
oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali
kota,
Administrator
KEK,
atau
kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 7

(1)
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
dilakukan
berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat
skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau
usaha besar.
(2)
Penetapan tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
(3)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan
mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan
data dan/atau penilaian profesional.
(4)
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Pasal 8

Pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:
a.
pengidentifikasian kegiatan usaha;
b.
penilaian tingkat bahaya;
c.
penilaian potensi terjadinya bahaya;
d.
penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha;
dan
e.
penetapan jenis Perizinan Berusaha.

Pasal 9

(1)
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap aspek:
a.
kesehatan;
b.
keselamatan;
c.
lingkungan; dan/atau
d.
pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya
dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat
kegiatan usaha.
(3)
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dilakukan
dengan
memperhitungkan:
a.
jenis kegiatan usaha;
b.
kriteria kegiatan usaha;
c.
lokasi kegiatan usaha;
d.
keterbatasan sumber daya; dan/atau
e.
Risiko volatilitas.
(4)
Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri dari:
a.
hampir tidak mungkin terjadi;
b.
kemungkinan kecil terjadi;
c.
kemungkinan terjadi; atau
d.
hampir pasti terjadi.
(5)
Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan
potensi terjadinya bahaya.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian
potensi
terjadinya
bahaya,
tingkat
Risiko,
dan
peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha
diklasifikasikan menjadi:
a.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah;
dan
c.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(2)
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi
atas:
a.
tingkat Risiko menengah rendah; dan
b.
tingkat Risiko menengah tinggi.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 11

Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan
tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan
identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk
melaksanakan kegiatan usaha.
(2)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang
dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:
a.
Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
dan/atau
b.
pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
jaminan produk halal.

Pasal 13

(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan
tingkat
Risiko
menengah
rendah
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a berupa:
a.
NIB; dan
b.
Sertifikat Standar.
(2)
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan
kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku
Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka
melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui
Sistem OSS.
(3)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan
usaha.
(4)
Standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Pelaku
Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

Pasal 14

(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan
tingkat
Risiko
menengah
tinggi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b berupa:
a.
NIB; dan
b.
Sertifikat Standar.
(2)
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan
kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-
masing
berdasarkan
hasil
verifikasi
pemenuhan
standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku
Usaha.
(3)
Setelah memperoleh NIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Pelaku Usaha membuat pernyataan
melalui
Sistem
OSS
untuk
memenuhi
standar
pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan
kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan
verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
(4)
Terhadap pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar
yang belum terverifikasi.
(5)
Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar
bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan
kegiatan usaha.
(6)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Sertifikat Standar yang telah terverifikasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
merupakan
Perizinan
Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha.
(7)
Dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak memperoleh Sertifikat Standar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai jangka waktu yang
ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria; dan
b.
berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan
persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak NIB terbit,
Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang
belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).

Pasal 15

(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan
tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf c berupa:
a.
NIB; dan
b.
Izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan
persetujuan
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan
usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum
melaksanakan kegiatan usahanya.
(3)
Sebelum memperoleh Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB
untuk persiapan kegiatan usaha.
(4)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
Perizinan
Berusaha
bagi
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial
kegiatan usaha.
(5)
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi
memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau
standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah
sesuai
kewenangan
masing-masing
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat
Standar
produk
berdasarkan
hasil
verifikasi
pemenuhan standar.

Pasal 16

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dan Pasal 15 ayat (5) dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing dan
dapat menugaskan lembaga
atau profesi ahli yang
bersertifikat atau terakreditasi.

Pasal 17

(1)
Tahapan pelaksanaan kegiatan usaha terdiri dari
tahap:
a.
persiapan; dan
b.
operasional dan/atau komersial.
(2)
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri dari kegiatan:
a.
pengadaan tanah;
b.
pembangunan bangunan gedung;
c.
pengadaan peralatan atau sarana;
d.
pengadaan sumber daya manusia;
e.
pemenuhan standar usaha; dan/atau
f.
kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional
dan/atau komersial, termasuk:
1.
prastudi kelayakan atau studi kelayakan;
dan
2.
pembiayaan
operasional
selama
masa
konstruksi.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan
usaha
dengan
tingkat
Risiko
tinggi
diwajibkan
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup,
kegiatan
pembangunan
bangunan
gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dilakukan setelah persetujuan lingkungan diterbitkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(4)
Tahap operasional dan/atau komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari kegiatan:
a.
produksi barang/jasa;
b.
logistik dan distribusi barang/jasa;
c.
pemasaran barang/jasa; dan/atau
d.
kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau
komersial.

Bagian Kedua
Langkah – langkah Analisis Risiko Kegiatan Usaha

Pasal 18

Analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan terhadap setiap kegiatan
usaha.

Pasal 19

(1)
Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:
a.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
c.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
d.
menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait;
dan
e.
Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
(2)
Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi
pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor
dan/atau beririsan antarkementerian/lembaga.
(3)
Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat
berupa:
a.
memberikan masukan terhadap tingkat Risiko
kegiatan usaha;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b.
memberikan data dan informasi terkait kegiatan
usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan
c.
meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk
melakukan manajemen Risiko.

Pasal 20

(1)
Dalam hal tahap operasional dan/atau komersial
kegiatan usaha diperlukan Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha, kementerian/lembaga
mengidentifikasi
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
dengan
tetap
mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha
dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
(2)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.

Pasal 21

(1)
Pemerintah Pusat menyusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko pada setiap sektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)
Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi
pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3)
Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala
www.peraturan.go.id
2021, No.15
daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah.
(4)
Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) memuat peraturan internal bagi aparat
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 22

(1)
Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah Pusat.
(2)
Pelaksanaan
penerbitan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Lembaga OSS;
b.
Lembaga
OSS
atas
nama
menteri/kepala
lembaga;
c.
kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
d.
kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama
bupati/wali kota;
e.
Administrator KEK; dan
f.
kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai
dengan
kewenangan
masing-masing
yang
tercantum dalam Lampiran I.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan huruf d:
a.
dalam hal kegiatan usaha terdapat:
1.
Penanaman Modal Asing; dan/atau
2.
Penanaman Modal yang menggunakan modal
asing berdasarkan perjanjian yang dibuat
oleh
Pemerintah
Pusat
dan pemerintah
negara lain,
kewenangan
penerbitan
Perizinan
Berusaha
dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang koordinasi Penanaman
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Modal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b.
dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KEK, kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha
dilakukan
oleh
Administrator
KEK
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang KEK; atau
c.
dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KPBPB,
kewenangan
penerbitan
Perizinan
Berusaha
dilakukan
oleh
kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
KPBPB.

Pasal 23

(1)
Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota,
Administrator
KEK,
dan/atau
kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan
masing-masing dalam:
a.
melakukan pemeriksaan persyaratan Perizinan
Berusaha harus sesuai dengan jangka waktu; dan
b.
memberikan Perizinan Berusaha harus sesuai
dengan masa berlaku,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(2)
Pelaku Usaha harus mematuhi persyaratan dan/atau
kewajiban Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II.

Bagian Kedua
Sektor Kelautan dan Perikanan

Paragraf 1
Perizinan Berusaha

Pasal 24

(1)
Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan
terdiri atas subsektor:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
pengelolaan ruang laut;
b.
penangkapan ikan;
c.
pengangkutan ikan;
d.
pembudidayaan ikan;
e.
pengolahan ikan; dan
f.
pemasaran ikan.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor pengelolaan ruang
laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
pengusahaan
pariwisata
alam
perairan
di
kawasan konservasi;
b.
pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
c.
produksi garam;
d.
biofarmakologi;
e.
bioteknologi;
f.
pemanfaatan air laut selain energi;
g.
pelaksanaan reklamasi;
h.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di
sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal
Asing;
i.
pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau
yang termasuk dalam appendix Convention on
International Trade Endangered Species of Wild
Fauna and Flora (CITES), selain appendix I; dan
j.
pemanfaatan pasir laut.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor penangkapan ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha terdiri atas kegiatan usaha penangkapan ikan.
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor pengangkutan
ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko
kegiatan
usaha
terdiri
atas
kegiatan
usaha
pengangkutan ikan.
(5)
Perizinan Berusaha pada subsektor pembudidayaan
ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
www.peraturan.go.id
2021, No.15
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
pembenihan ikan; dan/atau
b.
pembesaran ikan.
(6)
Perizinan Berusaha pada subsektor pengolahan ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha terdiri atas kegiatan usaha pengolahan ikan.
(7)
Perizinan Berusaha pada subsektor pemasaran ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha terdiri atas kegiatan usaha pemasaran ikan.

Pasal 25

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor kelautan dan perikanan meliputi:
a.
penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha; dan
b.
ekspor dan impor.

Pasal 26

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor kelautan dan perikanan yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum
dalam Lampiran II.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 2
Norma dan Kriteria

Pasal 27

(1)
Batasan ukuran kapal penangkap ikan:
a.
kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan
(lima)
gross
tonnage
diberikan
daerah
penangkapan
ikan
di
Wilayah
Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)
di:
1.
perairan darat; atau
2.
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut atau lebih dari 12 (dua belas) mil
laut;
b.
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 5
(lima) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga
puluh)
gross
tonnage
diberikan
daerah
penangkapan ikan lebih dari 4 (empat) mil laut
sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, lebih dari
12 (dua belas) mil laut, Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (ZEEI), atau laut lepas;
c.
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30
(tiga puluh) gross tonnage diberikan daerah
penangkapan ikan di wilayah laut lebih dari 12
(dua belas) mil laut, dengan ketentuan:
1.
kapal penangkap ikan berukuran sampai
dengan 100 (seratus) gross tonnage diberikan
daerah
penangkapan
ikan
di
perairan
kepulauan, ZEEI, atau laut lepas;
2.
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari
100 (seratus) gross tonnage diberikan daerah
penangkapan ikan di ZEEI atau laut lepas;
3.
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari
300 (tiga ratus) gross tonnage diberikan
daerah penangkapan ikan di ZEEI lebih dari
150 (seratus lima puluh) mil laut dan laut
lepas; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
4.
kapal penangkap ikan berukuran lebih dari
(tiga
ratus)
gross
tonnage
yang
beroperasi di WPPNRI diberikan daerah
penangkapan ikan di ZEEI.
(2)
Batasan ukuran kapal penangkap ikan di kawasan
konservasi berukuran paling besar 5 (lima) gross
tonnage.

Pasal 28

(1)
Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(1)
huruf
a
diberikan
daerah
penangkapan ikan di 1 (satu) atau 2 (dua) WPPNRI
yang berdampingan.
(2)
Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan daerah
penangkapan ikan di:
a.
1 (satu) atau 2 (dua) WPPNRI yang berdampingan;
atau
b.
laut lepas, yaitu Samudera Hindia atau Samudera
Pasifik.

Pasal 29

(1)
Kapal penangkap ikan dari daerah penangkapan ikan
diberikan 4 (empat) pelabuhan pangkalan di WPPNRI
yang menjadi daerah penangkapan ikannya dan 1
(satu) pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili
usaha atau domisili tempat tinggal.
(2)
Kapal penangkap ikan dari daerah penangkapan ikan
yang beroperasi di laut lepas diberikan 1 (satu)
pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha
atau domisili tempat tinggal dan paling banyak 40
(empat puluh) pelabuhan negara tujuan yang menjadi
negara
anggota
Regional
Fisheries
Management
Organizations (RFMO) pada wilayah RFMO yang sama
dan melaksanakan ketentuan perjanjian internasional
terkait pelabuhan perikanan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 30

Andon penangkapan ikan dilakukan oleh kapal penangkap
ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross
tonnage.

Pasal 31

(1)
Kapal
pengangkut
ikan
yang
melakukan
pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan ke
pelabuhan pangkalan lain diberikan paling banyak 20
(dua puluh) pelabuhan muat di 2 (dua) WPPNRI yang
berdampingan dan 2 (dua) pelabuhan pangkalan.
(2)
Kapal
pengangkut
ikan
yang
melakukan
pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan ke
pelabuhan negara tujuan diberikan 1 (satu) pelabuhan
pangkalan dan 1 (satu) pelabuhan negara tujuan.
(3)
Kapal
pengangkut
ikan
yang
melakukan
pengangkutan ikan hidup dari pelabuhan muat ke
pelabuhan pangkalan di dalam negeri diberikan paling
banyak 50 (lima puluh) pelabuhan muat dan 5 (lima)
pelabuhan pangkalan.
(4)
Kapal
pengangkut
ikan
yang
melakukan
pengangkutan ikan hidup ke luar negeri untuk tujuan
ekspor
diberikan
paling
banyak
(sepuluh)
pelabuhan muat dan 6 (enam) pelabuhan negara
tujuan.
(5)
Kapal
pengangkut
ikan
yang
melakukan
pengangkutan ikan hidup di dalam negeri dapat
mengangkut sarana pembudidayaan ikan, khusus
untuk usaha pembudidayaan mutiara.

Pasal 32

Batasan ukuran kapal pengangkut ikan:
a.
kapal pengangkut ikan dari pelabuhan pangkalan ke
pelabuhan
pangkalan
lainnya,
tidak
diberikan
batasan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b.
kapal pengangkut ikan dari pelabuhan pangkalan ke
pelabuhan negara tujuan, berukuran lebih dari 20
(dua puluh) gross tonnage;
c.
kapal pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan
di perairan kepulauan ke pelabuhan pangkalan di
dalam negeri, berukuran sampai dengan 300 (tiga
ratus) gross tonnage;
d.
kapal pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan
di ZEEI dan laut lepas ke pelabuhan pangkalan di
dalam negeri, berukuran lebih dari 30 (tiga puluh)
gross tonnage;
e.
kapal pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan
di laut lepas ke pelabuhan negara tujuan yang menjadi
negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama
dan melaksanakan ketentuan port state measure
agreement, berukuran lebih dari 300 (tiga ratus) gross
tonnage;
f.
kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutan
ikan hidup dari pelabuhan muat ke pelabuhan
pangkalan di dalam negeri, berukuran paling besar
300 (tiga ratus) gross tonnage; dan
g.
kapal pengangkut ikan yang melakukan pengangkutan
ikan hidup ke luar negeri untuk tujuan ekspor,
berukuran paling besar 500 (lima ratus) gross tonnage.

Pasal 33

(1)
Kapal pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan
diberikan 4 (empat) pelabuhan pangkalan di WPPNRI
yang menjadi daerah penangkapan ikannya dan 1
(satu) pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili
usaha atau domisili tempat tinggal.
(2)
Kapal pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan
yang beroperasi di laut lepas diberikan 1 (satu)
pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha
atau domisili tempat tinggal dan paling banyak 40
(empat puluh) pelabuhan negara tujuan yang menjadi
negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dan melaksanakan ketentuan perjanjian internasional
terkait pelabuhan perikanan.

Pasal 34

(1)
Kapal penangkap ikan yang beroperasi di WPPNRI
dapat melakukan alih muatan ke kapal pengangkut
ikan.
(2)
Kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut
ikan dapat melakukan alih muatan di laut lepas
maupun di pelabuhan di negara tujuan yang menjadi
negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama
dan melaksanakan ketentuan perjanjian internasional
terkait pelabuhan perikanan dan resolusi RFMO.

Pasal 35

(1)
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak surat
izin usaha perikanan pertama kali diterbitkan hanya
merealisasikan
sebagian
rencana
usaha
yang
tercantum dalam surat izin usaha perikanan, surat
izin usaha perikanan dilakukan perubahan tanpa
adanya permohonan sesuai dengan realisasi yang
dilakukan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak surat
izin usaha perikanan pertama kali diterbitkan tidak
merealisasikan rencana usaha yang tercantum dalam
surat
izin
usaha
perikanan,
surat
izin
usaha
perikanan dicabut tanpa adanya permohonan.

Bagian Ketiga
Sektor Pertanian

Pasal 36

(1)
Perizinan Berusaha pada sektor pertanian terdiri atas
subsektor:
a.
perkebunan;
b.
tanaman pangan;
c.
hortikultura;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
peternakan dan kesehatan hewan;
e.
ketahanan pangan; dan
f.
sarana pertanian.
(2)
Perizinan
Berusaha
pada
subsektor
perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
budi daya;
b.
pengolahan hasil perkebunan yang terintegrasi
dengan budi daya perkebunan;
c.
pengolahan hasil perkebunan skala UMK-M; dan
d.
produksi benih perkebunan.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor tanaman pangan
sebagaimana pada ayat (1) huruf b yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
budi daya;
b.
perbenihan;
c.
pascapanen;
d.
pengolahan;
e.
jasa; dan
f.
keterpaduan.
(4)
Perizinan
Berusaha
pada
subsektor
hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
budi daya; dan
b.
produksi perbenihan hortikultura.
(5)
Perizinan Berusaha pada subsektor peternakan dan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
peternakan;
b.
hijauan pakan ternak;
c.
rumah potong hewan;
d.
penanganan daging dan hasil ikutan;
e.
veteriner; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
f.
obat hewan.
(6)
Perizinan Berusaha pada subsektor ketahanan pangan
dan
subsektor
sarana
pertanian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f tidak
memiliki
Perizinan
Berusaha
yang
ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko.

Pasal 37

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor pertanian meliputi:
a.
penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan
usaha; dan
b.
ekspor dan impor.

Pasal 38

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor pertanian yang ditetapkan berdasarkan
hasil analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 tercantum dalam Lampiran
II.

Bagian Keempat
Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pasal 39

(1)
Perizinan Berusaha sektor lingkungan hidup dan
kehutanan yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Risiko kegiatan usaha meliputi kegiatan usaha:
a.
pemanfaatan hutan;
b.
pengelolaan
limbah
bahan
berbahaya
dan
beracun;
c.
pengelolaan air limbah;
d.
pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan
konservasi;
e.
pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; dan
f.
perbenihan tanaman hutan.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor pemanfaatan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat
Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
pemanfaatan hutan produksi;
b.
pemanfaatan hutan lindung;
c.
pengolahan hasil hutan skala besar;
d.
pengolahan hasil hutan skala menengah; dan
e.
pengolahan hasil hutan skala kecil.
(3)
Perizinan
Berusaha
pada
subsektor
pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
pengumpulan limbah bahan berbahaya dan
beracun;
b.
pemanfaatan
limbah
bahan
berbahaya
dan
beracun;
c.
pengolahan
limbah
bahan
berbahaya
dan
beracun; dan
d.
penimbunan
limbah
bahan
berbahaya
dan
beracun.
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor pengelolaan air
limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat
Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
pengangkutan air limbah tidak berbahaya;
b.
pengangkutan air limbah berbahaya;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
pengolahan air limbah tidak berbahaya; dan
d.
pengolahan air limbah berbahaya.
(5)
Perizinan Berusaha pada subsektor pemanfaatan jasa
lingkungan pada kawasan konservasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap
eksplorasi;
b.
pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap
eksploitasi dan pemanfaatan;
c.
pemanfaatan jasa lingkungan air skala mikro;
d.
pemanfaatan jasa lingkungan air skala kecil;
e.
pemanfaatan
jasa
lingkungan
air
skala
menengah;
f.
pemanfaatan jasa lingkungan air skala besar;
g.
pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala
mikro;
h.
pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala
kecil;
i.
pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala
menengah;
j.
pemanfaatan jasa lingkungan energi air skala
besar;
k.
pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata
alam;
l.
penyediaan jasa wisata alam;
m.
penyediaan jasa lingkungan air;
n.
penyediaan jasa lingkungan energi air; dan
o.
pengusahaan taman buru.
(6)
Perizinan Berusaha pada subsektor pemanfaatan
tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e yang ditetapkan berdasarkan hasil
analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
lembaga konservasi untuk kepentingan umum;
b.
penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar;

www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar dalam
negeri;
d.
peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar luar
negeri; dan
e.
peragaan tumbuhan dan satwa liar.
(7)
Perizinan
Berusaha
pada
subsektor
perbenihan
tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
pengadaan dan pengedaran benih:
b.
pengadaan dan pengedaran bibit;
c.
pengadaan dan pengedaran benih dan bibit;
d.
pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan
dari luar negeri; dan
e.
pengeluaran benih dan/atau bibit tanaman hutan
ke luar negeri.

Pasal 40

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
tercantum dalam Lampiran II.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Kelima
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Paragraf 1
Perizinan Berusaha

Pasal 41

(1)
Perizinan Berusaha sektor energi dan sumber daya
mineral terdiri atas subsektor:
a.
minyak dan gas bumi;
b.
ketenagalistrikan;
c.
mineral dan batubara; dan
d.
energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
kegiatan survei umum;
b.
kegiatan usaha hulu; dan
c.
kegiatan usaha hilir.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum; dan
b.
jasa penunjang tenaga listrik.
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor mineral dan
batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
pertambangan;
b.
pertambangan khusus;
c.
pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi
kontrak/perjanjian;
d.
pertambangan rakyat;
e.
penambangan batuan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
f.
pengangkutan dan penjualan;
g.
jasa pertambangan; dan
h.
pertambangan untuk penjualan.
(5)
Perizinan
Berusaha
subsektor
energi
baru,
terbarukan,
dan
konservasi
energi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha
terdiri atas:
a.
pengusahaan panas bumi; dan
b.
niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
bakar lain.

Pasal 42

(1)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada subsektor minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
surat kemampuan usaha penunjang jasa dan
industri minyak dan gas bumi;
b.
rencana impor barang operasi minyak dan gas
bumi;
c.
penandasahan hasil verifikasi tingkat komponen
dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak
dan gas bumi;
d.
rekomendasi ekspor dan impor minyak mentah;
e.
rekomendasi ekspor hasil kilang;
f.
rekomendasi
pertimbangan
tertulis
pabrikasi
pelumas;
g.
rekomendasi ekspor dan impor niaga minyak dan
gas
bumi
untuk
badan
usaha
niaga
dan
pengguna langsung;
h.
pelaporan penyalur badan usaha niaga minyak
dan gas bumi meliputi penyalur bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, dan liquid petroleum
gas;
i.
izin pembangunan dan pengoperasian pipa gas
bumi serta fasilitas dan sarana pendukung untuk
kepentingan sendiri;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
j.
izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi;
k.
rekomendasi ekspor minyak dan gas bumi hasil
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
l.
persetujuan penyisihan wilayah kerja minyak dan
gas bumi;
m.
persetujuan pengalihan partisipasi interes;
n.
penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga
gas bumi;
o.
persetujuan rencana pengembangan lapangan
minyak dan gas bumi yang pertama kali dan
perubahannya;
p.
persetujuan pemanfaatan data minyak dan gas
bumi;
q.
persetujuan survei keluar wilayah kerja minyak
dan gas bumi;
r.
rekomendasi penggunaan wilayah kerja minyak
dan gas bumi untuk kegiatan lainnya;
s.
rekomendasi penetapan lokasi;
t.
persetujuan pengalihan partisipasi interes 10%
(sepuluh persen);
u.
persetujuan pemroduksian minyak bumi pada
sumur tua;
v.
persetujuan
penunjukan
pihak
lain
untuk
pengelolaan data kontraktor;
w.
persetujuan penyimpanan salinan data di luar
wilayah hukum pertambangan Indonesia;
x.
izin gudang bahan peledak;
y.
penetapan
daerah
terbatas
terlarang
pada
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
z.
rekomendasi teknis injeksi air limbah;
aa. persetujuan dokumen rencana tanggap darurat
penanggulangan tumpahan minyak;
bb. persetujuan pelaksanaan kegiatan pascaoperasi
pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
cc. persetujuan layak operasi;
dd. pengesahan kualifikasi prosedur dan ahli las;
ee. nomor pelumas terdaftar;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ff.
pengesahan perusahaan inspeksi; dan
gg. persetujuan pengalihan sisa komitmen pasti ke
wilayah terbuka.
(2)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada
subsektor
ketenagalistrikan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum;
b.
kegiatan
penyediaan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan sendiri; dan
c.
kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(3)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada subsektor mineral dan batubara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c meliputi:
a.
persetujuan program kemitraan;
b.
persetujuan konsultasi dan/atau perencanaan
pada usaha jasa pertambangan; dan
c.
persetujuan
penggunaan
keikutsertaan
anak
perusahaan dan/atau afiliasi dalam usaha jasa
pertambangan.
(4)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada
subsektor
energi
baru,
terbarukan,
dan
konservasi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (1) huruf d meliputi:
a.
registrasi usaha penunjang panas bumi;
b.
izin gudang bahan peledak;
c.
sertifikasi peralatan, instalasi, welding procedure
specification/procedure qualification record, dan
juru las panas bumi;
d.
Perizinan Berusaha pengusahaan panas bumi;
e.
persetujuan studi kelayakan proyek pembangkit
listrik tenaga panas bumi;
f.
penandasahan impor barang panas bumi; dan
g.
rekomendasi ekspor dan/atau impor bahan bakar
nabati.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 43

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor energi dan sumber daya mineral yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tercantum
dalam Lampiran II.

Paragraf 2
Norma dan Kriteria

Pasal 44

(1)
Untuk menunjang penyiapan wilayah kerja, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral melakukan
kegiatan survei umum.
(2)
Kegiatan survei umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada wilayah terbuka di dalam
wilayah hukum pertambangan.
(3)
Kegiatan survei umum paling sedikit meliputi survei
geologi, survei geofisika, dan survei geokimia.
(4)
Pelaksanaan
survei
umum
oleh
badan
usaha
dilaksanakan atas biaya dan Risiko sendiri.
(5)
Sebelum melaksanakan survei umum, badan usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
wajib
menyampaikan terlebih dahulu jadwal dan prosedur
pelaksanaan survei umum kepada menteri yang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.

Pasal 45

(1)
Kegiatan usaha hulu dilaksanakan oleh badan usaha
atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerja
sama.
(2)
Dalam penerapan Perizinan Berusaha pada kegiatan
usaha hulu:
a.
kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperlakukan sebagai Izin dalam kegiatan
usaha hulu; dan
b.
badan usaha atau bentuk usaha tetap yang
menandatangani
kontrak
kerja
sama
wajib
memiliki NIB.
(3)
Penerapan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menghapus keberlakuan seluruh
ketentuan dalam kontrak kerja sama.

Pasal 46

Kegiatan usaha hilir meliputi:
a.
kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan
memurnikan,
memperoleh
bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah
minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, liquified
petroleum gas, dan/atau liquified natural gas tetapi
tidak termasuk pengolahan lapangan;
b.
kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan
pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar
minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan baik
melalui
darat,
air,
dan/atau
udara
termasuk
pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu
tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
c.
kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan
penerimaan,
pengumpulan,
penampungan,
dan
pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak,
www.peraturan.go.id
2021, No.15
bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan pada lokasi di
atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau
permukaan air untuk tujuan komersial; dan
d.
kegiatan
usaha
niaga
yang
meliputi
kegiatan
pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak
bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas,
dan/atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui
pipa.

Pasal 47

(1)
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga
bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf
b wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai
bahan bakar lain.
(2)
Pengajuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
bakar lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban.

Pasal 48

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha niaga bahan
bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dapat
diperpanjang berdasarkan kinerja perusahaan dan evaluasi
tahunan.

Pasal 49

(1)
Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
bakar
lain
wajib
memiliki
dan/atau
menguasai
fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga bahan bakar
nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain.
(2)
Fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga bahan
bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas
penyediaan, pendistribusian, dan pemasaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Dalam melaksanakan pembangunan fasilitas dan
sarana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
bakar lain wajib:
a.
menggunakan
barang
dan
peralatan
yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
c.
mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan,
jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri;
d.
mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga
negara
Indonesia
dengan
memperhatikan
pemanfaatan
tenaga
kerja
setempat
sesuai
dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
e.
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta
lingkungan hidup; dan
f.
membantu pengembangan masyarakat setempat.

Pasal 50

Dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga bahan bakar
nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain, badan usaha
wajib:
a.
menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat
penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu
bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain
yang diniagakan sesuai standar dan mutu/spesifikasi
yang ditetapkan;
b.
menjamin harga jual bahan bakar nabati (biofuel)
sebagai bahan bakar lain pada tingkat yang wajar;
c.
menjamin penyediaan fasilitas dan sarana kegiatan
usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai
bahan bakar lain yang memadai;
d.
menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan
peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
mempunyai dan menggunakan nama dan merek
dagang tertentu bahan bakar nabati (biofuel) sebagai
bahan bakar lain;
f.
mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
dan
g.
menyampaikan data dan laporan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral
mengenai
pelaksanaan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati
(biofuel) sebagai bahan bakar lain termasuk harga jual
bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain
setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

Pasal 51

(1)
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga
bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dapat
meniagakan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai
bahan bakar lain kepada konsumen akhir.
(2)
Terhadap bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
bakar lain yang dicampur dengan bahan bakar minyak
hanya dapat diniagakan oleh badan usaha pemegang
izin usaha niaga bahan bakar minyak.

Pasal 52

(1)
Dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
dan
pemenuhan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai
bahan bakar lain di dalam negeri, Pelaku Usaha yang
melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati
(biofuel) sebagai bahan bakar lain sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
dapat
melaksanakan ekspor dan/atau impor bahan bakar
nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain berdasarkan
rekomendasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhatikan kapasitas produksi
dan jaminan pemenuhan kebutuhan bahan bakar
nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain di dalam
negeri.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan:
a.
1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun pelaksanaan
ekspor; dan/atau
b.
untuk setiap kali pelaksanaan impor.
(4)
Rekomendasi ekspor dan/atau impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 7 (tujuh)
Hari sejak diterimanya permohonan rekomendasi
ekspor dan/atau impor dari Pelaku Usaha.
(5)
Pelaku Usaha wajib melaporkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral
mengenai
pelaksanaan ekspor dan/atau impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Bagian Keenam
Sektor Ketenaganukliran

Paragraf 1
Perizinan Berusaha

Pasal 53

(1)
Perizinan Berusaha pada sektor ketenaganukliran
terdiri atas subsektor:
a.
pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b.
instalasi nuklir dan bahan nuklir;
c.
pertambangan bahan galian nuklir; dan
d.
pendukung sektor ketenaganukliran.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor pemanfaatan
sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yang ditetapkan berdasarkan hasil
analisis tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
produksi radioisotop;
b.
produksi radioisotop dan radiofarmaka;
c.
produksi radiofarmaka;
d.
produksi
peralatan
yang
menggunakan
zat
radioaktif;
e.
produksi barang konsumen;
f.
kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi
pengion;
g.
pengelolaan limbah radioaktif;
h.
ekspor zat radioaktif;
i.
impor dan/atau pengalihan zat radioaktif;
j.
pengalihan pembangkit radiasi pengion;
k.
produksi pembangkit radiasi pengion;
l.
impor atau ekspor pembangkit radiasi pengion;
m.
ekspor barang konsumen;
n.
impor dan/atau pengalihan barang konsumen;
o.
pendidikan, penelitian dan/atau pengembangan
untuk penggunaan sumber radiasi pengion; dan
p.
penggunaan, yang meliputi:
1.
kedokteran nuklir, yang meliputi:
a)
kedokteran nuklir terapi; dan
b)
kedokteran nuklir diagnostik in vivo;
2.
radioterapi;
3.
iradiasi dengan iradiator, yang meliputi:
a)
iradiator
kategori
II
menggunakan
sumber radioaktif;
b)
iradiator
kategori
II
menggunakan
pembangkit radiasi pengion;
c)
iradiator
kategori
III
menggunakan
sumber radioaktif; dan
d)
iradiator
kategori
IV
menggunakan
sumber radioaktif;
4.
radiologi diagnostik dan/atau intervensional;
5.
iradiasi dengan iradiator, yang meliputi:
a)
iradiator
kategori
I
menggunakan
sumber radioaktif; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b)
iradiator
kategori
I
menggunakan
pembangkit radiasi pengion;
6.
uji tak rusak, yang meliputi:
a)
uji tak rusak menggunakan sumber
radiasi pengion mobile atau portabel;
dan
b)
uji tak rusak menggunakan sumber
radiasi pengion terpasang tetap;
7.
perekaman data dalam sumur pengeboran
(well logging);
8.
penanda dan/atau perunut;
9.
pengukuran (gauging) yang meliputi:
a)
pengukuran
menggunakan
sumber
radiasi
pengion
portabel
dan/atau
mobile; dan
b)
pengukuran
menggunakan
sumber
radiasi pengion terpasang tetap;
10. pemindaian
bagasi
menggunakan
pembangkit radiasi pengion portabel;
11. pemeriksaan
nonmedik
pada
manusia
dengan pembangkit radiasi pengion;
12. pemeriksaan kargo dan/atau peti kemas
menggunakan sumber radiasi pengion;
13. fasilitas penyimpanan sumber radioaktif;
14. penyimpanan sementara zat radioaktif;
15. radiologi diagnostik yang meliputi:
a)
pengukuran densitas tulang; dan
b)
pesawat gigi intra oral;
16. kedokteran nuklir diagnostik in vitro;
17. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan
zat radioaktif;
18. analisis
menggunakan
sumber
radiasi
pengion;
19. pemindaian
bagasi
dengan
pembangkit
radiasi pengion terpasang tetap; dan
20. penyimpanan sementara pembangkit radiasi
pengion.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor instalasi nuklir
dan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
reaktor nuklir;
b.
instalasi nuklir nonreaktor; dan
c.
pemanfaatan bahan nuklir.
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor pertambangan
bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelidikan umum;
b.
eksplorasi;
c.
studi kelayakan;
d.
konstruksi;
e.
penambangan;
f.
pengolahan;
g.
penyimpanan;
h.
pengalihan; dan/atau
i.
dekomisioning.
(5)
Perizinan Berusaha pada subsektor pendukung sektor
ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
lembaga uji ketenaganukliran:
1.
lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X
radiologi diagnostik dan intervensional;
2.
labotorium dosimetri;
3.
laboratorium uji bungkusan zat radioaktif;
4.
laboratorium
uji
peralatan
radiografi
industri; dan
5.
laboratorium uji radioaktivitas lingkungan;
b.
lembaga pelatihan ketenaganukliran.

Pasal 54

(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a sampai
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dengan huruf f dan huruf p angka 1 sampai dengan
angka 3, diterbitkan sesuai tahapan kegiatan.
(2)
Tahapan kegiatan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tahap kegiatan konstruksi;
b.
tahap kegiatan operasi; dan
c.
tahap kegiatan dekomisioning fasilitas sumber
radiasi pengion.

Pasal 55

(1)
Perizinan
Berusaha
untuk
pengelolaan
limbah
radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(2) huruf g, diterbitkan sesuai tahapan:
a.
tahap kegiatan penentuan tapak;
b.
tahap kegiatan konstruksi;
c.
tahap kegiatan operasi; dan
d.
tahap kegiatan dekomisioning fasilitas sumber
radiasi pengion.
(2)
Permohonan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh badan
pelaksana.
(3)
Badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan badan pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang mengenai ketenaganukliran.

Pasal 56

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor ketenaganukliran meliputi:
a.
izin produksi radioisotop dan radiofarmaka;
b.
izin produksi radiofarmaka;
c.
izin
produksi
peralatan
yang
menggunakan
zat
radioaktif;
d.
izin produksi barang konsumen;
e.
izin kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi
pengion;
f.
izin kedokteran nuklir terapi dan diagnostic in vivo;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
g.
izin radioterapi;
h.
izin
iradiator
kategori
II
menggunakan
sumber
radioaktif;
i.
izin iradiator kategori II menggunakan pembangkit
radiasi pengion;
j.
izin iradiator kategori III menggunakan sumber
radioaktif;
k.
izin iradiator kategori IV menggunakan sumber
radioaktif;
l.
izin pemanfaatan sumber radiasi pengion untuk
tujuan pendidikan;
m.
izin ekspor zat radioaktif;
n.
izin impor dan/atau pengalihan zat radioaktif;
o.
izin pengalihan pembangkit radiasi pengion;
p.
izin produksi pembangkit radiasi pengion;
q.
izin radiologi diagnostik dan/atau intervensional;
r.
izin
iradiator
kategori
I
menggunakan
sumber
radioaktif;
s.
izin iradiator kategori I menggunakan pembangkit
radiasi pengion;
t.
izin uji tak rusak terpasang tetap/mobile;
u.
izin perekaman data dalam sumur pengeboran (well
logging);
v.
izin penanda dan/atau perunut;
w.
izin pengukuran (gauging);
x.
izin pemindaian bagasi menggunakan pembangkit
radiasi pengion portabel;
y.
izin pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan
pembangkit radiasi pengion;
z.
izin
pemeriksaan
kargo
dan/atau
peti
kemas
menggunakan sumber radiasi pengion;
aa. izin fasilitas penyimpanan sumber radioaktif;
bb. izin menyimpan sementara zat radioaktif;
cc. impor atau ekspor pembangkit radiasi pengion;
dd. ekspor barang konsumen; dan
ee. impor dan/atau pengalihan barang konsumen.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 57

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada
sektor
ketenaganukliran
yang
ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tercantum
dalam Lampiran II.

Paragraf 2
Norma dan Kriteria

Pasal 58

(1)
Perizinan Berusaha pemanfaatan sumber radiasi
pengion dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan
dalam peraturan pemerintah tersendiri.
(2)
Dalam hal tertentu, pemanfaatan sumber radiasi
pengion untuk pemanfaatan yang menggunakan zat
radioaktif
atau
pemanfaatan yang
menggunakan
pembangkit radiasi pengion dan barang konsumen
dikecualikan dari Perizinan Berusaha.

Pasal 59

(1)
Ketentuan mengenai norma dan kriteria pemanfaatan
sumber radiasi pengion, instalasi nuklir dan bahan
nuklir, pertambangan bahan galian nuklir, dan
pendukung sektor ketenaganukliran diatur dalam
peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan
ketenaganukliran.
(2)
Peraturan kepala lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan
Presiden dan berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
perekonomian.

Bagian Ketujuh
Sektor Perindustrian

Paragraf 1
Perizinan Berusaha

Pasal 60

(1) Perizinan Berusaha pada sektor perindustrian meliputi
kegiatan usaha:
a.
penyelenggaraan industri yang mengolah bahan
baku dan/atau memanfaatkan sumber daya
industri; dan
b.
kawasan industri.
(2)
Perizinan
Berusaha
pada
kegiatan
usaha
penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku
dan/atau
memanfaatkan
sumber
daya
industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
kegiatan
yang
menghasilkan
barang
yang
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi; dan/atau
b.
kegiatan yang menyediakan jasa industri.
(3)
Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha kawasan
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat
Risiko kegiatan usaha terdiri atas kegiatan usaha
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kawasan industri.
(4)
Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diklasifikasikan menjadi:
a.
industri kecil;
b.
industri menengah; dan
c.
industri besar.

Pasal 61

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor perindustrian meliputi:
a.
rekomendasi, pertimbangan teknis, surat persetujuan,
surat penetapan, tanda pendaftaran, tanda daftar,
dan/atau
surat
keterangan
dalam
kegiatan
operasional usaha industri tertentu;
b.
verifikasi teknis pemenuhan persyaratan Perizinan
Berusaha industri; dan
c.
verifikasi teknis pemenuhan persyaratan Perizinan
Berusaha kawasan industri.

Pasal 62

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada
sektor
perindustrian
yang
ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tercantum
dalam Lampiran II.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 63

Perizinan Berusaha sektor perindustrian diberikan melalui
Sistem OSS dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
secara terintegrasi.

Paragraf 2
Norma dan Kriteria

Pasal 64

Perizinan
Berusaha
untuk
kegiatan
usaha
industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a
berlaku juga sebagai Perizinan Berusaha untuk tempat
penyimpanan
mesin/peralatan,
bahan
baku,
bahan
penolong, dan/atau hasil produksi dengan ketentuan:
a.
tempat
penyimpanan
dimaksud
terkait
dengan
kegiatan
dan/atau
kepentingan
produksi
Pelaku
Usaha di sektor perindustrian bersangkutan yang
tidak terpisahkan dari kegiatan industrinya dan
berada dalam 1 (satu) lokasi usaha industri; dan
b.
tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau
dikomersialkan.

Pasal 65

(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf
a diperuntukan untuk kegiatan usaha industri yang
wajib dilakukan di lokasi kawasan industri.
(2)
Kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berlokasi di luar kawasan industri
apabila:
a.
berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum
memiliki kawasan industri atau telah memiliki
kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri
dalam kawasan industrinya telah habis;
b.
berlokasi di zona industri dalam KEK;
c.
termasuk klasifikasi industri kecil dan industri
menengah yang tidak berpotensi menimbulkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pencemaran lingkungan hidup yang berdampak
luas; atau
d.
industri yang menggunakan bahan baku khusus
dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi
khusus.
(3)
Kegiatan usaha industri yang berlokasi di luar
kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan ketentuan:
a.
berlokasi di daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
b.
termasuk
klasifikasi
industri
menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
wajib berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana
tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota.
(4)
Industri kecil dan industri menengah yang tidak
berpotensi
menimbulkan
pencemaran
lingkungan
hidup yang berdampak luas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan industri yang menggunakan
bahan baku khusus dan/atau proses produksinya
memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.

Pasal 66

(1)
Pelaku
Usaha
perseorangan
dan
Pelaku
Usaha
nonperseorangan
di
sektor
perindustrian
yang
melakukan perubahan klasifikasi usaha industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) wajib
memenuhi ketentuan lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan dan
Pelaku
Usaha
nonperseorangan
di
sektor
perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kegiatan usaha industri tanpa menambah lahan lokasi
industri atau pindah lokasi industri.

Pasal 67

(1)
Dalam 1 (satu) Perizinan Berusaha hanya berlaku bagi
1 (satu) Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang:
a.
memiliki usaha industri dengan 1 (satu) kelompok
usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan
berada dalam 1 (satu) lokasi industri;
b.
memiliki
beberapa
usaha
industri
yang
merupakan 1 (satu) unit produksi terpadu dengan
KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu)
kawasan industri; atau
c.
memiliki beberapa usaha industri dengan 1 (satu)
kelompok usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit
yang sama dan berada di beberapa lokasi dalam 1
(satu) kawasan industri.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian
memiliki
usaha
industri
di
luar
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki
Perizinan Berusaha baru.

Pasal 68

(1)
Pelaku Usaha di sektor perindustrian wajib:
a.
melaksanakan kegiatan usaha industri sesuai
dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan
b.
menjamin
keamanan
dan
keselamatan
alat,
proses,
hasil
produksi,
penyimpanan,
serta
pengangkutan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan
dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
b
diatur
dalam
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 69

Masa berlaku Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
huruf
a
berlaku
selama
Pelaku
Usaha
di
sektor
perindustrian melakukan kegiatan usaha industri.

Pasal 70

(1)
Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang
telah memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1)
huruf a dapat melakukan perluasan kegiatan usaha
industri.
(2)
Perluasan
kegiatan
usaha
industri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Pelaku
Usaha
di
sektor
perindustrian
melakukan
penambahan kapasitas produksi terpasang.
(3)
Dalam
hal
perluasan
kegiatan
usaha
industri
berpengaruh terhadap lingkungan hidup, Pelaku
Usaha
harus
memenuhi
ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 71

(1)
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang melakukan
perubahan:
a.
jumlah tenaga kerja;
b.
nilai investasi;
c.
kapasitas produksi terpasang;
d.
penambahan kelompok industri sesuai dengan
KBLI 5 (lima) digit; dan
e.
penambahan/pemindahan lokasi usaha,
wajib
melakukan
penyesuaian
data
Perizinan
Berusaha.
(2)
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang melakukan
perubahan
jumlah
tenaga
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau nilai
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang mengakibatkan perubahan klasifikasi usaha
www.peraturan.go.id
2021, No.15
industri
wajib
memenuhi
ketentuan
lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan
bagi
Pelaku
Usaha
di
sektor
perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi
usaha industri tanpa menambah lahan lokasi industri
dan pindah lokasi industri.
(4)
Penyesuaian data Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.

Pasal 72

(1)
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha kawasan
industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) huruf b diberikan hanya kepada Pelaku Usaha
nonperseorangan, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, koperasi, dan perseroan terbatas,
yang berlokasi di dalam kawasan peruntukan industri
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional,
rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota.
(2)
Pelaku
Usaha
nonperseorangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha kawasan
industri merupakan perusahaan kawasan industri.
(3)
Perizinan Berusaha kawasan industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan
usaha kawasan industri.

Pasal 73

Pembangunan
kawasan
industri
dilakukan
dengan
mengacu pada pedoman teknis pembangunan kawasan
industri.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 74

(1)
Perusahaan
kawasan
industri
wajib
memenuhi
standar kawasan industri.
(2)
Perusahaan kawasan industri yang telah memenuhi
standar kawasan industri diberikan akreditasi.

Pasal 75

Masa berlaku Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1) huruf b berlaku selama perusahaan kawasan
industri melakukan kegiatan usaha kawasan industri.

Pasal 76

(1)
Setiap perusahaan kawasan industri yang melakukan
perluasan
kawasan
wajib
memiliki
Perizinan
Berusaha.
(2)
Sebelum mengajukan permohonan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan
kawasan industri harus telah menguasai dan selesai
menyiapkan lahan kawasan industri sampai dapat
digunakan, menyusun perubahan analisis dampak
lingkungan,
perencanaan,
dan
pembangunan
infrastruktur kawasan industri, serta kesiapan lain
dalam rangka perluasan kawasan.
(3)
Perluasan kawasan industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di dalam kawasan peruntukan
industri.
(4)
Perluasan kawasan industri hanya diberikan seluas
lahan yang telah siap digunakan dan dikuasai yang
dibuktikan dengan surat pelepasan hak atau sertifikat.

Bagian Kedelapan
Sektor Perdagangan

Pasal 77

(1)
Perizinan Berusaha pada sektor perdagangan meliputi
kegiatan usaha:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
perdagangan dalam negeri;
b.
pengembangan ekspor nasional; dan
c.
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi
gudang, dan pasar lelang komoditas.
(2)
Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha perdagangan
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II.
(3)
Perizinan
Berusaha
pada
kegiatan
usaha
pengembangan
ekspor
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas kegiatan usaha pameran dagang.
(4)
Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha perdagangan
berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar
lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perdagangan
berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar
lelang komoditas.

Pasal 78

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor perdagangan meliputi:
a.
perdagangan dalam negeri;
b.
perdagangan luar negeri; dan
c.
perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Pasal 79

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 tercantum dalam Lampiran
I.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor perdagangan yang ditetapkan berdasarkan
hasil analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 tercantum dalam Lampiran
II.

Bagian Kesembilan
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Paragraf 1
Perizinan Berusaha

Pasal 80

(1)
Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan
perumahan rakyat terdiri atas subsektor:
a.
jasa konstruksi;
b.
sumber daya air; dan
c.
bina marga.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
jasa konsultansi konstruksi;
b.
pekerjaan konstruksi; dan
c.
pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor sumber daya air
sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan subsektor bina
marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tidak memiliki Perizinan Berusaha yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko.

Pasal 81

(1)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada subsektor jasa konstruksi terdiri atas:
a.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b.
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;
c.
registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa
Konstruksi Asing (BUJKA);
d.
lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi (BUJK); dan
e.
lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.
(2)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada
subsektor
sumber
daya
air
meliputi
izin
penggunaan sumber daya air.
(3)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada subsektor bina marga terdiri atas:
a.
izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian
jalan non tol; dan
b.
izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian
jalan tol.

Pasal 82

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
dan
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 tercantum dalam Lampiran II.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 2
Norma dan Kriteria Subsektor Jasa Konstruksi

Pasal 83

(1)
Kegiatan
usaha
jasa
konsultansi
konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf
a
dan
kegiatan
usaha
pekerjaan
konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf
b tidak dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan
usaha lain.
(2)
Kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf
c dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha
pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (2) huruf b.

Pasal 84

(1)
Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi
untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi kualifikasi:
a.
kecil;
b.
menengah; dan
c.
besar.
(2)
Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi
untuk
usaha
pekerjaan
konstruksi
terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf
c hanya meliputi kualifikasi besar.
(3)
Badan
usaha
jasa
konsultansi
konstruksi
dan
pekerjaan konstruksi kualifikasi menengah dan besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf
c
dan
pekerjaan
konstruksi
terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan
hukum Indonesia.
(4)
Kantor perwakilan BUJKA harus berbadan hukum di
negara asal.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(5)
BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing harus
memenuhi persyaratan kualifikasi besar.
(6)
Kualifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dengan sifat usaha umum dan
spesialis dikelompokan ke dalam klasifikasi.
(7)
Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas subklasifikasi.
(8)
Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA dijabat
oleh warga negara Indonesia, sebagai penanggung
jawab teknis.
(9)
Pimpinan
tertinggi
kantor
perwakilan
BUJKA
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi
guna proses alih teknologi dapat dijabat warga negara
asing.

Pasal 85

(1)
Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap
dokumen:
a.
penjualan tahunan;
b.
kemampuan keuangan;
c.
ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
d.
kemampuan
dalam
penyediaan
peralatan
konstruksi.
(2)
Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap
subklasifikasi yang diusulkan.
(3)
Penetapan kualifikasi badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan
usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis
dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
(4)
Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi,
penyebutan entitas BUJK mengacu pada kualifikasi
tertinggi pada subklasifikasi yang dimiliki.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 86

(1)
Penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan rekaman
kontrak kerja konstruksi yang disahkan oleh pemilik
pekerjaan dan telah tercatat sebagai pengalaman
badan usaha.
(2)
Nilai penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada perolehan pekerjaan dalam
masa berlakunya SBU konstruksi.
(3)
Dalam hal kontrak kerja konstruksi terdapat bentuk
kerja sama operasional dan/atau kontrak dengan
subpenyedia
jasa,
laporan
penjualan
tahunan
dipisahkan sesuai dengan porsinya.
(4)
Dalam hal penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sudah digunakan pada subklasifikasi
tertentu, penjualan tahunan tidak dapat digunakan
untuk permohonan kualifikasi dan subklasifikasi yang
berbeda.
(5)
Dalam hal BUJK mengajukan perubahan untuk
peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan
tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan
tahunan sejenis.

Pasal 87

(1)
Kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf b diperoleh dari nilai total
ekuitas pada:
a.
neraca keuangan BUJK, untuk BUJK kualifikasi
kecil; dan
b.
neraca
keuangan
BUJK
hasil
audit
kantor
akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
untuk BUJK kualifikasi menengah dan besar.
(2)
Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang
asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata
uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan
kualifikasi.

Pasal 88

(1)
Ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c harus
memenuhi persyaratan minimal yang terdiri atas:
a.
jumlah tenaga kerja;
b.
kualifikasi tenaga kerja; dan
c.
jenjang tenaga kerja,
yang
dibuktikan
dengan
kepemilikan
sertifikat
kompetensi
kerja
konstruksi
untuk
setiap
subklasifikasi.
(2)
Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU);
b.
Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU);
dan/atau
c.
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha
(PJSKBU).
(3)
Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan tenaga tetap badan usaha yang
tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha
lain.
(4)
Jumlah tenaga kerja konstruksi PJSKBU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan jumlah
dan kualifikasi subklasifikasi yang dimiliki.
(5)
Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi
dengan kualifikasi berbeda, kualifikasi dan jenjang
PJTBU
mengacu
kepada
subklasifikasi
dengan
kualifikasi tertinggi.
(6)
Dalam hal tenaga kerja konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, BUJK
harus melakukan penggantian tenaga kerja konstruksi
dengan kualifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) minimal sama dengan yang diganti,
www.peraturan.go.id
2021, No.15
paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tenaga kerja
konstruksi mengundurkan diri.
(7)
Setiap
penggantian
tenaga
kerja
konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BUJK wajib
melaporkan kepada Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (LPJK).

Pasal 89

(1)
Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf
d harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah
peralatan utama untuk setiap subklasifikasi.
(2)
Kemampuan
dalam
penyediaan
peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan
Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak SBU konstruksi diterbitkan.
(3)
Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk jasa konsultansi konstruksi bersifat umum.

Pasal 90

(1) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha
jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi
kecil,
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b.
kualifikasi
menengah,
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c.
kualifikasi
besar,
paling
sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah); dan
d.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling
sedikit
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh
miliar rupiah).
(2) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi
kecil,
paling
banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah);
b.
kualifikasi
menengah,
paling
sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah);
c.
kualifikasi
besar,
paling
sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
dan
d.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
(3) Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha
pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi
besar,
paling
sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
dan
b.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).

Pasal 91

(1)
Penilaian
kemampuan
keuangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk
kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat
umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi kecil, paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah);
b.
kualifikasi
menengah,
paling
sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah);
c.
kualifikasi besar, paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah); dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(2)
Penilaian
kemampuan
keuangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk
kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi kecil, paling sedikit Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah);
b.
kualifikasi
menengah,
paling
sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
c.
kualifikasi
besar,
paling
sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah); dan
d.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling sedikit Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh
lima miliar rupiah).
(3)
Penilaian
kemampuan
keuangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b untuk
kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi
besar,
paling
sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah); dan
b.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
paling sedikit Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh
lima miliar rupiah).

Pasal 92

Penilaian
ketersediaan
tenaga
kerja
konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c
untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat
umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi kecil terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi
KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh)
www.peraturan.go.id
2021, No.15
atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi;
3.
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
4.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi;
b.
kualifikasi menengah terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan)
atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi; dan
3.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
c.
kualifikasi besar terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi
KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
atau memiliki sertifikat Association of South East
Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer; dan
3.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi;
d.
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri
atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
www.peraturan.go.id
2021, No.15
konstruksi
atau
memiliki
sertifikat
ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer; dan
3.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9
(sembilan)
atau
ahli
utama
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi
atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.

Pasal 93

Penilaian
ketersediaan
tenaga
kerja
konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c
untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi kecil terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam)
atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi;
3.
PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
4.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
b.
kualifikasi menengah terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh)
atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi; dan
3.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
kualifikasi besar terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan)
atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi; dan
3.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
d.
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri
atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi
atau
memiliki
sertifikat
ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer; dan
3.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9
(sembilan)
atau
ahli
utama
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi
atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.

Pasal 94

Penilaian
ketersediaan
tenaga
kerja
konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c
untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi besar terdiri atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi
KKNI
paling
rendah
jenjang
(sembilan)
atau
ahli
utama
sesuai
dengan
subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
3.
2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi.
b.
kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri
atas:
1.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
2.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi
atau
memiliki
sertifikat
ASEAN
Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer; dan
3.
2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9
(sembilan)
atau
ahli
utama
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi
atau
memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN
Chartered Professional Engineer.

Pasal 95

(1)
Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan
konstruksi
bersifat
umum
harus
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
kualifikasi kecil, memiliki peralatan utama paling
sedikit 1 (satu) per subklasifikasinya;
b.
kualifikasi menengah, memiliki peralatan utama
paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya;
c.
kualifikasi besar, memiliki peralatan utama paling
sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya; dan
d.
kualifikasi
besar
kantor
perwakilan
BUJKA,
memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama
per subklasifikasinya.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Penilaian kemampuan dalam penyediaan peralatan
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (1) huruf d untuk kegiatan usaha pekerjaan
konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga)
per subklasifikasinya; dan
b.
kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit
5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.

Pasal 96

(1)
Penilaian BUJK untuk jasa konsultansi konstruksi
dengan
sifat
usaha
spesialis
didasarkan
pada
ketersediaan aset dan ketersediaan tenaga kerja
konstruksi sebagai berikut:
a.
paling
sedikit
memiliki
aset
senilai
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
c.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh)
atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi; dan
d.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
(2)
Penilaian kantor perwakilan BUJKA untuk jasa
konsultansi konstruksi dengan sifat usaha spesialis
didasarkan pada ketersediaan aset dan ketersediaan
tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
a.
paling
sedikit
memiliki
aset
senilai
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
c.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi
atau
memiliki
sertifikat
ASEAN
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer; dan
d.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi.
(3)
Penilaian BUJK untuk pekerjaan konstruksi dengan
sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan
aset, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan
peralatan utama sebagai berikut:
a.
paling
sedikit
memiliki
aset
senilai
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
c.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan)
atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi
tenaga kerja konstruksi;
d.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai
dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
dan
e.
memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua)
per subklasifikasinya.
(4)
Penilaian kantor perwakilan BUJKA untuk pekerjaan
konstruksi dengan sifat usaha spesialis didasarkan
pada ketersediaan aset, ketersediaan tenaga kerja
konstruksi, dan peralatan utama sebagai berikut:
a.
paling
sedikit
memiliki
aset
senilai
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.
1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
c.
1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi
kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli
utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja
konstruksi
atau
memiliki
sertifikat
ASEAN
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Architect atau ASEAN Chartered Professional
Engineer;
d.
1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha
dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling
rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya
sesuai
dengan
subklasifikasi
tenaga
kerja
konstruksi; dan
e.
memiliki peralatan utama paling rendah 5 (lima)
per subklasifikasinya.
(5)
Hasil penilaian BUJK atau kantor perwakilan BUJKA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) merupakan dasar penerbitan SBU konstruksi.

Pasal 97

(1)
Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang
bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:
a.
arsitektur;
b.
rekayasa;
c.
rekayasa terpadu; dan
d.
arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
(2)
Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang
bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:
a.
konsultansi ilmiah dan teknis; dan
b.
pengujian dan analisis teknis.
(3)
Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang
bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:
a.
bangunan gedung; dan
b.
bangunan sipil.
(4)
Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang
bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi
terdiri atas:
a.
persiapan;
b.
konstruksi khusus;
c.
konstruksi prapabrikasi;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
penyewaan peralatan;
e.
instalasi; dan
f.
penyelesaian bangunan.
(5)
Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
a.
bangunan gedung; dan
b.
bangunan sipil.

Pasal 98

(1)
Klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
97 terdiri atas beberapa subklasifikasi usaha.
(2)
BUJK hanya dapat mengambil subklasifikasi dari
klasifikasi yang dimilikinya.

Pasal 99

Sertifikat Standar Perizinan Berusaha subsektor jasa
konstruksi meliputi:
a.
SBU konstruksi;
b.
SKK konstruksi; dan
c.
lisensi.

Pasal 100

(1)
SBU konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
huruf
a
wajib
dimiliki
oleh
BUJK
yang
menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
(2)
SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan melalui sertifikasi dan pencatatan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi
jasa konstruksi terintegrasi.
(3)
BUJK mengajukan permohonan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum melalui Lembaga Sertifikasi Badan
Usaha (LSBU) untuk mendapatkan SBU konstruksi.
(4)
SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(5)
SBU
konstruksi
yang
akan
diperpanjang
wajib
diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Pasal 101

(1)
SKK konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
99 huruf b wajib dimiliki tenaga kerja konstruksi.
(2)
SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan
standar kompetensi kerja.
(3)
Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi
profesi bidang konstruksi.
(4)
Sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dicatat
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan
umum
melalui
sistem
informasi
jasa
konstruksi terintegrasi.
(5)
SKK konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang serta dapat dilakukan perubahan.
(6)
SKK
konstruksi
yang
akan
diperpanjang
wajib
diajukan sebelum habis masa berlakunya.

Pasal 102

(1)
Pengajuan
sertifikasi
SBU
konstruksi
dan
SKK
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100
dan Pasal 101 dilaksanakan melalui Lembaga OSS.
(2)
Pengajuan sertifikasi SKK konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kualifikasi KKNI jenjang
1 (satu) sampai dengan 4 (empat) dapat dilakukan
melalui asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga
pendidikan pelatihan kerja.
(3)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi jenis layanan:
a.
permohonan baru;
b.
perpanjangan; atau
c.
perubahan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 103

(1)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.
permohonan;
b.
pembayaran biaya;
c.
verifikasi dan validasi; dan
d.
persetujuan/penolakan
permohonan
SBU
konstruksi.
(2)
BUJK
mengajukan
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui Lembaga OSS
dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
(3)
Dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai dengan kriteria penilaian
kelayakan yang telah ditetapkan dalam Pasal 85 ayat
(1), sesuai subklasifikasi dan jenis kegiatan usaha.
(4)
Pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
Hari setelah terbitnya surat tagihan.
(5)
Pelaksanaan
verifikasi
dan
validasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah
dokumen dinyatakan lengkap dan BUJK melakukan
pembayaran biaya.
(6)
Apabila permohonan disetujui, paling lambat 15 (lima
belas) Hari sejak pembayaran diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), diterbitkan SBU konstruksi,
dan dicatat oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
(7)
Apabila permohonan tidak disetujui, BUJK tidak dapat
menuntut ganti rugi kepada LSBU.

Pasal 104

(1)
Dalam hal pengajuan permohonan SBU konstruksi
dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan
mengenai
sertifikasi
badan
usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis
www.peraturan.go.id
2021, No.15
mutandis terhadap proses penyetaraan kualifikasi dan
subklasifikasi kantor perwakilan BUJKA.
(2)
Dalam hal pengajuan pencatatan SBU konstruksi
dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA, ketentuan
mengenai pencatatan SBU konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pencatatan atas SBU konstruksi
hasil penyetaraan.

Paragraf 3
Norma dan Kriteria Subsektor Sumber Daya Air

Pasal 105

(1)
Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya
air dapat diberikan untuk:
a.
titik atau tempat tertentu pada sumber air;
b.
ruas tertentu pada sumber air; atau
c.
bagian tertentu dari sumber air.
(2)
Pemberian Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:
a.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi
kelompok yang memerlukan air dalam jumlah
yang besar;
b.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang
mengubah kondisi alami sumber air;
c.
pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah
ada dan/atau mengubah kondisi alami sumber
air;
d.
penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan
usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-
hari melalui sistem penyediaan air minum;
e.
kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f.
penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan
usaha oleh badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa;
dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
g.
penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan
usaha
oleh
badan
usaha
swasta
atau
perseorangan.

Pasal 106

(1)
Tata cara dan persyaratan Perizinan Berusaha untuk
menggunakan sumber daya air dilakukan melalui
tahapan:
a.
permohonan; dan
b.
penetapan.
(2)
Permohonan Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem
OSS.
(3)
Penetapan Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan berdasarkan evaluasi kesesuaian
antara
rekomendasi
teknis
dengan
kebijakan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta
memperhatikan pertimbangan hukum.
(4)
Ketentuan
mengenai
evaluasi
kesesuaian
dan
rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
diatur
dalam
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum yang penyusunannya berkoordinasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.

Pasal 107

(1)
Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya
air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun.
(2)
Dalam hal penggunaan sumber daya air untuk
kegiatan usaha memerlukan prasarana sumber daya
air dengan investasi besar, investor pembangun dapat
diberi
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
sumber daya air dan memanfaatkan potensi sumber
daya air yang timbul untuk jangka waktu sesuai
dengan perhitungan rencana keuangan investasi.
(3)
Jangka
waktu
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan
sumber
daya
air
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dapat
diperpanjang.
(4)
Dalam hal penggunaan sumber daya air untuk
kegiatan usaha berupa pelaksanaan konstruksi pada
sumber air yang tidak menggunakan air, Perizinan
Berusaha untuk menggunakan sumber daya air
diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur
layanan konstruksi yang dibangun.

Pasal 108

(1)
Perizinan Berusaha yang akan habis masa berlakunya
dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan
perpanjangan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
paling lama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu
Perizinan Berusaha berakhir.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
tidak
dapat
diperpanjang
apabila
terdapat
perubahan:
a.
kuota dan jadwal pengambilan air;
b.
tempat atau lokasi penggunaan sumber daya air;
c.
cara pengambilan dan/atau pembuangan air;
d.
cara penggunaan sumber daya air;
e.
jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun;
dan/atau
f.
spesifikasi teknis bangunan.
(3)
Perpanjangan
Perizinan
Berusaha
mempertimbangkan:
a.
keadaan yang dipakai sebagai dasar Perizinan
Berusaha mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan sumber daya air
yang sangat berarti; dan/atau
c.
kebijakan pemerintah.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 109

(1)
Pelaku Usaha dapat mengajukan perubahan Perizinan
Berusaha, dalam hal:
a.
keadaan yang dipakai sebagai dasar Perizinan
Berusaha mengalami perubahan;
b. perubahan kondisi lingkungan sumber daya air
yang sangat berarti;
c.
perubahan kebijakan pemerintah; dan/atau
d.
volume penggunaan air selama 12 (dua belas)
bulan berturut-turut kurang dari kuota yang
ditetapkan dalam Perizinan Berusaha.
(2)
Dalam hal perubahan Perizinan Berusaha diakibatkan
oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberi Perizinan
Berusaha menyampaikan pemberitahuan perubahan
Perizinan
Berusaha
kepada
pemegang
Perizinan
Berusaha sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan.
(3)
Perubahan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan:
a.
kuota dan jadwal pengambilan air;
b.
tempat atau lokasi penggunaan sumber daya air;
c.
jumlah, kualitas, dan jadwal pembuangan air;
d.
cara pengambilan dan/atau pembuangan air;
dan/atau
e.
spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang
digunakan.

Paragraf 4
Norma dan Kriteria Subsektor Bina Marga

Pasal 110

(1)
Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
merupakan legalitas yang diberikan kepada pengguna
jalan untuk pendayagunaan bagian-bagian jalan guna
melakukan kegiatan bukan usaha maupun usaha.
(2)
Pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan,
dan ruang pengawasan jalan selain peruntukannya
www.peraturan.go.id
2021, No.15
wajib memperoleh persetujuan dari penyelenggara
jalan sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan
perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan
jembatan
wajib
memperoleh
dispensasi
dari
penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Penerbitan izin penggunaan ruang pengawasan jalan
untuk mendirikan bangunan gedung dan bangunan
yang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan
dan
keamanan
konstruksi
jalan
oleh
instansi
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
wajib memperoleh rekomendasi dari penyelenggara
jalan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 111

(1)
Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian
jalan non tol dan jalan tol untuk memanfaatkan dan
menggunakan jalan non tol dan jalan tol diberikan
dengan memperhatikan pengamanan fungsi jalan,
menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna
jalan, dan keamanan konstruksi jalan.
(2)
Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian
jalan non tol dan jalan tol untuk memanfaatkan dan
menggunakan bagian-bagian jalan dapat diberikan
untuk:
a. ruang manfaat jalan (rumaja) dan ruang milik
jalan (rumija) non tol; atau
b. rumaja, rumija, dan ruang pengawasan jalan
(ruwasja) tol.
(3)
Pemberian izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-
bagian
jalan
non
tol
dan
jalan
tol
untuk
memanfaatkan
dan
menggunakan
bagian-bagian
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara ketat dengan urutan prioritas:
a. pemenuhan
infrastruktur
untuk
masyarakat
seperti jaringan air, jaringan listrik, pipa gas, dan
telekomunikasi;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
c. pemanfaatan
bagian-bagian
jalan
untuk
kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan usaha
milik desa; dan
d. pemanfaatan
bagian-bagian
jalan
untuk
kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau
perseorangan.

Pasal 112

Perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan terdiri atas:
a.
rumaja dan rumija non tol;
b.
dispensasi rumija non tol;
c.
rumaja, rumija, dan ruwasja tol;
d.
dispensasi rumija tol; dan
e.
pembangunan
simpang
susun
dan
prasarana
transportasi lain sejajar jalan tol.

Pasal 113

Tata
cara
dan
persyaratan
Izin
pemanfaatan
dan
penggunaan
bagian-bagian
jalan
dilakukan
melalui
tahapan:
a.
permohonan; dan
b.
Izin.

Pasal 114

(1)
Permohonan
Izin
pemanfaatan
dan
penggunaan
bagian-bagian jalan diajukan kepada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum melalui Sistem OSS.
(2)
Pelaku
Usaha
yang
telah
mendapatkan
Izin
pemanfaatan bagian-bagian jalan tol dan jalan non tol
dikenakan biaya pemanfaatan barang milik negara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 115

(1)
Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
non tol diberikan untuk jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun atau sesuai rekomendasi tim teknis pada
saat pembahasan dan dapat diperpanjang.
(2)
Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
tol diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun atau sesuai rekomendasi tim teknis pada saat
pembahasan dan dapat diperpanjang.

Bagian Kesepuluh
Sektor Transportasi

Pasal 116

(1)
Perizinan Berusaha pada sektor transportasi terdiri
atas subsektor:
a.
transportasi darat;
b.
transportasi laut;
c.
transportasi udara; dan
d.
transportasi perkeretaapian.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor transportasi darat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan sarana transportasi darat;
b.
penyelenggaraan prasarana transportasi darat;
dan
c.
penyelenggaraan
penunjang
sarana
dan
prasarana transportasi darat.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor transportasi laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan sarana transportasi laut;
b.
penyelenggaraan prasarana transportasi laut; dan
c.
penyelenggaraan
penunjang
sarana
dan
prasarana transportasi laut.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor transportasi udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan sarana transportasi udara;
b.
penyelenggaraan prasarana transportasi udara;
dan
c.
penyelenggaraan
penunjang
sarana
dan
prasarana transportasi udara.
(5)
Perizinan
Berusaha
pada
subsektor
transportasi
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan
sarana
transportasi
perkeretaapian;
b.
penyelenggaraan
prasarana
transportasi
perkeretaapian; dan
c.
penyelenggaraan
penunjang
sarana
dan
prasarana transportasi perkeretaapian.
(6)
Kegiatan usaha penunjang sarana dan prasarana
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, dan ayat (5)
huruf c merupakan jasa terkait sarana dan prasarana
transportasi yang dapat dilakukan secara langsung
oleh UMK-M atau bekerja sama dengan badan usaha.

Pasal 117

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor transportasi meliputi penunjang operasional
dan/atau komersial kegiatan usaha pada subsektor:
a.
transportasi darat;
b.
transportasi laut;
c.
transportasi udara; dan
d.
transportasi perkeretaapian.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 118

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor transportasi yang ditetapkan berdasarkan
hasil analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 117 tercantum dalam Lampiran
II.

Bagian Kesebelas
Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan

Paragraf 1
Perizinan Berusaha

Pasal 119

Perizinan Berusaha sektor kesehatan, obat, dan makanan
terdiri atas:
a.
subsektor kesehatan; dan
b.
subsektor obat dan makanan.

Pasal 120

(1)
Perizinan Berusaha subsektor kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 huruf a meliputi kegiatan
usaha:
a.
pelayanan kesehatan;
b.
kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
pengendalian vektor dan binatang pembawa
penyakit.
(2)
Perizinan Berusaha subsektor obat dan makanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b
meliputi
Izin
dan
Sertifikat
Standar
obat
dan
makanan.
(3)
Perizinan Berusaha subsektor obat dan makanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimiliki
oleh Pelaku Usaha yang membuat/memproduksi
dan/atau yang mengimpor obat dan makanan untuk
diedarkan.
(4)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk pangan olahan industri rumah tangga yang
diproduksi oleh UMK dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 121

(1)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada subsektor kesehatan meliputi:
a.
pelayanan kesehatan;
b.
kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan
kesehatan rumah tangga;
c.
pengendalian vektor dan binatang pembawa
penyakit; dan
d.
kesehatan lingkungan.
(2)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada subsektor obat dan makanan meliputi:
a.
obat dan bahan obat;
b.
obat tradisional, suplemen kesehatan, obat kuasi,
dan kosmetik; dan
c.
pangan olahan.

Pasal 122

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dimaksud dalam Pasal 120 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor kesehatan, obat dan makanan yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dan
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 tercantum
dalam Lampiran II.

Paragraf 2
Norma dan Kriteria

Pasal 123

Perizinan Berusaha subsektor kesehatan yang berkaitan
dengan praktik tenaga kesehatan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kesehatan.

Pasal 124

(1)
Obat dan makanan yang dibuat dan/atau diedarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) wajib
memenuhi standar dan/atau persyaratan.
(2)
Standar dan/atau persyaratan diberlakukan untuk:
a.
obat dan bahan obat;
b.
obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat
kuasi;
c.
kosmetik; dan
d.
pangan olahan.

Pasal 125

(1)
Standar dan/atau persyaratan untuk obat dan bahan
obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2)
huruf a meliputi keamanan, khasiat, dan mutu serta
informasi produk yang ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari farmakope Indonesia, metode
analisis, standar, dan/atau persyaratan lainnya.
(3)
Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa farmakope Indonesia disusun
oleh tim penyusun dan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan/atau
persyaratan obat dan bahan obat selain farmakope
Indonesia diatur dengan peraturan kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 126

(1)
Standar dan/atau persyaratan untuk obat tradisional,
suplemen kesehatan, dan obat kuasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf b meliputi
keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta
informasi produk yang ditetapkan.
(2)
Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari farmakope herbal Indonesia,
metode
analisis,
standar,
dan/atau
persyaratan
lainnya.
(3)
Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa farmakope herbal Indonesia
disusun oleh tim penyusun dan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan/atau
persyaratan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan
obat kuasi selain farmakope herbal Indonesia diatur
dengan
peraturan
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 127

(1)
Standar
dan/atau
persyaratan
untuk
kosmetik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf
c meliputi keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta
informasi produk yang ditetapkan.
(2)
Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari kodeks kosmetik Indonesia,
metode
analisis,
standar,
dan/atau
persyaratan
lainnya.
(3)
Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa kodeks kosmetik Indonesia
disusun oleh tim penyusun dan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan/atau
persyaratan
kosmetik
selain
kodeks
kosmetik
Indonesia diatur dengan peraturan kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 128

Standar dan/atau persyaratan untuk pangan olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf d
meliputi
keamanan,
kemanfaatan,
dan
mutu
serta
informasi produk yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 129

(1)
Setiap orang yang membuat obat dan bahan obat
wajib dilakukan sesuai dengan cara pembuatan yang
baik.
(2)
Setiap orang yang mengedarkan obat dan bahan obat
wajib
memenuhi
standar
dan/atau
persyaratan
pengelolaan obat dan bahan obat yang baik.
(3)
Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri dari:

www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
cara
distribusi
yang
baik
untuk
kegiatan
penyaluran obat dan bahan obat; dan
b.
standar pelayanan kefarmasian dan pengelolaan
obat dan bahan obat yang baik untuk kegiatan
penyerahan obat dan bahan obat.

Pasal 130

(1)
Setiap orang yang membuat dan/atau mengedarkan
obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
wajib dilakukan sesuai dengan cara yang baik.
(2)
Setiap
orang
membuat
dan/atau
mengedarkan
kosmetik wajib dilakukan sesuai dengan cara yang
baik.

Pasal 131

(1)
Setiap
orang
yang
memproduksi
dan/atau
mengedarkan
pangan
olahan
wajib
menerapkan
prinsip cara yang baik dalam produksi dan/atau
peredaran.
(2)
Setiap
orang
yang
memproduksi
dan/atau
mengedarkan
pangan
olahan
wajib
menerapkan
sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan
berdasarkan kajian Risiko.

Pasal 132

Setiap Pelaku Usaha yang memproduksi pangan, bahan
baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang
dihasilkan dari rekayasa genetik pangan wajib memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 133

Ketentuan mengenai standar pelayanan kefarmasian dan
alat kesehatan diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Kedua Belas
Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Paragraf 1
Perizinan Berusaha

Pasal 134

(1)
Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan
dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang pendidikan.
(3)
Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan
untuk lembaga pendidikan formal di KEK wajib
dilakukan melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini.
(4)
Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan
kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk
satuan lembaga pendidikan formal di KEK diatur
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(5)
Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden
berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
perekonomian.

Pasal 135

(1)
Perizinan Berusaha subsektor kebudayaan meliputi
kegiatan usaha perfilman.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha perfilman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
pembuatan film;
b.
jasa teknik film;
c.
pengedaran film;
d.
pertunjukan film;
e.
penjualan film dan/atau penyewaan film;
f.
pengarsipan film;
g.
ekspor film; dan/atau
h.
impor film.

Pasal 136

(1)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor kebudayaan meliputi:
a.
pemberitahuan pembuatan film;
b.
penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia
oleh pihak asing;
c.
rekomendasi impor film; dan
d.
tanda lulus sensor.
(2)
Pelaku Usaha perfilman yang telah memiliki Perizinan
Berusaha atas kegiatan usaha pembuatan film
menyampaikan surat pemberitahuan pembuatan film
setiap akan melakukan kegiatan pembuatan film.
(3)
Pelaku Usaha perfilman yang telah memiliki Perizinan
Berusaha atas kegiatan usaha impor film mengajukan
permohonan rekomendasi impor film setiap akan
melakukan kegiatan impor film.

Pasal 137

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dimaksud dalam Pasal 136 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada
sektor
pendidikan
dan
kebudayaan
yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dan
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 tercantum
dalam Lampiran II.

Paragraf 2
Norma dan Kriteria

Pasal 138

(1)
Pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal
135 ayat (2) huruf a
oleh pihak asing yang
menggunakan lokasi di wilayah Indonesia mengajukan
persetujuan penggunaan lokasi pembuatan film di
Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan melalui
kedutaan, konsulat jenderal, atau konsulat sebagai
perwakilan Indonesia di luar negeri.
(2)
Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perusahaan asing yang telah memiliki
Perizinan Berusaha dari negara asal.
(3)
Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan
lokasi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
wajib
bekerja
sama
dengan
Pelaku
Usaha
pembuatan
film
di
Indonesia
sebagai
mitra
pendamping lokal.
(4)
Pembuatan film oleh pihak asing yang menggunakan
lokasi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan melalui mekanisme evaluasi.

Pasal 139

(1)
Pelaku Usaha perfilman yang telah memiliki Perizinan
Berusaha atas kegiatan usaha pembuatan film dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
usaha impor film mengajukan permohonan tanda
lulus sensor kepada lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sensor film untuk
setiap judul film yang akan dipertunjukkan untuk
umum.
(2)
Tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan melalui mekanisme evaluasi oleh lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sensor film.

Bagian Ketiga Belas
Sektor Pariwisata

Paragraf 1
Perizinan Berusaha

Pasal 140

Perizinan Berusaha sektor pariwisata yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri
atas:
a.
daya tarik wisata;
b.
kawasan pariwisata;
c.
jasa transportasi wisata;
d.
jasa perjalanan wisata;
e.
jasa makanan dan minuman;
f.
penyedia akomodasi;
g.
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h.
penyelenggaraan
pertemuan,
perjalanan
insentif,
konferensi, dan pameran;
i.
jasa informasi pariwisata;
j.
jasa konsultan pariwisata;
k.
jasa pramuwisata;
l.
wisata tirta; dan
m.
spa.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 141

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor pariwisata yang ditetapkan berdasarkan
hasil analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140 tercantum dalam Lampiran
II.

Paragraf 2
Norma dan Kriteria

Pasal 142

(1)
Standar pelaksanaan kegiatan usaha sektor pariwisata
merupakan standar usaha pariwisata yang mencakup
sarana,
organisasi
dan
sumber
daya
manusia,
pelayanan, persyaratan produk, sistem manajemen,
penilaian kesesuaian, dan Pengawasan.
(2)
Standar usaha pariwisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memasukkan unsur:
a.
pengutamaan penggunaan produk masyarakat
setempat
dan
produk
dalam
negeri
serta
pemberian kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
dan
b.
pengembangan kemitraan dengan UMK dan
koperasi setempat.
(3)
Standar usaha pariwisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara bersama-
sama oleh instansi pemerintah terkait, asosiasi usaha
pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
(4)
Ketentuan mengenai standar pelaksanaan kegiatan
usaha sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diatur
dalam
peraturan
menteri
yang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.

Pasal 143

(1)
Standar usaha pariwisata untuk kegiatan usaha
sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
142 ayat (1) dengan tingkat Risiko menengah tinggi
dan tingkat Risiko tinggi diverifikasi oleh lembaga
sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka sertifikasi
dan surveilans.
(2)
Lembaga sertifikasi usaha pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang
terakreditasi
oleh
lembaga
pemerintah
yang
mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi.
(3)
Lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan
untuk melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melaporkan setiap hasil akreditasi
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pariwisata.
(4)
Dengan telah dipenuhinya standar usaha tingkat
Risiko menengah tinggi dan Risiko tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lembaga sertifikasi usaha
pariwisata menerbitkan Sertifikat Standar usaha
pariwisata yang berlaku selama pengusaha pariwisata
menjalankan
usaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan verifikasi standar usaha tingkat Risiko
menengah tinggi dan Risiko tinggi dapat dilakukan
secara daring atau luring termasuk audit jarak jauh
(remote audit).
(6)
Untuk UMK dengan standar usaha tingkat Risiko
menengah tinggi dan Risiko tinggi dilaksanakan secara
daring termasuk audit jarak jauh (remote audit).
(7)
Usaha pariwisata dengan tingkat Risiko menengah
rendah dapat melaksanakan sertifikasi standar usaha
pariwisata secara sukarela sesuai ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Keempat Belas
Sektor Keagamaan

Paragraf 1
Perizinan Berusaha

Pasal 144

Perizinan
Berusaha
pada
sektor
keagamaan
yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha meliputi kegiatan usaha:
a.
penyelenggaraan ibadah haji khusus; dan
b.
penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Pasal 145

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 144 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor keagamaan yang ditetapkan berdasarkan
hasil analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 144 tercantum dalam Lampiran
II.

Paragraf 2
Norma dan Kriteria

Pasal 146

(1)
Perizinan
Berusaha
untuk
kegiatan
usaha
penyelenggaraan ibadah haji khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 144 huruf a diperoleh setelah
Pelaku
Usaha
menjadi
penyelenggara
perjalanan
ibadah umrah paling singkat selama 3 (tiga) tahun
atau telah memberangkatkan jemaah umrah paling
sedikit 1.000 (seribu) orang.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Perizinan
Berusaha
untuk
kegiatan
usaha
penyelenggaraan
perjalanan
ibadah
umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf b
dapat dimohonkan setelah Pelaku Usaha memiliki
Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan usaha
biro perjalanan wisata paling singkat selama 1 (satu)
tahun.

Pasal 147

(1)
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan
ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan
ibadah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
144 wajib menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai
dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
(2)
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari standar pelaksanaan
kegiatan usaha sektor keagamaan.

Pasal 148

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama melaksanakan akreditasi terhadap
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penyelenggaraan
ibadah
haji
khusus
dan
penyelenggaraan
perjalanan
ibadah
umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144.
(2)
Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama menunjuk lembaga
pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk
melakukan
akreditasi,
seleksi,
dan
menetapkan
lembaga penilaian kesesuaian.
(3)
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melakukan sertifikasi terhadap Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penyelenggaraan
ibadah
haji
khusus
dan
penyelenggaraan
perjalanan
ibadah
umrah
www.peraturan.go.id
2021, No.15
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144.
(4)
Sertifikasi terhadap Pelaku Usaha yang melakukan
kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus
dan
penyelenggaraan
perjalanan
ibadah
umrah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dilakukan
setiap 5 (lima) tahun.
(5)
Lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan
untuk melakukan akreditasi, seleksi, dan menetapkan
lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melaporkan setiap hasil akreditasi dan
sertifikasi kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
(6)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama menetapkan skema dan kriteria
akreditasi dan sertifikasi usaha penyelenggaraan
ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan
ibadah umrah.
(7)
Skema dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
agama
setelah
berkoordinasi
dengan
lembaga
pemerintah
yang
mempunyai kewenangan untuk melakukan akreditasi.
(8)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama memublikasikan hasil akreditasi dan
sertifikasi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan
penyelenggaraan
perjalanan
ibadah
umrah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
kepada
masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(9)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan
ibadah
haji
khusus,
sertifikasi
kegiatan
usaha
penyelenggaraan
perjalanan
ibadah
umrahnya
dilakukan secara bersama-sama dalam 1 (satu) waktu
pada saat sertifikasi kegiatan usaha penyelenggaraan
ibadah haji khusus dilaksanakan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Kelima Belas
Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan
Transaksi Elektronik

Pasal 149

(1)
Perizinan Berusaha pada sektor pos, telekomunikasi,
penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik
meliputi subsektor:
a.
pos;
b.
telekomunikasi;
c.
penyelenggaraan penyiaran; dan
d.
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor pos sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan pos; dan
b.
agen kurir.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.
penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.
penyelenggaraan telekomunikasi khusus; dan
d.
jasa jual kembali jasa telekomunikasi.
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat
Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
jasa penyiaran radio; dan
b.
jasa penyiaran televisi.
(5)
Perizinan Berusaha pada subsektor penyelenggaraan
sistem
dan
transaksi
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
aktivitas pengembangan teknologi blockchain;
b.
aktivitas
pemrograman
berbasis
kecerdasan
artifisial;
c.
aktivitas konsultasi dan perancangan internet of
things (IoT);
d.
aktivitas penyediaan identitas digital; dan
e.
aktivitas penyediaan sertifikat elektronik dan
layanan yang menggunakan sertifikat elektronik.

Pasal 150

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada subsektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan
penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik meliputi:
a.
penetapan multipleksing;
b.
penomoran telekomunikasi;
c.
hak labuh sistem komunikasi kabel laut transmisi
telekomunikasi internasional;
d.
hak labuh satelit;
e.
izin penggunaan spektrum frekuensi radio;
f.
sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan
g.
pendaftaran penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat.

Pasal 151

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 149 dan Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 150 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan
sistem dan transaksi elektronik yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dan Perizinan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 tercantum
dalam Lampiran II.

Bagian Keenam Belas
Sektor Pertahanan dan Keamanan

Paragraf 1
Umum

Pasal 152

Perizinan Berusaha pada sektor pertahanan dan keamanan
terdiri dari subsektor:
a.
subsektor industri pertahanan; dan
b.
subsektor keamanan.

Paragraf 2
Subsektor Industri Pertahanan

Pasal 153

Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan terdiri
atas:
a.
badan usaha milik negara; dan
b.
badan usaha milik swasta,
yang baik secara sendiri maupun berkelompok ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruhnya
menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan
serta jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan
strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang
berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 154

Perizinan Berusaha pada subsektor industri pertahanan
meliputi:
a.
penetapan sebagai industri pertahanan;
b.
izin
produksi
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan;
d.
pemasaran alat peralatan pertahanan dan keamanan;
e.
penjualan,
ekspor,
dan
transfer
alat
peralatan
pertahanan dan keamanan;
f.
pembelian dan impor alat peralatan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
g.
perizinan industri bahan peledak.

Pasal 155

Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
berkaitan
dengan
industri
pertahanan
yang
menjalankan kegiatan usaha:
a.
industri alat utama;
b.
industri komponen utama dan/atau penunjang;
c.
industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan);
dan
d.
industri bahan baku.

Pasal 156

(1)
Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155 huruf a dilakukan oleh badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik swasta yang
ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemadu utama
(lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem
senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen
utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat
utama.
(2)
Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a.
industri senjata dan amunisi;
b.
industri pesawat terbang;
c.
industri kendaraan perang;
d.
industri kapal perang; dan
e.
industri radar pertahanan.
(3)
Industri alat utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan
oleh
Pelaku
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 153 yang bidang usahanya
www.peraturan.go.id
2021, No.15
terbuka dengan persyaratan tertentu dan wajib
mendapatkan
persetujuan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.
(4)
Industri
komponen
utama
dan/atau
penunjang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf b
dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau
badan
usaha
milik
swasta
yang
memproduksi
komponen
utama
dan/atau
mengintegrasikan
komponen atau suku cadang dengan bahan baku
menjadi komponen utama alat peralatan pertahanan
dan keamanan dan/atau wahana (platform) sistem alat
utama sistem senjata.
(5)
Industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 huruf c
dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik swasta yang memproduksi suku
cadang untuk alat utama sistem senjata, suku cadang
untuk komponen utama, dan/atau yang menghasilkan
produk perbekalan.
(6)
Industri bahan baku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155 huruf d dilakukan oleh badan usaha milik
negara dan/atau badan usaha milik swasta yang
memproduksi bahan baku yang akan digunakan oleh
industri
alat
utama,
industri
komponen
utama
dan/atau
penunjang,
dan
industri
komponen
dan/atau pendukung (perbekalan).

Pasal 157

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 154 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor
www.peraturan.go.id
2021, No.15
industri pertahanan tercantum dalam Lampiran II.

Paragraf 3
Norma dan Kriteria Subsektor Industri Pertahanan

Pasal 158

(1)
Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 mempunyai
kegiatan usaha dan/atau kompetensi berdasarkan
kriteria dalam bidang:
a.
rancang bangun dan perekayasaan;
b.
pengembangan desain dan produk;
c.
produksi; dan/atau
d.
pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
rancang
bangun
produk
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan
yang
memuat
metodologi, standar acuan desain dan analisis,
proses desain, simulasi yang wajib dilakukan,
pengujian, penggunaan dari data rujukan atau
data teknis milik perusahaan, dan/atau sistem
dokumentasi dari setiap aktivitas dari proses
rancang bangun sebuah produk alat peralatan
pertahanan dan keamanan;
b. kegiatan perekayasaan dituangkan dalam bentuk
desain dan rancang bangun untuk menghasilkan
nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan
mempertimbangkan sudut pandang dan/atau
konteks
teknikal,
fungsional,
bisnis,
sosial
budaya,
estetika
serta
pertahanan
dan
keamanan;
c.
pengembangan
desain
meliputi
kegiatan
pengembangan desain fungsi dan kemampuan
produk alat peralatan pertahanan dan keamanan,
teknologi dan material, arsitektur fungsi dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
arsitektur fisik serta konfigurasi dari produk alat
peralatan pertahanan dan keamanan;
d. pengembangan produk meliputi pengembangan:
1.
desain
dari
produk
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan
yang
dapat
menggambarkan
fitur
dan
kemampuan
secara fungsional;
2.
konfigurasi
dari
produk
alat
peralatan
pertahanan dan keamanan yang secara
terpadu
dapat
mewakili
produk
yang
ditetapkan oleh operational requirement;
3.
bentuk, fitur, fungsi, dan kemampuan teknis
produk
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan yang secara terintegrasi dapat
memberikan gambaran kemampuan operasi
dari produk alat peralatan pertahanan dan
keamanan;
4.
varian konfigurasi dari produk alat peralatan
pertahanan
dan
keamanan
yang
dapat
dijadikan sebagai kandidat prototipe yang
memenuhi operational requirement; dan
5.
system
requirements
dari
produk
alat
peralatan pertahanan dan keamanan sebagai
penjabaran
teknis
dari
operational
requirement.
e.
proses produk alat peralatan pertahanan dan
keamanan
memiliki
fungsi
dan/atau
secara
bersama-sama mempergunakan sejumlah fungsi
dan fitur untuk memproduksi sesuai standar
industri
pertahanan
dengan
memperhatikan
keamanan informasi teknologi pertahanan dan
keamanan; dan
f.
kegiatan pemeliharaan, perbaikan, dan modifikasi
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan
dilakukan di dalam negeri.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 159

Persyaratan terhadap permohonan:
a.
penetapan sebagai industri pertahanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 154 huruf a;
b.
izin
produksi
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154
huruf b; dan
c.
izin produksi bahan peledak,
dilakukan verifikasi pada saat permohonan diajukan.

Paragraf 4
Subsektor Keamanan

Pasal 160

Perizinan Berusaha subsektor keamanan yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha terdiri
atas:
a.
jasa konsultansi keamanan;
b.
jasa penerapan peralatan keamanan;
c.
jasa pelatihan keamanan;
d.
jasa kawal angkut uang dan barang berharga;
e.
jasa penyediaan tenaga pengamanan; dan
f.
jasa penyediaan satwa.

Pasal 161

(1)
Pemohon Perizinan Berusaha subsektor keamanan
meliputi atas Pelaku Usaha nonperseorangan.
(2)
Pelaku
Usaha
non
perseorangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang
berbentuk perseroan terbatas.
(3)
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan badan usaha jasa pengamanan.

Pasal 162

Kegiatan usaha dan jenis Perizinan Berusaha subsektor
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160
tercantum dalam Lampiran I.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 163

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 160 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada subsektor keamanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 160 tercantum dalam Lampiran II.

Bagian Ketujuh Belas
Sektor Ketenagakerjaan

Pasal 164

(1)
Perizinan Berusaha sektor ketenagakerjaan yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
pelatihan kerja;
b.
penyediaan
sumber
daya
manusia
dan
manajemen
fungsi
sumber
daya
manusia
termasuk alih daya;
c.
aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga
kerja dalam negeri/tenaga kerja swasta;
d.
penyalur pekerja rumah tangga;
e.
aktivitas penempatan tenaga kerja daring (job
portal);
f.
aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga
kerja luar negeri/pekerja migran Indonesia;
g.
reparasi mesin untuk keperluan umum, dengan
lingkup
kegiatan
usaha
meliputi
fabrikasi,
pemeliharaan, reparasi, dan instalasi teknik
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
h.
jasa sertifikasi, dengan lingkup kegiatan usaha
meliputi lembaga audit Sistem Manajemen K3
(SMK3);

www.peraturan.go.id
2021, No.15
i.
jasa pengujian laboratorium, dengan lingkup
kegiatan
usaha
meliputi
pemeriksaan
dan
pengujian K3;
j.
jasa inspeksi periodik dengan lingkup kegiatan
usaha meliputi pemeriksaan dan pengujian K3;
dan
k.
pelatihan kerja kejuruan lainnya swasta dengan
lingkup kegiatan usaha meliputi pembinaan dan
konsultasi K3.
(2)
Pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas pelatihan kerja untuk:
a.
pemerintah;
b.
perusahaan; dan
c.
swasta.

Pasal 165

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor ketenagakerjaan meliputi:
a.
izin
pemeriksaan/pengujian
dan/atau
pelayanan
kesehatan kerja;
b.
sertifikat SMK3;
c.
surat keterangan layak K3 bagi peralatan, pesawat
angkat dan pesawat angkut, pesawat tenaga dan
produksi,
pesawat
uap,
bejana
tekanan,
tangki
timbun, elevator/lift, eskalator, instalasi penyalur
petir, sarana proteksi kebakaran dan peralatan
lainnya yang berisiko tinggi, pengendalian bahan
kimia berbahaya dan lingkungan kerja; dan
d.
izin kantor cabang perusahaan penempatan pekerja
migran Indonesia.

Pasal 166

(1)
Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup
kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan
Berusaha,
jangka
waktu,
masa
berlaku,
dan
kewenangan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 164 dan Perizinan Berusaha
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 165 tercantum dalam Lampiran
I.
(2)
Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha
pada
sektor
ketenagakerjaan
yang
ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dan Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 tercantum
dalam Lampiran II.

Pasal 167

(1)
Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui
Sistem OSS.
(2)
Sistem OSS terdiri dari:
a.
subsistem pelayanan informasi;
b.
subsistem Perizinan Berusaha; dan
c.
subsistem Pengawasan.
(3)
Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib digunakan oleh:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah provinsi;
c.
pemerintah kabupaten/kota;
d.
Administrator KEK;
e.
Badan Pengusahaan KPBPB; dan
f.
Pelaku Usaha.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Kedua
Subsistem Pelayanan Informasi

Pasal 168

(1)
Subsistem
pelayanan
informasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
huruf
a
menyediakan informasi dalam memperoleh Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko serta informasi lain terkait
dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a.
KBLI berdasarkan tingkat Risiko;
b.
rencana tata ruang;
c.
ketentuan persyaratan Penanaman Modal;
d.
persyaratan
dan/atau
kewajiban
Perizinan
Berusaha, jangka waktu, standar pelaksanaan
kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha,
dan ketentuan lain di dalam norma, standar,
prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang
usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB,
Sertifikat Standar, dan Izin;
e.
persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan
pemanfaatan
ruang,
persetujuan
bangunan
gedung
dan
sertifikat
laik
fungsi
serta
persetujuan lingkungan;
f.
ketentuan
insentif
dan
fasilitas
Penanaman
Modal;
g.
Pengawasan Perizinan Berusaha dan kewajiban
pelaporan;
h.
simulasi pelayanan Perizinan Berusaha, panduan
pengguna Sistem OSS, kamus Sistem OSS dan
hal-hal yang sering ditanya (frequently asked
questions/FAQ);
i.
pelayanan pengaduan masyarakat; dan
j.
informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan
Lembaga OSS.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan
hak akses.

Bagian Ketiga
Subsistem Perizinan Berusaha

Paragraf 1
Umum

Pasal 169

(1)
Proses penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
dilakukan melalui subsistem Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (2) huruf
b.
(2)
Subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup tahapan proses penerbitan
Perizinan Berusaha:
a.
pendaftaran akun/hak akses;
b.
Risiko rendah berupa NIB;
c.
Risiko menengah rendah terdiri dari:
1.
NIB; dan
2.
Sertifikat Standar.
d.
Risiko menengah tinggi terdiri dari:
1.
NIB; dan
2.
Sertifikat Standar.
e.
Risiko tinggi terdiri dari:
1.
NIB; dan
2.
Izin.
(3)
Subsistem Perizinan Berusaha diakses menggunakan
hak akses oleh:
a.
Pelaku Usaha;
b.
Lembaga OSS;
c.
kementerian/lembaga;
d.
DPMPTSP provinsi;
e.
DPMPTSP kabupaten/kota;
f.
Administrator KEK; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
g.
Badan Pengusahaan KPBPB.
(4)
Kepala Lembaga OSS dapat memberikan hak akses
terbatas selain kepada pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

Paragraf 2
Pemohon Perizinan Berusaha

Pasal 170

(1)
Pemohon
Perizinan
Berusaha
melalui
subsistem
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167 ayat (2) huruf b terdiri atas Pelaku Usaha:
a.
orang perseorangan;
b.
badan usaha;
c.
kantor perwakilan; dan
d.
badan usaha luar negeri.
(2)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan orang perseorangan warga
negara Indonesia yang cakap untuk bertindak dan
melakukan perbuatan hukum.
(3)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
(4)
Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan:
a.
orang perseorangan warga negara Indonesia;
b.
orang perseorangan warga negara asing; atau
c.
badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku
Usaha dari luar negeri,
dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5)
Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan badan usaha asing yang
didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
(6)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit terdiri atas:
a.
perseroan terbatas;
b.
persekutuan
komanditer
(commanditaire
vennotschap);
c.
persekutuan firma (venootschap onder firma);
d.
persekutuan perdata;
e.
koperasi;
f.
yayasan;
g.
perusahaan umum;
h.
perusahaan umum daerah;
i.
badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
dan
j.
lembaga penyiaran.
(7)
Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling sedikit terdiri atas:
a.
kantor
perwakilan
perusahaan
perdagangan
asing;
b.
kantor perwakilan perusahaan asing; atau
c.
kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi
asing.
(8)
Badan usaha luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) yang dapat melakukan kegiatan usaha di
Indonesia paling sedikit terdiri atas:
a.
pemberi waralaba dari luar negeri;
b.
pedagang berjangka asing;
c.
penyelenggara sistem elektronik lingkup privat
asing; dan
d.
bentuk usaha tetap.
(9)
Kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b termasuk dalam
tingkat Risiko rendah.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 3
Pendaftaran Hak Akses

Pasal 171

(1)
Pelaku Usaha yang diberikan hak akses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
orang perseorangan;
b.
direksi/penanggung jawab Pelaku Usaha; atau
c.
pengurus
apabila
Pelaku
Usaha
berbentuk
koperasi dan yayasan.
(2)
Hak akses bagi kementerian/lembaga, DPMPTSP
provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) huruf c sampai
dengan huruf g diberikan kepada pengelola hak akses
yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, kepala
DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB.
(3)
Pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat memberikan hak akses turunan sesuai
kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan.

Pasal 172

Lembaga OSS melakukan evaluasi terhadap pemberian hak
akses dan hak akses turunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 171.

Pasal 173

(1)
Hak
akses
kepada
Pelaku
Usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) huruf a diberikan
untuk:
a.
mengajukan permohonan Perizinan Berusaha
termasuk perubahan dan pencabutan;
b.
menyampaikan
laporan
kegiatan
Penanaman
Modal;
c.
menyampaikan pengaduan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
mengajukan permohonan fasilitas berusaha.
(2)
Hak akses kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP
provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 169 ayat (3) huruf c sampai
dengan huruf g diberikan untuk:
a.
melakukan
verifikasi
teknis
dan
notifikasi
pemenuhan
persyaratan
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko;
b.
pelaksanaan jadwal Pengawasan; dan
c.
penyampaian
hasil
Pengawasan/berita
acara
pemeriksaan pelaksanaan kegiatan usaha.

Pasal 174

Permohonan hak akses melalui Sistem OSS dilakukan oleh
Pelaku Usaha:
a.
orang perseorangan dengan mengisi data nomor induk
kependudukan;
b.
badan usaha dengan mengisi data nomor pengesahan
badan usaha;
c.
badan
layanan
umum,
perusahaan
umum,
perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran publik,
badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara,
dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;
d.
persyarikatan atau persekutuan dengan mengisi data
dasar hukum pendirian; dan
e.
kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri
dengan mengisi data nomor induk kependudukan
kepala kantor perwakilan/penanggung jawab yang
berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor
kepala kantor perwakilan/penanggung jawab yang
berkewarganegaraan asing.

Pasal 175

(1)
Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan data hak
akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 secara
mandiri dalam Sistem OSS.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Perubahan data hak akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit:
a.
nama penanggung jawab;
b.
nomor induk kependudukan atau nomor paspor
penanggung jawab;
c.
nomor telepon penanggung jawab;
d.
surat elektronik penanggung jawab; dan/atau
e.
kata sandi.
(3)
Atas
perubahan
data
hak
akses
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS memberikan
notifikasi
kepada
Pelaku
Usaha
melalui
surat
elektronik yang didaftarkan.

Paragraf 4
NIB

Pasal 176

(1)
NIB wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Usaha.
(2)
Setiap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) NIB.
(3)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Lembaga OSS.
(4)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
identitas
bagi
Pelaku
Usaha
sebagai
bukti
registrasi/pendaftaran
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan kegiatan usaha.
(5)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
sebagai:
a.
angka pengenal impor sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
angka pengenal impor;
b.
hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
c.
pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk
jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
wajib
lapor
ketenagakerjaan
untuk
periode
pertama Pelaku Usaha.
(6)
Pelaku Usaha yang memerlukan angka pengenal impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya
dapat memilih:
a.
angka pengenal impor umum untuk kegiatan
impor barang yang diperdagangkan; atau
b.
angka pengenal impor produsen untuk kegiatan
impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai
barang modal, bahan baku, bahan penolong,
dan/atau
bahan
untuk
mendukung
proses
produksi.
(7)
Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b dapat digunakan oleh:
a.
Pelaku Usaha yang merupakan badan usaha
untuk
melakukan
kegiatan
impor
dan/atau
ekspor; atau
b.
Pelaku
Usaha
yang
merupakan
orang
perseorangan hanya dapat melakukan kegiatan
ekspor.
(8)
NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan
disertai dengan tanda tangan elektronik.

Pasal 177

(1)
NIB
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
mencakup data:
a.
profil;
b.
permodalan usaha;
c.
nomor pokok wajib pajak;
d.
KBLI; dan
e.
lokasi usaha.
(2)
Untuk mendapatkan NIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha orang perseorangan mengisi
data pada Sistem OSS.
(3)
Data profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, bagi Pelaku Usaha orang perseorangan merupakan
nomor induk kependudukan yang terintegrasi dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
sistem kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
(4)
Bagi Pelaku Usaha badan usaha, data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, sesuai dengan integrasi antara Sistem OSS
dengan sistem di kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
(5)
Terhadap data nomor pokok wajib pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Sistem OSS
melakukan validasi sesuai dengan integrasi dengan
sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6)
Bagi Pelaku Usaha orang perseorangan yang belum
memiliki nomor pokok wajib pajak, dapat mengajukan
permohonan nomor pokok wajib pajak melalui Sistem
OSS.
(7)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
sesuai dengan integrasi atau validasi antara Sistem
OSS
dengan
sistem
di
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
tata ruang.
(8)
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum
tersedia
secara
daring,
Pelaku
Usaha
melakukan pengisian pada Sistem OSS.
(9)
Bagi Pelaku Usaha kantor perwakilan dan badan
usaha luar negeri, harus mengisi data paling sedikit:
a.
nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
b.
alamat perusahaan asing; dan
c.
data kantor perwakilan di Indonesia.

Pasal 178

(1)
Terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
177 ayat (1), Sistem OSS melakukan pemeriksaan
kesesuaian ketentuan bidang usaha dan ketentuan
Penanaman Modal lainnya, termasuk:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
bidang
usaha
yang
diklasifikasikan
sebagai
bidang usaha prioritas;
b.
alokasi
bidang
usaha
untuk
UMK-M
dan
koperasi;
c.
kewajiban kemitraan dengan UMK dan koperasi;
dan
d.
ketentuan bidang usaha khusus (single purpose).
(2)
Pemeriksaan ketentuan bidang usaha dan ketentuan
Penanaman Modal lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menentukan insentif dan/atau fasilitas
Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku
Usaha.

Paragraf 5
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Pasal 179

(1)
Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha
yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf e mencakup:
a.
daratan;
b.
laut; dan/atau
c.
kawasan hutan.
(2)
Pemeriksaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
dilakukan
berdasarkan
ketersediaan rencana detail tata ruang daerah dalam
sistem di kementerian yang menyelenggarakan urusan
di bidang tata ruang yang terintegrasi dengan Sistem
OSS.
(3)
Dalam
rangka
pemeriksaan
kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan ruang:
a.
bagi kegiatan usaha yang lokasinya sudah sesuai
dengan rencana detail tata ruang daerah, Sistem
OSS secara otomatis menerbitkan konfirmasi
kegiatan pemanfaatan ruang sesuai kegiatan
usaha; atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b.
bagi kegiatan usaha yang lokasinya tidak sesuai
dengan rencana detail tata ruang daerah, Sistem
OSS memberikan notifikasi ketidaksesuaian tata
ruang
dan
permohonan
NIB
tidak
dapat
dilanjutkan.

Pasal 180

(1)
Dalam
hal
rencana
detail
tata
ruang
daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2)
belum
tersedia,
pemeriksaan
lokasi
dilakukan
berdasarkan:
a.
rencana tata ruang wilayah nasional;
b.
rencana tata ruang pulau/kepulauan;
c.
rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
d.
rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/atau
e.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2)
Dalam
rangka
pemeriksaan
kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan ruang yang belum tersedia rencana detail
tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang tata ruang melakukan
validasi kesesuaian lokasi kegiatan dengan rencana
tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
untuk
menerbitkan
atau
tidak
menerbitkan
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(3)
Jangka waktu penerbitan atau penolakan persetujuan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh)
Hari sejak permohonan NIB diajukan.
(4)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terlampaui, persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang diterbitkan secara otomatis oleh
Sistem OSS.

Pasal 181

(1)
Sistem OSS akan memeriksa dan menyetujui secara
otomatis
lokasi
kegiatan
usaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 179 dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi
KEK atau kawasan industri;
b.
lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk
perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak
tanahnya
berbatasan
dengan
lokasi
usaha
dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan
peruntukan tata ruang yang sama;
c.
lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan
tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha
lain yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh
Pelaku Usaha;
d.
lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak
pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan/atau
e.
lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari
otorita atau badan penyelenggara pengembangan
suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang
kawasan pengembangan tersebut.
(2)
Sistem OSS menerbitkan persetujuan kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan
ruang
atas
lokasi
usaha
dan/atau
yang
diperlukan
untuk
melaksanakan
rencana Perizinan Berusaha bagi UMK berdasarkan
pernyataan Pelaku Usaha sesuai format pada Sistem
OSS.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar
melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari
5 (lima) hektare, persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan
ruang
diterbitkan
atas
pernyataan
Pelaku Usaha sesuai format pada Sistem OSS.

Pasal 182

(1)
Pemeriksaan lokasi di laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 179 ayat (1) huruf b dilakukan kepada
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ruang di laut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Lokasi usaha mengacu pada pemanfaatan sesuai
dengan rencana tata ruang, rencana zonasi kawasan
antar wilayah, dan rencana zonasi kawasan strategis
nasional tertentu.
(3)
Pemeriksaan lokasi di laut dilakukan kepada Pelaku
Usaha yang memanfaatkan ruang secara menetap di
sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut,
kolom air, dan/atau permukaan dasar laut pada batas
keluasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketersediaan rencana tata
ruang yang mencakup rencana zonasi dalam sistem di
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kelautan yang terintegrasi
dengan Sistem OSS.
(5)
Dalam hal lokasi yang dimohonkan berada di laut,
Pelaku Usaha menyampaikan permohonan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang di laut kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan melalui Sistem OSS.
(6)
Terhadap
permohonan
kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan ruang di laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan menyampaikan
notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam Sistem
OSS
paling
lama
(dua
puluh)
Hari
sejak
permohonan NIB diajukan.
(7)
Berdasarkan notifikasi persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sistem OSS
akan
menerbitkan
persetujuan
atau
penolakan
kegiatan pemanfaatan ruang.
(8)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) terlampaui, persetujuan kesesuaian kegiatan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pemanfaatan ruang di laut diterbitkan secara otomatis
oleh Sistem OSS.

Pasal 183

(1)
Dalam hal kegiatan usaha berada di darat, wilayah
pesisir, dan laut, persetujuan kesesuaian pemanfaatan
ruang diberikan secara terkoordinasi oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria dan tata ruang dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan.
(2)
Persetujuan dan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan secara terkoordinasi oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agraria dan tata ruang dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan melalui Sistem OSS.

Pasal 184

(1)
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkan.
(2)
Apabila
dalam
jangka
waktu
(tiga)
tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha
tidak melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan
tanah sesuai tata ruang, persetujuan kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan
ruang
dibatalkan
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 185

(1)
Terhadap
lokasi
usaha
pada
kawasan
hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf
c dapat mencakup kegiatan:
a.
penggunaan kawasan hutan; dan
b.
pemanfaatan hutan.
(2)
Dalam hal kegiatan yang akan dilakukan oleh Pelaku
Usaha
menggunakan
kawasan
hutan
untuk
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan
produksi dan kawasan hutan lindung.
(3)
Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui persetujuan
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
(4)
Permohonan
dan
kelengkapan
persyaratan
pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diajukan melalui Sistem OSS.
(5)
Permohonan
dan
kelengkapan
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan untuk dilakukan
verifikasi.
(6)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kehutanan
melakukan
verifikasi atas pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang
dinotifikasi ke Sistem OSS.
(7)
Dalam
hal
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan tidak
memberikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke
Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Lembaga OSS menerbitkan Izin pemanfaatan hutan.

Paragraf 6
Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pasal 186

(1)
Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing, Pelaku
Usaha
menyampaikan
permohonan
pengesahan
rencana penggunaan tenaga kerja asing melalui sistem
elektronik yang diselenggarakan kementerian yang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan meneruskan
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing
kepada
Lembaga
OSS
dan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.

Paragraf 7
Pemasukan Data Profil Pelaku Usaha

Pasal 187

(1)
Pelaku Usaha harus melakukan klarifikasi kegiatan
usaha berupa:
a.
kegiatan usaha utama;
b.
kegiatan usaha pendukung; dan/atau
c.
kantor cabang administrasi.
(2)
Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
huruf
a
merupakan
kegiatan
usaha
sebagaimana yang tercantum pada legalitas/akta
Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber
pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi
Pelaku Usaha.
(3)
Kegiatan usaha pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan:
a.
kegiatan yang bertujuan untuk mendukung
kelancaran kegiatan usaha utama;
b.
tidak merupakan sumber pendapatan bagi Pelaku
Usaha; dan
c.
dapat dilakukan dan diselesaikan terlebih dahulu
sebelum pelaksanaan kegiatan usaha utama.
(4)
Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan unit atau bagian dari
perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di
tempat berlainan dan bersifat administratif.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 188

Pelaku Usaha yang telah mengisi data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) wajib melanjutkan
proses di Sistem OSS untuk mendapatkan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dengan memasukkan data
kegiatan usaha utama untuk masing-masing kode KBLI 5
(lima) digit dan lokasi paling sedikit memuat:
a.
jenis produk yang dihasilkan;
b.
kapasitas produk;
c.
jumlah tenaga kerja; dan
d.
rencana nilai investasi.

Pasal 189

(1)
Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan ketentuan
atas data usaha berupa rencana nilai investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf d yang
diajukan oleh Pelaku Usaha meliputi:
a.
minimum investasi; dan
b.
ketentuan permodalan,
untuk Penanaman Modal Asing.
(2)
Ketentuan minimum investasi bagi Penanaman Modal
Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
meliputi
total
investasi
lebih
besar
dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar
tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima)
digit per lokasi proyek.
(3)
Ketentuan total investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha:
a.
khusus
untuk
kegiatan
usaha
perdagangan
besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan
bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
b.
khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan
minuman sepanjang terbuka untuk Penanaman
Modal
Asing,
lebih
besar
dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di
www.peraturan.go.id
2021, No.15
luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit
awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi;
c.
khusus
untuk
kegiatan
usaha
konstruksi
sepanjang terbuka untuk Penanaman Modal
Asing, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan
bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4
(empat) digit awal KBLI; atau
d.
khusus untuk kegiatan usaha industri yang
menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima)
digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi,
lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.

Pasal 190

(1)
Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187 ayat (3), Pelaku Usaha
wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
termasuk
pengidentifikasian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2)
Kegiatan usaha pendukung dikecualikan dari proses
pemeriksaan
ketentuan
nilai
permodalan
dan
minimum investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189 ayat (2) serta kewajiban pencantuman KBLI
dalam maksud dan tujuan pada legalitas Pelaku
Usaha.
(3)
Terhadap kegiatan usaha pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187 ayat (3) huruf b, ketentuan
dalam Pasal 188 berlaku secara mutatis mutandis.

Pasal 191

(1)
Pelaku
Usaha
mendaftarkan
kantor
cabang
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187
ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data
paling sedikit:

www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
alamat kantor cabang administrasi;
b.
nomor
pokok
wajib
pajak
kantor
cabang
administrasi; dan
c.
penanggung jawab kantor cabang administrasi.
(2)
Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1
(satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
lokasi kantor cabang administrasi.
(3)
Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem
OSS sebagai lampiran NIB.

Pasal 192

Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) merupakan:
a.
dalam 1 (satu) lini produksi menghasilkan lebih dari 1
(satu) produk yang berbeda kode KBLI 5 (lima) digit
dengan lokasi yang sama; atau
b.
kegiatan yang menghasilkan jasa lebih dari 1 (satu)
kode KBLI 5 (lima) digit berbeda dengan lokasi yang
sama,
kelengkapan data dapat digabung menjadi 1 (satu).

Pasal 193

(1)
Lembaga OSS menerbitkan NIB melalui Sistem OSS
berdasarkan:
a.
tingkat Risiko;
b.
pemeriksaan ketentuan bidang usaha;
c.
ketentuan minimum investasi; dan
d.
ketentuan permodalan.
(2)
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mengikuti tingkat Risiko sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang secara
otomatis terverifikasi oleh Sistem OSS.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 8
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah

Pasal 194

(1)
Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko rendah, NIB secara otomatis terbit melalui
Sistem OSS setelah Pelaku Usaha memenuhi data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2)
NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sebagai
legalitas
untuk
melaksanakan
kegiatan
berusaha sekaligus menjadi SPPL.

Paragraf 9
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Rendah

Pasal 195

(1)
Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko
menengah
rendah,
setelah
memenuhi
kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
177, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan
memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem
OSS.
(2)
Dalam
hal
kegiatan
usaha
dikategorikan
wajib
memenuhi
standar
UKL-UPL,
selain
mengisi
pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku
Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di
Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat
Standar.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain
mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di
Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat
Standar.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 10
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Menengah Tinggi

Pasal 196

(1)
Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat
Risiko
menengah
tinggi,
setelah
memenuhi
kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
177, Pelaku Usaha mengisi pernyataan kesanggupan
memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem
OSS.
(2)
Dalam
hal
kegiatan
usaha
dikategorikan
wajib
memenuhi
standar
UKL-UPL,
selain
mengisi
pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku
Usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di
Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat
Standar
yang
mencantumkan
tanda
belum
terverifikasi.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, selain
mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pelaku Usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di
Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat
Standar
yang
mencantumkan
tanda
belum
terverifikasi.
(4)
Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang
mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Pelaku Usaha
melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai
jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria melalui Sistem OSS.
(5)
Pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diteruskan Sistem OSS kepada
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota,
Administrator
KEK,
dan
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing untuk dilakukan verifikasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(6)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan kementerian/lembaga, perangkat daerah
provinsi,
perangkat
daerah
kabupaten/kota,
Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai kewenangan masing-masing dalam jangka
waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(7)
Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga,
perangkat
daerah
provinsi,
perangkat
daerah
kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan
Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke
Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak
memenuhi persyaratan.
(8)
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau
Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama
dengan
kementerian/lembaga,
perangkat
daerah
provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, atau
lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 197

(1)
Dalam
hal
berdasarkan
notifikasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 196 ayat (7) dinyatakan
memenuhi persyaratan, Sistem OSS mencantumkan
keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi.
(2)
Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang
telah mencantumkan keterangan telah diverifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 198

(1)
Dalam
hal
berdasarkan
notifikasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 196 ayat (7) dinyatakan Pelaku
Usaha tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS
menyampaikan
kepada
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2)
Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui
Sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali setelah
melakukan
pemenuhan
persyaratan
Sertifikat
Standar.
(3)
Dalam
melakukan
verifikasi
kembali,
ketentuan
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196
ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan Pasal 197
berlaku secara mutatis mutandis.
(4)
Dalam
hal
berdasarkan
verifikasi
kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan
Sertifikat
Standar
dalam
jangka
waktu
yang
ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan
kriteria, Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar
yang belum diverifikasi.

Pasal 199

(1)
Dalam hal kementerian/lembaga, perangkat daerah
provinsi,
perangkat
daerah
kabupaten/kota,
Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai kewenangan masing-masing tidak memberikan
notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem
OSS secara otomatis mencantumkan keterangan
bahwa Sertifikat Standar telah terverifikasi.
(2)
Pelaku Usaha dapat mencetak Sertifikat Standar yang
telah mencantumkan keterangan telah terverifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 200

(1)
Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko
menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
195 ayat (1) dan Risiko menengah tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1) memerlukan
standardisasi produk, Pelaku Usaha menyampaikan
pemenuhan standar produk melalui Sistem OSS.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Lembaga
OSS
meneruskan
pemenuhan
standar
produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-
masing untuk dilakukan verifikasi.
(3)
Kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-
masing
melakukan
verifikasi
atas
pemenuhan
sertifikasi standar produk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan untuk dinotifikasi ke Sistem OSS.
(4)
Kementerian/lembaga dalam melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja
sama
dengan
lembaga
atau
profesi
ahli
yang
bersertifikat
atau
terakreditasi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal pemenuhan sertifikasi standar produk yang
disampaikan
oleh
Pelaku
Usaha
disetujui,
kementerian/lembaga
menyampaikan
persetujuan
sertifikasi standar produk kepada Pelaku Usaha
melalui Sistem OSS.
(6)
Dalam hal pemenuhan sertifikasi standar produk yang
disampaikan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta
melengkapi
pemenuhan
persyaratan,
kementerian/lembaga menyampaikan kepada Pelaku
Usaha melalui Sistem OSS.

Paragraf 11
Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi

Pasal 201

(1)
Sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk ke
dalam tingkat Risiko tinggi, Pelaku Usaha wajib
memiliki NIB yang diterbitkan melalui Sistem OSS.
(2)
Setelah memiliki NIB, Pelaku Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan
Izin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional
dan/atau komersial.
(3)
Persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pula analisis mengenai dampak lingkungan
bagi kegiatan usaha yang wajib analisis mengenai
dampak lingkungan.
(4)
Pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Pelaku Usaha melalui
Sistem OSS.
(5)
Pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(4)
diteruskan
Sistem
OSS
kepada
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing untuk dilakukan verifikasi.
(6)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dilakukan
oleh
kementerian/lembaga,
perangkat
daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB
sesuai kewenangan masing-masing dalam jangka
waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(7)
Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga,
perangkat
daerah
provinsi,
perangkat
daerah
kabupaten/ kota, Administrator KEK, atau Badan
Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi kepada
Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak
memenuhi persyaratan.
(8)
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), Administrator KEK atau
Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama
dengan
kementerian/lembaga,
perangkat
daerah
provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, atau
lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 202

Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 201 ayat (7) Pelaku Usaha dinyatakan
memenuhi persyaratan, Sistem OSS menerbitkan Izin
kepada Pelaku Usaha.

Pasal 203

Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 201 ayat (7) Pelaku Usaha dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada
Pelaku Usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan
persyaratan Izin melalui Sistem OSS.

Pasal 204

Dalam
hal
kementerian/lembaga,
perangkat
daerah
provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan
masing-masing tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi
kepada Sistem OSS, Sistem OSS menerbitkan Izin.

Pasal 205

(1)
Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan
pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk, Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan
standar kegiatan usaha dan/atau standar produk
melalui Sistem OSS sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria.
(2)
Sistem OSS meneruskan:
a.
pemenuhan standar kegiatan usaha kepada
kementerian/lembaga,
DPMPTSP
provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK,
dan
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan masing-masing untuk dilakukan
verifikasi dan dinotifikasi ke Sistem OSS; dan
b.
pemenuhan standar produk kepada kementerian/
lembaga,
untuk
dilakukan
verifikasi
dan
dinotifikasi ke Sistem OSS.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 206

(1)
Kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota,
Administrator
KEK,
dan
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing melakukan verifikasi atas pemenuhan standar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
205 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk
dinotifikasi ke Sistem OSS.
(2)
Dalam hal pemenuhan standar kegiatan usaha yang
disampaikan
oleh
Pelaku
Usaha
disetujui,
kementerian/ lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota,
Administrator
KEK,
dan
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing menyampaikan notifikasi persetujuan kepada
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
(3)
Dalam hal pemenuhan sertifikasi standar kegiatan
usaha yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ditolak,
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota,
Administrator
KEK,
dan
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing menyampaikan notifikasi penolakan kepada
Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

Pasal 207

(1)
Kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-
masing
melakukan
verifikasi
atas
pemenuhan
sertifikasi standar produk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 205 ayat (2) huruf b dalam jangka waktu
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan untuk dinotifikasi ke Sistem OSS.
(2)
Dalam hal pemenuhan sertifikasi standar produk yang
disampaikan
oleh
Pelaku
Usaha
disetujui,
kementerian/lembaga
menyampaikan
persetujuan
sertifikasi standar produk kepada Pelaku Usaha
melalui Sistem OSS.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Dalam hal pemenuhan sertifikasi standar produk yang
disampaikan oleh Pelaku Usaha ditolak, kementerian/
lembaga menyampaikan penolakan sertifikasi standar
produk kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

Paragraf 12
Percepatan Penerbitan Izin

Pasal 208

(1)
Bagi kegiatan usaha yang termasuk ke dalam Risiko
tinggi yang:
a.
berlokasi di KEK, KPBPB, dan kawasan industri;
atau
b.
termasuk dalam proyek strategis nasional,
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-
masing langsung menerbitkan Izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
Perizinan
Berusaha
untuk
melakukan
kegiatan
persiapan dan operasional.
(3)
Ketentuan pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 201 berlaku secara mutatis
mutandis bagi kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kecuali yang termasuk dalam proyek
strategis nasional.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
menyampaikan
pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, atau
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing,
membatalkan
Izin
yang
telah
diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui Sistem OSS.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 13
Penerbitan Perizinan Berusaha dan Kemudahan Perizinan
Berusaha untuk UMK

Pasal 209

(1)
UMK
diberikan
kemudahan
Perizinan
Berusaha
melalui perizinan tunggal.
(2)
Kriteria
UMK
mengikuti
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
kemudahan,
pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-
M.

Pasal 210

(1)
Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 memiliki
Risiko rendah, pelaku UMK mendapatkan NIB melalui
Sistem OSS, sebagai identitas dan legalitas usaha.
(2)
Dalam hal kegiatan usaha memiliki Risiko menengah
atau tinggi, selain NIB pelaku UMK wajib memiliki
Sertifikat Standar dan/atau Izin.
(3)
Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyampaikan
permohonan
untuk
memperoleh
Sertifikat Standar dan/atau Izin melalui Sistem OSS.
(4)
Sistem OSS meneruskan permohonan pelaku UMK
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
kepada
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB.
(5)
Ketentuan mengenai pemberian Sertifikat Standar
dan/atau Izin bagi pelaku UMK mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Pasal 196,
dan Pasal 201 berlaku secara mutatis mutandis.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Keempat
Subsistem Pengawasan

Pasal 211

(1)
Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167 ayat (2) huruf c digunakan sebagai sarana
untuk melaksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
(2)
Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
perencanaan inspeksi lapangan tahunan;
b.
laporan berkala dari Pelaku Usaha dan data
perkembangan kegiatan usaha;
c.
perangkat kerja Pengawasan;
d.
penilaian
kepatuhan
pelaksanaan
Perizinan
Berusaha;
e.
pengaduan
terhadap
Pelaku
Usaha
dan
pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya;
dan
f.
pembinaan dan sanksi.
(3)
Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c terdiri dari:
a.
data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang
terdapat pada Sistem OSS;
b.
surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;
c.
surat pemberitahuan kunjungan;
d.
berita acara pemeriksaan;
e.
daftar pertanyaan bagi Pelaku Usaha terkait
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha
dan kewajiban; dan/atau
f.
perangkat kerja lainnya yang diperlukan dalam
rangka mendukung pelaksanaan Pengawasan.
(4)
Subsistem
Pengawasan
dapat
diakses
dan
ditindaklanjuti oleh:
a.
Pelaku Usaha;
b.
Lembaga OSS;
c.
kementerian/lembaga;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
DPMPTSP provinsi;
e.
DPMPTSP kabupaten/kota;
f.
Administrator KEK; dan
g.
Badan Pengusahaan KPBPB.

Bagian Kelima
Pencabutan NIB

Pasal 212

(1)
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan
kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
a.
Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang
tidak sesuai dengan NIB;
b.
Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait Perizinan
Berusaha;
c.
disetujuinya permohonan Pelaku Usaha atas
pencabutan NIB;
d.
pembubaran badan usaha; atau
e.
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
berkekuatan hukum tetap.
(3)
Permohonan pencabutan NIB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan oleh
kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP
kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan
Pengusahaan
KPBPB
atas
hasil
pemeriksaan
kemudian
(post-audit),
melalui
notifikasi
kepada
Lembaga OSS.
(4)
Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan oleh Lembaga OSS.
(5)
Permohonan pencabutan NIB sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh likuidator melalui
notifikasi kepada Lembaga OSS.
(6)
Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
surat/
keterangan/informasi
tertulis
dari
aparat
penegak hukum atau lembaga peradilan.
(7)
Atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (5) atau surat/keterangan/informasi tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS
menerbitkan keputusan pencabutan NIB.

Pasal 213

(1)
Pengawasan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah,
Administrator
KEK,
dan/atau
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2)
Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan
tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
(3)
Indikator dalam Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
tata ruang dan standar bangunan gedung;
b.
standar
kesehatan,
keselamatan,
dan/atau
lingkungan hidup;
c.
standar pelaksanaan kegiatan usaha;
d.
persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
II;
dan/atau
e.
kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau
pemanfaatan insentif dan fasilitas Penanaman
Modal.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 214

(1)
Pengawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (1)
dilaksanakan
oleh
kementerian/lembaga
sesuai
dengan:
a.
tugas dan fungsi masing-masing; atau
b.
kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha.
(2)
Pengawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat
(1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Dalam hal kegiatan usaha dilakukan di wilayah KEK
atau
KPBPB,
Pengawasan
dilakukan
oleh
Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB.

Pasal 215

(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214
dilakukan
secara
terintegrasi
dan
terkoordinasi
antarkementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah
provinsi,
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB.
(2)
Untuk
melakukan
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan perencanaan
Pengawasan.
(3)
Perencanaan
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) mencakup penyusunan waktu dalam
pelaksanaan Pengawasan, anggaran, dan sumber daya
manusia pelaksana Pengawasan.
(4)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB dilarang
melakukan
Pengawasan
di
luar
perencanaan
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3).

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 216

Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 213 dikoordinasikan oleh:
a.
lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koordinasi Penanaman Modal,
atas pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha
melalui Sistem OSS;
b.
DPMPTSP
provinsi,
atas
pelaksanaan
Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah provinsi;
c.
DPMPTSP
kabupaten/kota,
atas
pelaksanaan
Perizinan
Berusaha
yang
menjadi
kewenangan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d.
Administrator KEK, atas pelaksanaan Pengawasan
Perizinan Berusaha yang berlokasi di KEK; dan
e.
Badan
Pengusahaan
KPBPB,
atas
pelaksanaan
Pengawasan yang berlokasi di KPBPB.

Pasal 217

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213
dilakukan dengan tujuan untuk:
a.
memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan
kewajiban oleh Pelaku Usaha;
b.
mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan
terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan,
lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang
dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha;
dan
c.
rujukan
pembinaan
atau
pengenaan
sanksi
administratif
terhadap
pelanggaran
Perizinan
Berusaha.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Kedua
Jenis Pengawasan

Paragraf 1
Umum

Pasal 218

Jenis Pengawasan terdiri dari:
a.
Pengawasan rutin; dan
b.
Pengawasan insidental.

Paragraf 2
Pengawasan Rutin

Pasal 219

Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218
huruf a dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat
Risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat
kepatuhan Pelaku Usaha.

Pasal 220

Pengawasan rutin dilakukan melalui:
a.
laporan Pelaku Usaha; dan
b.
inspeksi lapangan.

Pasal 221

(1)
Pengawasan rutin melalui laporan Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf a
dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku
Usaha
kepada
kementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha
terhadap:
a.
standar pelaksanaan usaha; dan
b.
perkembangan kegiatan usaha.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Laporan perkembangan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a.
realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja pada
tahapan pembangunan dan komersial setiap 3
(tiga) bulan; dan
b.
realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan
lingkungan
(corporate
social
responsibility),
pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan
komersial, dan penyelenggaraan pelatihan dan
melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja
Indonesia sebagai pendamping, pada tahapan
komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

Pasal 222

(1)
Pengawasan
rutin
melalui
inspeksi
lapangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf b
dilakukan
oleh
kementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB dalam bentuk kunjungan fisik atau melalui
virtual.
(2)
Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas
pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau
standar produk/jasa;
b.
pengujian; dan/atau
c.
pembinaan dalam bentuk pendampingan dan
penyuluhan.
(3)
Pelaksana inspeksi lapangan wajib dilengkapi dengan
surat tugas dari kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB.
(4)
Inspeksi
lapangan
oleh
pelaksana
Pengawasan
dilakukan paling banyak:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
untuk Risiko rendah dan menengah rendah,
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
untuk setiap lokasi usaha; dan
b.
untuk
Risiko
menengah
tinggi
dan
tinggi,
dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
untuk setiap lokasi usaha.
(5)
Dalam
hal
berdasarkan
hasil
penilaian
atas
Pengawasan rutin yang telah dilakukan sebelumnya
Pelaku
Usaha
dinilai
patuh,
inspeksi
lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
untuk Risiko rendah dan menengah rendah, tidak
dilakukan; dan
b.
untuk
Risiko
menengah
tinggi
dan
tinggi,
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
untuk setiap lokasi usaha.

Pasal 223

(1)
Hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 222 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
dan ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan
dan Pelaku Usaha.
(2)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilengkapi
dengan
kesimpulan
hasil
inspeksi
lapangan.
(3)
Pengisian
dan
penandatanganan
berita
acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik pada Sistem OSS atau secara manual oleh
pelaksana inspeksi lapangan dan Pelaku Usaha.
(4)
Dalam hal pengisian dan penandatanganan berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara elektronik pada Sistem OSS, hasil inspeksi
lapangan
dilaporkan
dengan
mengisi
formulir
elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi
lapangan oleh pelaksana inspeksi lapangan.
(5)
Dalam hal pengisian dan penandatanganan berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara manual, hasil inspeksi lapangan dilaporkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dengan mengisi formulir elektronik yang memuat
kesimpulan hasil inspeksi lapangan pada Sistem OSS
dan diunggah ke Sistem OSS oleh pelaksana inspeksi
lapangan
paling
lambat
(tiga)
Hari
setelah
penandatanganan berita acara.

Paragraf 3
Pengawasan Insidental

Pasal 224

(1)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218 huruf b merupakan Pengawasan yang
dilakukan
oleh
kementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB pada waktu tertentu.
(2)
Pengawasan
insidental
dapat
dilakukan
melalui
inspeksi lapangan atau secara virtual.
(3)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari
masyarakat dan/atau Pelaku Usaha yang dijamin
kerahasiaan identitasnya oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
(4)
Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib disampaikan secara benar dan
dapat dipertanggungjawabkan.
(5)
Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara:
a.
langsung
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
tidak langsung yang disampaikan secara:
1.
tertulis
kepada
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah Daerah; atau
2.
elektronik melalui Sistem OSS atau saluran
pengaduan yang disediakan.
(6)
Lembaga
OSS
menyusun
prosedur
pengelolaan
pengaduan masyarakat secara elektronik melalui
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b angka 2.
(7)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK,
dan/atau
Badan
Pengusahaan
KPBPB
menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara sendiri
atau bersama dengan kementerian/lembaga lainnya
dan/atau Pemerintah Daerah.
(8)
Pelaksana inspeksi lapangan wajib dilengkapi dengan
surat tugas dari kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB.
(9)
Hasil Pengawasan insidental wajib diunggah ke Sistem
OSS oleh penanggung jawab pelaksana inspeksi
lapangan.

Paragraf 4
Penilaian Hasil Pengawasan

Pasal 225

(1)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan
masing-masing
melakukan
penilaian
hasil Pengawasan.
(2)
Penilaian hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diolah berdasarkan indikator dalam
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213.
(3)
Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk menentukan tingkat kepatuhan
Pelaku Usaha dan untuk mengevaluasi Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
(4)
Berdasarkan penilaian hasil Pengawasan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
kementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah
provinsi,
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Pengusahaan KPBPB menyampaikan laporan penilaian
hasil Pengawasan secara elektronik kepada Sistem
OSS.
(5)
Berdasarkan laporan penilaian hasil Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS
melakukan:
a.
pengolahan
data
dan/atau
informasi
untuk
peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap
penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha;
b.
penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada
Pengawasan; dan
c.
pembaruan profil Pelaku Usaha.
(6)
Pelaku Usaha dapat mengakses atau memperoleh
informasi terkait penyesuaian intensitas inspeksi
lapangan pada Pengawasan rutin dan pembaharuan
profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dan huruf c pada Sistem OSS.

Pasal 226

Pengolahan
data
dan/atau
informasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 225 ayat (5) huruf a dilakukan
terintegrasi secara elektronik dengan mengedepankan
prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berbagi data (data
sharing).

Bagian Ketiga
Kemudahan Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk UMK

Pasal 227

(1)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan
kemudahan
Pengawasan
kegiatan
usaha
kepada
pelaku UMK.
(2)
Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
laporan kegiatan Penanaman Modal disampaikan
dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
1.
tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro;
dan
2.
setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun
laporan bagi Pelaku Usaha kecil;
b.
Pengawasan rutin Perizinan Berusaha untuk
pelaku
UMK
dilakukan
melalui
pembinaan,
pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan
usaha; dan
c.
dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas
Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya
terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK
yang dinilai patuh tidak perlu dilakukan inspeksi
lapangan.

Bagian Keempat
Pelaksana Pengawasan

Pasal 228

(1)
Dalam Pengawasan rutin melalui laporan Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf
a, pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a.
melakukan reviu terhadap laporan berkala yang
diberikan oleh Pelaku Usaha;
b.
menyusun laporan hasil reviu; dan
c.
menyampaikan rekomendasi.
(2)
Dalam melakukan inspeksi lapangan terhadap Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf
b, pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a.
menyampaikan pemberitahuan tertulis paling
lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b.
menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha
yang akan diperiksa;
c.
menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku
Usaha yang diperiksa;
d.
melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan
berkala dengan kondisi lapangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
e.
membuat
berita
acara
pemeriksaan
dan
menyampaikan
kesimpulan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 223 ayat (4) dan ayat (5);
dan
f.
menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
(3)
Dalam melakukan inspeksi lapangan terhadap Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf
b, pelaksana Pengawasan mempunyai wewenang:
a.
memperoleh
keterangan
dan/atau
membuat
catatan yang diperlukan;
b.
memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
c.
menyusun
salinan
dari
dokumen
dan/atau
mendokumentasikan secara elektronik;
d.
melakukan pengambilan sampel dan melakukan
pengujian; dan/atau
e.
memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana
dan/atau sarana.
(4)
Dalam
hal
pelaksanaan
Pengawasan
ditemukan
pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha, pelaksana
Pengawasan
dapat
menghentikan
pelanggaran
tersebut untuk mencegah terjadinya dampak lebih
besar.

Pasal 229

(1)
Pengawasan
terhadap
pelaksanaan
pemenuhan
standar
yang
bersifat
teknis
dan
memerlukan
kompetensi khusus tertentu dapat dilakukan melalui
kerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang
bersertifikat atau terakreditasi sebagai pelaksana
Pengawasan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Pengawasan bekerja sama dengan lembaga
atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterlibatan
lembaga atau profesi bersertifikat dimasukkan ke
dalam perencanaan Pengawasan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Dalam
hal
berdasarkan
Pengawasan
ditemukan
pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha, lembaga
atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi
melaporkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan
KPBPB yang menugaskan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) Hari sejak lembaga atau profesi ahli
yang bersertifikat atau terakreditasi menemukan
pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(4)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK,
dan/atau
Badan
Pengusahaan
KPBPB
melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah
dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling
lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan
lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 230

(1)
Pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 228 harus memiliki kompetensi yang mencakup
kemampuan,
kecakapan,
dan
pengetahuan
atas
standar pelaksanaan kegiatan usaha.
(2)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator
KEK,
dan/atau
Badan
Pengusahaan
KPBPB
melakukan
peningkatan
kompetensi
pelaksana
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk mengembangkan kemampuan, kecakapan, dan
pengetahuan yang dilakukan secara berkelanjutan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Kelima
Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Dalam Pengawasan

Pasal 231

(1)
Masyarakat
dapat
berperan
serta
dalam
penyelenggaraan Pengawasan.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan
kegiatan usaha; dan
b.
menyampaikan
pengaduan
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5).

Pasal 232

Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan terhadap
pelaksana
Pengawasan
yang
tidak
menjalankan
Pengawasan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 233

Pelaksana
Pengawasan
yang
tidak
menjalankan
Pengawasan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah ini diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 234

Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan
dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Keenam
Pengawasan Sektor

Paragraf 1
Sektor Kelautan dan Perikanan

Pasal 235

(1)
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor
kelautan dan perikanan dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/wali kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan
Pengawasan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a.
polisi khusus pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil; dan
b.
pengawas perikanan.

Paragraf 2
Sektor Pertanian

Pasal 236

(1)
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor
pertanian
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan masing-masing berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor perkebunan yang ditetapkan berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya dengan luasan lahan lebih dari 25 (dua
puluh lima) hektare;
b.
budi daya perkebunan yang terintegrasi dengan
pengolahan hasil perkebunan; dan
c.
produksi benih perkebunan,
disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(3)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
subsektor
perkebunan meliputi:
a.
pemasukan
benih
tanaman
perkebunan,
disampaikan:
1.
instansi
pemerintah,
pemerhati,
dan
perseorangan paling lambat 7 (tujuh) Hari;
dan
2.
badan usaha paling lambat 30 (tiga puluh)
Hari,
terhitung
sejak
diterbitkannya
sertifikat
pelepasan;
b.
pengeluaran
benih
tanaman
perkebunan,
disampaikan
paling
lambat
(tujuh)
Hari
terhitung
sejak
diterbitkannya
sertifikat
kesehatan;
c.
sertifikasi
benih
tanaman
perkebunan,
disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
d.
impor tembakau, disampaikan paling lambat 5
(lima)
Hari
terhitung
sejak
diterbitkannya
sertifikat pelepasan;
e.
pelepasan
varietas
tanaman
perkebunan,
disampaikan paling lambat 5 (lima) Hari terhitung
sejak pelepasan varietas; dan
f.
penyaluran benih kelapa sawit, disampaikan
paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 237

(1)
Laporan
perkembangan
usaha
untuk
Perizinan
Berusaha subsektor perkebunan yang ditetapkan
berdasarkan analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya dengan luasan lahan lebih dari 25 (dua
puluh lima) hektare; dan
b.
budi daya perkebunan yang terintegrasi dengan
pengolahan hasil perkebunan,
memuat
rencana
kerja
pembangunan
kebun
perusahaan
serta
fasilitasi
pembangunan
kebun
masyarakat sekitar dan/atau unit industri pengolahan
hasil perkebunan.
(2)
Laporan perkembangan usaha untuk kegiatan usaha
produksi benih perkebunan, memuat rencana kerja
produksi benih dan rencana pengembangan usaha
produksi benih perkebunan.

Pasal 238

(1)
Inspeksi
lapangan
untuk
Perizinan
Berusaha
subsektor perkebunan yang ditetapkan berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya dengan luasan lahan lebih dari 25 (dua
puluh lima) hektare;
b.
budi daya perkebunan yang terintegrasi dengan
pengolahan hasil perkebunan; dan
c.
produksi benih perkebunan,
dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Inspeksi
lapangan
untuk
Perizinan
Berusaha
subsektor perkebunan yang ditetapkan berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya dengan luasan lahan kurang dari 25
(dua puluh lima) hektare; dan
b.
pengolahan perkebunan skala UMK-M,
dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
(3)
Inspeksi lapangan untuk Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha subsektor perkebunan
yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
pemasukan benih tanaman perkebunan;
b.
pengeluaran benih tanaman perkebunan;
c.
sertifikasi benih tanaman perkebunan;
d.
rekomendasi impor tembakau;
e.
pelepasan varietas tanaman perkebunan; dan
f.
surat persetujuan penyaluran benih kelapa sawit,
dilakukan setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 239

(1)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor
tanaman
pangan
yang
ditetapkan
berdasarkan analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya;
b.
perbenihan;
c.
pascapanen;
d.
pengolahan;
e.
jasa; dan
f.
keterpaduan,
disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha subsektor tanaman
pangan meliputi:
a.
izin pemasukan benih tanaman pangan;
b.
izin pengeluaran benih tanaman pangan;
c.
rekomendasi ekspor beras;
d.
rekomendasi impor beras;
e.
rekomendasi impor jagung;
f.
rekomendasi impor kedelai;
g.
rekomendasi impor ubi kayu; dan
h.
rekomendasi impor gandum,
disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 240

Laporan perkembangan usaha subsektor tanaman pangan
memuat laporan penggunaan bahan baku dan laporan
proses produksi dan pemasaran.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 241

(1)
Inspeksi
lapangan
untuk
Perizinan
Berusaha
subsektor
tanaman
pangan
yang
ditetapkan
berdasarkan analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
skala mikro dan skala kecil, dilakukan setiap 6
(enam) bulan; atau
b.
skala menengah dan skala besar, dilakukan
setiap 1 (satu) tahun.
(2)
Inspeksi lapangan untuk Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
subsektor
tanaman
pangan yang meliputi:
a.
izin pemasukan benih tanaman pangan;
b.
izin pengeluaran benih tanaman pangan;
c.
rekomendasi ekspor beras;
d.
rekomendasi impor beras;
e.
rekomendasi impor jagung;
f.
rekomendasi impor kedelai;
g.
rekomendasi impor ubi kayu; dan
h.
rekomendasi impor gandum,
dilakukan setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 242

(1)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor hortikultura yang ditetapkan berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha:
1.
budi daya hortikultura; dan
2.
produksi perbenihan hortikultura,
disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
subsektor
hortikultura meliputi:
a.
izin impor produk hortikultura, disampaikan
setiap 6 (enam) bulan;
b.
izin
pemasukan
dan
pengeluaran
benih
hortikultura, disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
pendaftaran
varietas
tanaman
hortikultura,
disampaikan setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 243

Laporan perkembangan usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor
hortikultura
yang
ditetapkan
berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha:
a.
budi daya; dan
b.
perbenihan hortikultura,
memuat
rencana
kerja
produksi
dan
rencana
pengembangan usaha hortikultura.

Pasal 244

(1)
Inspeksi
lapangan
untuk
Perizinan
Berusaha
subsektor hortikultura dilakukan setiap 6 (enam)
bulan.
(2)
Inspeksi lapangan untuk kegiatan usaha subsektor
hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
UMK-M dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
(3)
Inspeksi lapangan untuk Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha subsektor hortikultura
yang meliputi:
a.
izin impor produk hortikultura;
b.
izin
pemasukan
dan
pengeluaran
benih
hortikultura; dan
c.
pendaftaran varietas tanaman hortikultura,
dilakukan setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 245

(1)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor peternakan dan kesehatan hewan yang
ditetapkan berdasarkan analisis Risiko pada kegiatan
usaha disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
subsektor
peternakan dan kesehatan hewan disampaikan setiap
3 (tiga) bulan sekali.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 246

Laporan perkembangan usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor
peternakan
dan
kesehatan
hewan
yang
ditetapkan berdasarkan analisis Risiko pada kegiatan
usaha:
a.
peternakan meliputi:
1.
jumlah populasi yang diusahakan;
2.
jumlah produksi ternak; dan
3.
jumlah tenaga kerja;
b.
hijauan pakan ternak meliputi:
1.
jumlah luas yang diusahakan;
2.
jumlah produksi hijauan pakan ternak;
3.
pengolahan dan distribusi; dan
4.
jumlah tenaga kerja;
c.
rumah potong hewan meliputi:
1.
kapasitas pemotongan;
2.
sarana prasarana;
3.
jumlah tenaga kerja;
4.
jumlah hewan yang dipotong;
5.
hasil pemeriksaan ante mortem dan post mortem;
dan
6.
penerapan kesejahteraan hewan;
d.
penanganan daging dan hasil ikutannya meliputi:
1.
jenis produk;
2.
kapasitas produksi;
3.
hasil pemeriksaan laboratorium; dan
4.
distribusi;
e.
veteriner meliputi:
1.
jumlah tenaga kerja; dan
2.
rekam medik veteriner; dan
f.
obat hewan meliputi:
1.
produsen melaporkan:
a.
produksi obat hewan;
b.
pemakaian bahan baku obat hewan; dan
c.
eksistensi produk;
2.
distribusi obat hewan;
3.
importir melaporkan:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
pemasukan produk jadi obat hewan;
b.
pemasukan bahan baku obat hewan;
c.
distribusi obat hewan; dan
d.
eksistensi produk;
4.
eksportir melaporkan:
a.
pengeluaran produk jadi obat hewan; dan
b.
pengeluaran bahan baku obat hewan;
5.
distributor melaporkan:
a.
pengadaan obat hewan; dan
b.
distribusi obat hewan; dan
6.
depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan
toko obat melaporkan:
a.
pembelian obat hewan; dan
b.
penjualan obat hewan.

Pasal 247

Laporan perkembangan usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor peternakan dan kesehatan hewan disampaikan
oleh Pelaku Usaha setiap:
a.
1 (satu) bulan untuk kegiatan usaha hijauan pakan
ternak, rumah potong hewan, penanganan daging dan
hasil ikutannya, dan veteriner; atau
b.
3 (tiga) bulan untuk kegiatan usaha peternakan dan
obat hewan.

Pasal 248

Laporan perkembangan usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha subsektor peternakan
dan kesehatan hewan sesuai karakteristiknya terdiri atas:
a.
laporan realisasi pemasukan dan/atau pengeluaran;
b.
laporan distribusi;
c.
laporan pelaksanaan usaha;
d.
laporan dalam hal ditemukan hasil diagnosis penyakit
hewan menular strategis yang mengindikasikan wabah
dan/atau penyakit hewan menular strategis; dan/atau
e.
pemenuhan persyaratan teknis.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 249

Laporan perkembangan usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha subsektor peternakan
dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
248 disampaikan oleh Pelaku Usaha setiap 1 (satu) bulan
sekali.

Pasal 250

Inspeksi lapangan untuk Perizinan Berusaha subsektor
peternakan dan kesehatan hewan dilakukan setiap 6
(enam) bulan.

Pasal 251

(1)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
subsektor
ketahanan pangan meliputi:
a.
izin surat keterangan keamanan Pangan Segar
Asal Tumbuhan (PSAT)/health certificate;
b.
izin rumah pengemasan;
c.
pendaftaran
Pangan
Segar
Asal
Tumbuhan
Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK);
dan
d.
izin edar PSAT.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 252

Laporan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap standar
pelaksanaan kegiatan usaha subsektor ketahanan pangan
untuk:
a.
izin
surat
keterangan
keamanan
PSAT/health
certificate berupa:
1.
laporan realisasi ekspor;
2.
rekapan hasil pengujian atau kesesuaian standar
negara tujuan;
3.
laporan pemberitahuan kasus keamanan pangan
dan/atau kasus penolakan produk ekspor; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
4.
laporan audit internal;
b.
izin rumah pengemasan berupa:
1.
laporan realisasi ekspor;
2.
rekapan
kesesuaian
standar
negara
tujuan
dan/atau hasil pengujian apabila dilakukan
pengujian terhadap PSAT;
3.
laporan pemberitahuan kasus keamanan pangan
dan/atau kasus penolakan produk ekspor; dan
4.
laporan audit internal;
c.
pendaftaran PSAT-PDUK berupa laporan ketelusuran
produk; atau
d.
izin edar PSAT berupa:
1.
laporan ketelusuran produk;
2.
hasil pengujian produk; dan
3.
laporan audit internal.

Pasal 253

(1)
Inspeksi
lapangan
untuk
Perizinan
Berusaha
subsektor ketahanan pangan dapat dilakukan di
sepanjang
rantai
pangan
PSAT
dengan
mempertimbangkan analisis Risiko keamanan pangan.
(2)
Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan kunjungan fisik ke unit
usaha dan/atau melalui virtual.
(3)
Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pemeriksaan administrasi dan
pemeriksaan teknis atas pemenuhan standar yang
dapat disertai
dengan pengambilan contoh dan
pengujian.
(4)
Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
yang
dilakukan
kepada pemegang
Perizinan
Berusaha/Pelaku Usaha mikro harus disertai dengan
pembinaan dan pendampingan pemenuhan standar.
(5)
Inspeksi
lapangan
dilakukan
dengan
mempertimbangkan kepatuhan pemegang Perizinan
Berusaha/Pelaku Usaha dan analisis Risiko keamanan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pangan atau dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.

Pasal 254

(1)
Pengawasan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan
Usaha
subsektor
ketahanan
pangan
dilakukan oleh pengawas mutu hasil pertanian.
(2)
Dalam
hal
pengawas
mutu
hasil
pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia
atau memadai, Pengawasan dapat dilakukan oleh
pengawas lain.
(3)
Pengawas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus
memenuhi
persyaratan
telah
mengikuti
pelatihan di bidang keamanan dan mutu PSAT atau
pelatihan lain yang terkait.

Pasal 255

Laporan
Pelaku
Usaha
untuk
Perizinan
Berusaha
subsektor sarana pertanian yang meliputi:
a.
pendaftaran pupuk; dan
b.
pendaftaran pestisida,
disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 256

Laporan perkembangan usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor sarana pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 255 memuat:
a.
jumlah
produksi
serta
penyaluran
pupuk
dan
pestisida;
b.
jumlah impor bahan aktif dan formulasi; dan
c.
perkembangan Izin/nomor pendaftaran.

Pasal 257

Laporan kepatuhan terhadap standar serta informasi lain
yang berkaitan dengan kegiatan usaha subsektor sarana
pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 memuat
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kesesuaian antara label dengan mutu pupuk dan pestisida
yang beredar.

Pasal 258

Inspeksi lapangan untuk Perizinan Berusaha subsektor
sarana pertanian dilakukan pada kegiatan usaha pupuk
dan pestisida berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat
kepatuhan Pelaku Usaha.

Pasal 259

Laporan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap standar
pelaksanaan usaha untuk:
a.
Perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan
analisis Risiko pada kegiatan usaha; dan
b.
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha,
memuat pemenuhan kewajiban dan/atau persyaratan
Perizinan
Berusaha
sektor
pertanian
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.

Pasal 260

Ketentuan
mengenai
kompetensi
dan
peningkatan
kapasitas pengawas pada sektor pertanian diatur dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pertanian.

Paragraf 3
Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pasal 261

Pengawasan
terhadap
Perizinan
Berusaha
di
sektor
lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur, bupati/wali
kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Peraturan
Pemerintah
ini
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 4
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 262

(1)
Tanggung
jawab
kegiatan
Pengawasan
atas
pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
berada pada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
(2)
Dalam
melaksanakan
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dapat menugaskan
Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pengawasan
berdasarkan asas tugas pembantuan.
(3)
Penugasan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.

Pasal 263

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral
melaksanakan Pengawasan atas kegiatan usaha hulu
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan kontrak kerja sama.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral
melaksanakan
Pengawasan
atas
kegiatan
survei
umum, kegiatan usaha hilir, dan kegiatan penunjang
usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 264

(1)
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di subsektor
ketenagalistrikan
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral,
gubernur,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.

Pasal 265

Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di subsektor
mineral dan batubara dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral, dan/atau gubernur sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 266

Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di subsektor
energi baru, terbarukan, dan konservasi energi dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur,
bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 267

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur,
bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala
Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 266 dalam melakukan Pengawasan dapat
www.peraturan.go.id
2021, No.15
berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan laporan tahunan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral dalam melaksanakan
Pengawasan di provinsi.
(3)
Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
266 menyampaikan laporan tahunan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral dalam
melaksanakan
pembinaan
dan
Pengawasan
di
kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 268

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral melakukan
pembinaan
dan
Pengawasan
teknis
terhadap
penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk
pemanfaatan
langsung
yang
dilaksanakan
oleh
pemerintah provinsi.
(2)
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan
dan
Pengawasan
terhadap
penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk
pemanfaatan
langsung
yang
dilaksanakan
oleh
pemerintah kabupaten/kota.

Paragraf 5
Sektor Ketenaganukliran

Pasal 269

(1)
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor
ketenaganukliran dilakukan oleh kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran berdasarkan Peraturan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
a.
selama proses penilaian kesesuaian Perizinan
Berusaha; dan
b.
selama masa berlaku Perizinan Berusaha.
(3)
Pengawasan selama proses
penilaian kesesuaian
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dalam bentuk verifikasi
lapangan.
(4)
Pengawasan selama masa berlaku Perizinan Berusaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2) huruf
b
dilakukan dalam bentuk surveilans.

Pasal 270

(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269
ayat (2) dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara rutin atau insidental.

Pasal 271

(1)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
270 ayat (2) dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) kali masa berlaku Perizinan Berusaha.
(2)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 270 ayat (2) dilakukan dalam hal:
a.
Pelaku
Usaha
mengajukan
penetapan
penghentian
kegiatan
dan
pernyataan
pembebasan;
b.
adanya
laporan
terjadinya
penyimpangan
terhadap persyaratan dan kewajiban Perizinan
Berusaha; dan
c.
timbulnya keadaan darurat.
(3)
Pelaku Usaha wajib menindaklanjuti hasil Pengawasan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
sejak laporan hasil Pengawasan diterima.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 6
Sektor Perindustrian

Pasal 272

Pengawasan
terhadap
Perizinan
Berusaha
di
sektor
perindustrian
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perindustrian, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan

Paragraf 7
Sektor Perdagangan

Pasal 273

Pengawasan
terhadap
Perizinan
Berusaha
di
sektor
perdagangan
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perdagangan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 274

(1)
Terhadap kegiatan usaha subsektor perdagangan luar
negeri khusus untuk kegiatan yang terkait dengan
impor
terhadap
barang
tertentu,
dilaksanakan
Pengawasan kegiatan perdagangan bidang impor
setelah melalui kawasan pabean.
(2)
Tata cara Pengawasan kegiatan perdagangan bidang
impor setelah melalui kawasan pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pengawasan sebagaimana diatur dalam
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 8
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pasal 275

Pengawasan
terhadap
Perizinan
Berusaha
di
sektor
pekerjaan umum dan perumahan rakyat dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, gubernur,
bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 276

(1)
Pengawasan rutin pada subsektor jasa konstruksi
dilakukan
berdasarkan
laporan
kegiatan
usaha
tahunan dan pencatatan pengalaman badan usaha
dan usaha orang perseorangan.
(2)
Laporan
kegiatan
usaha
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
usaha
orang
perseorangan dan BUJK kualifikasi kecil meliputi:
a.
data usaha orang perseorangan atau badan
usaha; dan
b.
data kewajiban pelaksanaan berusaha.
(3)
Laporan
kegiatan
usaha
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk BUJK kualifikasi
menengah, besar, dan BUJK spesialis meliputi:
a.
data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b.
data kinerja manajemen perusahaan; dan
c.
data kinerja proyek.
(4)
Laporan
kegiatan
usaha
tahunan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
usaha
orang
perseorangan, BUJK kualifikasi kecil, menengah,
besar, dan BUJK spesialis dilengkapi dengan:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
pemenuhan standar keamanan, keselamatan,
kesehatan dan keberlanjutan;
b.
daftar penggunaan tenaga kerja konstruksi dan
tenaga kerja konstruksi bersertifikat; dan/atau
c.
daftar penggunaan tenaga kerja asing.
(5)
Laporan
kegiatan
usaha
tahunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan melalui
aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa
konstruksi terintegrasi.
(6)
Pencatatan pengalaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
usaha orang perseorangan dan BUJK kualifikasi
kecil:
1.
nama paket pekerjaan;
2.
nama pengguna jasa;
3.
tahun pelaksanaan pekerjaan;
4.
nilai pekerjaan; dan
5.
berita acara serah terima pekerjaan;
b.
BUJK kualifikasi menengah, besar, dan BUJK
spesialis:
1.
nama paket pekerjaan;
2.
nama pengguna jasa;
3.
tahun pelaksanaan pekerjaan;
4.
nilai pekerjaan;
5.
berita acara serah terima pekerjaan; dan
6.
kinerja penyedia jasa tahunan.

Pasal 277

Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276
akan mempengaruhi layanan sertifikasi BUJK.

Pasal 278

(1)
Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha
untuk menggunakan sumber daya air bertujuan untuk
menjamin
ditaatinya
ketentuan
dalam
Perizinan
Berusaha untuk menggunakan sumber daya air.
(2)
Pengawasan dilakukan terhadap:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
kesesuaian identitas antara pemegang Perizinan
Berusaha untuk menggunakan sumber daya air
di lokasi;
b.
kesesuaian
antara
pelaksanaan
dengan
ketentuan dalam Perizinan Berusaha untuk
menggunakan
sumber
daya
air,
beserta
ketentuan peraturan mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang terkait;
c.
kesesuaian antara prasarana dan sarana yang
tercantum dalam Perizinan Berusaha untuk
menggunakan sumber daya air dengan prasarana
dan sarana yang dibangun;
d.
dampak negatif yang ditimbulkan; dan/atau
e.
penggunaan sumber daya air lain yang belum
memperoleh
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan sumber daya air.
(3)
Pengawasan dilakukan oleh balai besar wilayah
sungai/balai wilayah sungai atau instansi yang
membidangi
sumber
daya
air
sesuai
dengan
kewenangannya
dan
dapat
melibatkan
peran
masyarakat.
(4)
Peran
masyarakat
dalam
Pengawasan
dapat
diwujudkan dalam bentuk pengaduan kepada pemberi
Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya
air dan/atau laporan kepada pihak yang berwenang.
(5)
Hasil Pengawasan merupakan bahan atau masukan
bagi perbaikan, penertiban, dan/atau peningkatan
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan sumber daya air.
(6)
Pemberi Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air wajib menindaklanjuti laporan hasil
Pengawasan dalam bentuk peringatan, pemberian
sanksi administratif, dan bentuk tindakan lain.

Pasal 279

(1)
Pelaksanaan
pekerjaan
konstruksi,
penggalian,
pemasangan, pengembalian konstruksi jalan dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pelaksanaan pekerjaan perbaikan alinyemen vertikal
dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian
ruang batas, peningkatan kemampuan struktur jalan,
peningkatan kemampuan struktur jembatan, dan
pengaturan lalu lintas, wajib diawasi oleh petugas
yang ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
(2)
Pelaksanaan pekerjaan perbaikan alinyemen vertikal
dan horizontal, pelebaran jalur lalu lintas, peninggian
ruang bebas, peningkatan kemampuan struktur jalan,
peningkatan kemampuan struktur jembatan, dan
pengaturan lalu lintas dan pelaksanaan penggunaan
ruang milik jalan wajib diawasi oleh petugas yang
ditunjuk oleh penyelenggara jalan.
(3)
Hasil pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib diperiksa oleh tim pemeriksa teknis
yang dibentuk oleh penyelenggara jalan.

Paragraf 9
Sektor Transportasi

Pasal 280

Pengawasan
terhadap
Perizinan
Berusaha
di
sektor
transportasi
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perhubungan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 281

(1)
Pengawasan terhadap kegiatan usaha di sektor
transportasi dilakukan dalam bentuk:
a.
audit;
b.
inspeksi;
c.
pengamatan;
d.
pemantauan; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
e.
uji petik.
(2)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis,
dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel,
dan dokumentasi organisasi penyedia jasa transportasi
untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan
dan peraturan.
(3)
Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan
pemeriksaan
sederhana
terhadap
pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu
oleh penyedia jasa.
(4)
Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan kegiatan penelusuran yang
mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas,
personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa
transportasi dan pemangku kepentingan lainnya
untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan
dan peraturan.
(5)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan kegiatan evaluasi terhadap data,
laporan,
dan
informasi
untuk
mengetahui
kecenderungan kinerja operasi/pelayanan penyedia
jasa transportasi.
(6)
Uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
merupakan uji coba secara tertutup atau terbuka
terhadap
upaya
kesesuaian
dengan
simulasi
percobaan.

Pasal 282

(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281
dilaksanakan secara:
a.
rutin; dan
b.
insidental.
(2)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan secara terjadwal dan teratur
meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
audit sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu
2 (dua) tahun;
b.
inspeksi sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun; dan
c.
pengamatan,
pemantauan,
dan
uji
petik
dilakukan sesuai kebutuhan.
(3)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan pada saat terjadinya
kejadian atau kecelakaan, laporan masyarakat, dan
pada masa puncak angkutan.

Paragraf 10
Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan

Pasal 283

Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di subsektor
kesehatan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur,
bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 284

Pengawasan berupa inspeksi lapangan dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan
tingkat Risiko menengah rendah dilakukan 2 (dua)
tahun sekali;
b.
untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan
tingkat Risiko menengah tinggi dilakukan 1 (satu)
tahun sekali; dan
c.
untuk kegiatan usaha sektor kesehatan dengan
tingkat Risiko tinggi dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 285

Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di subsektor
obat dan makanan dilakukan oleh kepala lembaga yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali
kota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
ini
dan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 286

(1)
Kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan
obat
dan
makanan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dalam
melaksanakan pengawasan dapat mengangkat tenaga
pengawas yang bertugas melakukan Pengawasan
sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2)
Pengangkatan
tenaga
pengawas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 287

(1)
Dalam hal Pengawasan obat dan makanan pada
fasilitas
produksi,
distribusi,
pengangkutan,
pelayanan,
dan/atau
penyerahan
memerlukan
klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut, tenaga
pengawas
berwenang
melakukan
tindakan
pengamanan setempat.
(2)
Tindakan
pengamanan
setempat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tindakan inventarisasi;
b.
tindakan pengamanan terhadap bahan, produk,
sarana, dan/atau alat dengan membuat garis
pengaman;
c.
larangan mengedarkan untuk sementara waktu;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
sampling untuk uji laboratorium dan/atau
penilaian penandaan.
(3)
Pemilik obat dan makanan bertanggung jawab atas
obat
dan
makanan
yang
dilakukan
tindakan
pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4)
Tindakan
pengamanan
setempat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita
acara pengamanan setempat.
(5)
Dalam hal hasil pemeriksaan fasilitas produksi,
distribusi,
pengangkutan,
pelayanan,
dan/atau
penyerahan
obat
dan
makanan
menunjukkan
adanya dugaan tindak pidana di bidang obat dan
makanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan
penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
tindakan
pengamanan setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan
peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat
dan makanan.

Paragraf 11
Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 288

Pengawasan
terhadap
Perizinan
Berusaha
di
sektor
pendidikan dan kebudayaan dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 289

Pengawasan melalui inspeksi lapangan dilakukan 2 (dua)
tahun sekali.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 12
Sektor Pariwisata

Pasal 290

Pengawasan
terhadap
Perizinan
Berusaha
di
sektor
pariwisata dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pariwisata, gubernur,
bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 13
Sektor Keagamaan

Pasal 291

Pengawasan
terhadap
Perizinan
Berusaha
di
sektor
keagamaan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
ini
dan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 14
Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan
Transaksi Elektronik

Pasal 292

Pengawasan
terhadap
Perizinan
Berusaha
di
sektor
komunikasi dan informatika dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
komunikasi
dan
informatika
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
ini
dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 293

Pengawasan
atas
isi
siaran
dalam
kegiatan
usaha
penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan oleh Komisi
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Penyiaran Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 294

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap kualitas layanan
dan/atau produk layanan dari Pelaku Usaha yang
mendapatkan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha
penyelenggaraan
pos,
penyelenggaraan
telekomunikasi, dan/atau penyelenggaraan penyiaran
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilakukan
melalui
sistem
monitoring
penyelenggaraan
pos,
penyelenggaraan
telekomunikasi,
dan
penyelenggaraan
penyiaran
dengan
memanfaatkan
teknologi
informasi
dan
komunikasi.
(3)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penyelenggaraan
pos,
penyelenggaraan
telekomunikasi, dan penyelenggaraan penyiaran wajib
membuka akses dan memberikan informasi yang
diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang
komunikasi
dan
informatika
dapat
mengumumkan
hasil
monitoring
dan
evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informatika.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 295

(1)
UMK-M dapat memperoleh pendampingan untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang penyelenggaraan
pos,
penyelenggaraan
telekomunikasi,
dan
penyelenggaraan
penyiaran
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
(2)
Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a.
konsultasi teknis dan bisnis penyelenggaraan pos,
penyelenggaraan
telekomunikasi,
dan
penyelenggaraan penyiaran;
b.
peningkatan kompetensi berusaha di bidang
penyelenggaraan
pos,
penyelenggaraan
telekomunikasi, dan penyelenggaraan penyiaran;
dan/atau
c.
fasilitasi kolaborasi dengan penyelenggara pos,
penyelenggara telekomunikasi, dan penyelenggara
penyiaran serta pihak terkait.

Pasal 296

(1)
Pengawasan terhadap hak labuh satelit dilakukan
melalui evaluasi secara berkala daftar satelit asing
yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.

Pasal 297

(1)
Pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio
dilakukan melalui:
a.
Pengawasan administrasi; dan/atau
b.
Pengawasan teknis.
(2)
Pengawasan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemenuhan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kewajiban Perizinan Berusaha sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II.
(3)
Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui kegiatan monitoring
spektrum frekuensi radio.
(4)
Kegiatan
monitoring
spektrum
frekuensi
radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a.
observasi penggunaan spektrum frekuensi radio;
b.
identifikasi
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio;
c.
pengukuran parameter teknis stasiun radio; dan
d.
inspeksi stasiun radio.
(5)
Kegiatan
monitoring
spektrum
frekuensi
radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk
memastikan:
a.
penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai
dengan Perizinan Berusaha atau persetujuan
yang diberikan;
b.
penggunaan spektrum frekuensi radio tidak
menimbulkan gangguan yang merugikan pada
pengguna
spektrum
frekuensi
radio
lain;
dan/atau
c.
penggunaan sinyal identifikasi atau identitas
stasiun radio pada setiap pemancaran spektrum
frekuensi radio untuk dinas radio komunikasi
tertentu.

Pasal 298

Pengawasan
terhadap
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi dilaksanakan melalui:
a.
pemeriksaan
sertifikat
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi; dan
b.
pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat dan/atau
perangkat
telekomunikasi
yang
diperdagangkan
dan/atau
dipergunakan
terhadap
sertifikat
alat
dan/atau perangkat telekomunikasi.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 299

(1)
Pemeriksaan
sertifikat
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
huruf
a
yang
dibuat,
dirakit,
dan/atau
dimasukkan,
untuk
diperdagangkan,
dan/atau
digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
dilaksanakan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
(2)
Dalam
hal
sertifikat
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di dalam kawasan pabean, pemeriksaan
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3)
Dalam hal diperlukan, pemeriksaan sertifikat alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi
terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Selain pemeriksaan sertifikat alat dan/atau perangkat
telekomunikasi, pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga dilakukan terhadap pemenuhan
kewajiban pemasangan label.
(5)
Jenis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
dilakukan pemeriksaan di dalam kawasan pabean
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.

Pasal 300

(1)
Pemeriksaan kesesuaian standar teknis alat dan/atau
perangkat
telekomunikasi
yang
diperdagangkan
dan/atau
dipergunakan
terhadap
sertifikat
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 298 huruf b dilaksanakan
dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan
telekomunikasi maupun terhadap keamanan,
keselamatan dan kesehatan manusia;
b.
adanya laporan pengaduan;
c.
riwayat ketidaksesuaian alat dan/atau perangkat
telekomunikasi; dan/atau
d.
adanya perbedaan harga yang signifikan dengan
alat dan/atau perangkat telekomunikasi produk
sejenis.
(2)
Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dilaksanakan
terhadap
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
di
sisi
pengguna
menggunakan metode sampling melalui:
a.
pemeriksaan administrasi; dan
b.
pemeriksaan teknis.
(3)
Pemeriksaan
administrasi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) huruf a berupa pemeriksaan terhadap
dokumen data teknis, kesesuaian merek dan tipe alat
dan/atau perangkat telekomunikasi, dan pemasangan
label.
(4)
Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa pengujian sampel alat dan/atau
perangkat telekomunikasi yang dilaksanakan oleh
balai
pengujian
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi.

Pasal 301

Dalam
hal
pelaksanaan
Pengawasan,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
komunikasi dan informatika dapat:
a.
menyusun regulasi, kebijakan, standar, dan/atau
panduan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan
lembaga
sertifikasi
penyelenggara
sertifikasi
elektronik;
b.
menerima
dan
melakukan
verifikasi
dokumen
permohonan pengakuan penyelenggaraan sertifikasi
www.peraturan.go.id
2021, No.15
elektronik Indonesia;
c.
memeriksa laporan penilaian kelaikan penyelenggara
sertifikasi elektronik dan tanda lulus penyelenggara
sertifikasi elektronik yang diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik;
d.
melakukan pencabutan pengakuan penyelenggara
sertifikasi elektronik Indonesia;
e.
mengelola dan mempublikasikan daftar penyelenggara
sertifikasi elektronik dan daftar lembaga sertifikasi
penyelenggara sertifikasi elektronik;
f.
melakukan kerja sama dengan pihak lain terkait
dengan sertifikat elektronik;
g.
melakukan mutual recognition dan/atau kerja sama
dengan
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
dari
negara lain sebagai wakil dari Indonesia;
h.
menyelenggarakan operasional fasilitas penyelenggara
sertifikasi elektronik induk termasuk namun tidak
terbatas
pada
menerbitkan,
mencabut,
dan
memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik
bagi penyelenggara sertifikasi elektronik;
i.
memeriksa laporan tahunan, laporan sewaktu-waktu,
dan/atau laporan insiden penyelenggara sertifikasi
elektronik;
j.
melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan
berdasarkan laporan penilaian kelaikan terhadap
penyelenggaraan sertifikasi elektronik; dan
k.
memberikan sanksi bagi penyelenggara sertifikasi
elektronik yang melakukan pelanggaran.

Pasal 302

(1)
Pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik
lingkup privat yang telah terdaftar meliputi:
a.
pemenuhan
kesediaan
terhadap
persyaratan
pendaftaran
penyelenggara
sistem
elektronik
lingkup privat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

www.peraturan.go.id
2021, No.15
b.
pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan
perundang- undangan.
(2)
Pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik
lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara:
a.
rutin; dan
b.
insidental.
(3)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a terhadap penyelenggara sistem elektronik
lingkup privat dapat dilakukan dengan:
a.
memilih penyelenggara sistem elektronik lingkup
privat sebagai sampel pengawasan;
b.
melakukan
evaluasi
terhadap
sampel
pengawasan; dan/atau
c.
melakukan
tindak
lanjut
atas
evaluasi
pengawasan.
(4)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terhadap penyelenggara sistem
elektronik lingkup privat dapat dilakukan pada waktu
tertentu dengan cara:
a.
menindaklanjuti
laporan
dari
kementerian/lembaga, aparat penegak hukum,
lembaga
peradilan,
dan/atau
masyarakat;
dan/atau
b.
menindaklanjuti
temuan
insiden
dari
penyelenggara sistem elektronik lingkup privat
dan/atau temuan insiden yang dihasilkan dari
kegiatan Pengawasan.

Paragraf 15
Sektor Pertahanan dan Keamanan

Pasal 303

(1)
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di subsektor
industri pertahanan dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Kewenangan
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan
berkoordinasi
dengan
menteri/kepala
lembaga terkait.
(3)
Pengawasan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pertahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
melalui satuan kerja yang mempunyai tugas dan
fungsi terhadap Perizinan Berusaha di subsektor
industri
pertahanan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 304

(1)
Pengawasan
rutin
untuk
subsektor
industri
pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku
Usaha
non
perseorangan
terhadap
standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang meliputi:
a.
pelaksanaan produksi;
b.
sumber daya manusia;
c.
fasilitas produksi; dan
d.
teknologi yang telah dikuasai.
(2)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk subsektor industri pertahanan dilakukan
melalui:
a.
survei;
b.
monitoring; dan/atau
c.
laporan.
(3)
Pengawasan
rutin
sebagaimana
pada
ayat
(2)
dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 305

Pengawasan
insidental
untuk
subsektor
industri
pertahanan mencakup Pengawasan kepatuhan Pelaku
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Usaha dan/atau industri pertahanan terhadap standar
pelaksanaan kegiatan usaha.

Pasal 306

(1)
Pengawasan dilakukan oleh pelaksana Pengawasan
yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan
kementerian/
lembaga
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Kewenangan
pelaksana
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
mendapatkan akses terhadap data, dokumen
administrasi, dan legalitas perusahaan;
b.
mendapatkan akses terhadap fasilitas dan sarana
industri pertahanan;
c.
mendapatkan akses terhadap kegiatan produksi
industri pertahanan; dan
d.
mendapatkan akses data produksi dan distribusi
produk alat peralatan pertahanan dan keamanan
yang dihasilkan.
(3)
Kewajiban
pelaksana
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menjaga
kerahasiaan
data
dan
dokumen/informasi;
b.
menjaga independensi; dan
c.
tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme
dalam melaksanakan tugas Pengawasan.

Pasal 307

Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha pada subsektor
keamanan meliputi:
a.
Pengawasan
tingkat
daerah
dilaksanakan
oleh
kepolisian daerah secara rutin di daerahnya; dan
b.
Pengawasan tingkat pusat dilaksanakan oleh Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia secara
insidental.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 308

(1)
Tingkat
kepolisian
daerah
melaksanakan
audit
kelengkapan dan kecocokan, audit kesiapan untuk
memberikan
penilaian
terhadap
reliabilitas
(keandalan) dan integritas operasional serta kelayakan
badan usaha jasa pengamanan dalam beroperasional.
(2)
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
melakukan audit Pengawasan kepada badan usaha
jasa pengamanan yang sudah mendapatkan Perizinan
Berusaha dan melakukan kegiatan usaha lebih dari 1
(satu) wilayah hukum kepolisian daerah apabila
dipandang perlu.

Paragraf 16
Sektor Ketenagakerjaan

Pasal 309

(1)
Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha di sektor
ketenagakerjaan
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara:
a.
rutin; dan
b.
insidental berdasarkan laporan atau pengaduan
masyarakat.
(3)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu
1 (satu) tahun.
(4)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
dilakukan
dengan
melibatkan
pengawas
ketenagakerjaan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 310

(1)
Kementerian/lembaga
melaksanakan
reformasi
kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara
berkelanjutan,
transparan,
akuntabel,
dan
menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2)
Reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikoordinasikan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
perekonomian.
(3)
Pemerintah
Daerah
provinsi,
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota,
Administrator
KEK,
dan
Badan
Pengusahaan
KPBPB
mendukung
pelaksanaan
reformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan:
a.
memberikan masukan terkait penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau
b.
menyediakan
data
dan/atau
informasi
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko,
sesuai kewenangan masing-masing.

Pasal 311

(1)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
perekonomian
melakukan
koordinasi
reformasi
kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam
rangka meningkatkan iklim berusaha.
(2)
Dalam rangka melakukan koordinasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
menteri
yang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
perekonomian menetapkan rencana aksi Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
(3)
Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
a.
penyusunan
kebijakan
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko;
b.
implementasi
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
c.
penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ke
dalam Sistem OSS;
d.
peningkatan pemahaman dan kapasitas mengenai
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
untuk
kementerian/lembaga,
Pemerintah
Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan
KPBPB;
e.
pelaksanaan
sosialisasi
kebijakan
Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko kepada masyarakat;
dan
f.
evaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang
berkelanjutan.

Pasal 312

(1)
Pendanaan pengembangan Sistem OSS dibebankan
kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)
Pendanaan
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
pada
kementerian/lembaga
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja
negara dan sumber lain yang sah.
(3)
Pendanaan
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis Risiko pada Pemerintah Daerah provinsi
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi dan sumber lain yang sah.
(4)
Pendanaan
penyelenggaraan
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
pada
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota
dibebankan
kepada
anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan
sumber lain yang sah.

Pasal 313

(1)
Menteri/pimpinan
lembaga,
gubernur,
dan
bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan
permasalahan
di
bidangnya
dalam
pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak
mengatur hal untuk penyelesaian hambatan dan
permasalahan, menteri/pimpinan lembaga, gubernur,
dan bupati/wali kota berwenang untuk menetapkan
keputusan
dan/atau
melakukan
tindakan
yang
diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan
permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pasal 314

(1)
Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat
kepada
menteri,
pimpinan
lembaga,
gubernur,
bupati/wali
kota,
kejaksaan,
atau
kepolisian
mengenai
penyimpangan
atau
penyalahgunaan
wewenang
dalam
pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini, penyelesaian dilakukan
dengan mendahulukan proses administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang administrasi pemerintahan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Dalam
hal
laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
kepada
kejaksaan
atau
kepolisian,
kejaksaan
atau
kepolisian
meneruskan/menyampaikan
laporan
masyarakat
tersebut
kepada
menteri,
pimpinan
lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota untuk dilakukan
pemeriksaan.
(3)
Menteri,
pimpinan
lembaga,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
memeriksa
laporan
dan/atau
pengaduan dari masyarakat, baik yang diterima oleh
kementerian,
lembaga,
atau
Pemerintah
Daerah
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maupun
yang
diteruskan
oleh
kejaksaan
atau
kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari
terhitung sejak laporan masyarakat diterima.
(4)
Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
ditemukan
indikasi
penyalahgunaan
wewenang, menteri, pimpinan lembaga, gubernur,
atau bupati/wali kota meminta aparat pengawasan
intern
pemerintah
untuk
melakukan
pemeriksaan/audit lebih lanjut dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) Hari.
(5)
Hasil
pemeriksaan
aparat
pengawasan
intern
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat berupa:
a.
kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan
kerugian negara;
b.
kesalahan
administrasi
yang
menimbulkan
kerugian negara; atau
c.
tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6)
Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian
dilakukan melalui penyempurnaan administrasi paling
www.peraturan.go.id
2021, No.15
lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil
pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah
disampaikan.
(7)
Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah berupa kesalahan administrasi yang
menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui
penyempurnaan
administrasi
dan
pengembalian
kerugian negara paling lambat 10 (sepuluh) Hari
terhitung sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah disampaikan.
(8)
Penyelesaian hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat (7) disampaikan oleh menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada
kejaksaan atau kepolisian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) Hari terhitung
sejak hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern
pemerintah disampaikan.
(9)
Dalam hal hasil pemeriksaan aparat pengawasan
intern pemerintah berupa tindak pidana yang bukan
bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
huruf
c,
menteri,
pimpinan
lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak hasil
pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah
disampaikan, menyampaikan kepada kejaksaan atau
kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
untuk
ditindaklanjuti
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 315

(1)
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali
kota,
Administrator
KEK,
dan
kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem
OSS dikenai sanksi administratif.
(2)
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
berupa
teguran
tertulis
telah
disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap
tidak dilaksanakan:
a.
Lembaga
OSS
mengambil
alih
pemberian
Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan
kementerian/lembaga, Administrator KEK, atau
kepala Badan Pengusahaan KPBPB;
b.
menteri atau kepala lembaga yang membina dan
mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil
alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi
kewenangan gubernur; atau
c.
gubernur
sebagai
wakil
Pemerintah
Pusat
mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha
yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.

Pasal 316

(1)
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali
kota, Administrator KEK, dan/atau kepala Badan
Pengusahaan KPBPB mengenakan sanksi kepada
pejabat
yang
tidak
memberikan
pelayanan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Sanksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Bagian Kedua
Sanksi Bagi Pelaku Usaha

Paragraf 1
Sektor Kelautan dan Perikanan

Pasal 317

(1)
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Perizinan Berusaha di sektor
kelautan dan perikanan berupa:
a.
pemanfaatan ruang dari perairan yang tidak
memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan
di laut;
b.
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan
perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman
Modal Asing yang tidak memiliki Perizinan
Berusaha;
c.
pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil
yang
tidak
memenuhi
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan di laut yang diberikan;
d.
pemanfaatan ruang laut secara menetap di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang
tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan di laut;
e.
pemanfaatan ruang laut secara menetap yang
tidak
memiliki
Perizinan
Berusaha
terkait
pemanfaatan di laut;
f.
usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan
menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan
ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan;
g.
memiliki
dan/atau
mengoperasikan
kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia untuk
melakukan
penangkapan
ikan
di
WPPNRI
dan/atau di laut lepas yang tidak memenuhi
Perizinan Berusaha;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
h.
mengoperasikan
kapal
penangkap
ikan
berbendera Indonesia di WPPNRI yang tidak
membawa dokumen Perizinan Berusaha;
i.
memiliki
dan/atau
mengoperasikan
kapal
penangkap
ikan
berbendera
asing
yang
digunakan untuk melakukan penangkapan ikan
di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;
j.
mengoperasikan
kapal
penangkap
ikan
berbendera asing untuk melakukan penangkapan
ikan di ZEEI tanpa membawa dokumen Perizinan
Berusaha;
k.
membangun,
mengimpor,
atau
memodifikasi
kapal perikanan tanpa persetujuan;
l.
pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan
nakhoda
dan
anak
buah
kapal
berkewarganegaraan Indonesia;
m.
pelanggaran
terhadap
kewajiban
pendaftaran
kapal;
n.
pelanggaran
terhadap
kewajiban
melakukan
bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan
perikanan
yang
ditetapkan
atau
pelabuhan
lainnya yang ditunjuk; dan
o.
mengimpor komoditas perikanan dan komoditas
pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat
pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/atau
standar mutu wajib yang ditetapkan,
dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari atas:
a.
peringatan/teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
denda administratif;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dikenakan secara kumulatif atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
bertahap, kecuali pelanggaran tertentu yang sanksi
administratifnya
ditentukan
secara
limitatif
oleh
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengedepankan upaya
pembinaan
kepatuhan
Pelaku
Usaha
di
bidang
kelautan dan perikanan.

Pasal 318

(1)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan/teguran
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat
(2) huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a.
baru pertama kali melakukan pelanggaran;
b.
belum menimbulkan dampak berupa kerusakan
dan/atau kerugian sumber daya kelautan dan
perikanan,
dan/atau
keselamatan
dan/atau
kesehatan manusia; dan/atau
c.
sudah ada dampak yang ditimbulkan namun
dapat diperbaiki dengan mudah.
(2)
Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi
kewajiban berusaha atau melaksanakan kegiatan
berusaha sesuai dengan ketentuan dalam jangka
waktu tertentu yang ditetapkan.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan dengan mempertimbangkan kewajaran dan
kemampuan Pelaku Usaha.
(4)
Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua)
kali.
(5)
Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan
paksaan
pemerintah
yang
bertujuan
untuk
menghentikan pelanggaran.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 319

(1)
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (2) huruf
b dikenakan apabila pelanggaran yang dilakukan
menimbulkan:
a.
ancaman
serius
bagi
kesehatan
dan/atau
keselamatan manusia dan lingkungan;
b.
dampak yang lebih besar dan lebih luas baik dari
aspek ekonomi, sosial, dan budaya jika kegiatan
berusaha tidak segera dihentikan; dan/atau
c.
kerugian yang lebih besar bagi kelestarian sumber
daya ikan dan lingkungannya jika tidak segera
dihentikan.
(2)
Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
penyegelan;
c.
penutupan lokasi;
d.
pembongkaran bangunan;
e.
pengurangan atau pencabutan sementara kuota
dan lokasi penangkapan; dan/atau
f.
tindakan
lain
yang
bertujuan
untuk
menghentikan
pelanggaran
dan
tindakan
memulihkan kelestarian sumber daya.
(3)
Jenis sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dipilih
berdasarkan pertimbangan tindakan yang paling tepat
untuk mencegah dan/atau menghentikan dampak
yang ditimbulkan.

Pasal 320

(1)
Sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (2) huruf
c dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang tidak
melaksanakan teguran/peringatan tertulis kedua kali
atau paksaan pemerintah.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi
administratif lainnya apabila:
a.
ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa
Pelaku Usaha dengan sengaja mengabaikan
seluruh
ketentuan
persyaratan
Perizinan
Berusaha; atau
b.
pelanggaran
yang
dilakukan
menimbulkan
dampak kerusakan dan/atau kerugian sumber
daya
kelautan
dan
perikanan
dan/atau
keselamatan dan/atau kesehatan manusia.
(3)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
a.
pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dari
perairan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di laut dikenakan denda
administratif
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan pemerintah yang mengatur mengenai
jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang kelautan dan perikanan;
b.
pelanggaran terhadap pemanfaatan pulau-pulau
kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya
dalam rangka Penanaman Modal Asing yang tidak
memiliki Perizinan Berusaha dikenakan denda
administratif sebesar 5% (lima persen) dikali total
nilai investasi;
c.
pelanggaran
terhadap
pemanfaatan
ruang
perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-
pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang
diberikan dikenakan denda administratif sebesar
2,5% (dua koma lima persen) dikali total nilai
investasi;
d.
pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut
secara menetap di wilayah perairan dan wilayah
www.peraturan.go.id
2021, No.15
yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut dikenakan
denda administratif sebesar 2,5% (dua koma lima
persen) dikali total nilai investasi;
e.
pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut
secara menetap yang tidak memiliki Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut dikenakan
denda administratif sebesar 5% (lima persen)
dikali total nilai investasi;
f.
pelanggaran terhadap usaha pengolahan ikan
yang
tidak
memenuhi
dan
menerapkan
persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem
jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan
dikenakan denda administratif sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dikali harga patokan ikan
dikali jumlah produksi;
g.
pelanggaran terhadap kegiatan penangkapan ikan
di WPPNRI dan/atau di laut lepas yang tidak
memenuhi
persyaratan
Perizinan
Berusaha
dikenakan denda administratif sebesar 1000%
(seribu persen) dikali produktivitas kapal dikali
harga patokan ikan tertinggi dikali ukuran gross
tonnage kapal dikali jumlah hari operasi;
h.
pelanggaran
terhadap
pengoperasian
kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia di WPPNRI
yang
tidak
membawa
dokumen
Perizinan
Berusaha dikenakan denda administratif sebesar
produktivitas kapal dikali harga patokan ikan
tertinggi dikali ukuran gross tonnage kapal dikali
jumlah hari operasi;
i.
pelanggaran terhadap kegiatan memiliki dan/atau
mengoperasikan
kapal
penangkap
ikan
berbendera asing untuk melakukan penangkapan
ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha
dari
Pemerintah
Pusat
dikenakan
denda
administratif paling banyak Rp20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah);
www.peraturan.go.id
2021, No.15
j.
pelanggaran
terhadap
pengoperasian
kapal
penangkap ikan berbendera asing di ZEEI yang
tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha
dikenakan
denda
administratif
sebesar
produktivitas kapal dikali harga patokan ikan
tertinggi dikali ukuran gross tonnage kapal dikali
jumlah hari operasi;
k.
pelanggaran terhadap kegiatan pembangunan
kapal perikanan tanpa persetujuan dikenakan
denda administratif sebesar 10% (sepuluh persen)
dari nilai kapal yang sedang atau telah dibangun;
l.
pelanggaran terhadap kegiatan importasi kapal
perikanan
tanpa
persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang kelautan dan perikanan dikenakan denda
administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari
nilai kapal yang diimpor;
m.
pelanggaran
terhadap
memodifikasi
kapal
perikanan tanpa persetujuan dikenakan denda
administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari
biaya modifikasi kapal;
n.
pelanggaran
terhadap
kewajiban
pendaftaran
kapal dikenakan denda administratif sebesar 5%
(lima persen) dari harga pembangunan atau
pembelian kapal; dan
o.
pelanggaran
terhadap
kegiatan
importasi
komoditas perikanan dan komoditas pergaraman
yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan,
jenis, waktu pemasukan, dan/atau standar mutu
wajib
yang
ditetapkan
dikenakan
denda
administratif sebesar 50% (lima puluh persen)
dikali harga dasar komoditas yang diimpor dikali
jumlah komoditas yang diimpor.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 321

(1)
Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317
ayat (2) huruf d dikenakan apabila Pelaku Usaha:
a.
tidak
melaksanakan
kewajibannya
sampai
dengan
berakhirnya
jangka
waktu
teguran/peringatan tertulis kedua kali; dan/atau
b.
tidak
membayar
denda
administratif
yang
dikenakan.
(2)
Pembekuan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga dapat dikenakan secara
langsung apabila Pelaku Usaha tidak melaksanakan
paksaan pemerintah.
(3)
Pembekuan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah
untuk segera mematuhi kewajiban Perizinan Berusaha
yang disyaratkan dan/atau melaksanakan perbaikan
terhadap
kerusakan
dan/atau
kerugian
yang
ditimbulkan.
(4)
Pembekuan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan dalam
jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan
kemampuan
Pelaku
Usaha
untuk
memenuhi
kewajibannya dan untuk memberikan efek jera.

Pasal 322

(1)
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317
ayat (2) huruf e dikenakan apabila:
a.
setelah
pembekuan
Perizinan
Berusaha
dijatuhkan, Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi
persyaratan Perizinan Berusaha; dan/atau
b.
tidak
melaksanakan
kewajiban
untuk
melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan
dan/atau kerugian yang ditimbulkan.
(2)
Pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa
www.peraturan.go.id
2021, No.15
terlebih dahulu dikenakan sanksi administratif lain
apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan
dampak yang besar berupa:
a.
gangguan
kesehatan
dan/atau
keselamatan
manusia dan lingkungan;
b.
efek luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan
budaya; dan/atau
c.
kerugian yang signifikan bagi kelestarian sumber
daya ikan dan lingkungannya.

Pasal 323

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 317 ayat (2) dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang
kelautan
dan
perikanan,
gubernur,
bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kelautan
dan
perikanan.

Paragraf 2
Sektor Pertanian

Pasal 324

Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan
usaha tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha dan/atau
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
pengenaan denda administratif; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
paksaan Pemerintah Pusat.

Pasal 325

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 324 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
dan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Penghentian
sementara
kegiatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 324 huruf a dikenai paling
lama 6 (enam) bulan untuk mengajukan permohonan
Perizinan
Berusaha
dan
menyesuaikan
dengan
standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor
perkebunan.
(3)
Dalam hal perusahaan perkebunan tidak dapat
mengajukan permohonan Perizinan Berusaha dan
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 324 huruf b sebesar luas lahan
yang diusahakan (per hektare) dikali Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(4)
Dalam hal perusahaan perkebunan tetap tidak dapat
menyelesaikan permohonan Perizinan Berusaha dan
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
usaha, dikenai sanksi berupa paksaan Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf c
untuk
mengembalikan
lahan
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 326

Pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324
www.peraturan.go.id
2021, No.15
huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian dalam bentuk
surat tagihan.

Pasal 327

Setiap perusahaan perkebunan yang melanggar ketentuan
Perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil
analisis Risiko kegiatan usaha, dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
pengenaan denda administratif; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha perkebunan.

Pasal 328

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 327 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB.
(2)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327
huruf a dikenai kepada perusahaan perkebunan
paling lama 6 (enam) bulan untuk menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada
subsektor perkebunan.
(3)
Dalam hal perusahaan perkebunan tidak dapat
menyesuaikan standar pelaksanaan kegiatan usaha
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikenai sanksi administratif berupa pengenaan
denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 327 huruf b sebesar luas lahan yang diusahakan
(per hektare) dikali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4)
Dalam hal perusahaan perkebunan tetap tidak dapat
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
usaha,
dikenai
sanksi
administratif
berupa
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pencabutan
Perizinan
Berusaha
perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf c.

Pasal 329

Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
b
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dalam bentuk surat
tagihan.

Pasal 330

Setiap
Pelaku
Usaha
perkebunan
yang
melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 331

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pertanian, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK,
atau
kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan masing-masing dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 332

(1)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 330 huruf a dikenai terhadap Pelaku Usaha yang
melakukan:
a.
pemasukan benih tanaman perkebunan:
1.
yang tidak melaporkan realisasi pemasukan
benih paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung
sejak diterbitkannya sertifikat pelepasan,
untuk
instansi
pemerintah,
pemerhati
tanaman, dan perseorangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
2.
yang tidak melaporkan realisasi pemasukan
benih paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung
sejak
diterbitkannya
sertifikat
pelepasan, untuk badan usaha;
3.
yang tidak memenuhi standar mutu varietas;
dan/atau
4.
yang tidak melakukan pemusnahan terhadap
sisa
benih
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
karantina tumbuhan;
b.
pengeluaran benih tanaman perkebunan yang
tidak melaporkan realisasi pengeluaran benih
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diterbitkannya sertifikat kesehatan;
c.
sertifikasi benih tanaman perkebunan yang tidak
memenuhi standar mutu benih dan/atau tidak
memiliki dokumen sertifikasi benih;
d.
impor
tembakau
yang
tidak
melaporkan
rekapitulasi realisasi paling lama 5 (lima) Hari
terhitung
sejak
diterbitkannya
sertifikat
pelepasan; dan
e.
pelepasan varietas tanaman perkebunan yang
tidak melaporkan peredaran varietas selama 2
(dua) triwulan berturut-turut.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan
kepada
Pelaku
Usaha
untuk
menyesuaikan dengan standar dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari.

Pasal 333

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 332 ayat (2), Pelaku Usaha yang melakukan
pemasukan dan pengeluaran benih tanaman perkebunan,
dan impor tembakau tetap tidak memenuhi standar
pelaksanaan kegiatan usaha, dikenai sanksi administratif
berupa
pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 330 huruf c.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 334

(1)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 332 ayat (2), Pelaku Usaha dalam
memproduksi benih tanaman perkebunan tetap:
a.
tidak
memiliki
dokumen
sertifikasi
benih;
dan/atau
b.
tidak memenuhi standar mutu,
dikenai sanksi administratif
berupa penghentian
sementara kegiatan produksi benih.
(2)
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikenai selama 7 (tujuh) Hari dan
huruf b dikenai paling lama 25 (dua puluh lima) Hari.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pelaku Usaha dalam memproduksi benih
tanaman perkebunan tetap tidak memenuhi standar,
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 330 huruf c.

Pasal 335

Setiap Pelaku Usaha tanaman pangan yang melanggar
ketentuan
Perizinan
Berusaha
yang
ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha, dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penarikan produk dari peredaran;
e.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
f.
penutupan usaha.

Pasal 336

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 335 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf a
diberikan kepada Pelaku Usaha 1 (satu) kali dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada
subsektor tanaman pangan.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai
sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf b
untuk:
a.
skala kecil, paling banyak Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah);
b.
skala
menengah,
paling
banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
c.
skala besar, paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyesuaikan
dengan
standar
pelaksanaan
kegiatan
usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
administratif berupa penghentian sementara kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf
c paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Dalam hal pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha
menimbulkan
Risiko
keamanan,
kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan, Pelaku Usaha dikenai
sanksi administratif berupa penarikan produk dari
peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335
huruf d.
(6)
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335
huruf e dilakukan apabila Pelaku Usaha tetap tidak
dapat menyesuaikan dengan standar pelaksanaan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kegiatan usaha setelah dikenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan
ayat (5).
(7)
Pelaku Usaha yang menggunakan lahan hak ulayat
tanpa persetujuan masyarakat hukum adat pemegang
hak
ulayat
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pencabutan Perizinan Berusaha.
(8)
Sanksi
administratif
berupa
penutupan
usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf f
dilakukan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan
perbaikan setelah dilakukan pencabutan Perizinan
Berusaha.

Pasal 337

Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(3)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dalam bentuk surat
tagihan.

Pasal 338

(1)
Setiap Pelaku Usaha tanaman pangan yang melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berdasarkan Pengawasan dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 339

Setiap
Pelaku
Usaha
hortikultura
yang
melanggar
ketentuan
Perizinan
Berusaha
yang
ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha, dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
penarikan produk dari peredaran oleh Pelaku Usaha;
e.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
f.
penutupan usaha.

Pasal 340

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 339 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf a
diberikan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali
dalam
jangka
waktu
(dua)
bulan
untuk
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
usaha pada subsektor hortikultura.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai
sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 huruf b
paling sedikit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
(4)
Apabila Pelaku Usaha dalam jangka waktu 2 (dua)
bulan
sejak
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan,
dikenai sanksi administratif
berupa penghentian
sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 339 huruf c paling lama 2 (dua) bulan.
(5)
Dalam hal pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha
menimbulkan
Risiko
keamanan,
kesehatan,
keselamatan, dan lingkungan, Pelaku Usaha dikenai
sanksi administratif berupa penarikan produk dari
peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339
huruf d.
(6)
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339
huruf e dilakukan apabila Pelaku Usaha tetap tidak
dapat menyesuaikan dengan standar pelaksanaan
kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(7)
Pelaku Usaha yang tidak melakukan perbaikan
standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak pencabutan Perizinan
Berusaha,
dikenai
sanksi
administratif
berupa
penutupan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
339 huruf f.

Pasal 341

Pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
b
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian dalam bentuk surat
tagihan.

Pasal 342

(1)
Setiap Pelaku Usaha hortikultura yang melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan
Berusaha,
dikenai
sanksi
administratif
berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 343

Setiap Pelaku Usaha peternakan dan kesehatan hewan
yang melanggar ketentuan Perizinan Berusaha yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan
usaha, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan secara tertulis;
b.
penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau peredaran;
c.
penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau
produk hewan dari peredaran;
d.
pengenaan denda administratif; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 344

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 343 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a
dikenai paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
kepada Pelaku Usaha dengan jangka waktu masing-
masing paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(3)
Apabila Pelaku Usaha tidak dapat menyesuaikan
dengan standar dalam jangka waktu sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif
berupa
penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi, dan/atau peredaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 343 huruf b paling lama:
a.
6 (enam) bulan untuk kegiatan usaha; atau
b.
3 (tiga) bulan untuk Perizinan Berusaha lainnya,
agar menyesuaikan dengan standar pada subsektor
peternakan dan kesehatan hewan.
(4)
Apabila Pelaku Usaha tidak dapat menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 343 huruf d dengan besaran
untuk kegiatan usaha:
a.
peternakan,
paling
sedikit
sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling
banyak
sebesar
Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
b.
hijauan pakan ternak, paling sedikit sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah);
c.
rumah potong hewan, paling sedikit sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah);
d.
veteriner, paling sedikit sebesar Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
dan
e.
obat
hewan,
paling
sedikit
sebesar
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan
paling banyak sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu
miliar delapan ratus juta rupiah).
(5)
Apabila Pelaku Usaha tetap tidak menyesuaikan
dengan
standar
pelaksanaan,
setelah
diberikan
peringatan tertulis dan penghentian sementara dari
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, dan/atau
denda administratif, dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 343 huruf e Perizinan Berusaha subsektor
peternakan dan kesehatan hewan.

Pasal 345

Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 343 huruf d ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian dalam bentuk surat tagihan.

Pasal 346

(1)
Pelaku Usaha peternakan dan kesehatan hewan:
a.
pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berupa:
1.
izin pemasukan dan/atau pengeluaran benih
tanaman pakan ternak;
2.
izin
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
bahan pakan asal tumbuhan;
3.
izin
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
pakan;
4.
rekomendasi
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
karkas,
daging,
jeroan,
dan/atau olahannya untuk pangan;
5.
rekomendasi
pemasukan
daging
tanpa
tulang;
6.
rekomendasi pemasukan dan pengeluaran
produk pangan asal hewan;
7.
rekomendasi pemasukan dan pengeluaran
produk hewan nonpangan;
8.
rekomendasi
pemasukan
dan/atau
pengeluaran benih dan/atau bibit ternak;
9.
rekomendasi pengeluaran ternak (nonbibit
ternak);
10. izin
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
bahan pakan asal hewan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
11. rekomendasi
pemasukan
dan/atau
pengeluaran ruminansia besar;
12. izin pemasukan dan pengeluaran hewan
kesayangan dan satwa;
13. izin pemasukan hewan laboratorium;
14. izin pemasukan dan/atau pengeluaran obat
hewan;
15. izin
pemasukan
dan/atau
pengeluaran
peralatan kesehatan hewan; dan
16. izin pemasukan telur specific phatogen free,
yang tidak melaporkan realisasi pemasukan
dan/atau pengeluaran;
b.
pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berupa pendaftaran pakan yang:
1.
tidak menyampaikan laporan produksi dan
peredaran pakan;
2.
menggunakan hormon sintetis; dan/atau
3.
mengedarkan pakan yang telah habis masa
berlaku nomor pendaftaran;
c.
pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berupa pendaftaran obat hewan
yang tidak menjamin obat hewan yang beredar
sesuai dengan:
1.
standar keamanan, khasiat, dan mutu;
2.
masa berlaku nomor pendaftaran;
3.
isi atau kandungan pada saat pendaftaran;
dan
4.
label dan tanda pada saat pendaftaran;
d.
pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan
Usaha
berupa
pelepasan
varietas
tanaman pakan ternak yang tidak melaporkan
kegiatan usaha; atau
e.
pada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berupa registrasi produk hewan
yang tidak melaporkan kegiatan usaha dan
kelayakan produk hewan,
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dikenai
sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling
banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka
waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari
untuk menyesuaikan dengan standar.

Pasal 347

Apabila Pelaku Usaha peternakan dan kesehatan hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) huruf a
dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346
ayat (2) tetap tidak menyesuaikan dengan standar, dikenai
sanksi:
a.
tidak diterbitkan Perizinan Berusaha untuk periode
berikutnya; dan/atau
b.
dicabut Perizinan Berusaha untuk periode berjalan.

Pasal 348

(1)
Apabila Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) huruf
b angka 1 dan angka 2, serta jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (2) tetap
tidak menyesuaikan dengan standar, dikenai sanksi
pencabutan
Perizinan
Berusaha
untuk
periode
berjalan.
(2)
Apabila Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) huruf
b angka 2 tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai
sanksi
penghentian
sementara
kegiatan
produksi selama 3 (tiga) bulan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak menyesuaikan
dengan standar, dikenai sanksi pencabutan Perizinan
Berusaha untuk periode berjalan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 349

(1)
Apabila Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) huruf
c dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 346 ayat (2) tetap tidak menyesuaikan dengan
standar, dikenai sanksi penarikan obat hewan dari
peredaran selama 3 (tiga) bulan.
(2)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 350

(1)
Apabila Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) huruf
d dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 346 ayat (2) tetap tidak menyesuaikan dengan
standar,
dikenai
sanksi
penghentian
sementara
selama 3 (tiga) bulan.
(2)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 351

(1)
Apabila Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 ayat (1) huruf
e dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 346 ayat (2) tetap tidak menyesuaikan dengan
standar, dikenai sanksi penarikan produk hewan dari
peredaran selama 1 (satu) bulan.
(2)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 352

(1)
Pelaku
Usaha
pada
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
Veterinary
Health
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Certificate (VHC) pengeluaran bahan pakan asal hewan
dan VHC pengeluaran black soldier fly:
a.
tidak menerapkan sistem jaminan mutu dan
keamanan pakan sesuai dengan pembuatan
pakan yang baik dan penanganan pakan yang
baik; dan/atau
b.
tidak menyampaikan laporan realisasi sesuai
dengan VHC,
dikenai sanksi peringatan tertulis.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10
(sepuluh) Hari untuk menyesuaikan dengan standar.
(3)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi tidak diterbitkan Perizinan Berusaha
untuk periode berikutnya.

Pasal 353

(1)
Pelaku
Usaha
pada
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha subsektor peternakan dan
kesehatan hewan meliputi:
a.
VHC pengeluaran hewan kesayangan dan hewan
laboratorium;
b.
VHC pengeluaran satwa;
c.
VHC pengeluaran kapsul gel;
d.
VHC pengeluaran telur specific phatogen free;
e.
izin pemasukan satwa; dan
f.
sertifikat veteriner,
yang tidak menyampaikan laporan realisasi dikenai
sanksi peringatan secara tertulis.
(2)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing
paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk menyesuaikan
dengan standar.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi tidak diterbitkan Perizinan Berusaha
untuk periode berikutnya.

Pasal 354

(1)
Pelaku
Usaha
pada
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha sertifikat cara pembuatan
obat hewan yang baik dan sertifikat cara pembuatan
pakan yang baik yang tidak:
a.
menjamin pembuatan obat hewan atau pakan
sesuai dengan cara pembuatan yang baik; dan
b.
menyampaikan hasil audit internal/inspeksi,
dikenai sanksi peringatan secara tertulis.
(2)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing
paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk menyesuaikan
dengan standar.
(3)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 355

(1)
Pelaku
Usaha
pada
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha sertifikat nomor kontrol
veteriner yang:
a.
ditemukan
melakukan
penyimpangan
membahayakan kesehatan konsumen;
b.
tidak memenuhi persyaratan teknis unit usaha
produk hewan;
c.
tidak melakukan kegiatan usaha unit usaha
produk hewan selama 6 (enam) bulan berturut-
turut;
d.
memindahkan kegiatan unit usaha produk hewan
ke lokasi lain;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
e.
tidak mencantumkan nomor kontrol veteriner
pada label dan kemasan produk hewan; atau
f.
mengubah ruang lingkup jenis usaha,
dikenai sanksi peringatan secara tertulis.
(2)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing
paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk menyesuaikan
dengan standar.
(3)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 356

(1)
Pelaku
Usaha
pada
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha
izin pelayanan jasa
laboratorium veteriner yang tidak:
a.
menyampaikan
laporan
pelayanan
jasa
laboratorium veteriner; dan/atau
b.
memenuhi standar pelayanan minimal,
dikenai sanksi peringatan secara tertulis.
(2)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing
paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk menyesuaikan
dengan standar.
(3)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 357

(1)
Pelaku
Usaha
pada
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha izin praktik dokter hewan
dan
izin
pelayanan
paramedik
veteriner
yang
melakukan pelayanan jasa medik veteriner tidak
dilengkapi
izin
praktik
dokter
hewan
dan
izin
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pelayanan
paramedik
veteriner,
dikenai
sanksi
peringatan secara tertulis.
(2)
Peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing
paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk menyesuaikan
dengan standar.
(3)
Apabila Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi penutupan kegiatan usaha.

Pasal 358

Setiap Pelaku Usaha ketahanan pangan yang melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau
peredaran
disertai
pembekuan
nomor
pendaftaran atau izin;
c.
pencabutan nomor pendaftaran atau izin; dan/atau
d.
penarikan produk dari peredaran.

Pasal 359

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 358 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 huruf a
dikenai kepada Pelaku Usaha paling banyak 2 (dua)
kali.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender terhitung sejak peringatan tertulis diterima
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Pelaku Usaha tidak menyesuaikan dengan standar,
dikenai sanksi administratif
berupa penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau
peredaran disertai pembekuan nomor pendaftaran
atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358
huruf b.
(4)
Sanksi
administratif
berupa
pencabutan
nomor
pendaftaran atau izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 358 huruf c dilakukan apabila:
a.
setelah 60 (enam puluh) hari kalender Pelaku
Usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b.
setelah 30 (tiga puluh) hari kalender Pelaku
Usaha
tidak
menindaklanjuti
penghentian
sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau
peredaran disertai pembekuan nomor pendaftaran
atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Sanksi administratif berupa penarikan produk dari
peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358
huruf d dilakukan apabila:
a.
setelah 30 (tiga puluh) hari kalender Pelaku
Usaha tidak menindaklanjuti pencabutan nomor
pendaftaran atau izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (4); atau
b.
berdasarkan analisis Risiko keamanan pangan,
dan/atau kejadian luar biasa keamanan pangan.
(6)
Penarikan
produk
dari
peredaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat dilakukan tanpa
didahului peringatan tertulis, penghentian sementara
dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran disertai
pembekuan nomor pendaftaran atau Izin, maupun
pencabutan nomor pendaftaran atau Izin.
(7)
Penarikan
produk
dari
peredaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat disertai
penghentian
sementara
dari
kegiatan,
produksi,
dan/atau
peredaran
disertai
pembekuan
atau
pencabutan nomor pendaftaran atau izin.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(8)
Penarikan
produk
dari
peredaran
sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Pelaku Usaha.

Pasal 360

Setiap Pelaku Usaha sarana pertanian yang melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan
Usaha, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau
peredaran;
c.
pencabutan izin; dan
d.
penarikan produk dari peredaran.

Pasal 361

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 360 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 huruf a
dilakukan apabila:
a.
setiap orang yang pertama kali melakukan
pelanggaran dikenai peringatan tertulis pertama;
b.
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah
dikenakan
peringatan
tertulis
pertama
sebagaimana dimaksud pada huruf a belum
diselesaikan permasalahannya atau melakukan
pelanggaran lain, dikenai peringatan tertulis
kedua; dan
c.
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah
dikenakan peringatan tertulis kedua sebagaimana
dimaksud pada huruf b belum diselesaikan
permasalahannya atau melakukan pelanggaran
lain, dikenai peringatan tertulis ketiga.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa surat peringatan yang dikeluarkan oleh
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanian.
(4)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan produksi dan/atau peredaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 360 huruf b dikenakan selama
jangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam)
bulan untuk menyesuaikan dengan standar pada
subsektor sarana pertanian.
(5)
Sanksi
administratif
berupa
pencabutan
izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 huruf c
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(6)
Penarikan
produk
dari
peredaran
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 360 huruf d menjadi tanggung
jawab pemegang nomor pendaftaran.

Pasal 362

Ketentuan
mengenai
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif,
mekanisme,
jangka
waktu,
banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pertanian.

Paragraf 3
Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pasal 363

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap
Perizinan Berusaha di sektor lingkungan hidup dan
kehutanan, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan pemerintah;
c.
denda administratif;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 364

(1) Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 363 dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur,
bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, gubernur,
atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menugaskan polisi kehutanan atau
pejabat pengawas lingkungan hidup dan kehutanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dalam rangka melakukan Pengawasan.

Pasal 365

Ketentuan
mengenai
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif,
mekanisme,
jangka
waktu,
banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Paragraf 4
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 366

(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir
tanpa Perizinan Berusaha, dikenai sanksi administratif
dengan tahapan sebagai berikut:
a. penghentian usaha dan/atau kegiatan; dan
b. denda administratif.
(2)
Penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan bersamaan
dengan paksaan Pemerintah Pusat.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Paksaan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa:
a.
pembongkaran sarana dan fasilitas;
b.
penyitaan
terhadap
barang
atau
alat
yang
berpotensi menimbulkan pelanggaran;
c.
paksaan badan; dan/atau
d.
tindakan
lain
yang
bertujuan
untuk
menghentikan
pelanggaran
dan
tindakan
memulihkan fungsi lingkungan hidup.
(4)
Dalam
melakukan
paksaan
Pemerintah
Pusat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dapat
melibatkan aparat penegak hukum.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 367

(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
dikenakan
sampai
dengan
terbitnya
Perizinan Berusaha kegiatan usaha hilir.
(2)
Segala biaya yang timbul atas pengenaan sanksi
administratif
berupa
paksaan
Pemerintah
Pusat
menjadi tanggung jawab badan usaha.

Pasal 368

(1)
Badan usaha yang dikenai sanksi administratif berupa
penghentian usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 366 ayat (1) huruf a, dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari wajib mengajukan
permohonan Perizinan Berusaha sejak penghentian
usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Dalam
hal
permohonan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak
penghentian usaha dan/atau kegiatan, Pemerintah
Pusat
dapat
mengenakan
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 366 ayat (1) huruf
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b.

Pasal 369

(1)
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 368 ayat (2) ditetapkan paling banyak sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Pengenaan besaran denda administatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 370

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa
Perizinan Berusaha lebih dari 1 (satu) kali dikenakan denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369.

Pasal 371

Setiap orang yang melakukan kegiatan penunjang usaha
minyak dan gas bumi tanpa Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha, dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
penghentian usaha dan/atau kegiatan;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
paksaan Pemerintah Pusat.

Pasal 372

Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif
dalam hal pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
survei umum:
a.
melakukan pelanggaran salah satu kewajiban yang
tercantum dalam Perizinan Berusaha untuk survei
umum; dan/atau
b.
tidak memenuhi kewajiban dan/atau persyaratan yang
ditetapkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 373

Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif
dalam hal pemegang Perizinan Berusaha kegiatan usaha
hilir:
a.
melakukan pelanggaran salah satu kewajiban yang
tercantum dalam Perizinan Berusaha kegiatan usaha
hilir; dan/atau
b.
tidak memenuhi kewajiban dan/atau persyaratan yang
ditetapkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 374

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
373 berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan kegiatan usaha; dan
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 375

Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 374 huruf a diberikan paling
banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan
masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 376

(1)
Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu teguran
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375,
pemegang Perizinan Berusaha belum melaksanakan
kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 374 huruf b.
(2)
Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh)
Hari.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 377

Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu
sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 376 ayat (2), pemegang Perizinan Berusaha
tetap tidak melaksanakan kewajibannya, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral mencabut Perizinan Berusaha.

Pasal 378

Segala kerugian yang timbul sebagai akibat diberikan
teguran
tertulis,
pembekuan
kegiatan
usaha,
dan
pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 375, Pasal 376 dan Pasal 377 menjadi
tanggung jawab badan usaha.

Pasal 379

Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif
dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha:
a.
melakukan pelanggaran salah satu kewajiban yang
tercantum
dalam
Perizinan
Berusaha
lainnya;
dan/atau
b.
tidak memenuhi kewajiban dan/atau persyaratan yang
ditetapkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 380

(1) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
mengenai kewajiban, persyaratan, dan/atau standar
pada
subsektor
ketenagalistrikan
dikenai
sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan kegiatan sementara;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah
kerjanya.
(3) Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka
waktu:
a.
paling lama 2 (dua) bulan untuk teguran kesatu;
b.
paling lama 1 (satu) bulan untuk teguran kedua;
dan
c.
paling lama 2 (dua) minggu untuk teguran ketiga.
(4) Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dicabut
sewaktu-waktu apabila Pelaku Usaha memenuhi
kewajibannya
dalam
masa
pengenaan
sanksi
administratif.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan
sanksi
teguran
tertulis
belum
atau
tidak
melaksanakan
kewajibannya
setelah
berakhirnya
jangka waktu teguran ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah
kerjanya mengenakan sanksi administratif berupa
pembekuan
kegiatan
sementara
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan
sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
belum
atau
tidak
melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu
paling
lama
(enam)
bulan,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai
dengan
wilayah
kerjanya
mengenakan
sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dengan tidak menggugurkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan oleh
Pelaku Usaha.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
membayar
denda
dan/atau
tidak
melaksanakan
kewajibannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral atau gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d.

Pasal 381

(1)
Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha mengakibatkan timbulnya korban dan/atau
kerusakan terhadap:
a.
keselamatan;
b.
kesehatan;
c.
lingkungan;
d.
pemanfaatan sumber daya; dan/atau
e.
aspek lainnya,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral atau
gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya mengenakan
sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
e
merupakan
aspek
keselamatan
ketenagalistrikan.

Pasal 382

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral atau
gubernur sesuai dengan wilayah kerjanya menerbitkan
surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan
sanksi
administratif'
berupa
denda
sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dimaksud dalam Pasal 380 ayat (1) huruf c yang
memuat besaran sanksi denda yang dikenakan dan
tanggal jatuh tempo pembayaran.
(2)
Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk kegiatan Perizinan Berusaha dengan tingkat
Risiko:
a.
rendah, paling tinggi sebesar Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah);
b.
menengah,
paling
tinggi
sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); atau
c.
tinggi, paling tinggi sebesar Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(3)
Dalam
hal
kantor
perwakilan
tidak
memenuhi
kewajiban
berupa
kewajiban
dan/atau
standar,
besaran nilai denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a.
tidak membentuk kerja sama operasi dengan
badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam
negeri
berkualifikasi
besar
yang
memiliki
Perizinan Berusaha dalam setiap kegiatan usaha
jasa penunjang tenaga listrik di Indonesia,
dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen)
dari semua nilai kontrak;
b.
tidak mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja
Indonesia daripada tenaga kerja asing, dikenai
denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua
nilai kontrak; dan
c.
tidak menempatkan warga negara Indonesia
sebagai penanggung jawab badan usaha kantor
perwakilan, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh
persen) dari semua nilai kontrak.
(4)
Tanggal jatuh tempo yang tercantum pada surat
pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yaitu 3 (tiga) bulan sejak surat
pemberitahuan dimaksud diterima oleh pelanggar
ketentuan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(5)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan
negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
(6)
Pemanfaatan penerimaan negara bukan pajak atau
penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
diutamakan
untuk
kepentingan
subsektor
ketenagalistrikan.

Pasal 383

(1)
Pemegang
Perizinan
Berusaha
yang
ditetapkan
berdasarkan hasil analisis Risiko kegiatan usaha
dan/atau
Perizinan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan Usaha pada sektor mineral dan batubara
yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau persyaratan
Perizinan
Berusaha,
dapat
diberikan
sanksi
administratif oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan Perizinan Berusaha; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
huruf
a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka
waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) Hari.
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan
sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
belum
melakukan kewajibannya sampai dengan berakhirnya
sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang
ketiga,
dikenai
sanksi
administratif
berupa
penghentian
sementara
sebagian
atau
seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan
sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian
atau
seluruh
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, belum melakukan
kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka
waktu
pemberian
sanksi
administratif
berupa
penghentian
sementara
sebagian
atau
seluruh
kegiatan,
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c.

Pasal 384

Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha
pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung
yang melanggar ketentuan mengenai keselamatan dan
kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, dan/atau pajak dan retribusi daerah dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian
sementara
seluruh
kegiatan
usaha
pengusahaan
panas
bumi
untuk
pemanfaatan
langsung; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 385

(1) Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka
waktu:
a.
paling lama 1 (satu) bulan untuk peringatan
tertulis kesatu;
b.
paling lama 1 (satu) bulan untuk peringatan
tertulis kedua; dan
c.
paling lama 1 (satu) minggu untuk peringatan
tertulis ketiga.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan
usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
langsung belum memenuhi kewajiban pajak daerah
dan retribusi daerah, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya
mineral,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
memberikan
sanksi
peringatan
tertulis
pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha belum memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka
waktu
(tiga
puluh)
Hari,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau
bupati/wali
kota
memberikan
sanksi
peringatan
tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha belum memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka
waktu
(tiga
puluh)
Hari,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau
bupati/wali
kota
memberikan
sanksi
peringatan
tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha belum memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka
waktu
(tiga
puluh)
Hari,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau
bupati/wali kota memberikan sanksi penghentian
sementara seluruh kegiatan usaha pengusahaan
panas
bumi
untuk
pemanfaatan
langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf b.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau
bupati/wali
kota
mencabut
sanksi
penghentian
sementara kegiatan usaha dan membolehkan Pelaku
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Usaha
untuk
melanjutkan
kegiatan
usaha
pengusahaan
panas
bumi
untuk
pemanfaatan
langsung.

Pasal 386

(1)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
terhadap seluruh kegiatan pengusahaan panas bumi
untuk pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 384 huruf b diberikan apabila Pelaku
Usaha tidak melakukan kewajiban pengendalian
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, gubernur atau
bupati/wali kota memberikan sanksi pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 384 huruf c.
(3)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
dapat
memenuhi
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau
bupati/wali
kota
mencabut
sanksi
penghentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
membolehkan
Pelaku
Usaha
untuk
melanjutkan
kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk
pemanfaatan langsung.

Pasal 387

Ketentuan dalam Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 386
berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh,
Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak
diatur
secara
khusus
dalam
peraturan
perundang-
www.peraturan.go.id
2021, No.15
undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan
kekhususan daerah tersebut.

Pasal 388

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral
mengenakan sanksi administratif kepada pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha niaga
bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara terhadap kegiatan usaha
niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
bakar lain; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali,
dengan jangka waktu peringatan tertulis masing-
masing paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan
sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral
mengenakan sanksi administratif berupa penghentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari untuk:
a.
memperbaiki atas pelanggaran; atau
b.
memenuhi persyaratan.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan upaya
perbaikan
atas
pelanggaran
atau
pemenuhan
persyaratan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral memberikan sanksi
www.peraturan.go.id
2021, No.15
administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(6)
Kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral
dalam
memberikan
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 389

Segala kerugian yang timbul akibat diberikannya sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388
menjadi beban Pelaku Usaha yang bersangkutan.

Pasal 390

Ketentuan
mengenai
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif,
mekanisme,
jangka
waktu,
banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Paragraf 5
Sektor Ketenaganukliran

Pasal 391

(1)
Kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
subsektor
pemanfaatan
sumber
radiasi
pengion
menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang
Perizinan Berusaha apabila ditemukan pelanggaran
terhadap ketentuan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diberikan secara bertahap.
(4)
Dalam
hal
terdapat
kondisi
yang
berpotensi
menyebabkan terjadinya kecelakaan, kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pengawasan
ketenaganukliran
dapat
menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan
dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 392

(1)
Kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang
Perizinan Berusaha subsektor instalasi nuklir dan
bahan nuklir apabila ditemukan pelanggaran terhadap
ketentuan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 393

(1)
Pemegang
Perizinan
Berusaha
yang
melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha subsektor instalasi
nuklir dan bahan nuklir, dikenakan peringatan tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali.
(2)
Pemegang Perizinan Berusaha wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya
peringatan tertulis.
(3)
Apabila pemegang Perizinan Berusaha tidak mematuhi
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
membekukan
Perizinan
Berusaha
konstruksi,
www.peraturan.go.id
2021, No.15
komisioning,
operasi
instalasi
nuklir,
atau
pemanfaatan bahan nuklir.
(4)
Pemegang Perizinan Berusaha wajib menghentikan
sementara kegiatan konstruksi, komisioning, operasi
instalasi nuklir, atau pemanfaatan bahan nuklir
terhitung sejak ditetapkannya keputusan pembekuan
Perizinan Berusaha.
(5)
Pembekuan
Perizinan
Berusaha
berlaku
sampai
dengan dipenuhinya ketentuan Perizinan Berusaha
konstruksi, komisioning, operasi instalasi nuklir, atau
pemanfaatan bahan nuklir.
(6)
Apabila pemegang Perizinan Berusaha memenuhi
ketentuan Perizinan Berusaha, kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran menerbitkan keputusan
pemberlakuan kembali Perizinan Berusaha konstruksi,
komisioning,
operasi
instalasi
nuklir,
atau
pemanfaatan bahan nuklir yang dibekukan.
(7)
Apabila
selama
pembekuan
Perizinan
Berusaha,
pemegang
Perizinan
Berusaha
tidak
memenuhi
ketentuan
Perizinan
Berusaha
dan
tetap
melaksanakan
kegiatan
konstruksi,
komisioning,
operasi instalasi nuklir atau pemanfaatan bahan
nuklir,
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan
ketenaganukliran mencabut Perizinan Berusaha.

Pasal 394

(1)
Apabila dalam waktu 8 (delapan) bulan sejak Perizinan
Berusaha dekomisioning instalasi nuklir diterbitkan,
pemegang Perizinan Berusaha tidak melaksanakan
dan/atau
melaksanakan
tidak
sesuai
program
dekomisioning
reaktor
nuklir
dan/atau
program
dekomisioning Instalasi Nuklir Non Reaktor (INNR),
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
memberikan peringatan tertulis pertama.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Apabila dalam waktu 8 (delapan) bulan setelah
peringatan
tertulis
pertama
pemegang
Perizinan
Berusaha
tetap
tidak
melaksanakan
dan/atau
melaksanakan tidak sesuai program dekomisioning
instalasi
nuklir,
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran memberikan peringatan
tertulis kedua.
(3)
Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun pemegang
Perizinan
Berusaha
tetap
tidak
melaksanakan
dan/atau
melaksanakan
tidak
sesuai
program
dekomisioning instalasi nuklir, kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan
ketenaganukliran
menghentikan
sementara kegiatan dekomisioning instalasi nuklir
pemegang Perizinan Berusaha.
(4)
Dalam
hal
selama
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang
Perizinan Berusaha tidak memenuhi tanggung jawab
atas pengelolaan reaktor nuklir, bahan nuklir, limbah
radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dikenakan denda administratif paling tinggi 50% (lima
puluh persen) dari dana pelaksanaan dekomisioning.
(5)
Dalam
hal
selama
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang
Perizinan Berusaha tidak memenuhi tanggung jawab
atas
pengelolaan
INNR,
bahan
nuklir,
limbah
radioaktif, dan pelaksanaan dekomisioning INNR
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, dikenakan denda administratif paling tinggi
50% (lima puluh persen) dari dana pelaksanaan
dekomisioning INNR.

Pasal 395

Kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
www.peraturan.go.id
2021, No.15
mencabut Perizinan Berusaha komisioning atau Perizinan
Berusaha
operasi
instalasi
nuklir
apabila
terjadi
kecelakaan yang menyebabkan reaktor nuklir atau INNR
wajib dilakukan dekomisioning atau dekomisioning INNR.

Pasal 396

Dalam hal pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 395, pemegang Perizinan Berusaha
tetap bertanggung jawab atas pengelolaan instalasi nuklir,
bahan nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pengawasan ketenaganukliran.

Pasal 397

(1)
Kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada
pemegang
Perizinan
Berusaha
subsektor
pertambangan bahan galian nuklir yang melanggar
ketentuan Perizinan Berusaha berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 398

(1)
Pemegang
Perizinan
Berusaha
yang
melanggar
ketentuan subsektor pertambangan bahan galian
nuklir dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu
masing-masing 10 (sepuluh) Hari.
(3)
Apabila jangka waktu telah terlampaui dan pemegang
Perizinan
Berusaha
tidak
mematuhi
peringatan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
membekukan Perizinan Berusaha.
(4)
Pemegang Perizinan Berusaha wajib menghentikan
sementara kegiatan pertambangannya terhitung sejak
ditetapkannya
keputusan
pembekuan
Perizinan
Berusaha.
(5)
Pemegang Perizinan Berusaha wajib memperbaiki dan
menindaklanjuti
pembekuan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya keputusan
pembekuan Perizinan Berusaha.
(6)
Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
menerbitkan
keputusan
pemberlakuan
kembali
Perizinan Berusaha.
(7)
Apabila selama jangka waktu pembekuan Perizinan
Berusaha
pemegang
Perizinan
Berusaha
tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan tetap melakukan kegiatan pertambangan
bahan
galian
nuklir,
kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan ketenaganukliran mencabut Perizinan
Berusaha.

Pasal 399

(1)
Dalam hal terdapat pembekuan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dan
pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 398 ayat (7), atau pelaksanaan
kegiatan dekomisioning, pemegang Perizinan Berusaha
tetap
bertanggung
jawab
atas
pengelolaan
pertambangan bahan galian nuklir dan/atau limbah
www.peraturan.go.id
2021, No.15
radioaktif
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Jika pemegang Perizinan Berusaha tidak memenuhi
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima
puluh
persen)
dari
dana
jaminan
pelaksanaan
dekomisioning.

Pasal 400

(1)
Dalam
hal
terjadi
kecelakaan
selama
kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir, kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pengawasan ketenaganukliran dapat langsung
mencabut Perizinan Berusaha.
(2)
Dalam hal terjadi pencabutan Perizinan Berusaha
karena kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang Perizinan Berusaha tetap bertanggung
jawab atas pengelolaan pertambangan, bahan galian
nuklir, dan limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 401

(1)
Dalam hal terdapat pembekuan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dan
pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 398 ayat (7) atau pelaksanaan
kegiatan reklamasi dan pascatambang, pemegang
Perizinan Berusaha tetap bertanggung jawab atas
pengelolaan
pertambangan,
bahan
galian nuklir,
dan/atau limbah radioaktif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Jika pemegang Perizinan Berusaha tidak memenuhi
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenai denda administratif paling tinggi 50% (lima
puluh
persen)
dari
dana
jaminan
pelaksanaan
reklamasi dan pascatambang.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dalam peraturan kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan
ketenaganukliran.

Pasal 402

(1) Kepala
lembaga
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran
menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang
Perizinan Berusaha subsektor kegiatan pendukung
apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan
Perizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 403

Ketentuan
mengenai
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif,
mekanisme,
jangka
waktu,
banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan
peraturan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran.

Paragraf 6
Sektor Perindustrian

Pasal 404

(1)
Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang
tidak melakukan kegiatan usaha industri selama
jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut diberikan
peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dengan
jangka waktu masing-masing 1 (satu) tahun.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah
diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan
tidak melakukan kegiatan usaha industri, maka
Perizinan Berusaha dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian, gubernur,
bupati/wali kota, Administrator KEK, atau kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 405

(1)
Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang
tidak memiliki Perizinan Berusaha industri dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
penutupan sementara.
(2)
Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang
tidak berlokasi di kawasan industri dan/atau Pelaku
Usaha di sektor perindustrian yang dikecualikan yang
tidak berlokasi di kawasan peruntukan industri
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Setiap Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(4)
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e dapat langsung dikenakan sepanjang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 406

Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405
ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan
jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 407

(1)
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406
dikenai
sanksi
administratif
berupa
denda
administratif.
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 1% (satu persen) dari nilai
investasi.
(3)
Nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk kawasan industri berdasarkan hasil audit
lembaga independen.
(4)
Pembayaran
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) Hari sejak surat pengenaan denda administratif
diterima.

Pasal 408

(1)
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak
memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda
administratif
dalam
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 407 ayat (4) dikenai sanksi
administratif berupa penutupan sementara.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian telah
membayar denda administratif tetapi dalam jangka
www.peraturan.go.id
2021, No.15
waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal batas waktu
pembayaran denda administratif tidak memenuhi
kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa
penutupan sementara.
(3)
Sanksi administratif berupa penutupan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bagi:
a.
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak
memiliki Perizinan Berusaha dikenakan sampai
dengan
perusahaan
yang
bersangkutan
memperoleh Perizinan Berusaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang tidak
berlokasi di kawasan industri, Pelaku Usaha di
sektor perindustrian yang dikecualikan yang
tidak berlokasi di kawasan peruntukan industri,
dan Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 dikenakan untuk
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari
sejak
tanggal
surat
penutupan
sementara
diterima.

Pasal 409

(1)
Dalam
hal
sejak
tanggal
berakhirnya
sanksi
administratif
berupa
penutupan
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (3) huruf
b
Pelaku
Usaha
di
sektor
perindustrian
tidak
memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar
denda
administratif
dikenai
sanksi
administratif
berupa pembekuan Perizinan Berusaha.
(2)
Pembekuan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan
pembekuan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 410

Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang telah memenuhi
kewajibannya dan membayar denda administratif dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409 ayat
(2) dapat mengajukan permohonan pemulihan status
pembekuan Perizinan Berusaha.

Pasal 411

Dalam hal Pelaku Usaha di sektor perindustrian sejak
tanggal
berakhirnya
sanksi
administratif
berupa
pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 409 ayat (2) tidak memenuhi kewajibannya
dan/atau tidak membayar denda administratif dikenai
sanksi
administratif
berupa
pencabutan
Perizinan
Berusaha.

Pasal 412

(1)
Pengenaan sanksi administratif sektor perindustrian
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
perindustrian,
gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, atau
kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Paragraf 7
Sektor Perdagangan

Pasal 413

(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor
perdagangan, dikenai sanksi administratif berupa:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
teguran tertulis;
b.
penarikan barang dari distribusi;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
penutupan gudang;
e.
denda administratif; dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat
kepatuhan atas hasil Pengawasan.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap
pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme:
a.
secara bertahap; dan
b.
secara tidak bertahap.
(4)
Pengenaan sanksi administratif berupa penarikan
barang dari distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, penutupan gudang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan/atau pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f dapat dilakukan secara tidak bertahap.

Pasal 414

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 413 ayat (1) dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan, gubernur, bupati/wali kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 8
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pasal 415

(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
dapat
dikenai
sanksi
administratif atas pelanggaran terhadap kewajiban:
a.
melaporkan setiap penggantian tenaga kerja
konstruksi;
b.
memenuhi persyaratan minimal jumlah peralatan
utama untuk setiap subklasifikasi;
c.
memiliki dan memperpanjang SBU konstruksi
bagi BUJK;
d.
memiliki dan memperpanjang SKK konstruksi
bagi tenaga kerja konstruksi;
e.
menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan
melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem
informasi jasa konstruksi terintegrasi;
f.
melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
dan usaha orang perseorangan;
g.
memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan bagi
kantor perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman
Modal Asing.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pengenaan denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
d.
daftar hitam; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui
mekanisme penerimaan negara bukan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaku Usaha yang dikenai denda administratif wajib
menyerahkan bukti bayar denda administratif kepada
pimpinan instansi yang mengenakan sanksi.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 416

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 415 ayat (2) huruf a sampai
dengan
huruf
d
diberikan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 415 ayat (2) huruf e diberikan
oleh Lembaga OSS atas dasar rekomendasi pengenaan
sanksi
administratif
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(3)
Sanksi
pencabutan
Perizinan
Berusaha
jasa
konstruksi dipublikasikan melalui aplikasi usaha jasa
konstruksi pada sistem informasi jasa konstruksi
terintegrasi dan Sistem OSS.

Pasal 417

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi BUJK yang
terlambat melakukan pelaporan penggantian tenaga
kerja konstruksi.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar:
a.
BUJK
nasional
kualifikasi
kecil
denda
keterlambatan Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per Hari;
b.
BUJK
nasional
kualifikasi
menengah
denda
keterlambatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per Hari;
c.
BUJK
nasional
bersifat
spesialis
denda
keterlambatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per Hari;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
BUJK
nasional
kualifikasi
besar
denda
keterlambatan Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per Hari; dan
e.
BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat
spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) per Hari.
(3)
Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran denda
administratif dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi penghentian
sementara kegiatan berusaha.
(4)
Apabila BUJK tidak memenuhi kewajiban dalam
jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak pengenaan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai
sanksi pencabutan SBU konstruksi.

Pasal 418

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi BUJK yang
terlambat
melakukan
pemenuhan
persyaratan
minimal
jumlah
peralatan
utama
untuk
setiap
subklasifikasi.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar:
a.
BUJK
nasional
kualifikasi
kecil
denda
keterlambatan Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per Hari;
b.
BUJK
nasional
kualifikasi
menengah
denda
keterlambatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per Hari;
c.
BUJK
nasional
bersifat
spesialis
denda
keterlambatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per Hari;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
BUJK
nasional
kualifikasi
besar
denda
keterlambatan Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per Hari; dan
e.
BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat
spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) per Hari.
(3)
Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran denda
administratif dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi penghentian
sementara kegiatan berusaha.
(4)
Apabila BUJK tidak memenuhi kewajiban dalam
jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak pengenaan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai
sanksi pencabutan SBU konstruksi.

Pasal 419

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi BUJK yang tidak
memenuhi kewajiban memiliki SBU konstruksi.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
BUJK nasional sebesar 10% (sepuluh persen) dari
semua nilai kontrak;
b.
kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% (dua
puluh persen) dari semua nilai kontrak; dan
c.
BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10%
(sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
(3)
Apabila BUJK tidak memenuhi kewajiban dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak pengenaan
sanksi peringatan tertulis dan pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikenai
sanksi
penghentian
sementara
kegiatan
berusaha hingga terpenuhi kewajiban.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 420

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi BUJK yang
terlambat melakukan perpanjangan SBU konstruksi.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar:
a.
BUJK
nasional
kualifikasi
kecil
denda
keterlambatan Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) per Hari;
b.
BUJK
nasional
kualifikasi
menengah
denda
keterlambatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per Hari;
c.
BUJK
nasional
bersifat
spesialis
denda
keterlambatan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per Hari;
d.
BUJK
nasional
kualifikasi
besar
denda
keterlambatan Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per Hari; dan
e.
BUJKA kualifikasi besar dan/atau BUJKA bersifat
spesialis denda keterlambatan Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah) per Hari.
(3)
Apabila BUJK tidak melakukan pembayaran denda
administratif dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi penghentian
sementara kegiatan berusaha dan sanksi denda
administratif 2 (dua) kali lipat dari besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Apabila BUJK tidak memenuhi kewajiban dalam
jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak pengenaan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai
sanksi pencabutan SBU konstruksi.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 421

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi usaha orang
perseorangan dan tenaga kerja konstruksi yang tidak
memenuhi kewajiban memiliki SKK konstruksi.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
usaha orang perseorangan sebesar 1% (satu
persen) dari semua nilai kontrak;
b.
BUJK nasional kualifikasi kecil sebesar 2% (dua
persen) dari semua nilai kontrak;
c.
BUJK nasional kualifikasi menengah sebesar 5%
(lima persen) dari semua nilai kontrak;
d.
BUJK nasional bersifat spesialis sebesar 5% (lima
persen) dari semua nilai kontrak;
e.
BUJK nasional kualifikasi besar sebesar 7%
(tujuh persen) dari semua nilai kontrak; dan
f.
BUJKA
kualifikasi
besar
dan/atau
BUJKA
spesialis sebesar 10% (sepuluh persen) dari
semua nilai kontrak.
(3)
Apabila usaha orang perseorangan dan badan usaha
tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka waktu
(tiga
puluh)
Hari
sejak
pengenaan
sanksi
peringatan tertulis dan pengenaan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
penghentian sementara kegiatan berusaha hingga
terpenuhi kewajiban.

Pasal 422

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis 1 (satu) bagi
usaha orang perseorangan yang tidak memenuhi
kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan melalui
www.peraturan.go.id
2021, No.15
aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa
konstruksi terintegrasi dan pencatatan pengalaman.
(2)
Apabila usaha orang perseorangan tidak memenuhi
kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak
pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi peringatan tertulis 2 (dua).
(3)
Apabila usaha orang perseorangan tidak memenuhi
kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak
pengenaan
sanksi
peringatan
tertulis
(dua)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
peringatan tertulis 3 (tiga) dan denda administratif
sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 423

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
peringatan tertulis 1 (satu) bagi BUJK nasional yang
tidak memenuhi kewajiban laporan kegiatan usaha
tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem
informasi jasa konstruksi terintegrasi dan pencatatan
pengalaman.
(2)
Apabila BUJK nasional tidak memenuhi kewajiban
dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan
sanksi peringatan tertulis 1 (satu) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi peringatan
tertulis 2 (dua).
(3)
Apabila BUJK nasional tidak memenuhi kewajiban
dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak pengenaan
sanksi
peringatan
tertulis
(dua)
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi peringatan
tertulis 3 (tiga) dan denda administratif untuk:
a.
BUJK
nasional
kualifikasi
kecil
sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.
BUJK nasional kualifikasi menengah sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c.
BUJK
nasional
bersifat
spesialis
sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
d.
BUJK
nasional
kualifikasi
besar
sebesar
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Pasal 424

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
peringatan tertulis 1 (satu) bagi kantor perwakilan
BUJKA yang tidak memenuhi kewajiban laporan
kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa
konstruksi
sistem
informasi
jasa
konstruksi
terintegrasi dan pencatatan pengalaman.
(2)
Apabila kantor perwakilan BUJKA tidak memenuhi
kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak
pengenaan
sanksi
peringatan
tertulis
(satu)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi
peringatan tertulis 2 (dua).
(3)
Apabila kantor perwakilan BUJKA tidak memenuhi
kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak
pengenaan
sanksi
peringatan
tertulis
(dua)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
peringatan tertulis 3 (tiga) dan denda administratif
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 425

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
peringatan tertulis 1 (satu) bagi BUJK Penanaman
Modal Asing yang tidak memenuhi kewajiban laporan
kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa
konstruksi
sistem
informasi
jasa
konstruksi
terintegrasi dan pencatatan pengalaman.
(2)
Apabila
BUJK
Penanaman
Modal
Asing
tidak
memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima)
Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 1
(satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai
sanksi peringatan tertulis 2 (dua).
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Apabila
BUJK
Penanaman
Modal
Asing
tidak
memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 5 (lima)
Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis 2
(dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai
sanksi
peringatan
tertulis
(tiga)
dan
denda
administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).

Pasal 426

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi kantor perwakilan
BUJKA yang tidak memenuhi ketentuan:
a.
berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang
setara dengan kualifikasi besar;
b.
menempatkan warga negara Indonesia sebagai
pimpinan tertinggi;
c.
membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan
BUJK Nasional dan memenuhi kriteria teknis
KSO;
d.
mengutamakan
penggunaan
material
dan
teknologi konstruksi dalam negeri;
e.
memiliki
teknologi
tinggi,
mutakhir,
efisien,
berwawasan lingkungan, serta memperhatikan
kearifan lokal;
f.
melaksanakan proses alih teknologi;
g.
mempekerjakan
lebih
banyak
tenaga
kerja
Indonesia daripada tenaga kerja asing pada
jenjang ahli; dan
h.
mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebagai
tenaga
kerja
pendamping
pada
bidang
manajemen dan teknis paling rendah dua tingkat
di bawah jabatan tenaga kerja asing berdasarkan
klasifikasi keilmuan yang sesuai.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua
nilai kontrak.
(3)
Apabila kantor perwakilan BUJKA tidak memenuhi
kewajiban dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari
sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dikenai
penghentian
sementara
kegiatan
berusaha
hingga
terpenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 427

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum mengenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dan
pengenaan denda administratif bagi BUJK Penanaman
Modal Asing yang tidak memenuhi kewajiban struktur
permodalan dan kriteria teknis Penanaman Modal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua
nilai kontrak.
(3)
Apabila
BUJK
Penanaman
Modal
Asing
tidak
memenuhi kewajiban dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) Hari sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis
dan pengenaan denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi penghentian
sementara
kegiatan
berusaha
hingga
terpenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 428

(1)
Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif
berupa pencabutan SBU konstruksi, masuk dalam
daftar hitam perusahaan termasuk PJBU dan PJTBU.
(2)
Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif
berupa pencabutan SBU konstruksi sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan permohonan
Perizinan Berusaha baru paling cepat 3 (tiga) tahun
setelah Perizinan Berusahanya dinyatakan dicabut.

Pasal 429

(1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air dikenakan pencabutan Perizinan
Berusaha dilakukan dalam hal:
a.
pemegang
Perizinan
Berusaha
tidak
melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang
tercantum dalam Perizinan Berusaha; atau
b. pemegang
Perizinan
Berusaha
melakukan
penyalahgunaan Perizinan Berusaha.
(2) Dalam hal Perizinan Berusaha memerlukan konstruksi
pada
sumber
air,
selain
ketentuan
pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pencabutan Perizinan Berusaha juga dilakukan
apabila:
a.
pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Perizinan Berusaha; atau
b. pemegang
Perizinan
Berusaha
tidak
melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua)
tahun terhitung sejak ditetapkannya Perizinan
Berusaha.
(3) Dalam
hal
pemegang
Perizinan
Berusaha
tidak
melaksanakan
konstruksi
dapat
mengajukan
penyesuaian jadwal pelaksanaan konstruksi sebelum
jangka
waktu
(dua)
tahun
terhitung
sejak
ditetapkannya Perizinan Berusaha.
(4)
Perizinan Berusaha yang telah dilakukan penyesuaian
jadwal
pelaksanaan
konstruksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tetap berlaku sesuai jadwal
pelaksanaan konstruksi yang telah disetujui.

Pasal 430

(1)
Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha untuk
menggunakan sumber daya air telah melakukan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kegiatan
konstruksi,
tetapi
bangunan
tidak
difungsikan selama 1 (satu) tahun setelah selesai
dibangun atau terbengkalai selama 1 (satu) tahun
sejak kegiatan konstruksi tidak dilanjutkan, Perizinan
Berusaha dinyatakan batal.
(2)
Dalam hal Perizinan Berusaha telah melakukan
kegiatan konstruksi yang terbengkalai dan dinyatakan
batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
konstruksi yang terbangun harus dibongkar oleh
pemegang Perizinan Berusaha.
(3)
Dalam hal Perizinan Berusaha telah berakhir atau
batal karena tidak difungsikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terhadap konstruksi yang terbangun:
a.
diserahkan
kepada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang sumber daya air apabila diperlukan dalam
pengelolaan sumber daya air;
b.
dibiarkan jika tidak mengganggu sumber air dan
pengelolaan sumber daya air; atau
c.
dibongkar
jika
membahayakan
dan/atau
mengganggu pengelolaan sumber daya air.
(4)
Dalam hal bangunan diputuskan harus dibongkar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c,
pembongkaran menjadi kewajiban pemegang Perizinan
Berusaha.
(5)
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (4) dilaksanakan dengan mengutamakan
pelindungan sumber daya air dan pengendalian daya
rusak air.
(6)
Dampak atas keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b harus ditindaklanjuti
dengan penetapan status asetnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 431

(1)
Pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air wajib mematuhi norma, standar,
www.peraturan.go.id
2021, No.15
prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko subsektor sumber daya air.
(2)
Pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air dilarang:
a.
menyewakan
dan/atau
memindahtangankan
sebagian atau seluruh Perizinan Berusaha untuk
menggunakan sumber daya air kepada pihak lain;
b.
menguasai sumber air; dan/atau
c.
menutup akses masyarakat terhadap sumber air
yang diusahakan.
(3)
Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air dilarang menghalangi dan harus
membuka
akses
bagi
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sumber daya air dalam melakukan tugas pengelolaan
sumber daya air, termasuk pemantauan, evaluasi,
Pengawasan dan pemeriksaan pada sumber air.
(4)
Pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber
daya
air
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara;
c.
pembekuan; dan/atau
d.
pencabutan.

Pasal 432

Pemberi Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber
daya air mengenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 431 ayat (4) kepada pemegang
Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya air
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 431 ayat (2) dan/atau ayat (3).

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 433

(1)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (4) huruf
a dapat dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara
berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 7
(tujuh) Hari.
(2)
Selama
pemegang
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan
sumber
daya
air
dikenai
sanksi
administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai
dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya
air tetap berlaku dan alokasi air tetap diberikan.

Pasal 434

(1)
Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha untuk
menggunakan sumber daya air tidak melaksanakan
kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) Hari setelah
menerima
surat
peringatan
tertulis
ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1),
Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya
air dikenai sanksi administratif berupa penghentian
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431
ayat (4) huruf b.
(2)
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak berakhirnya peringatan
tertulis ketiga.
(3)
Selama
pemegang
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan
sumber
daya
air
dikenai
sanksi
administratif
berupa
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
kegiatan
penggunaan sumber daya air dihentikan dan alokasi
air diperhitungkan namun tidak diberikan.
(4)
Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha untuk
menggunakan
sumber
daya
air
melaksanakan
kewajibannya sebelum jangka waktu penghentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
www.peraturan.go.id
2021, No.15
berakhir, kegiatan penggunaan sumber daya air dapat
dilakukan dan alokasi air diberikan.
(5)
Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha untuk
menggunakan sumber daya air tidak melaksanakan
kewajibannya
sampai
dengan
jangka
waktu
penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berakhir, pemegang Perizinan Berusaha untuk
menggunakan
sumber
daya
air
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pembekuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 431 ayat (4) huruf c.
(6)
Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikenakan untuk jangka waktu 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penghentian
sementara.
(7)
Selama
pemegang
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan
sumber
daya
air
dikenai
sanksi
administratif
berupa
pembekuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), kegiatan penggunaan sumber
daya
air
dihentikan
dan
alokasi
air
tidak
diperhitungkan.
(8)
Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha untuk
menggunakan
sumber
daya
air
melaksanakan
kewajibannya sebelum jangka waktu pembekuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
berakhir,
kegiatan
penggunaan
sumber
daya
air
dapat
dilakukan
dan
alokasi
air
diberikan
setelah
berakhirnya jangka waktu pembekuan.

Pasal 435

(1)
Pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber
daya
air
yang
tidak
melaksanakan
kewajibannya
setelah
berakhirnya
jangka
waktu
pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (6),
pemegang Perizinan Berusaha untuk menggunakan
sumber daya air dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ayat (4) huruf d.
(2)
Selain dikenakan sanksi pencabutan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
apabila
pelaksanaan
Perizinan Berusaha untuk menggunakan sumber daya
air yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha
untuk menggunakan sumber daya air menimbulkan:
a.
kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan
sekitarnya pemegang Perizinan Berusaha untuk
menggunakan sumber daya air wajib melakukan
pemulihan
dan/atau
perbaikan
atas
akibat
kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
b.
kerugian pada masyarakat, pemegang Perizinan
Berusaha untuk menggunakan sumber daya air
wajib mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan
kepada masyarakat yang menderita kerugian.

Pasal 436

(1)
Dalam
hal
pemegang
izin
pemanfaatan
dan
penggunaan jalan tidak melaksanakan kewajibannya,
penyelenggara jalan dapat melakukan pembongkaran
dan pemindahan bangunan dan jaringan utilitas, iklan
dan media informasi, bangunan, serta bangunan
gedung di dalam ruang milik jalan dengan biaya
menjadi tanggung jawab pemegang izin.
(2)
Pelanggaran
terhadap
ketentuan
peraturan
ini
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
atau pembatalan izin, rekomendasi, dan dispensasi
dan/atau pencairan jaminan-jaminan sesuai dengan
peruntukannya
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 437

(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dapat
dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut
masing-masing untuk jangka waktu 7 (tujuh) Hari.
(2)
Selama pemegang izin pemanfaatan dan penggunaan
bagian-bagian jalan atau Perizinan Berusaha untuk
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menggunakan bagian-bagian jalan dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis kesatu sampai
dengan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
atau Perizinan Berusaha untuk bagian-bagian jalan
tetap berlaku.

Pasal 438

(1)
Pemegang izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-
bagian
jalan
atau
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan
bagian-bagian
jalan
yang
tidak
melaksanakan
kewajibannya
setelah
berakhirnya
jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa
pencabutan izin.
(2)
Selain dikenakan sanksi pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan izin
pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
atau Perizinan Berusaha untuk menggunakan bagian-
bagian jalan yang dilakukan oleh pemegang izin
pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
atau Perizinan Berusaha untuk menggunakan bagian-
bagian jalan menimbulkan:
a.
kerusakan
pada
jalan
dan/atau
lingkungan
sekitarnya, pemegang izin pemanfaatan dan
penggunaan bagian-bagian jalan atau Perizinan
Berusaha untuk menggunakan bagian-bagian
jalan wajib melakukan pemulihan dan/atau
perbaikan
atas
akibat
kerusakan
yang
ditimbulkannya;
b.
kerugian
pada
masyarakat,
pemegang
izin
pemanfaatan, dan penggunaan bagian-bagian
jalan
atau
Perizinan
Berusaha
untuk
menggunakan
bagian-bagian
jalan
wajib
mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan
kepada masyarakat yang menderita kerugian;
dan/atau

www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
penyelenggara jalan dapat mencairkan jaminan
pelaksanaan dari pemegang izin.

Paragraf 9
Sektor Transportasi

Pasal 439

(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor
transportasi, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
pembekuan Perizinan Berusaha;
c.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
d.
denda administratif.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
tingkat kesalahan yang ditemukan pada kegiatan
Pengawasan.

Pasal 440

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 439 dapat dilakukan secara
langsung atau secara bertahap.
(2)
Pengenaan sanksi secara langsung sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
apabila
pelanggaran
tersebut
dapat
secara
langsung
membahayakan
keselamatan
dan
keamanan
transportasi.
(3)
Pengenaan sanksi secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pembekuan
Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439
ayat (1) huruf b dan huruf c.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 441

(1)
Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1) huruf a terdiri
dari peringatan pertama sampai dengan peringatan
ketiga dengan jangka waktu peringatan masing-
masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti
peringatan sampai berakhir jangka waktu peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
memberikan sanksi administratif berupa pembekuan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 439 ayat (1) huruf b dengan jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti
pembekuan Perizinan Berusaha sampai berakhirnya
jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
transportasi,
gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi
administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1)
huruf c.

Pasal 442

(1)
Sanksi denda administratif dapat dikenakan berdiri
sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan
pertama,
peringatan
kedua,
peringatan
ketiga,
pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan
Perizinan Berusaha.
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dihitung
berdasarkan
jumlah
poin
pelanggaran dikalikan dengan besaran tarif denda
administratif.
(3)
Besaran tarif denda administratif 1 (satu) poin
sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 443

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1) dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi, gubernur, bupati/wali kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Paragraf 10
Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan

Pasal 444

(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di subsektor
kesehatan, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
c.
pengenaan denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terhadap kegiatan usaha yang terkait
dengan
sediaan
farmasi,
alat
kesehatan,
dan
perbekalan kesehatan rumah tangga diberikan sanksi
administratif berupa paksaan pemerintah meliputi:
a.
penghentian penayangan iklan;
b.
perintah penarikan produk; dan/atau
c.
perintah pemusnahan produk.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenakan tidak secara berjenjang.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 445

Pengenaan
sanksi
administratif
berupa
peringatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (1) huruf a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu
masing-masing 14 (empat belas) Hari.

Pasal 446

Dalam hal Pelaku Usaha melakukan pelanggaran yang
membahayakan jiwa, penghentian sementara kegiatan
berusaha
dan
pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (1) huruf b
dan huruf d dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu.

Pasal 447

(1)
Pengenaan sanksi administratif harus berdasarkan
laporan hasil Pengawasan yang menunjukkan adanya
pelanggaran terhadap standar pelaksanaan kegiatan
usaha.
(2)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan, gubernur, bupati/wali kota, atau
Administrator KEK sesuai kewenangan masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan memberikan sanksi administratif.
(3)
Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan,
gubernur,
bupati/wali
kota,
atau
Administrator KEK dapat membentuk tim ad hoc
untuk
membantu
dalam
melakukan
verifikasi,
klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran standar
pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan laporan
hasil Pengawasan.

Pasal 448

(1)
Setiap pengenaan sanksi administratif ditetapkan
dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur,
www.peraturan.go.id
2021, No.15
bupati/wali kota, atau Administrator KEK sesuai
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Keputusan sanksi administratif harus disampaikan
kepada pihak yang dikenakan sanksi administratif
paling
lambat
(lima)
Hari
sejak
keputusan
ditetapkan.
(3)
Dalam hal sanksi administratif dikenakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan atau pimpinan perangkat daerah
yang
berwenang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang kesehatan provinsi, maka
keputusan sanksi administratif harus ditembuskan
kepada pimpinan perangkat daerah yang berwenang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan kabupaten/kota.

Pasal 449

(1)
Pelaku Usaha yang mendapat sanksi administratif
berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang
bersangkutan.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas alasan yang jelas dan disertai
dengan bukti-bukti yang mendukung.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) Hari
sejak diterimanya keputusan tindakan administratif
oleh yang bersangkutan.
(4)
Terhadap
keberatan
yang
diajukan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pejabat yang mengenakan
sanksi administratif harus melakukan pemeriksaan
ulang.
(5)
Dalam
hal
berdasarkan
pemeriksaan
ulang
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
terbukti
pemohon tidak bersalah, maka terhadap dirinya
dilakukan pemulihan nama baik.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 450

Dalam
melakukan
Pengawasan,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
kesehatan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat
menugaskan tenaga pengawas kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 451

(1)
Setiap
Pelaku
Usaha,
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha subsektor
obat dan makanan, dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
peringatan;
b.
penghentian sementara kegiatan usaha melalui
pembekuan Perizinan Berusaha;
c.
pengenaan denda administratif;
d.
pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Pengenaan
daya
paksa
polisional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
penarikan dari peredaran;
b.
ganti rugi;
c.
pemusnahan;
d.
penutupan atau pemblokiran sistem elektronik
dan/atau
media
internet
lain
yang
dipergunakan untuk kegiatan perdagangan obat
dan makanan secara daring; dan/atau
e.
Penutupan
akses
permohonan
Perizinan
Berusaha.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan secara kumulatif atau bertahap
berdasarkan
tingkat
Risiko
pelanggaran
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan, kepala Lembaga OSS, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 452

(1)
Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali
Perizinan Berusaha atas tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 451 melalui Sistem OSS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Atas
pengajuan
yang
dilakukan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan obat dan
makanan memberikan persetujuan atau penolakan
yang disampaikan melalui Sistem OSS.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan
pembekuan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 451 ayat (1) huruf b, kepala
lembaga
pemerintah
nonkementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan
obat
dan
makanan
melakukan
pencabutan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 453

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 451 ayat (1) dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan, kepala lembaga pemerintah
nonkementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pengawasan
obat
dan
makanan, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai kriteria, tata cara pengenaan
sanksi
administratif,
mekanisme,
jangka
waktu,
banding administratif, dan pejabat yang berwenang
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan dan/atau peraturan kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan.

Paragraf 11
Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 454

(1)
Setiap
Pelaku
Usaha,
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor
kebudayaan, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penutupan sementara;
d.
pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
e.
pembubaran
atau
pencabutan
Perizinan
Berusaha.
(2)
Pengenaan
daya
paksa
polisional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam bentuk:
a.
penghentian pembuatan film;
b.
penghentian pengedaran film;
c.
penghentian pertunjukan film;
d.
penghentian penjualan film; dan
e.
penghentian penyewaan film.

Pasal 455

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud 454 ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pendidikan dan kebudayaan, Administrator KEK, atau
kepala
Badan
Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan.

Paragraf 12
Sektor Pariwisata

Pasal 456

(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
berdasarkan
hasil
Pengawasan
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha di sektor
pariwisata, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b.
penghentian sementara kegiatan berusaha;
c.
pengenaan denda administratif; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada
Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3
(tiga) kali.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak
mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4)
Sanksi
administratif
berupa
pengenaan
denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak
mematuhi penghentian sementara kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(5)
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak
mematuhi
pengenaan
denda
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat
kepatuhan atas hasil Pengawasan.

Pasal 457

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam 456 ayat (1) dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pariwisata, gubernur, bupati/wali kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
sesuai
kewenangan
masing-masing
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Paragraf 13
Sektor Keagamaan

Pasal 458

Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan
ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap
Perizinan Berusaha di sektor keagamaan, dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan;
d.
paksaan pemerintah;
e.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
f.
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 459

(1)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf a,
diberikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus
yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
tidak
memfasilitasi
pengurusan
dokumen
perjalanan ibadah haji khusus;
b.
tidak memberikan bimbingan dan pembinaan
ibadah haji khusus;
c.
tidak
memberikan
pelayanan
kesehatan,
transportasi,
akomodasi,
konsumsi,
dan
pelindungan sesuai perjanjian tertulis;
d.
tidak
memberangkatkan
penanggung
jawab
penyelenggara
ibadah
haji
khusus,
petugas
kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus
sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;
e.
tidak memfasilitasi pemindahan calon jemaah haji
khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus
lain atas permohonan jemaah;
f.
tidak melaporkan jumlah jemaah haji khusus
yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan
wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji
Arab Saudi;
g.
tidak melaporkan keberangkatan warga negara
Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji
mujamalah;
h.
tidak
melakukan
pembaharuan
perubahan
pemegang saham, komisaris, direksi, alamat
perubahan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK), dan pembukaan kantor cabang pada
Sistem OSS; dan/atau
i.
tidak melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan
ibadah
haji
khusus
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang agama.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf b,
diberikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus
yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
melakukan pelanggaran kedua kali atas sanksi
teguran tertulis;
b.
gagal memberangkatkan jemaah haji khusus;
c.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji
khusus; dan/atau
d.
gagal memulangkan jemaah haji khusus.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458
huruf c diberikan kepada penyelenggara ibadah haji
khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
gagal memberangkatkan jemaah haji khusus
melewati batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh
empat) jam;
b.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji
khusus melewati batas waktu 1 (satu) kali 24
(dua puluh empat) jam; dan/atau
c.
gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati
batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat)
jam.
(4)
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf d
diberikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus
yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
gagal memberangkatkan jemaah haji khusus;
b.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji
khusus; dan/atau
c.
gagal memulangkan jemaah haji khusus.
(5)
Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458
huruf e diberikan kepada penyelenggara ibadah haji
www.peraturan.go.id
2021, No.15
khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi
teguran tertulis;
b.
melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi
denda administratif;
c.
tidak
memberangkatkan,
melayani,
dan
memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan
perjanjian;
d.
gagal memberangkatkan jemaah haji khusus
melewati batas waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh
empat) jam;
e.
tidak
mampu
menyediakan
akomodasi,
transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji
khusus melewati batas waktu 1 (satu) kali 24
(dua puluh empat) jam;
f.
gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati
batas waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat)
jam; dan/atau
g.
gagal
memberangkatkan
dan
memulangkan
jemaah haji visa mujamalah.
(6)
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458
huruf f diberikan kepada penyelenggara ibadah haji
khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
melakukan pengulangan keempat kali atas sanksi
teguran tertulis;
b.
melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi
denda administratif;
c.
melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
d.
jika
penyelenggara
ibadah
haji
khusus
melakukan
pengulangan
pelanggaran
gagal
memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal
memulangkan jemaah haji khusus.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 460

(1)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf a
diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
tidak menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang
pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima)
orang jemaah umrah;
b.
tidak
memberikan
pelayanan
dokumen
perjalanan,
akomodasi,
konsumsi,
dan
transportasi
kepada
jemaah
sesuai
dengan
perjanjian
tertulis
yang
disepakati
antara
penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan
jemaah umrah;
c.
tidak menyampaikan rencana perjalanan umrah
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama secara tertulis
sebelum keberangkatan;
d.
tidak
melapor
kepada
perwakilan
Republik
Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab
Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia;
e.
tidak membuat laporan kepada menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang agama paling lambat 10 (sepuluh) Hari
setelah tiba kembali di tanah air;
f.
tidak mengikuti standar pelayanan minimal dan
harga referensi;
g.
tidak mengikuti prinsip syariat;
h.
tidak
melaporkan
pembukaan
rekening
penampungan bagi dana jemaah untuk kegiatan
umrah;
i.
tidak melaporkan jemaah umrah yang telah
menyetorkan
Biaya
Penyelenggaraan
Ibadah
Umrah (BPIU) ke rekening penampungan BPIU
pada Bank Penerima Setoran (BPS);
j.
tidak melaporkan jemaah umrah yang telah
didaftarkan asuransi;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
k.
tidak melaporkan paket di bawah harga referensi;
dan/atau
l.
tidak
melakukan
pembaharuan
perubahan
pemegang saham, komisaris, direksi, alamat
perubahan
Penyelenggara
Perjalanan
Ibadah
Umrah (PPIU), dan pembukaan kantor cabang
pada Sistem OSS.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
denda
administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf b
diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali
atas sanksi teguran tertulis;
b.
tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan
fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
c.
tidak memberangkatkan jemaah umrah yang
terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
d.
meminjamkan
legalitas
Perizinan
Berusaha
kepada biro perjalanan yang tidak memiliki
Perizinan
Berusaha
sebagai
penyelenggara
perjalanan ibadah umrah;
e.
gagal memberangkatkan jemaah umrah;
f.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi,
dan
konsumsi
kepada
jemaah
umrah; dan/atau
g.
gagal memulangkan jemaah umrah.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458
huruf c diberikan kepada penyelenggara perjalanan
ibadah umrah yang melakukan tindakan sebagai
berikut:
a.
gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati
batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat)
jam;
b.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi,
dan
konsumsi
kepada
jemaah
umrah melewati batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua
www.peraturan.go.id
2021, No.15
puluh empat) jam; dan/atau
c.
gagal memulangkan jemaah umrah melewati
batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat)
jam.
(4)
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf d
diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
gagal memberangkatkan jemaah umrah;
b.
tidak
menyediakan
layanan
akomodasi,
transportasi,
dan
konsumsi
kepada
jemaah
umrah; dan/atau
c.
gagal memulangkan jemaah umrah.
(5)
Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 458 huruf e diberikan kepada penyelenggara
perjalanan ibadah umrah yang melakukan tindakan
sebagai berikut:
a.
melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali
atas sanksi teguran tertulis;
b.
melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali
atas sanksi denda administratif;
c.
tidak
memberangkatkan
dan
memulangkan
jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa
umrah di Arab Saudi;
d.
tidak membuka rekening penampungan yang
digunakan untuk menampung dana jemaah
umrah untuk kegiatan umrah;
e.
gagal
memberangkatkan
dan
memulangkan
jemaah sesuai perjanjian tertulis;
f.
gagal memberangkatkan jemaah melewati batas
waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam;
g.
jika penyelenggara perjalanan ibadah umrah
tidak
mampu
menyediakan
akomodasi,
transportasi,
dan
konsumsi
kepada
jemaah
umrah melewati batas waktu 1 (satu) kali 24 (dua
puluh empat) jam; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
h.
jika penyelenggara perjalanan ibadah umrah
gagal memulangkan jemaah umrah melewati
batas waktu 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat)
jam.
(6)
Sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf f
diberikan kepada penyelenggara perjalanan ibadah
umrah yang melakukan tindakan sebagai berikut:
a.
melakukan pengulangan pelanggaran keempat
kali atas sanksi teguran tertulis;
b.
melakukan pengulangan pelanggaran ketiga kali
atas sanksi denda administratif;
c.
melakukan pengulangan pelanggaran kedua kali
atas sanksi pembekuan Perizinan Berusaha;
dan/atau
d.
melakukan
pengulangan
pelanggaran
gagal
memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal
memulangkan jemaah umrah.

Pasal 461

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dan
Pasal
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
Paragraf 14
Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, dan Sistem dan
Transaksi Elektronik

Pasal 462

(1)
Dalam
hal
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran atas pemenuhan persyaratan dan/atau
kewajiban
oleh
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan usaha penyelenggaraan pos, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika mengenakan sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pengenaan denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
daya paksa polisional; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan
ketidaksesuaian atau pelanggaran atas pemenuhan
persyaratan dan/atau kewajiban oleh Pelaku Usaha
yang melakukan kegiatan usaha agen kurir, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika mengenakan
sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 463

(1)
Dalam
hal
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran atas pemenuhan persyaratan dan/atau
kewajiban
oleh
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penyelenggaraan
jaringan
telekomunikasi
atau
penyelenggaraan
jasa
telekomunikasi,
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika mengenakan sanksi administratif berupa:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
teguran tertulis;
b.
pengenaan denda administratif:
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
pemutusan akses;
e.
daya paksa polisional;
f.
pencabutan layanan; dan/atau
g.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Dalam
hal
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran atas pemenuhan persyaratan dan/atau
kewajiban
oleh
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penyelenggaraan
telekomunikasi
khusus untuk keperluan badan hukum, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika mengenakan sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Pencabutan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf
f
merupakan
pencabutan
jenis
penyelenggaraan
tertentu
yang
tercantum
dalam
Perizinan
Berusaha
pada
kegiatan
usaha
penyelenggaraan
jaringan
telekomunikasi
atau
kegiatan usaha penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sesuai
dengan
jenis
penyelenggaraan
yang
dilanggarnya dan tidak berakibat pada pencabutan
jenis penyelenggaraan yang lain.

Pasal 464

Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran
atas pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban oleh
Pelaku Usaha yang memperoleh penetapan penomoran
telekomunikasi, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
mengenakan sanksi administratif yang berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pemutusan akses; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
pencabutan penetapan penomoran.

Pasal 465

(1)
Dalam
hal
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran atas pemenuhan persyaratan dan/atau
kewajiban oleh lembaga penyiaran atau penyelenggara
multipleksing
penyiaran,
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi
dan
informatika
dapat
mengenakan
sanksi administratif yang berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pengenaan denda administratif;
c.
penghentian sementara kegiatan usaha;
d.
daya paksa polisional; dan/atau
e.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Dalam
hal
ditemukan
ketidaksesuaian
atau
pelanggaran oleh lembaga penyiaran atas pemenuhan
persyaratan dan/atau kewajiban yang terkait dengan
pelanggaran isi siaran, Komisi Penyiaran Indonesia
mengenakan sanksi administratif yang berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pengenaan denda administratif;
c.
penghentian
sementara
mata
acara
yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
d.
pembatasan durasi dan waktu siaran; dan/atau
e.
pembekuan
kegiatan
siaran
untuk
waktu
tertentu.
(3)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), lembaga penyiaran yang melakukan
pelanggaran atas persyaratan dan/atau kewajiban
yang terkait dengan pelanggaran isi siaran dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika
berdasarkan
rekomendasi
Komisi
Penyiaran
Indonesia
setelah
adanya
putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(4)
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setelah pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan/atau huruf e tidak dipatuhi oleh
Pelaku Usaha.

Pasal 466

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 462 ayat (1), Pasal 462 ayat (2), Pasal 463 ayat
(1), Pasal 463 ayat (2), Pasal 464, Pasal 465 ayat (1), dan
Pasal 465 ayat (2) dilakukan secara langsung atau secara
bertahap.

Pasal 467

(1)
Pengenaan
sanksi
secara
langsung
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dilakukan
apabila
pelanggaran
tersebut
membahayakan
keamanan
negara dan berpotensi merugikan negara.
(2)
Pengenaan
sanksi
secara
langsung
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan Perizinan
Berusaha.

Pasal 468

(1)
Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 462 ayat (1) huruf a, Pasal 462 ayat (2) huruf a,
Pasal 463 ayat (1) huruf a, Pasal 463 ayat (2) huruf a,
Pasal 464 huruf a, dan Pasal 465 ayat (1) huruf a, dan
Pasal 465 ayat (2) huruf a terdiri dari surat teguran
tertulis pertama sampai dengan surat teguran tertulis
ketiga.
(2)
Jangka
waktu
antar
surat
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 7
(tujuh) Hari dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
dengan mempertimbangkan upaya Pelaku Usaha
untuk memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban
kegiatan usahanya.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 469

(1)
Pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 462 ayat (1) huruf b, Pasal 463
ayat (1) huruf b, Pasal 465 ayat (1) huruf b, dan Pasal
465 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan tingkat
kesalahan yang ditemukan pada Pengawasan.
(2)
Besaran denda administratif dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 470

Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 462 ayat (1) huruf c, Pasal 462 ayat (2) huruf
b, Pasal 463 ayat (1) huruf c, Pasal 463 ayat (2) huruf b,
Pasal 465 ayat (1) huruf c, dan Pasal 465 ayat (2) huruf c
dikenai selama jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 471

Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
462 ayat (1) huruf d, Pasal 463 ayat (1) huruf e, dan Pasal
465 ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a.
meminta
identitas
pelaku
pelanggaran
dan
mendokumentasikan dalam bentuk digital;
b.
memasuki dan memeriksa lokasi kegiatan usaha;
c.
meminta keterangan Pelaku Usaha yang melakukan
pelanggaran;
d.
memanggil
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
pelanggaran; dan/atau
e.
penyegelan
sementara
alat
dan/atau
perangkat
penunjang yang digunakan untuk kegiatan berusaha.

Pasal 472

Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 462 ayat (1) huruf e, Pasal 462 ayat (2) huruf
c, Pasal 463 ayat (1) huruf g, Pasal 463 ayat (2) huruf c,
Pasal 464 huruf c, dan Pasal 465 ayat (1) huruf e
dikenakan sebagai tahap paling akhir dalam tahapan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pengenaan sanksi administratif.

Pasal 473

(1)
Direksi,
pengurus,
perorangan
dan/atau
badan
hukum Pelaku Usaha dapat ditetapkan dalam daftar
hitam dalam hal Pelaku Usaha dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha
dan/atau pencabutan layanan.
(2)
Pihak
yang
ditetapkan
dalam
daftar
hitam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang terlibat
dalam kegiatan usaha dan Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha yang bersangkutan.
(3)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikeluarkan dari daftar hitam setelah:
a.
2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dalam
daftar hitam; dan/atau
b.
kewajiban yang menjadi piutang negara dipenuhi.

Pasal 474

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 sampai
dengan Pasal 472 dan ketentuan lebih lanjut mengenai
daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 ayat (2)
ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Pasal 475

(1)
Pemegang hak labuh satelit yang dengan sengaja
menyampaikan data yang tidak benar dan/atau
dokumen
yang
tidak
valid
dalam
pemenuhan
persyaratan dan/atau kewajiban hak labuh satelit
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak
labuh satelit yang diikuti dengan pencabutan izin
www.peraturan.go.id
2021, No.15
stasiun radio.
(2)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang hak labuh satelit yang
menyampaikan data yang tidak benar dan/atau
dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Pasal 476

Hak labuh satelit dapat dicabut dalam hal:
a.
satelit asing yang digunakan dinyatakan tidak dapat
beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika;
b.
tidak memiliki izin stasiun radio dalam jangka waktu
paling kurang 1 (satu) tahun dalam periode masa laku
hak labuh satelit; dan/atau
c.
dalam hal terdapat kepentingan pertahanan dan/atau
keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan
keadaan marabahaya (safety and distress), pencarian
dan
pertolongan
(Search
and
Rescue/SAR),
kesejahteraan
masyarakat,
dan/atau
kepentingan
umum.

Pasal 477

(1)
Pelaku Usaha yang menggunakan spektrum frekuensi
radio tanpa Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika,
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif; dan
c.
pengenaan daya paksa polisional.
(2)
Sanksi administratif pengenaan daya paksa polisional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
dari:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
penghentian operasional pemancaran spektrum
frekuensi radio; dan/atau
b.
penyitaan
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
yang
digunakan
untuk
pemancaran frekuensi radio.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan.
(4)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pelanggaran penggunaan spektrum
frekuensi radio tanpa Perizinan Berusaha dan/atau
persetujuan dapat dikenai sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 478

(1)
Pemegang izin pita frekuensi radio yang menggunakan
alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang belum
bersertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian
penggunaan
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
yang
belum
mempunyai sertifikat; dan
c.
denda administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan.
(3)
Sanksi
penghentian
penggunaan
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf b dicabut jika alat dan/atau
perangkat telekomunikasi telah mempunyai sertifikat
alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Pasal 479

(1)
Pemegang izin pita frekuensi radio yang tidak
memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam
dokumen seleksi dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
diumumkan melalui media cetak dan/atau media
elektronik.
(2)
Kewajiban
yang
dipersyaratkan
dalam
dokumen
seleksi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikecualikan untuk kewajiban pembayaran biaya hak
penggunaan spektrum frekuensi radio.
(3)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang
waktu 14 (empat belas) Hari.
(4)
Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang
izin pita frekuensi radio belum memenuhi kewajiban
yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, dikenai
sanksi denda administratif.
(5)
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender,
pemegang izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan
dalam dokumen seleksi dan/atau belum memenuhi
kewajiban pembayaran denda administratif, dikenai
sanksi administratif berupa diumumkan melalui:
a.
media cetak; dan/atau
b.
media elektronik.

Pasal 480

(1)
Pemegang izin pita frekuensi radio yang tidak
menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi
radio secara berkala dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian
layanan
perizinan
penggunaan
spektrum frekuensi radio; dan/atau
c.
diumumkan melalui media cetak dan/atau media
elektronik.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
www.peraturan.go.id
2021, No.15
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang
waktu 14 (empat belas) Hari.
(3)
Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang
izin pita frekuensi radio belum menyampaikan laporan
penggunaan
pita
frekuensi
radio
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
penghentian
layanan
perizinan
penggunaan
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b; dan
b.
diumumkan melalui media cetak dan/atau media
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dicabut dalam hal pemegang izin pita frekuensi
radio telah menyampaikan laporan penggunaan pita
frekuensi radio.

Pasal 481

(1)
Pemegang izin pita frekuensi radio yang tidak
melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk izin pita frekuensi radio sampai dengan
tanggal jatuh tempo dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif keterlambatan pembayaran
penerimaan negara bukan pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.
penghentian
layanan
perizinan
penggunaan
spektrum frekuensi radio;
d.
penghentian sementara operasional penggunaan
pita frekuensi radio; dan/atau
e.
pencabutan izin pita frekuensi radio.
(2)
Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(1) huruf a dan huruf b dikenai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian layanan
perizinan
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai
bersamaan dengan teguran tertulis pertama.
(4)
Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
kedua, pemegang izin pita frekuensi radio belum
melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk izin pita frekuensi radio dan/atau denda
administratif, dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara operasional penggunaan pita
frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d yang pengenaannya bersamaan dengan
teguran tertulis ketiga.
(5)
Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
ketiga, pemegang izin pita frekuensi radio belum
melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk izin pita frekuensi radio dan/atau denda
administratif, dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan izin pita frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e.

Pasal 482

(1)
Pemegang izin pita frekuensi radio yang menggunakan
pita
frekuensi
radio
tidak
sesuai
dengan
peruntukannya dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif; dan
c.
penghentian sementara operasional stasiun radio
yang tidak sesuai dengan peruntukan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang izin pita
frekuensi radio telah menyesuaikan penggunaan pita
www.peraturan.go.id
2021, No.15
frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 483

(1)
Pemegang izin pita frekuensi radio yang menimbulkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam
penggunaan pita frekuensi radio dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
penghentian sementara operasional stasiun radio
yang menimbulkan gangguan yang merugikan
(harmful interference).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang izin pita
frekuensi radio dalam penggunaan pita frekuensi
radionya tidak lagi menimbulkan gangguan yang
merugikan.
(4)
Dalam hal penggunaan pita frekuensi radio yang
menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful
interference), berpotensi menimbulkan bahaya bagi
keamanan
negara
dan/atau
keselamatan
jiwa
manusia, selain sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Pasal 484

(1)
Pemegang izin pita frekuensi radio yang melakukan
kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio
tanpa
persetujuan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi
dan
informatika
dikenai
sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
penghentian kerja sama penggunaan spektrum
frekuensi radio; dan/atau
d.
pencabutan izin pita frekuensi radio.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenai secara
kumulatif dan bersamaan.
(3)
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender
pemegang izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c, belum mengajukan
permohonan
persetujuan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi
dan
informatika,
melunasi
denda
administratif, dan/atau menghentikan kerja sama
penggunaan spektrum frekuensi radio, dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin pita frekuensi
radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

Pasal 485

(1)
Pemegang izin pita frekuensi radio yang melakukan
pengalihan
penggunaan
frekuensi
radio
tanpa
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian
layanan
perizinan
penggunaan
spektrum frekuensi radio;
d.
penghentian sementara operasional penggunaan
pita frekuensi radio; dan/atau
e.
pencabutan izin pita frekuensi radio.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d dikenai secara
kumulatif dan bersamaan.
(3)
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari kalender
pemegang izin pita frekuensi radio yang dikenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
www.peraturan.go.id
2021, No.15
huruf a sampai dengan huruf d, belum mengajukan
permohonan
persetujuan
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi
dan
informatika,
melunasi
denda
administratif,
dan/atau
menghentikan
sementara
operasional penggunaan pita frekuensi radio, dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan izin pita
frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.

Pasal 486

(1)
Pemegang izin stasiun radio yang dengan sengaja
menyampaikan data yang tidak benar dan/atau
dokumen
yang
tidak
valid
dalam
pemenuhan
persyaratan
izin
stasiun
radio
dikenai
sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian
layanan
perizinan
penggunaan
spektrum frekuensi radio;
c.
penghentian sementara operasional pemancaran
spektrum frekuensi radio; dan/atau
d.
pencabutan izin stasiun radio.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dikenai secara kumulatif dan
bersamaan.
(3)
Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
pemegang izin stasiun radio tidak memberikan bukti
mengenai
kebenaran
data
dan/atau
validitas
dokumen,
diberikan
sanksi
administratif
berupa
penghentian
sementara
operasional
pemancaran
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c selama 1 (satu) bulan.
(4)
Dalam hal sampai dengan batas waktu 1 (satu) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang izin
stasiun radio tidak memberikan bukti mengenai
kebenaran data/atau validitas dokumen, diberikan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
sanksi administratif berupa pencabutan izin stasiun
radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang izin stasiun radio yang
menyampaikan data yang tidak benar dan/atau
dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi pidana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Pasal 487

(1)
Pemegang izin stasiun radio yang tidak melunasi biaya
hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin
stasiun radio sampai dengan tanggal jatuh tempo
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif keterlambatan pembayaran
penerimaan negara bukan pajak yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.
penghentian
layanan perizinan penggunaan
spektrum frekuensi radio;
d.
penghentian sementara operasional stasiun radio;
dan/atau
e.
pencabutan izin stasiun radio.
(2)
Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan
denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dikenai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian layanan
perizinan
penggunaan
spektrum
frekuensi
radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenai
bersamaan dengan teguran tertulis kesatu.
(4)
Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
kedua pemegang izin stasiun radio belum melunasi
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio dan/atau denda administratif,
dikenai sanksi administratif
berupa penghentian
www.peraturan.go.id
2021, No.15
sementara operasional stasiun radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d yang pengenaannya
bersamaan dengan teguran tertulis ketiga.
(5)
Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran tertulis
ketiga pemegang izin stasiun radio belum melunasi
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
untuk izin stasiun radio dan/atau denda administratif,
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin
stasiun radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.

Pasal 488

(1)
Pemegang izin stasiun radio untuk dinas radio
komunikasi tertentu yang tidak menggunakan sinyal
identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap
pemancaran spektrum frekuensi radio dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara operasional stasiun radio;
dan/atau
c.
pencabutan izin stasiun radio.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang
waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(3)
Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
setelah teguran tertulis diberikan pemegang izin
stasiun
radio
tetap
tidak
menggunakan
sinyal
identifikasi atau identitas stasiun radio pada setiap
pemancaran spektrum frekuensi radio, diberikan
sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4)
Jika dalam waktu setelah penghentian sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
berakhir,
pemegang izin stasiun radio tetap tidak menggunakan
sinyal identifikasi atau identitas stasiun radio pada
www.peraturan.go.id
2021, No.15
setiap
pemancaran
spektrum
frekuensi
radio,
diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin
stasiun radio.

Pasal 489

(1)
Pemegang izin stasiun radio yang menggunakan
frekuensi radio tidak sesuai dengan peruntukannya
dan/atau mengoperasikan stasiun radio tidak sesuai
dengan parameter teknis yang ditetapkan dalam izin
stasiun radio dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif; dan
c.
penghentian sementara operasional stasiun radio
yang tidak sesuai dengan peruntukan dan/atau
tidak sesuai dengan parameter teknis.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dapat dicabut jika pemegang izin
stasiun
radio
telah
menyesuaikan
penggunaan
frekuensi
radio
sesuai
dengan
peruntukannya
dan/atau sesuai parameter teknisnya.

Pasal 490

(1)
Pemegang izin stasiun radio yang menimbulkan
gangguan yang merugikan (harmful interference) dalam
penggunaan
frekuensi
radio
dikenai
sanksi
administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
penghentian sementara operasional stasiun radio
yang menimbulkan gangguan yang merugikan
(harmful interference).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai secara kumulatif dan bersamaan.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
operasional stasiun radio sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ayat (1) huruf b dapat dicabut jika pemegang izin
stasiun radio dalam penggunaan frekuensi radionya
tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan.
(4)
Dalam hal penggunaan pita frekuensi radio yang
menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful
interference), berpotensi menimbulkan bahaya bagi
keamanan
negara
dan/atau
keselamatan
jiwa
manusia, selain sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi pidana
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Pasal 491

(1)
Pemegang izin stasiun radio angkasa yang tidak
mendaftarkan stasiun bumi secara berkala setiap
tahun dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara operasional stasiun bumi
yang tidak terdaftar; dan/atau
d.
pencabutan izin stasiun radio.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang
waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(3)
Dalam hal sampai dengan batas waktu teguran
kesatu,
pemegang
izin
stasiun
radio
belum
mendaftarkan
stasiun
bumi,
diberikan
sanksi
administratif berupa:
a.
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b; dan
b.
penghentian sementara operasional stasiun bumi
yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c selama 30 (tiga puluh) hari
kalender.
(4)
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, pemegang izin stasiun
www.peraturan.go.id
2021, No.15
radio belum mendaftarkan stasiun bumi, diberikan
sanksi administratif berupa pencabutan izin stasiun
radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

Pasal 492

(1)
Pelaku Usaha yang membuat, merakit, memasukkan
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
untuk
diperdagangkan
dan/atau
digunakan
di
wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak
memenuhi standar teknis, dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
denda administratif;
b.
pengenaan
daya
paksa
polisional
berupa
penyitaan
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi;
c.
pencabutan sertifikat alat dan/atau perangkat
telekomunikasi;
d.
menarik
kembali
seluruh
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
yang
telah
diperdagangkan
dan/atau
digunakan
oleh
masyarakat; dan/atau
e.
penghentian layanan sertifikat alat dan/atau
perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, dikenakan kepada Pelaku
Usaha yang tidak memiliki sertifikat alat dan/atau
perangkat telekomunikasi.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai kepada Pelaku Usaha secara kumulatif dan
bersamaan.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan
kepada
Pelaku
Usaha
yang
membuat,
merakit,
dan/atau memasukkan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang tidak sesuai dengan sertifikat alat
dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimiliki.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikenakan kepada Pelaku Usaha secara alternatif
dan/atau
kumulatif,
dengan
ketentuan
sebagai
berikut:
a.
sanksi administratif berupa denda administratif,
pencabutan sertifikat alat dan/atau perangkat
telekomunikasi, dan menarik kembali seluruh
alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf c, dan huruf d dikenai kepada
Pelaku Usaha secara kumulatif dan berbarengan.
b.
pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat
telekomunikasi tidak menarik kembali seluruh
alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dalam jangka waktu yang ditentukan,
dikenai sanksi administratif berupa penghentian
layanan
sertifikat
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
selama
(satu)
tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pelaku Usaha yang tidak memiliki
sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi
dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 493

(1)
Setiap
orang
yang
memperdagangkan
dan/atau
menggunakan
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi yang tidak memiliki sertifikat alat
dan/atau perangkat telekomunikasi dan/atau tidak
memenuhi standar teknis, dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
pengenaan
daya
paksa
polisional
berupa
penyitaan
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi; dan/atau
d.
menarik
kembali
seluruh
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
yang
telah
diperdagangkan
dan/atau
digunakan
oleh
masyarakat.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan 1 (satu) kali.
(3)
Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
teguran tertulis, masih memperdagangkan dan/atau
menggunakan
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
yang
tidak
memiliki
sertifikat
dan/atau tidak memenuhi standar teknis, dikenakan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai
dengan
huruf
d
secara
kumulatif
dan
bersamaan.
(4)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), setiap orang yang memperdagangkan
dan/atau menggunakan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang tidak memenuhi standar teknis
dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 494

(1)
Pemegang
sertifikat
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi yang dengan sengaja menyampaikan
data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak
valid dalam pemenuhan persyaratan sertifikat alat
dan/atau perangkat telekomunikasi dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
pencabutan sertifikat alat dan/atau perangkat
telekomunikasi;
b.
penghentian layanan sertifikat alat dan/atau
perangkat telekomunikasi selama 2 (dua) tahun;
dan

www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
menarik
kembali
seluruh
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
yang
telah
diperdagangkan
dan/atau
digunakan
oleh
masyarakat.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara kumulatif dan bersamaan.
(3)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pelaku Usaha yang menyampaikan data
tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat
dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 495

Pelaku Usaha yang tidak melakukan pembayaran setelah
terbitnya surat pemberitahuan pembayaran sertifikat alat
dan/atau perangkat telekomunikasi sebanyak 2 (dua) kali
dalam periode 1 (satu) tahun, dikenai sanksi administratif
penghentian layanan sertifikat alat dan/atau perangkat
telekomunikasi selama 6 (enam) bulan.

Pasal 496

(1)
Pemegang
sertifikat
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi yang dengan sengaja tidak memasang
label pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi
yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
penghentian layanan sertifikat alat dan/atau
perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang
waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(3)
Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemegang
sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi
tetap tidak memasang label pada alat dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
perangkat
telekomunikasi
yang
diperdagangkan
dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif
berupa penghentian layanan sertifikat alat dan/atau
perangkat telekomunikasi selama 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4)
Pemegang
sertifikat
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi
yang
tidak
melaporkan
bukti
pembuatan
label
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan, dikenai sanksi administratif peringatan
tertulis.

Pasal 497

(1)
Pemegang
sertifikat
alat
dan/atau
perangkat
telekomunikasi yang tidak mengajukan perubahan
data administrasi sertifikat alat dan/atau perangkat
telekomunikasi sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan, dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
penghentian layanan sertifikat alat dan/atau
perangkat telekomunikasi selama 1 (satu) tahun.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang
waktu 14 (empat belas) hari kalender.
(3)
Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender,
setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemegang
sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi
tetap tidak mengajukan perubahan data administrasi
sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi
sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dikenai
sanksi administratif berupa penghentian layanan
sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi
selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 498

Pelaku Usaha yang sertifikat alat dan/atau perangkat
telekomunikasi dicabut, diumumkan melalui:
a.
media cetak; dan/atau
b.
media elektronik.

Pasal 499

(1)
Penyelenggara sertifikasi elektronik dapat dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian
sementara
pendaftaran
pemilik
sertifikat elektronik; dan/atau
c.
dikeluarkan dari daftar penyelenggara sertifikasi
elektronik
yang
mendapat
pengakuan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
komunikasi
dan
informatika.
(2)
Penyelenggara sertifikasi elektronik dapat dikenai
sanksi
administratif
berupa
teguran
tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila
penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang
telah
mendapat
pengakuan
tidak
melakukan
kewajiban:
a.
memeriksa kebenaran identitas calon pemilik
dan/atau pemilik sertifikat elektronik;
b.
melakukan validasi sertifikat elektronik;
c.
membuat daftar sertifikat elektronik yang aktif
dan yang dicabut dengan mengelola sistem
verifikasi sertifikat elektronik pemilik sertifikat
elektronik (validation authority);
d.
memperbarui
tanda
lulus
penyelenggara
sertifikasi elektronik yang akan habis masa
berlakunya;
e.
mengelola
dan
mengamankan
sistem
yang
menyimpan identitas pemilik sertifikat elektronik;
f.
memberitahukan
pernyataan
penyelenggaraan
sertifikasi
elektronik
(certification
practice
www.peraturan.go.id
2021, No.15
statement)
penyelenggaraan
sertifikasi
elektroniknya
kepada
pihak
lain
yang
menggunakan
jasa
penyelenggara
sertifikasi
elektronik;
g.
memublikasikan
pernyataan
penyelenggaraan
sertifikasi
elektronik
(certification
practice
statement)
penyelenggaraan
sertifikasi
elektroniknya di situs resmi layanannya;
h.
memberitahukan
kontrak
berlangganan
(subscriber agreement) dan kebijakan privasi
penyelenggaraan sertifikasi elektroniknya kepada
calon
pemilik
dan/atau
pemilik
sertifikat
elektronik;
i.
memberikan
edukasi
kepada
calon
pemilik
dan/atau pemilik sertifikat elektronik mengenai
penggunaan
dan
pengamanan
sertifikat
elektronik;
j.
menjamin kerugian akibat kegagalan layanan
penyelenggaraan
sertifikasi
elektronik,
kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang,
badan usaha, atau instansi karena kegagalannya
dalam
mematuhi
kewajiban
sebagai
penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.
meminta
persetujuan
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang komunikasi dan informatika dalam hal
terjadi
perubahan
layanan
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
yang
berbeda
dengan
ketentuan dalam kebijakan sertifikat elektronik
(certificate
policy)
penyelenggara
sertifikasi
elektronik induk;
l.
melaksanakan
audit
terhadap
otoritas
pendaftarannya (registration authority);
m.
memelihara dokumen arsip secara sistematik dan
dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk
tertulis
(paper
based)
dan/atau
elektronik
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(electronic based);
n.
menyampaikan laporan kegiatan penyelenggara
sertifikasi
elektronik
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang komunikasi dan informatika paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan atau
apabila diminta; dan
o.
menyetorkan
setiap
pendapatan
dari
biaya
layanan penggunaan sertifikat elektronik yang
dihitung dari persentase pendapatan kepada
negara.
(3)
Penyelenggara sertifikasi elektronik dapat dikenai
sanksi administratif berupa penghentian sementara
pendaftaran pemilik sertifikat elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila penyelenggara
sertifikasi elektronik yang telah mendapat pengakuan
tidak melakukan kewajiban:
a.
melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
penerbitan sertifikat elektronik; dan
b.
melakukan
pemeriksaan
permohonan
perpanjangan
masa
berlaku,
pemblokiran,
dan/atau pencabutan sertifikat elektronik.
(4)
Dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik tidak
mengindahkan
surat
teguran
yang
diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah
disampaikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut,
penyelenggara sertifikasi elektronik dapat dikenai
sanksi administratif berupa dikeluarkan dari daftar
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(5)
Dalam hal penyelenggara sertifikasi elektronik tidak
melakukan
perbaikan
setelah
dikenakan
sanksi
administratif
berupa
penghentian
sementara
pendaftaran pemilik sertifikat elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kalender, penyelenggara sertifikasi elektronik
dapat dikenai sanksi administratif berupa dikeluarkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dari
daftar
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6)
Penyelenggara sertifikasi elektronik dapat dikeluarkan
dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik yang
diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila:
a.
tidak dapat memperbaharui tanda lulus penilaian
kelaikan
sistem
penyelenggara
sertifikasi
elektronik yang akan habis masa berlakunya;
b.
adanya putusan pengadilan terkait pelanggaran
peraturan perundang-undangan yang dilakukan
oleh
penyelenggara
sertifikasi
elektronik
Indonesia; dan/atau
c.
atas
permintaan
penyelenggara
sertifikasi
elektronik sendiri.

Pasal 500

(1)
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat
dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara;
d.
pemutusan akses; dan/atau
e.
dikeluarkan dari daftar.
(2)
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis
apabila:
a.
telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak
melaporkan
perubahan
terhadap
informasi
pendaftaran;
b.
tidak melakukan penghapusan terhadap konten
yang melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
c.
tidak memberikan akses terhadap data elektronik
dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan
dan penegakan hukum.

www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat
dikenai sanksi administratif
berupa penghentian
sementara apabila:
a.
tidak
mengindahkan
surat
teguran
yang
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan huruf b yang sudah disampaikan
selama 7 (tujuh) hari kalender; dan
b.
tidak memberikan akses terhadap data elektronik
dan sistem elektronik dalam rangka Pengawasan
dan penegakan hukum.
(4)
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat
dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses
melalui pemblokiran akses (access blocking) apabila:
a.
tidak melakukan pendaftaran;
b.
tidak
memberikan
konfirmasi
dalam
jangka
waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah penghentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a; dan
c.
tidak melaksanakan pemutusan akses (takedown)
terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik
yang
dilarang
pada
sistem
elektroniknya berupa penutupan akun dan/atau
penghapusan konten.
(5)
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat
dikenai sanksi administratif berupa denda apabila
penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user
generated content tidak melaksanakan penutupan
akun
dan/atau
penghapusan
konten
(takedown)
terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang dilarang.
(6)
Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dapat
dikeluarkan
dari
daftar
penyelenggara
sistem
elektroniknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e apabila:
a.
tidak
memberikan
konfirmasi
dalam
jangka
waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah penghentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
www.peraturan.go.id
2021, No.15
huruf a; dan/atau
b.
tidak memberikan akses terhadap data elektronik
dan sistem elektronik dalam rangka pengawasan
dan penegakan hukum.

Pasal 501

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462
ayat (1) huruf b, Pasal 463 ayat (1) huruf b, Pasal 465
ayat (1) huruf b, Pasal 465 ayat (2) huruf b, Pasal 477
ayat (1) huruf b, Pasal 478 ayat (1) huruf c, Pasal 479
ayat (1) huruf b, Pasal 481 ayat (1) huruf b, Pasal 482
ayat (1) huruf b, Pasal 484 ayat (1) huruf b, Pasal 485
ayat (1) huruf b, Pasal 487 ayat (1) huruf b, Pasal 489
ayat (1) huruf b, Pasal 491 ayat (1) huruf b, Pasal 492
ayat (1) huruf a, Pasal 493 ayat (1) huruf b, dan Pasal
500 ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan
Pemerintah
mengenai
penerimaan
negara
bukan
pajak.
(2)
Pengenaan
denda
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan
poin
pelanggaran
dikalikan
dengan
tarif
denda
administratif.
(3)
Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
per poin.

Pasal 502

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 462 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
463 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 464, Pasal 465 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 473 ayat (1), Pasal 475 ayat (1),
Pasal 477 ayat (1), Pasal 478 ayat (1), Pasal 479 ayat
(1), Pasal 480 ayat (1), Pasal 481 ayat (1), Pasal 482
ayat (1), Pasal 483 ayat (1), Pasal 484 ayat (1), Pasal
485 ayat (1), Pasal 486 ayat (1), Pasal 487 ayat (1),
Pasal 488 ayat (1), Pasal 489 ayat (1), Pasal 490 ayat
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(1), Pasal 491 ayat (1), Pasal 492 ayat (1), Pasal 493
ayat (1), Pasal 494 ayat (1), Pasal 495, Pasal 496 ayat
(1), Pasal 497 ayat (1), Pasal 499 ayat (1), dan Pasal
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika, Administrator KEK, dan
kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi
administratif,
mekanisme,
jangka
waktu,
banding administratif, dan pejabat yang berwenang
diatur
dengan
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.

Paragraf 15
Sektor Pertahanan dan Keamanan

Pasal 503

(1)
Pelaku Usaha pada subsektor industri pertahanan
yang memperoleh:
a.
izin produksi alat peralatan pertahanan dan
keamanan;
b.
izin
ekspor
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan; dan
c.
izin
impor
alat
peralatan
pertahanan
dan
keamanan,
yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a.
peringatan tertulis pertama;
b.
peringatan tertulis kedua;
c.
pencabutan
izin
produksi
alat
peralatan
pertahanan dan keamanan; dan/atau
d.
pencabutan
penetapan
sebagai
industri
pertahanan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diberikan kepada Pelaku Usaha nonperseorangan
sejak diketahuinya pelanggaran.
(4)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2) huruf
b
diberikan kepada Pelaku Usaha nonperseorangan
setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan
tertulis pertama tidak diindahkan.
(5)
Sanksi administratif berupa pencabutan izin produksi
alat peralatan pertahanan dan keamanan dan/atau
pencabutan penetapan sebagai industri pertahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan
huruf
d
diberikan
kepada
Pelaku
Usaha
nonperseorangan setelah tenggang waktu 3 (tiga)
bulan
sejak
peringatan
tertulis
kedua
tidak
diindahkan.
(6)
Sanksi pencabutan izin produksi alat peralatan
pertahanan dan keamanan dan/atau pencabutan
penetapan sebagai industri pertahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat ditindaklanjuti dengan
proses hukum perdata dan/atau hukum pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 504

(1)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pertahanan
dapat
memberikan sanksi selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 503 ayat (2) dengan memasukkan Pelaku
Usaha nonperseorangan ke dalam daftar hitam sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan kepada Pelaku Usaha nonperseorangan
setelah tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak peringatan
tertulis kedua tidak diindahkan.
(3)
Pelaku Usaha nonperseorangan yang dikenakan daftar
hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
www.peraturan.go.id
2021, No.15
diperbolehkan berusaha di bidang industri pertahanan
selama 2 (dua) tahun sejak daftar hitam dikeluarkan.

Pasal 505

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 503 ayat (2) dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman
Sistem OSS.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan.

Pasal 506

(1)
Badan
usaha
jasa
pengamanan
yang
tidak
melaksanakan
persyaratan
dan/atau
kewajiban
Perizinan Berusaha sektor keamanan dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
diberikan apabila badan usaha jasa pengamanan tidak
membuat laporan setiap semester selama 2 (dua) kali
berturut-turut.
(3)
Sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diberikan apabila badan usaha jasa pengamanan
tidak memperpanjang
Perizinan Berusaha dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa
berlaku Perizinan Berusaha.
(4)
Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c diberikan apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah
penetapan
sanksi
administratif
berupa
pembekuan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
badan
usaha
jasa
pengamanan
tidak
mengajukan
perpanjangan
Perizinan Berusaha.

Pasal 507

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 506 ayat (1) dilaksanakan oleh
kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui laman
Sistem OSS.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif, mekanisme, jangka waktu, banding
administratif, dan pejabat yang berwenang diatur
dengan peraturan kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Paragraf 16
Sektor Ketenagakerjaan

Pasal 508

(1)
Pelaku Usaha sektor ketenagakerjaan yang tidak
melaksanakan
kewajiban
dan/atau
persyaratan
Perizinan Berusaha dan standar pelaksanaan kegiatan
usaha dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
d.
denda administratif.
(2)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis,
penghentian
sementara
kegiatan,
dan/atau
pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.15
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
dikenakan untuk kegiatan usaha:
a.
pelatihan kerja;
b.
penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam
negeri;
c.
penempatan pekerja rumah tangga;
d.
penempatan tenaga kerja daring (job portal);
e.
penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar
negeri (penempatan pekerja migran Indonesia);
f.
jasa sertifikasi (lingkup kegiatan usaha lembaga
audit SMK3);
g.
jasa pengujian laboratorium (lingkup kegiatan
usaha pemeriksaan dan pengujian K3);
h.
jasa inspeksi periodik (lingkup kegiatan usaha
pemeriksaan dan pengujian K3); dan
i.
pelatihan kerja kejuruan lainnya swasta (lingkup
kegiatan usaha pembinaan dan konsultasi K3).
(3)
Sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis,
penghentian
sementara
kegiatan,
pencabutan
Perizinan Berusaha, dan/atau denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk
kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia.
(4)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan
penghentian
sementara
kegiatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dikenakan untuk kegiatan usaha alih daya.
(5)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

Pasal 509

Sebelum pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan atau bupati/wali kota sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
kewenangannya melakukan pemanggilan paling banyak 2
(dua) kali kepada Pelaku Usaha dalam rangka klarifikasi
pengenaan sanksi administratif.

Pasal 510

(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
pelatihan
kerja
untuk
swasta
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
Perizinan
Berusaha,
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berdasarkan
rekomendasi
pimpinan
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan kabupaten/kota.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh bupati/wali kota.

Pasal 511

(1)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) huruf a diberikan
dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak
menggunakan
instruktur
atau
tenaga
pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;
b.
tidak
melaksanakan
pelatihan
kerja
sesuai
dengan program yang disetujui;
c.
tidak
menggunakan
sarana
dan
prasarana
pelatihan kerja sesuai dengan program;
d.
tidak melaporkan realisasi kegiatan pelatihan
kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara
berkala 6 (enam) bulan sekali;
e.
tidak melaporkan perubahan atau penambahan
program pelatihan kerja;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
f.
tidak
melakukan
alih
teknologi
dalam
hal
lembaga pelatihan kerja menggunakan tenaga
kerja asing untuk jabatan instruktur; dan/atau
g.
tidak
melaksanakan
kegiatan
usaha
sesuai
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
3 (tiga) bulan.
(3)
Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memuat kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah
dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan
perangkat daerah yang berwenang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota menghentikan sementara kegiatan
pelatihan kerja.

Pasal 512

(1)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) huruf
b diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi
pelanggaran peringatan tertulis;
b.
menerima
peserta
pelatihan
untuk
program
pelatihan kerja selama dijatuhi sanksi peringatan
tertulis; dan/atau
c.
tidak melaporkan realisasi kegiatan pelatihan
kerja
kepada
instansi
yang
berwenang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
ketenagakerjaan
di
kabupaten/kota
secara
berkala 6 (enam) bulan sekali.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan
kabupaten/kota melalui delegasi bupati/wali kota
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha.

Pasal 513

(1)
Sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) huruf c diberikan
dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban untuk memenuhi
pelanggaran penghentian sementara; dan/atau
b.
menerima
peserta
pelatihan
untuk
program
pelatihan
kerja
selama
dikenakan
sanksi
penghentian sementara.
(2)
Selain pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pelaku Usaha dapat dikenai sanksi pencabutan
Perizinan Berusaha dalam hal:
a.
tidak melaksanakan kegiatan pelatihan kerja
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perizinan
Berusaha diterbitkan;
b.
tidak memenuhi standar mutu usaha pelatihan
kerja melalui proses akreditasi lembaga pelatihan
kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Perizinan
Berusaha diterbitkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
menyalahgunakan
Perizinan
Berusaha
untuk
kegiatan usaha pelatihan kerja; dan/atau
d.
menerbitkan sertifikat pelatihan tanpa melakukan
pelatihan kerja.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 514

Dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu)
program pelatihan kerja berdasarkan KBLI dan terjadi
pelanggaran terhadap pelaksanaan program pelatihan pada
salah satu atau lebih KBLI, pengenaan sanksi pencabutan
Perizinan Berusaha dilakukan atas KBLI program pelatihan
yang bersangkutan.

Pasal 515

(1)
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha alih daya
yang
melanggar
kewajiban
Perizinan
Berusaha
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
penghentian sementara kegiatan usaha.
(2)
Dalam hal perusahaan alih daya dikenakan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemenuhan
hak
pekerja/buruh
tetap
menjadi
tanggung
jawab
perusahaan
alih
daya
yang
bersangkutan.

Pasal 516

(1)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 515 ayat (1) huruf a dilakukan oleh perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan
provinsi
kepada
perusahaan alih daya.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing
untuk jangka waktu 3 (tiga) Hari terhitung sejak
diterimanya peringatan tertulis dari perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan provinsi.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dikenakan
oleh
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi berdasarkan:

www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
rekomendasi
dari
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
b.
tindak lanjut hasil Pengawasan ketenagakerjaan.
(4)
Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi
mengenakan peringatan tertulis pertama, paling lama
3 (tiga) Hari sejak diterimanya rekomendasi atau
tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam hal jangka waktu pengenaan peringatan
tertulis pertama telah habis dan perusahaan tidak
memenuhi kewajibannya, perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
provinsi
mengenakan
peringatan
tertulis kedua.
(6)
Perusahaan alih daya yang tidak melaksanakan
kewajiban
setelah
peringatan
tertulis
kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan
sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

Pasal 517

(1)
Penghentian sementara kegiatan usaha merupakan
sanksi administratif untuk menghentikan pekerjaan
dalam
waktu
tertentu
di
wilayah
terjadinya
pelanggaran.
(2)
Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 515 ayat (1) huruf b dikenakan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berdasarkan
rekomendasi
dari
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan provinsi.
(3)
Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan
dipenuhinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang telah
dilakukan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 518

(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam
negeri yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan
Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berdasarkan
rekomendasi
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
provinsi
atau
kabupaten/kota
dan/atau pengaduan masyarakat.

Pasal 519

(1)
Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 ayat
(1) huruf a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak
melakukan
penempatan
tenaga
kerja
selama 1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha
diterbitkan;
b.
tidak
melaksanakan
orientasi
pra
pemberangkatan;
c.
tidak menyampaikan laporan penempatan tenaga
kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
d.
tidak mengajukan surat persetujuan penempatan
dalam melakukan pengerahan tenaga kerja;
e.
tidak
melaporkan
penyelenggaraan
pameran
kesempatan kerja (job fair); dan/atau
f.
menempatkan tenaga kerja ke luar negeri.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
3 (tiga) bulan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku bagi Pelaku
Usaha yang menyelenggarakan pameran kesempatan
kerja (job fair).
(5)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi penghentian
sementara.

Pasal 520

(1)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 ayat (1) huruf
b diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 519 ayat (2); dan/atau
b.
menempatkan tenaga kerja selama dijatuhi sanksi
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 518 ayat (1) huruf a.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 521

Sanksi
pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 518 ayat (1) huruf c dikenakan
apabila Pelaku Usaha:
a.
menyalahgunakan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha selain kegiatan penempatan tenaga kerja;
b.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
520 ayat (1) huruf a; dan/atau
c.
menempatkan tenaga kerja selama dijatuhi sanksi
penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 520 ayat (1) huruf b.

Pasal 522

Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif
pencabutan
Perizinan
Berusaha
dapat
mengajukan
permohonan kembali setelah melewati tenggang waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.

Pasal 523

(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penempatan
pekerja
rumah
tangga
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
Perizinan
Berusaha,
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berdasarkan
rekomendasi
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ketenagakerjaan
provinsi
atau
kabupaten/kota
dan/atau pengaduan masyarakat.

Pasal 524

(1)
Pengenaan sanksi administratif peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) huruf
a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan penempatan pekerja rumah
tangga paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Perizinan Berusaha diterbitkan;
b.
tidak mengajukan surat persetujuan penempatan
dalam hal melakukan pengerahan tenaga kerja;
c.
tidak
melaporkan
data
penempatan
pekerja
rumah tangga secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
d.
tidak memonitor pekerja rumah tangga yang telah
disalurkan kepada pengguna;
e.
memungut imbalan jasa kepada pekerja rumah
tangga;
f.
menyalurkan
pekerja
rumah
tangga
pada
pengguna perusahaan atau badan usaha lainnya;
dan/atau
g.
menempatkan pekerja rumah tangga ke luar
negeri.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
penghentian sementara.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 525

(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
penghentian
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523
ayat (1) huruf b diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 524 ayat (2); dan/atau
b.
menempatkan pekerja rumah tangga selama
dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 526

Pengenaan sanksi administratif pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1)
huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
menyalahgunakan Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha selain kegiatan penempatan pekerja rumah
tangga;
b.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
525 ayat (2); dan/atau
c.
menempatkan pekerja rumah tangga selama dijatuhi
sanksi penghentian sementara.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 527

Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif
pencabutan
Perizinan
Berusaha
dapat
mengajukan
permohonan kembali setelah melewati tenggang waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.

Pasal 528

(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penempatan
tenaga
kerja
daring
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
dikenakan
sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berdasarkan
rekomendasi
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
provinsi
atau
kabupaten/kota
dan/atau pengaduan masyarakat.

Pasal 529

(1)
Pengenaan sanksi administratif peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 ayat (1) huruf
a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan penempatan tenaga kerja
daring (job portal) paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
b.
tidak menyampaikan laporan penempatan tenaga
kerja secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
dan/atau
c.
tidak
melaporkan
penyelenggaraan
pameran
kesempatan kerja (job fair).
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi Pelaku
Usaha yang menyelenggarakan pameran kesempatan
kerja (job fair).
(5)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
penghentian sementara.

Pasal 530

(1)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 ayat (1) huruf
b diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 529 ayat (3); dan/atau
b.
menempatkan tenaga kerja selama dijatuhi sanksi
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 528 ayat (1) huruf a.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 531

Sanksi
pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 528 ayat (1) huruf c dikenakan
apabila Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
530 ayat (3); dan/atau
b.
menempatkan tenaga kerja selama dijatuhi sanksi
penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 528 ayat (1) huruf b.

Pasal 532

Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi adminstratif
pencabutan
Perizinan
Berusaha
dapat
mengajukan
permohonan kembali setelah melewati tenggang waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.

Pasal 533

(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak
melaksanakan
kewajiban
Perizinan
Berusaha
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
d.
denda administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berdasarkan
rekomendasi
pimpinan
unit
yang
membidangi
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pengawasan ketenagakerjaan, rekomendasi Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, atau laporan
atase ketenagakerjaan/pejabat yang ditunjuk pada
perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 534

(1)
Penjatuhan sanksi administratif peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 ayat (1) huruf
a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaporkan data kepulangan dan/atau data
perpanjangan perjanjian kerja pekerja migran
Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia
di negara tujuan penempatan; dan/atau
b.
tidak melaporkan hasil monitoring terhadap calon
pekerja migran Indonesia yang ditempatkan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
1 (satu) bulan.
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau melakukan
pelanggaran
kembali
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
penghentian sementara.

Pasal 535

(1)
Penjatuhan
sanksi
administratif
penghentian
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533
ayat (1) huruf b diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja
Migran
Indonesia
(SIP2MI)
dari
Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam
menempatkan calon pekerja migran Indonesia;
b.
tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja
migran
Indonesia
pada
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota;
c.
tidak melakukan seleksi pada perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota atau
layanan
terpadu
satu
atap pekerja
migran
Indonesia;
d.
tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon
pekerja migran Indonesia dalam orientasi pra
pemberangkatan;
e.
tidak
menempatkan
calon
pekerja
migran
Indonesia yang telah memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen sebelum bekerja;
f.
menempatkan pekerja migran Indonesia tidak
sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja;
g.
menempatkan calon pekerja migran Indonesia
untuk jabatan yang tidak bertentangan dengan
norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h.
menempatkan calon pekerja migran Indonesia
pada negara tertentu yang tidak dinyatakan
tertutup;
i.
tidak memberitahukan tentang kematian pekerja
migran Indonesia kepada keluarganya paling
lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam
sejak diketahuinya kematian tersebut;
j.
tidak mencari informasi tentang sebab kematian
dan
memberitahukannya
kepada
pejabat
perwakilan
Republik
Indonesia
dan
anggota
keluarga
pekerja
migran
Indonesia
yang
bersangkutan;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
k.
tidak memulangkan jenazah pekerja migran
Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak
serta menanggung semua biaya yang diperlukan,
termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata
cara agama pekerja migran Indonesia yang
bersangkutan;
l.
tidak mengurus pemakaman di negara tujuan
penempatan
pekerja
migran
Indonesia
atas
persetujuan
pihak
keluarga
pekerja
migran
Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di negara yang bersangkutan;
m.
tidak memberikan perlindungan terhadap seluruh
harta milik pekerja migran Indonesia untuk
kepentingan keluarganya;
n.
tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja
migran Indonesia yang seharusnya diterima;
o.
tidak memulangkan pekerja migran Indonesia
dalam
hal
berakhirnya
perjanjian
kerja,
pemutusan hubungan kerja, meninggal dunia,
mengalami kecelakaan kerja dan/atau sakit yang
mengakibatkan
tidak
dapat
menjalankan
pekerjaannya,
dan/atau
sebab
lain
yang
menimbulkan kerugian pekerja migran Indonesia;
p.
tidak
menyelesaikan
permasalahan
pekerja
migran Indonesia yang ditempatkan; dan/atau
q.
tidak menambah biaya keperluan penyelesaian
perselisihan atau sengketa calon pekerja migran
Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia jika
deposito yang digunakan tidak mencukupi.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 536

Dalam
penjatuhan
sanksi
administratif
penghentian
sementara
ditindaklanjuti
dengan
tunda
pelayanan
kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia oleh
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 537

Pelaku
Usaha
yang
dikenakan
sanksi
administratif
penghentian sementara wajib bertanggung jawab atas
pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia yang telah
menandatangani perjanjian penempatan.

Pasal 538

Dalam hal Pelaku Usaha yang dijatuhi penghentian
sementara telah memenuhi kewajiban sebelum masa
penghentian sementara berakhir, Pelaku Usaha harus
melapor
secara
daring
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan.

Pasal 539

(1)
Pengenaan sanksi administratif pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533
ayat (1) huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak
melaksanakan
kegiatan
penempatan
pekerja migran Indonesia paling lama 1 (satu)
tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
b.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah
ditetapkan
dalam
sanksi
administratif
penghentian sementara;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
melakukan
pelanggaran
kembali
selama
menjalani masa sanksi administratif penghentian
sementara;
d.
melakukan seleksi atau kegiatan penempatan
selama
sanksi
administratif
penghentian
sementara; dan/atau
e.
mendapatkan pengenaan sanksi sebanyak 2 (dua)
kali selama periode 12 (dua belas) bulan.
(2)
Dalam hal Perizinan Berusaha telah dicabut, Pelaku
Usaha yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk:
a.
memberangkatkan
calon
pekerja
migran
Indonesia yang telah menandatangani perjanjian
penempatan; dan/atau
b.
menyelesaikan
permasalahan
yang
dialami
pekerja migran Indonesia di negara tujuan
penempatan
sampai
dengan
berakhirnya
perjanjian kerja pekerja migran Indonesia yang
terakhir diberangkatkan.

Pasal 540

(1)
Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif
pencabutan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
dapat
mengajukan
permohonan
Perizinan
Berusaha
baru
setelah
melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pencabutan.
(2)
Penanggung jawab untuk kegiatan usaha penempatan
pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang menjadi penanggung jawab kegiatan
usaha penempatan pekerja migran Indonesia untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 541

(1)
Pelaku Usaha penempatan pekerja migran Indonesia
wajib menyampaikan pembaruan data kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan paling lambat 30 (tiga puluh)
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Hari sejak akta pembaharuan data diterbitkan oleh
instansi yang berwenang.
(2)
Pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penanggung jawab dan/atau alamat Pelaku
Usaha.
(3)
Pelaku Usaha penempatan pekerja migran Indonesia
yang menyampaikan pembaruan data melebihi jangka
waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif denda
keterlambatan.
(4)
Sanksi
administratif
denda
keterlambatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan.
(5)
Sanksi
administratif
denda
keterlambatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan ke
kas negara.

Pasal 542

(1)
Penghitungan
sanksi
administratif
denda
keterlambatan diberikan sejak hari ke-31 (tiga puluh
satu) dan dibatasi sampai dengan hari ke-90 (sembilan
puluh) sejak akta pembaharuan data diterbitkan oleh
instansi yang berwenang.
(2)
Besaran sanksi administratif denda keterlambatan
dikenakan setiap 1 (satu) Hari sebesar Rp200.000,00
(dua ratus ribu rupiah).

Pasal 543

(1)
Pelaku Usaha penempatan pekerja migran Indonesia
yang tidak membayar sanksi administratif denda
keterlambatan sampai batas akhir 90 (sembilan puluh)
Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 ayat (1)
dikenakan
sanksi
administratif
penghentian
sementara
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang
telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
memberikan
sanksi
administratif
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 544

Dalam hal Perizinan Berusaha telah dicabut, Pelaku Usaha
yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk membayar
sanksi administratif denda keterlambatan sebagai utang
perusahaan kepada negara.

Pasal 545

(1)
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa
pengujian
laboratorium
(lingkup
kegiatan
usaha
pemeriksaan dan pengujian K3), jasa inspeksi periodik
(lingkup kegiatan usaha pemeriksaan dan pengujian
K3), dan pelatihan kerja kejuruan lainnya swasta
(lingkup kegiatan usaha pembinaan dan konsultasi
K3) yang tidak melaksanakan kewajiban Perizinan
Berusaha dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berdasarkan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
rekomendasi
dari
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
provinsi
atau
kabupaten/kota
dan/atau pengawas ketenagakerjaan.

Pasal 546

(1)
Pengenaan sanksi administratif peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 ayat (1) huruf
a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak
melaksanakan
kegiatan
usaha
sesuai
dengan standar;
b.
melaksanakan kegiatan usaha yang bukan ruang
lingkup bidang usahanya; dan/atau
c.
tidak
melaporkan
kegiatan
usaha
kepada
Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu
1 (satu) bulan.
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban
dalam
waktu
yang
telah
ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau melakukan
pelanggaran
kembali
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
penghentian sementara.

Pasal 547

(1)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 ayat (1) huruf
b diberikan dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan
kegiatan
usahanya
kepada
menteri
yang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif
berupa pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 548

Dalam
hal
Pelaku
Usaha
yang
dikenakan
sanksi
administratif penghentian sementara telah memenuhi
kewajiban sebelum masa penghentian sementara berakhir,
Pelaku Usaha harus melapor secara daring kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

Pasal 549

Pengenaan sanksi administratif pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 ayat (1)
huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
547 ayat (2);
b.
tidak melaksanakan kegiatan jasa K3 paling lama 1
(satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
c.
melakukan pelanggaran kembali selama menjalani
masa sanksi administratif penghentian sementara;
d.
melakukan
kegiatan
jasa
K3
selama
sanksi
administratif penghentian sementara; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
e.
mendapatkan pengenaan sanksi sebanyak 2 (dua) kali
selama periode 12 (dua belas) bulan.

Pasal 550

Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif
pencabutan
Perizinan
Berusaha
dapat
mengajukan
permohonan Perizinan Berusaha baru setelah melewati
tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
pencabutan.

Pasal 551

(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
lembaga audit SMK3 yang tidak melaksanakan
kewajiban
Perizinan
Berusaha
dikenai
sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
berdasarkan
rekomendasi
dari
perangkat
daerah
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
provinsi
atau
kabupaten/kota
dan/atau pengawas ketenagakerjaan.

Pasal 552

(1)
Pengenaan sanksi administratif peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 ayat (1) huruf
a diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak
melaksanakan
kegiatan
usaha
sesuai
dengan standar;
b.
melaksanakan kegiatan usaha yang bukan ruang
lingkup bidang usahanya; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
tidak
melaporkan
kegiatan
usaha
kepada
Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk
jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3)
Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pelaku Usaha terhadap pelanggaran
yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau melakukan
pelanggaran
kembali
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
menjatuhkan
penghentian
sementara.

Pasal 553

(1)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 ayat (1) huruf
b diberikan dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan
kegiatan
usahanya
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Dalam sanksi administratif penghentian sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
memuat
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelaku
Usaha terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
ketenagakerjaan mengenakan sanksi administratif
pencabutan Perizinan Berusaha.

Pasal 554

Dalam hal Pelaku Usaha yang dijatuhi penghentian
sementara telah memenuhi kewajiban sebelum masa
penghentian sementara berakhir, Pelaku Usaha harus
melapor
secara
daring
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan.

Pasal 555

Pengenaan sanksi administratif pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551 ayat (1)
huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
553 ayat (2);
b.
tidak melaksanakan kegiatan audit SMK3 paling lama
1 (satu) tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
c.
melakukan pelanggaran kembali selama menjalani
masa sanksi administratif penghentian sementara;
d.
melakukan kegiatan audit SMK3 selama sanksi
administratif penghentian sementara; dan/atau
e.
mendapatkan pengenaan sanksi sebanyak 2 (dua) kali
selama periode 12 (dua belas) bulan.

Pasal 556

Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif
pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 555 dapat mengajukan permohonan Perizinan
Berusaha baru setelah melewati tenggang waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.

Pasal 557

Pengenaan sanksi administratif terhadap kegiatan usaha
sektor ketenagakerjaan dilaksanakan oleh menteri yang
www.peraturan.go.id
2021, No.15
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan atau bupati/wali kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 558

(1)
Kegiatan usaha di sektor ekonomi kreatif yang telah
ditetapkan KBLI namun belum ditetapkan sebagai
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Peraturan
Pemerintah ini, norma, standar, prosedur, dan kriteria
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
(2)
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan melibatkan Pelaku Usaha.
(3)
Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden
berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
pengendalian
urusan
kementerian
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan
di
bidang
perekonomian.

Pasal 559

(1)
Penerbitan Perizinan Berusaha terkait ekspor dan
impor oleh menteri/pimpinan lembaga dilakukan
berdasarkan neraca komoditas yang ditetapkan dalam
rapat koordinasi tingkat menteri.
(2)
Dalam
rangka
penetapan
neraca
komoditas,
kementerian/lembaga menyediakan data yang terkait
dengan rencana kebutuhan ekspor dan impor serta
data
pendukung
pada
sistem
elektronik
yang
terintegrasi dengan sistem penanganan dokumen yang
terkait dengan ekspor dan impor.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(3)
Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah tersedia, Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
berupa
rekomendasi
ekspor dan impor yang diatur di sektor masing-masing
dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku.
(4)
Dalam
hal
neraca
komoditas
belum
tersedia,
penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha berupa rekomendasi ekspor dan impor
oleh
menteri/pimpinan
lembaga
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan data yang tersedia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas
diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 560

(1)
Pemerintah
Pusat
melakukan
evaluasi
atas
pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
memperhatikan
perkembangan
dan
peningkatan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam
rangka percepatan cipta kerja.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.

Pasal 561

Dalam
hal
peraturan
perundang-undangan
yang
memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak
jelas,
dan/atau
adanya
stagnasi
pemerintahan,
menteri/kepala lembaga,
gubernur, bupati/wali kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB
dapat
melakukan
diskresi
untuk
mengatasi
persoalan
konkret
dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko.

www.peraturan.go.id
2021, No.15

Pasal 562

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang Perizinan
Berusahanya telah disetujui dan berlaku efektif
sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku termasuk
persyaratan-persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini lebih
menguntungkan bagi Pelaku Usaha; dan
b.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan
Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, Perizinan Berusaha
diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 563

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh hak akses
sebelum
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini
melakukan pembaruan data hak akses pada Sistem
OSS; dan
b.
atas
pembaruan
data
hak
akses
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Sistem OSS memberikan
notifikasi
kepada
Pelaku
Usaha
melalui
surat
elektronik yang didaftarkan.

Pasal 564

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
usaha pariwisata dengan kategori menengah tinggi
dan tinggi yang telah memiliki Sertifikat Standar
www.peraturan.go.id
2021, No.15
usaha pariwisata, sertifikatnya tetap berlaku selama
menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf
a harus melaksanakan pemutakhiran administrasi
Sertifikat Standar usaha pariwisata melalui lembaga
sertifikasi
usaha
pariwisata
yang
menerbitkan
sertifikatnya
dan
mekanisme
transfer
surveilans
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
c.
dalam hal usaha pariwisata telah memiliki Sertifikat
Standar usaha yang berlaku selama menjalankan
usaha dan/atau Sertifikat Standar usaha berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini mengunggah dalam Sistem
OSS.

Pasal 565

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6215)
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku; dan
b.
semua ketentuan peraturan perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
pelayanan
Perizinan
Berusaha dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini atau tidak diatur secara khusus dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 566

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini
wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.15
b.
pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
melalui Sistem OSS mulai berlaku efektif 4 (empat)
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 567

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15

www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15

www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15
www.peraturan.go.id
2021, No.15

www.peraturan.go.id