Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERfAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE

PP No. 5 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Len Industri yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika
Profesional dan Komponen sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun
2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang
Industri Elektronika Profesional dan Komponen.

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia
pada:
a, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO) Dalam Bidang Industri Pesawat
Terbang;
b Perusahaan Perseroan (Persero) P/l PAL Indonesia
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang
Pengalihan Bentuk Penrsahaan Umum Dok dan
Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO);
- Perusahaan . . .

SK No 136533 A

---

PRESTDEN

c Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang
Industri Logam; dan
d Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor l7 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
- 7.778.082 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh
delapan ribu delapan puluh dua) saham Seri B
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Dirgantara Indonesia;
- 5.165.660 (lima juta seratus enam puluh lima
ribu enam ratus enam puluh) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL
Indonesia;
juta tiga ratus enam puluh tujuh c. 1.367.541 (satu
ribu lima ratus empat puluh satu) saham Seri B
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad;
dan
d 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Dahana,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
negara.

(2)Nilai . . .

SK No 136534A

---

FRESIDEN

(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 3

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dirgantara
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad, dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana melalui
kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasai 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
(Persero) PI Dirgantara a. status Perusahaan Perseroan
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dahana
berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk
sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 4O Tahun
2O07 tentang Perseroan Terbatas;
(Persero) PT Dirgantara b. status Perusahaan Perseroan
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL
Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) PI Pindad,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PI Dahana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL
Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel,
PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PI
Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi
Indonesia dan PT Len Industri dan Pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya
Industri Strategis, dinyatakan tidak berlaku; dan
c.Perusahaan...

SK No 136535 A

---

PRESIDEN

c Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri
menjadi pemegang saham PT Dirgantara Indonesia,
PT PAL Indonesia, PI Pindad, dan PT Dahana.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam
Bidang Industri Pesawat Terbang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 2 i);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan
Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 8);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam
Bidang Industri Logam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 4); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 23),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan,
Agar. . .

SK No 136536A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januan 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
paaa tanEsal 12,sanuari 2022

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundaag-undangan dan
strasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 136537 A