(U Otoritas Jasa Keuangan menetapkan dimulainya, tidak
dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan setelah
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(21 Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor
Jasa Keuangan dilakukan oleh Penyidik Otoritas Jasa
Keuangan yang ditunjuk berdasarkan informasi dan
temuan adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di
Sektor Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan
kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
(4) Penilaian terhadap permohonan penyelesaian
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan melibatkan
penyelidik, penyidik, dan/atau pihak 1ain.
(5) Dalam. . .
SK No 093499 A
---
PRESIDEN
(s) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan
penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian
atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan paling
sedikit:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang
timbul akibat tindak pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas
pelanggaran; dan
- dampak terhadap sektor jasa keuangan, lembaga
jasa keuangan, dan/ atau kepentingan nasabah,
pemodal atau investor, dan/ atau masyarakat.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui
permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib
melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti
rugi.
(71 Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang
mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran,
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan
menrpakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.
(e) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
tindakan administratif berupa pemberian sanksi
administratif terhadap pihak yang diduga melakukan
Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) meliputi:
- peringatantertulis;
- pembatasan produk dan/ atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/ atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentianpengurus;
- dendaadministratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan;
C. pencabutan izin usaha; dan/ atau
- sanksi . . .
SK No 093498 A
---
PRESIDEN
h sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Dalam hal:
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetqiui
permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau
- pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian
pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke
tahap penyidikan.
(12) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (11) dilakukan sesuai dengan karakteristik
masing-masing sektor jasa keuangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran dan permohonan penyelesaian atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (11) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.