Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Lapangan terbang adalah tiap-tiap bagian darat ataupun perairan yang termasuk wilayah Republik INDONESIA yang menurut Keputusan Menteri ditunjuk dipergunakan untuk keperluan penerbangan.
2. Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan,
epkumham.go
dan usaha penunjang penerbangan lainnya.
3. Penghalang adalah semua benda yang bersifat tetap atau sementara, bergerak maupun tidak bergerak yang letaknya pada suatu kawasan atau tempat atau menonjol di atas suatu permukaan tertentu di atas dan/atau di sekitar Bandar Udara yang dapat membahayakan pergerakan pesawat udara dan/atau keselamatan operasi penerbangan.
4. Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landasan, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
5. Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
6. Permukaan Horizontal-Dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar Bandar Udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
7. Permukaan Horozontal-Luar adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
8. Permukaan Kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan-Horizontal-Dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan-Horizontal- Luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
9. Permukaan Transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan bedarak tertentu dari as landasan, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada as landasan dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan- Horizontal-Dalam.
10. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah kawasan di sekitar bandar udara yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan guna menjamin keselamatan penerbangan.
11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan udara.
