Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN83

PP No. 50 Tahun 1993 berlaku

Pasal 1

Persetujuan dalam rangka Penanaman Modal Asing dapat diberikan,
apabila jumlah investasi tidak lebih kecil dari US$ 1.000.000,- (satu juta
dollar Amerika Serikat).
Pasal 2…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 2

Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing;
selanjutnya disebut perusahaan penanaman modal asing, pada dasarnya
berbentuk usaha patungan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal
disetor peserta Indonesia dalam perusahaan patungan tersebut sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh perseratus) pada waktu pendirian perusahaan
patungan, dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima
puluh satu perseratus) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam
izin usahanya.

Pasal 3

(1) Perusahaan penanaman modal asing dapat didirikan dengan jumlah
investasi sekurang-kurangnya US$ 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu dollar Amerika Serikat) apabila memenuhi salah satu persya-
ratan sebagai berikut :
a. padat karya dengan jumlah tenaga kerja langsung sekurang-
kurangnya 50 (lima puluh) orang, dan:
(1)sekurang-kurangnya 65% (enam puluh lima perseratus) hasil
produksi untuk diekspor; atau
(2)menghasilkan bahan baku atau bahan penolong atau barang
setengah jadi atau komponen untuk memenuhi kebutuhan
industri lain ;
b. melakukan kegiatan dibidang usaha jasa tertentu sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Perusahaan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(2)
Perusahaan
penanaman
modal
asing
yang
memenuhi
syarat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat didirikan
dengan persyaratan bahwa modal disetor peserta Indonesia pada
saat perusahaan didirikan sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus)
dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh
perseratus) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum
dalam izin usahanya.
(3)
Modal disetor peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditingkatkan lagi menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh
satu perseratus) dari seluruh nilai modal disetor perusahaan dalam
waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi
secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.

Pasal 4

(1)
Perusahaan penanaman modal asing dapat didirikan dengan modal
saham
yang
seluruhnya
dimiliki
oleh
peserta
asing
apabila
memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
a. jumlah modal disetor sekurang-kurangnya US$ 50.000.000,-
(lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
b. berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya,
Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara
Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi
Utara,
Kalimantan
Timur,
Kalimantan
Tengah,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi;
c. berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan dalam
rangka
kerjasama
ekonomi
antara
Pemerintah
Republik
Indonesia dengan Pemerintah negara lain.
(2)
Dalam...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(2)
Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan
berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya,
sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari modal
disetor perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya
dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu lainnya
yang diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia.
(3) Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi
komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.

Pasal 5

(1)
Perusahaan penanaman modal asing dapat pula didirikan dengan
modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila
jumlah
nilai
modal
yang
disetor
sekurang-kurangnya
US$
2.000.000,- (dua juta dollar Amerika Serikat).
(2)
Perusahaan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah perusahaan yang menghasilkan bahan baku atau
bahan penolong atau barang setengah jadi atau komponen untuk
memenuhi kebutuhan industri lain.
(3)
Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan
berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya,
sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dari modal
disetor perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya
dimiliki warga Negara Indonesia atau badan-badan tertentu lainnya
yang diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia.
(4)
Penjualan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(4)
Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi
komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.

Pasal 6

(1) Perusahaan penanaman modal asing dapat pula didirikan dengan
modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing, dengan
syarat :
a. berlokasi di Kawasan Berikat ; atau
b. berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
(2)
Dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan
berproduksi komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya,
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari modal disetor
perusahaan telah dijual atau dialihkan kepada Warga Negara
Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya
dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan tertentu lainnya yang
diberi perlakuan sama dengan badan hukum Indonesia.
(3)
Penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dimulai 10 (sepuluh) tahun sejak perusahaan berproduksi
komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
(4) Penguasaan atau pemilikan tanah untuk perusahaan penanaman modal
asing yang berlangsung di Kawasan Berikat atau EPTE sepenuhnya
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
mengenai pertanahan bagi usaha di lingkungan Kawasan Berikat
atau EPTE.
Pasal 7…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-

Pasal 7

Penjualan atau pengalihan saham kepada Warga Negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan melalui :
a.
Pemilikan langsung; dan/atau
b.
Pasar Modal.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah
ini
ditetapkan
oleh
Menteri
Negara
Penggerak
Dana
Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri
Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
bidang tugas masing-masing.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN
NOMOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 1993 TENTANG
PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN
PENANAMAN MODAL ASING
UMUM
Dalam usaha untuk lebih menarik minat dan meningkatkan peran penanaman modal asing
dalam pembangunan ekonomi, semakin perlu adanya berbagai kebijakan dan langkah-
langkah untuk mewujudkan iklim yang lebih menarik bagi usaha penanaman modal asing
di Indonesia. Untuk itu diperlukan pengaturan yang jelas dan memberi kepastian hukum
mengenai persyaratan Pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka
Penanaman Modal Asing (selanjutnya disebut perusahaan penanaman modal asing).
Pengaturan tersebut meliputi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk usaha penanaman
modal asing baik yang sebagian maupun seluruh modalnya dimiliki pihak asing.
Berkaitan dengan itu dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula persyaratan mengenai
penjualan atau pengalihan modal saham kepada Warga Negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia. Hal ini perlu agar dalam jangka panjang dapat lebih memberi kepastian
berusaha bagi para penanam modal dalam perusahaan penanaman modal asing, baik bagi
peserta asing maupun bagi peserta Indonesia. Kebijaksanaan ini diharapkan dapat lebih
mendorong penanaman modal asing dengan peserta asing sepenuhnya, yang pada
gilirannya memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia untuk turut serta dalam pemilikan di perusahaan penanaman modal asing
tersebut.
PASAL…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
PASAL DEMI PASAL