(1) Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dialihkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1), bagi Perusahaan Perseroan tertentu dapat dilakukan pengecualian yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 tentang PENGALIHAN KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN SELAKU PEMEGANG SAHAM ATAU RUPS PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) KEPADA MENEG PENDAYAGUNAAN BUMN
Pasal 1
Pasal 2
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak meliputi kegiatan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Perusahaan Perseroaan (PERSERO), Perseroan Terbatas lainnya dan penyertaan-penyertaan yang dilakukan oleh PERSERO, yang tetap dilaksanakan oleh menteri Keuangan.
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
SAADILLAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 82
