Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali
kota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara
gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan
bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan
bupati/wali kota yang lain, dan atau gubernur,
bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
1. Pihak ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah
Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan
swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi,
Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang
berbadan hukum.
1. Badan kerja sama adalah suatu forum untuk
melaksanakan kerja sama yang keanggotaannya
merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang
melakukan kerja sama.
1. Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan
oleh kepala daerah sebagai alat pemberitahuan dan
tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas
wewenang dari kepala daerah kepada pejabat yang
diberi kuasa untuk bertindak atas nama kepala
daerah untuk menerima naskah kerja sama daerah,
menyatakan persetujuan pemerintah daerah untuk
mengikatkan diri pada kerja sama daerah, dan/atau
menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pembuatan kerja sama daerah.
1. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang pemerintahan dalam negeri.
## BAB II . . .
---
Bagian Kesatu
Prinsip Kerja Sama
