(1) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
dengan cara melakukan pengurangan modal ditempatkan
dan disetor Negara Republik Indonesia yang tertanam
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Tabungan Negara.
(2) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengeliminasi
kerugian (defisit) Perseroan melalui kuasi reorganisasi
yang merupakan bagian dari pelaksanaan program
rekapitalisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Tabungan Negara sebagaimana ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1999 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara, dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Dalam
Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dan
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2000 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Tabungan Negara Dalam Rangka
Program Rekapitalisasi Bank Umum.
(3) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah memperhitungkan perubahan nilai wajar obligasi
rekap yang tersedia untuk dijual, cadangan Perseroan,
selisih penilaian kembali aktiva tetap Perseroan, dan
akumulasi laba, masing-masing per 31 Mei 2007.
(4) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar Rp12.533.736.000.000,00 (dua belas triliun lima
ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta
rupiah).
www.peraturan.go.id
---
2009, No.115 4
(5) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyebabkan perubahan modal ditempatkan dan disetor
Negara Republik Indonesia yang semula sebesar
Rp15.093.540.000.000,00 (lima belas triliun sembilan
puluh tiga miliar lima ratus empat puluh juta rupiah) atau
sebanyak 15.093.540 (lima belas juta sembilan puluh tiga
ribu lima ratus empat puluh) lembar saham dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) menjadi sebesar Rp2.559.804.000.000,00 (dua
triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus
empat juta rupiah) atau sebanyak 15.093.540 (lima belas
juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh)
lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham
sebesar Rp169.595,99 (seratus enam puluh sembilan ribu
lima ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh
sembilan sen).
(6) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
penurunan nilai nominal per lembar saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), berlaku per 31 Mei 2007.