Langsung ke konten

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL

PP No. 50 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang
terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud
kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
pengusaha.

1. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke
arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi
upaya-upaya perencanaan, implementasi dan
pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah
sesuai yang dikehendaki.

1. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional yang selanjutnya disebut dengan
RIPPARNAS adalah dokumen perencanaan
pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode
15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2010
sampai dengan tahun 2025.

1. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut
Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang
berada dalam satu atau lebih wilayah administratif
yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata,
Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas,
serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi
terwujudnya Kepariwisataan.

1. Destinasi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya
disingkat DPN adalah Destinasi Pariwisata yang
berskala nasional.

1. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang
selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang
memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki
potensi untuk pengembangan pariwisata nasional
yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau
lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan
budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya
dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan
keamanan.

1. Perwilayahan Pembangunan DPN adalah hasil
perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang
diwujudkan dalam bentuk DPN, dan KSPN.

1. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang
memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa
keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil
buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan
kunjungan wisatawan.

1. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana
dan prasarana transportasi yang mendukung
pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke
Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam
wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan
motivasi kunjungan wisata.

1. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik
suatu lingkungan yang pengadaannya
memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi
dan berfungsi sebagaimana semestinya.

1. Fasilitas . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik
suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi
masyarakat umum dalam melakukan aktifitas
kehidupan keseharian.

1. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang
secara khusus ditujukan untuk mendukung
penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan
wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi
Pariwisata.

1. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk
meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan
peran masyarakat, baik secara individu maupun
kelompok, dalam memajukan kualitas hidup,
kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan
Kepariwisataan.

1. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses
untuk menciptakan, mengkomunikasikan,
menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi
dengan wisatawan untuk mengembangkan
Kepariwisataan dan seluruh pemangku
kepentingannya.

1. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha
Pariwisata yang saling terkait dalam rangka
menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan
kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan
pariwisata.

1. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur
beserta jaringannya yang dikembangkan secara
terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah
Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya
manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang
secara berkesinambungan guna menghasilkan
perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang
Kepariwisataan.

1. Organisasi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

1. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di
lingkungan Pemerintah maupun swasta yang
berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan
Kepariwisataan.

1. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya
disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang
pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak
langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.

1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan
barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan
wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

1. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada
usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung
peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan
pengelolaan Kepariwisataan.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

## BAB II . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 2

(1) Pembangunan kepariwisataan nasional meliputi:

  • Destinasi Pariwisata;
  • Pemasaran Pariwisata;
  • Industri Pariwisata; dan
  • Kelembagaan Kepariwisataan.

(2) Pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
RIPPARNAS.

(3) RIPPARNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memuat:

- visi;
- misi;
- tujuan;
- sasaran; dan
- arah pembangunan kepariwisataan nasional
dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan
tahun 2025.

(4) Visi pembangunan kepariwisataan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah
terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan
pariwisata berkelas dunia, berdaya saing,
berkelanjutan, mampu mendorong pembangunan
daerah dan kesejahteraan rakyat.

(5) Dalam mewujudkan visi pembangunan

kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditempuh melalui 4 (empat) misi
pembangunan kepariwisataan nasional meliputi
pengembangan:

  • Destinasi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman,
menarik, mudah dicapai, berwawasan
lingkungan, meningkatkan pendapatan nasional,
daerah dan masyarakat;

- Pemasaran Pariwisata yang sinergis, unggul, dan
bertanggung jawab untuk meningkatkan
kunjungan wisatawan nusantara dan
mancanegara;

- Industri Pariwisata yang berdaya saing, kredibel,
menggerakkan kemitraan usaha, dan
bertanggung jawab terhadap lingkungan alam
dan sosial budaya; dan

- Organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
swasta dan masyarakat, sumber daya manusia,
regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif
dan efisien dalam rangka mendorong
terwujudnya Pembangunan Kepariwisataan yang
berkelanjutan.

(6) Tujuan pembangunan kepariwisataan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah:

- meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi
Pariwisata;

- mengkomunikasikan Destinasi Pariwisata
Indonesia dengan menggunakan media
pemasaran secara efektif, efisien dan
bertanggung jawab;

- mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu
menggerakkan perekonomian nasional; dan

- mengembangkan Kelembagaaan Kepariwisataan
dan tata kelola pariwisata yang mampu
mensinergikan Pembangunan Destinasi
Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri
Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien.

(7) Sasaran . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(7) Sasaran pembangunan kepariwisataan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d adalah
peningkatan:

  • jumlah kunjungan wisatawan mancanegara;
  • jumlah pergerakan wisatawan nusantara;

- jumlah penerimaan devisa dari wisatawan
mancanegara;

  • jumlah pengeluaran wisatawan nusantara; dan
  • produk domestik bruto di bidang Kepariwisataan.

(8) Arah pembangunan kepariwisataan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e
meliputi pembangunan kepariwisataan nasional
dilaksanakan:

- dengan berdasarkan prinsip Pembangunan
Kepariwisataan yang berkelanjutan;
- dengan orientasi pada upaya peningkatan
pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja,
pengurangan kemiskinan, serta pelestarian
lingkungan;
- dengan tata kelola yang baik;
- secara terpadu secara lintas sektor, lintas
daerah, dan lintas pelaku; dan
- dengan mendorong kemitraan sektor publik dan
privat.

Pasal 3

Pelaksanaan RIPPARNAS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah

dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dunia
usaha, dan masyarakat.

### Pasal 4 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) RIPPARNAS menjadi pedoman bagi pembangunan

kepariwisataan nasional.

(2) RIPPARNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi.

(3) RIPPARNAS dan Rencana Induk Pembangunan

Kepariwisataan Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pedoman
penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Untuk mensinergikan penyusunan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah
Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi
dengan Menteri.

Pasal 6

Indikator sasaran pembangunan kepariwisataan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) tercantum
dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

### Pasal 7 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 7

Arah pembangunan kepariwisataan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) menjadi
dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program
pembangunan kepariwisataan nasional dalam kurun
waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 yang
meliputi Pembangunan:

  • DPN;
  • Pemasaran pariwisata nasional;
  • Industri pariwisata nasional; dan
  • Kelembagaan kepariwisataan nasional.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 8

Pembangunan DPN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 huruf a meliputi:

- Perwilayahan Pembangunan DPN;
- Pembangunan Daya Tarik Wisata;
- Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata;
- Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan
Fasilitas Pariwisata;
- Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan;
dan
- pengembangan investasi di bidang pariwisata.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Kedua

Perwilayahan Pembangunan DPN

Pasal 9

Perwilayahan Pembangunan DPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a meliputi:

  • DPN; dan
  • KSPN.

Pasal 10

(1) DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a

ditentukan dengan kriteria:

- merupakan kawasan geografis dengan cakupan
wilayah provinsi dan/atau lintas provinsi yang di
dalamnya terdapat kawasan-kawasan
pengembangan pariwisata nasional, yang
diantaranya merupakan KSPN;

- memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan
dikenal secara luas secara nasional dan
internasional, serta membentuk jejaring produk
wisata dalam bentuk pola pemaketan produk
dan pola kunjungan wisatawan;

- memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata
yang mendukung penguatan daya saing;

- memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan
infrastruktur yang mendukung pergerakan
wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan

- memiliki keterpaduan dengan rencana sektor
terkait.

(2) KSPN . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b

ditentukan dengan kriteria:

- memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi
pengembangan pariwisata;

- memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk
menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan
memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;

- memiliki potensi pasar, baik skala nasional
maupun khususnya internasional;

- memiliki posisi dan peran potensial sebagai
penggerak investasi;

- memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga
persatuan dan keutuhan wilayah;

- memiliki fungsi dan peran strategis dalam
menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan
hidup;

- memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha
pelestarian dan pemanfaatan aset budaya,
termasuk di dalamnya aspek sejarah dan
kepurbakalaan;

  • memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
  • memiliki kekhususan dari wilayah;

- berada di wilayah tujuan kunjungan pasar
wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial
nasional; dan

- memiliki potensi kecenderungan produk wisata
masa depan.

(3) Pembangunan DPN dan KSPN sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan secara
bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:

- komponen destinasi yang siap untuk
dikembangkan;

  • posisi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi
yang strategis;
- posisi strategis sebagai simpul penggerak
sistemik Pembangunan Kepariwisataan di
wilayah sekitar baik dalam konteks regional
maupun nasional;
- potensi kecenderungan produk wisata masa
depan;
- kontribusi yang signifikan dan/atau prospek
yang positif dalam menarik kunjungan
wisatawan mancanegara dan wisatawan
nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
- citra yang sudah dikenal secara luas;
- kontribusi terhadap pengembangan keragaman
produk wisata di Indonesia; dan
- keunggulan daya saing internasional.

Pasal 11

(1) Perwilayahan DPN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 terdiri dari:

- 50 (lima puluh) DPN yang tersebar di 33 (tiga
puluh tiga) provinsi; dan

- 88 (delapan puluh delapan) KSPN yang tersebar
di 50 (lima puluh) DPN.

(2) Peta perwilayahan DPN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran
III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.

Pasal 12

Arah kebijakan Pembangunan DPN dan KSPN meliputi:

  • perencanaan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- perencanaan Pembangunan DPN dan KSPN;
- penegakan regulasi Pembangunan DPN dan KSPN;
dan
- pengendalian implementasi Pembangunan DPN dan
KSPN.

Pasal 13

(1) Strategi untuk perencanaan Pembangunan DPN dan

KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a meliputi:

- menyusun rencana induk dan rencana detail
Pembangunan DPN dan KSPN; dan

- menyusun regulasi tata bangunan dan tata
lingkungan DPN dan KSPN.

(2) Strategi untuk penegakan regulasi Pembangunan

DPN dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 huruf b dilakukan melalui monitoring dan

pengawasan oleh Pemerintah terhadap penerapan
rencana detail DPN dan KSPN.

(3) Strategi untuk pengendalian implementasi rencana

Pembangunan DPN dan KSPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui
peningkatan koordinasi antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat.

(4) KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b

ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Ketiga
Pembangunan Daya Tarik Wisata

Pasal 14

(1) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:

  • Daya Tarik Wisata alam;
  • Daya Tarik Wisata budaya; dan
  • Daya Tarik Wisata hasil buatan manusia.

(2) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan
prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya,
serta keseimbangan antara upaya pengembangan
manajemen atraksi untuk menciptakan Daya Tarik
Wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta
mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga
kelestarian dan keberlanjutan sumber dayanya.

Pasal 15

Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), meliputi:

- perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata dalam
rangka mendorong pertumbuhan DPN dan
pengembangan daerah;

- Pembangunan Daya Tarik Wisata untuk
meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam
menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;

- pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan
daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang
wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan

  • revitalisasi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- revitalisasi Daya Tarik Wisata dalam upaya
peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing
produk dan DPN.

Pasal 16

(1) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik

Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf a, meliputi:

- mengembangkan Daya Tarik Wisata baru di
Destinasi Pariwisata yang belum berkembang
Kepariwisataannya; dan

- memperkuat upaya pengelolaan potensi
Kepariwisataan dan lingkungan dalam
mendukung upaya perintisan.

(2) Strategi untuk Pembangunan Daya Tarik Wisata

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b,
meliputi:

- mengembangkan inovasi manajemen produk dan
kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong
akselerasi perkembangan DPN; dan

- memperkuat upaya konservasi potensi
Kepariwisataan dan lingkungan dalam
mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.

(3) Strategi untuk pemantapan Daya Tarik Wisata

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c,
meliputi :

- mengembangkan diversifikasi atau keragaman
nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema
terkait; dan

- memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan
konservasi potensi Kepariwisataan dan
lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya
Tarik Wisata.

(4) Strategi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(4) Strategi untuk revitalisasi Daya Tarik Wisata

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d,
meliputi:

- revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang
menjadi penggerak kegiatan Kepariwisataan pada
Daya Tarik Wisata; dan

- memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan
konservasi potensi Kepariwisataan dan
lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya
tarik dan kawasan di sekitarnya.

Bagian Keempat
Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata

Pasal 17

(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata, meliputi:

- penyediaan dan pengembangan sarana
transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara,
dan angkutan kereta api;

- penyediaan dan pengembangan prasarana
transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara,
dan angkutan kereta api; dan

- penyediaan dan pengembangan sistem
transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara,
dan angkutan kereta api.

(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk
mendukung pengembangan Kepariwisataan dan
pergerakan wisatawan menuju destinasi dan
pergerakan wisatawan di dalam DPN.

### Pasal 18 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 18

Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana
transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan
angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf a, meliputi:

- pengembangan dan peningkatan kemudahan akses
dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan
pergerakan wisatawan di DPN; dan

- pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan
keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi
dan pergerakan wisatawan di DPN.

Pasal 19

(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan

kemudahan akses dan pergerakan wisatawan
menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a,
meliputi:

- meningkatkan ketersediaan moda transportasi
sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju
destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN
sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;

- meningkatkan kecukupan kapasitas angkut
moda transportasi menuju destinasi dan
pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata
sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan

- mengembangkan keragaman atau diversifikasi
jenis moda transportasi menuju destinasi dan
pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata
sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.

(2) Strategi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan

kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan
menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b,
meliputi mengembangkan dan meningkatkan
kualitas:

- kenyamanan moda transportasi menuju destinasi
dan pergerakan wisatawan di DPN sesuai
kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
- keamanan moda transportasi untuk menjamin
keselamatan perjalanan wisatawan menuju
destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN.

Pasal 20

Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan
prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau
dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan
angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi:

- pengembangan dan peningkatan kemudahan akses
terhadap prasarana transportasi sebagai simpul
pergerakan yang menghubungkan lokasi asal
wisatawan menuju destinasi dan pergerakan
wisatawan di DPN;

- pengembangan dan peningkatan keterhubungan
antara DPN dengan pintu gerbang wisata regional
dan/atau nasional maupun keterhubungan antar
komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan
di dalam DPN; dan

- pengembangan dan peningkatan kenyamanan
perjalanan menuju destinasi dan pergerakan
wisatawan di dalam DPN.

### Pasal 21 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 21

(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan

kemudahan akses terhadap prasarana transportasi
sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan
lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan
pergerakan wisatawan di DPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a, meliputi meningkatkan:

- ketersediaan prasarana simpul pergerakan moda
transportasi pada lokasi-lokasi strategis di DPN
sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
- keterjangkauan prasarana simpul pergerakan
moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan
pariwisata di DPN.

(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan

keterhubungan antara DPN dengan pintu gerbang
wisata regional dan/atau nasional maupun
keterhubungan antar komponen daya tarik dan
simpul-simpul pergerakan di dalam DPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi
mengembangkan dan meningkatkan:

- jaringan transportasi penghubung antara DPN
dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau
nasional maupun keterhubungan antar komponen
daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam
DPN; dan
- keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi
antara pintu gerbang wisata dan DPN serta
komponen yang ada di dalamnya yang
mendukung kemudahan transfer intermoda.

(3) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan

kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan
pergerakan wisatawan di dalam DPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi
mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan
kapasitas:

  • jaringan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- jaringan transportasi untuk mendukung
kemudahan, kenyamanan dan keselamatan
pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan
perkembangan pasar; dan
- fasilitas persinggahan di sepanjang koridor
pergerakan wisata di dalam DPN sesuai
kebutuhan dan perkembangan pasar.

Pasal 22

Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem
transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan
penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan
angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1) huruf c, meliputi:

- peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan
dengan memanfaatkan beragam jenis moda
transportasi secara terpadu; dan
- peningkatan kemudahan akses terhadap informasi
berbagai jenis moda transportasi dalam rangka
perencanaan perjalanan wisata.

Pasal 23

(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan

wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis
moda transportasi secara terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diwujudkan dalam
bentuk Pembangunan sistem transportasi dan
pelayanan terpadu di DPN.

(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses

terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi
dalam rangka perencanaan perjalanan wisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b,
meliputi mengembangkan dan meningkatkan:

  • ketersediaan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- ketersediaan informasi pelayanan transportasi
berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke
DPN; dan

- kemudahan reservasi moda transportasi berbagai
jenis moda.

Pasal 24

(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diselenggarakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan
masyarakat.

(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan.

Bagian Kelima

Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan

Fasilitas Pariwisata

Pasal 25

Arah kebijakan Pembangunan Prasarana Umum,
Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata meliputi:

- pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum,
dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan
pengembangan DPN;

- peningkatan Prasarana Umum, kualitas Fasilitas
Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang mendukung
pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing
DPN; dan

  • pengendalian . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan
Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata bagi
destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui
ambang batas daya dukung.

Pasal 26

(1) Strategi untuk pengembangan Prasarana Umum,

Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata dalam
mendukung perintisan DPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf a, meliputi:

- mendorong pemberian insentif untuk
pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas
Umum, dan Fasilitas Pariwisata dalam
mendukung perintisan Destinasi Pariwisata;

- meningkatkan fasilitasi Pemerintah untuk
pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas
Umum, dan Fasilitas Pariwisata atas inisiatif
swasta; dan

- merintis dan mengembangkan Prasarana Umum,
Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata untuk
mendukung kesiapan Destinasi Pariwisata dan
meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata.

(2) Strategi untuk peningkatan kualitas Prasarana

Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata
dalam mendukung pertumbuhan, meningkatkan
kualitas dan daya saing DPN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf b, meliputi:

- mendorong dan menerapkan berbagai skema
kemitraan antara Pemerintah dan swasta;
- mendorong dan menerapkan berbagai skema
kemandirian pengelolaan; dan

  • mendorong . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- mendorong penerapan Prasarana Umum, Fasilitas
Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi
kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus.

(3) Strategi untuk pengendalian Pembangunan Prasarana

Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata bagi
destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui
ambang batas daya dukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf c, meliputi:

- menyusun regulasi perijinan untuk menjaga daya
dukung lingkungan; dan

- mendorong penegakan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 27

Pemberian insentif dalam Pembangunan Prasarana
Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keenam
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kepariwisataan

Pasal 28

Arah kebijakan Pemberdayaan Masyarakat melalui
Kepariwisataan meliputi:

- pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi
masyarakat melalui Pembangunan Kepariwisataan;

- optimalisasi pengarusutamaan gender melalui
Pembangunan Kepariwisataan;

  • peningkatan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal
melalui pengembangan usaha produktif di bidang
pariwisata;

- penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk
mendorong perkembangan industri kecil dan
menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro,
kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat
lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

- penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di
bidang Kepariwisataan;

- perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil
dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha
mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan
masyarakat lokal;

- peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam
upaya mengembangkan produk industri kecil dan
menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro,
kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat
lokal;

- peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta
pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan
sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif
Kepariwisataan setempat; dan

- peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat
dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air
melalui perjalanan wisata nusantara.

Pasal 29

(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan

partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 huruf a, meliputi:

  • memetakan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- memetakan potensi dan kebutuhan penguatan
kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan
Kepariwisataan;

- memberdayakan potensi dan kapasitas
masyarakat lokal dalam pengembangan
Kepariwisataan; dan

- menguatkan kelembagaan masyarakat dan
Pemerintah di tingkat lokal guna mendorong
kapasitas dan peran masyarakat dalam
pengembangan Kepariwisataan.

(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b,
meliputi:

- meningkatkan pemahaman dan kesadaran
masyarakat tentang pengarusutamaan gender
dalam pengembangan pariwisata; dan

- meningkatkan peran masyarakat dalam perspektif
kesetaraan gender dalam pengembangan
Kepariwisataan di daerah.

(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas

sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 huruf c, meliputi:

- meningkatkan pengembangan potensi sumber
daya lokal sebagai Daya Tarik Wisata berbasis
kelokalan dalam kerangka Pemberdayaan
Masyarakat melalui pariwisata;

- mengembangkan potensi sumber daya lokal
melalui desa wisata;

- meningkatkan kualitas produk industri kecil dan
menengah sebagai komponen pendukung produk
wisata di Destinasi Pariwisata; dan

  • meningkatkan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- meningkatkan kemampuan berusaha pelaku
Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan
menengah yang dikembangkan masyarakat lokal.

(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian

insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf d, meliputi:

- mendorong pemberian insentif dan kemudahan
bagi pengembangan industri kecil dan menengah
dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil
dan menengah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

- mendorong pelindungan terhadap kelangsungan
industri kecil dan menengah dan Usaha
Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah
di sekitar Destinasi Pariwisata.

(5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar

usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf e, meliputi:

- mendorong kemitraan antar usaha Kepariwisataan
dengan industri kecil dan menengah dan usaha
mikro, kecil dan menengah; dan

- meningkatkan kualitas produk industri kecil dan
menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang
dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah
dalam memenuhi standar pasar.

(6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap

produk industri kecil dan menengah dan Usaha
Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f,
meliputi:

- memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan
menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha
mikro, kecil dan menengah dengan sumber
potensi pasar dan informasi global; dan

- meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- meningkatkan tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas
akses pasar terhadap produk industri kecil dan
menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha
mikro, kecil dan menengah.

(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan

permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf g, meliputi:

- mendorong pemberian insentif dan kemudahan
terhadap akses permodalan bagi Usaha Pariwisata
skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam
pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

- mendorong pemberian bantuan permodalan untuk
mendukung perkembangan industri kecil dan
menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha
mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi
Pariwisata.

(8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran

masyarakat serta pemangku kepentingan terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h,
meliputi:

- meningkatkan pemahaman, dan kesadaran
masyarakat tentang sadar wisata dalam
mendukung pengembangan Kepariwisataan di
daerah;

- meningkatkan peran serta masyarakat dalam
mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim
kondusif Kepariwisataan setempat;

- meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat
dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim
kondusif Kepariwisataan; dan

  • meningkatkan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- meningkatkan kualitas jejaring media dalam
mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di
bidang pariwisata.

(9) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan

masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf i, meliputi:

- mengembangkan pariwisata sebagai investasi
pengetahuan; dan
- meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi
pariwisata nusantara kepada masyarakat.

Bagian Ketujuh
Pengembangan Investasi di Bidang Pariwisata

Pasal 30

Arah kebijakan pengembangan investasi di bidang
pariwisata meliputi:

- peningkatan pemberian insentif investasi di bidang
pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- peningkatan kemudahan investasi di bidang
pariwisata; dan
- peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata.

Pasal 31

(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif

investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:

- mengembangkan mekanisme keringanan fiskal
untuk menarik investasi modal asing di bidang
pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan; dan

  • mengembangkan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- mengembangkan mekanisme keringanan fiskal
untuk mendorong investasi dalam negeri di bidang
pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan.

(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di

bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 huruf b, meliputi:

- melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang
pariwisata; dan
- melaksanakan deregulasi peraturan yang
menghambat perizinan.

(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di

bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 huruf c, meliputi:

- menyediakan informasi peluang investasi di
Destinasi Pariwisata;

- meningkatkan promosi investasi di bidang
pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan

- meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang
pariwisata dengan sektor terkait.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 32

Pembangunan Pemasaran Pariwisata nasional meliputi:

  • pengembangan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • pengembangan pasar wisatawan;
  • pengembangan citra pariwisata;
  • pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
  • pengembangan promosi pariwisata.

Bagian Kedua

Pengembangan Pasar Wisatawan

Pasal 33

Arah kebijakan pengembangan pasar wisatawan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a,
diwujudkan dalam bentuk pemantapan segmen pasar
wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk
pasar untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi
Pariwisata dan dinamika pasar global.

Pasal 34

Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan
massal dan pengembangan segmen ceruk pasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:

- meningkatkan pemasaran dan promosi untuk
mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata yang
diprioritaskan;

- meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi
pada pasar utama, baru, dan berkembang;

- mengembangkan pemasaran dan promosi untuk
meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;

  • mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;

- meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di
seluruh Destinasi Pariwisata; dan

  • meningkatkan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- meningkatkan intensifikasi pemasaran wisata
konvensi, insentif dan pameran yang diselenggarakan
oleh sektor lain.

Bagian Ketiga

Pengembangan Citra Pariwisata

Pasal 35

Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:

- peningkatan dan pemantapan citra pariwisata
Indonesia secara berkelanjutan baik citra pariwisata
nasional maupun citra pariwisata destinasi; dan

- peningkatan citra pariwisata Indonesia sebagai
Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan
berdaya saing.

Pasal 36

(1) Strategi untuk peningkatan dan pemantapan citra

pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 huruf a, meliputi:

- meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra
pariwisata nasional di antara para pesaing; dan

- meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra
pariwisata destinasi.

(2) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra

pariwisata nasional di antara para pesaing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang
meliputi:

  • karakter geografis kepulauan;
  • nilai . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
  • keanekaragaman hayati alam dan budaya;
  • kepulauan yang kaya akan rempah-rempah; dan

- ikon-ikon lain yang dikenal luas baik secara
nasional maupun di dunia internasional.

(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra

pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan-
kekuatan utama yang dimiliki masing-masing
Destinasi Pariwisata.

(4) Strategi untuk peningkatan citra pariwisata Indonesia

sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan
berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf b, diwujudkan melalui promosi, diplomasi, dan
komunikasi.

Bagian Keempat

Pengembangan Kemitraan Pemasaran Pariwisata

Pasal 37

Arah kebijakan pengembangan kemitraan Pemasaran
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan
kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis,
berkesinambungan dan berkelanjutan.

Pasal 38

Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran
terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meliputi
meningkatkan:

- keterpaduan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- keterpaduan sinergis promosi antar pemangku
kepentingan pariwisata nasional; dan

- strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang
bertanggung jawab, yang menekankan tanggung
jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan
dan wisatawan.

Bagian Kelima

Pengembangan Promosi Pariwisata

Pasal 39

Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, meliputi:

- penguatan dan perluasan eksistensi promosi
pariwisata Indonesia di dalam negeri; dan

- penguatan dan perluasan eksistensi promosi
pariwisata Indonesia di luar negeri.

Pasal 40

(1) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi

promosi pariwisata Indonesia di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a,
meliputi:

- menguatkan fungsi dan peran promosi pariwisata
di dalam negeri; dan

- menguatkan dukungan, koordinasi dan
sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata
Indonesia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

(2) Strategi . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

(2) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi

promosi pariwisata Indonesia di luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b,
meliputi:

- menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan
sinkronisasi terhadap promosi pariwisata
Indonesia di luar negeri, dan

- menguatkan fungsi dan keberadaan promosi
pariwisata Indonesia di luar negeri.

(3) Penguatan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata

Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan melalui fasilitasi program
kemitraan antara pelaku promosi pariwisata
Indonesia di dalam negeri dengan pelaku promosi
pariwisata Indonesia yang berada di luar negeri.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 41

Pembangunan Industri Pariwisata nasional meliputi :

  • penguatan struktur Industri Pariwisata;
  • peningkatan daya saing produk pariwisata;
  • pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
  • penciptaan kredibilitas bisnis; dan
  • pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Bagian Kedua . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Kedua

Penguatan Struktur Industri Pariwisata

Pasal 42

Arah kebijakan penguatan struktur Industri Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a
diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki,
dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri
Pariwisata untuk meningkatkan daya saing Industri
Pariwisata.

Pasal 43

Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan
antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, meliputi:

- meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif
antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata;

- menguatkan fungsi, hierarki, dan hubungan antar
Usaha Pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya
saing; dan

- menguatkan mata rantai penciptaan nilai tambah
antara pelaku Usaha Pariwisata dan sektor terkait.

Bagian Ketiga

Peningkatan Daya Saing Produk Pariwisata

Pasal 44

Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, meliputi:

  • daya . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

  • daya saing Daya Tarik Wisata;
  • daya saing Fasilitas Pariwisata; dan
  • daya saing aksesibilitas.

Pasal 45

Arah kebijakan peningkatan daya saing Daya Tarik
Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a
diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan
keragaman usaha Daya Tarik Wisata.

Pasal 46

Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman
usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45, meliputi:

  • mengembangkan manajemen atraksi;
  • memperbaiki kualitas interpretasi;
  • menguatkan kualitas produk wisata; dan
  • meningkatkan pengemasan produk wisata.

Pasal 47

Arah kebijakan peningkatan daya saing Fasilitas
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf b diwujudkan dalam bentuk pengembangan
kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas
Pariwisata yang memenuhi standar internasional dan
mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal.

### Pasal 48 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 48

Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas
fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 meliputi:

- mendorong dan meningkatkan standardisasi dan
Sertifikasi Usaha Pariwisata;

- mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong
pertumbuhan Usaha Pariwisata skala usaha mikro,
kecil dan menengah; dan

- mendorong pemberian insentif untuk menggunakan
produk dan tema yang memiliki keunikan dan
kekhasan lokal.

Pasal 49

Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan
kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung
kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi
Pariwisata.

Pasal 50

Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas
layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis

dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.

Bagian Keempat . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Keempat
Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata

Pasal 51

Arah kebijakan pengembangan kemitraan Usaha
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema
kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia
usaha, dan masyarakat.

Pasal 52

Strategi untuk pengembangan skema kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi:

- menguatkan kerja sama antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
- menguatkan implementasi kerja sama antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan
masyarakat; dan
- menguatkan monitoring dan evaluasi kerja sama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha,
dan masyarakat.

Bagian Kelima
Penciptaan Kredibilitas Bisnis

Pasal 53

Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d,
diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen
dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan
berkualitas.

### Pasal 54 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 54

Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan
Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi:

- menerapkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha
Pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan
standar internasional dengan mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya lokal;
- menerapkan sistem yang aman dan tepercaya dalam
transaksi bisnis secara elektronik; dan
- mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan
fasilitasi.

Bagian Keenam
Pengembangan Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan

Pasal 55

Arah kebijakan pengembangan tanggung jawab terhadap
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf e diwujudkan dalam bentuk pengembangan
manajemen Usaha Pariwisata yang mengacu kepada
prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan,
kode etik pariwisata dunia dan ekonomi hijau.

Pasal 56

Strategi untuk pengembangan manajemen Usaha
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
meliputi:

- mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang
mata rantai Usaha Pariwisata; dan
- mengembangkan manajemen Usaha Pariwisata yang
peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.

## BAB VI . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 57

Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan meliputi:

  • penguatan Organisasi Kepariwisataan;
  • pembangunan SDM Pariwisata; dan
  • penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

Bagian Kedua
Penguatan Organisasi Kepariwisataan

Pasal 58

Arah kebijakan penguatan Organisasi Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, meliputi:

- reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan
mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi
Kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan
nasional;
- memantapkan Organisasi Kepariwisataan dalam
mendukung pariwisata sebagai pilar strategis
pembangunan nasional;
- mengembangkan dan menguatkan Organisasi
Kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran
Pariwisata;
- mengembangkan dan menguatkan Organisasi
Kepariwisataan yang menangani bidang Industri
Pariwisata; dan

  • mengembangkan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- mengembangkan dan menguatkan Organisasi
Kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi
Pariwisata.

Pasal 59

(1) Strategi untuk akselerasi reformasi birokrasi

kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja
organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
huruf a, meliputi:

- menguatkan tata kelola Organisasi
Kepariwisataan dalam struktur kementerian;

- menguatkan kemampuan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan program
Pembangunan Kepariwisataan; dan

- menguatkan mekanisme sinkronisasi dan
harmonisasi program Pembangunan
Kepariwisataan baik secara internal kementerian
maupun lintas sektor.

(2) Strategi untuk pemantapan Organisasi

Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai
pilar strategis pembangunan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, meliputi:

- menguatkan fungsi strategis Kepariwisataan
dalam menghasilkan devisa;

  • meningkatkan Usaha Pariwisata terkait;
  • meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat; dan
  • meningkatkan pelestarian lingkungan.

(3) Strategi untuk pengembangan dan penguatan

Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang
Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf c, meliputi:

  • menguatkan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- menguatkan struktur dan fungsi organisasi
bidang pemasaran di tingkat Pemerintah;

- memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi
Pariwisata Indonesia; dan

- menguatkan kemitraan antara Badan Promosi
Pariwisata Indonesia dan Pemerintah dalam
pembangunan kepariwisataan nasional.

(4) Strategi untuk pengembangan dan penguatan

Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang
Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf d, meliputi:

- memfasilitasi pembentukan Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia; dan

- menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia dan Pemerintah dalam
pembangunan kepariwisataan nasional.

(5) Strategi untuk pengembangan dan penguatan

Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang
Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 huruf e, meliputi:

- menguatkan struktur dan fungsi organisasi
bidang pengembangan destinasi di tingkat
Pemerintah;

- memfasilitasi terbentuknya organisasi
pengembangan destinasi; dan

- menguatkan kemitraan antara organisasi
pengembangan destinasi dan Pemerintah dalam
pembangunan kepariwisataan nasional.

Bagian Ketiga . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Bagian Ketiga

Pembangunan Sumber Daya Manusia Pariwisata

Pasal 60

Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf b, meliputi:

  • SDM Pariwisata di tingkat Pemerintah; dan
  • SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.

Pasal 61

Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata di tingkat
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 huruf a, diwujudkan dalam bentuk peningkatan

kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata.

Pasal 62

Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas
SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61, meliputi:

- meningkatkan kemampuan dan profesionalitas
pegawai;

- meningkatkan kualitas pegawai bidang
Kepariwisataan; dan

- meningkatkan kualitas sumber daya manusia
pengelola pendidikan dan latihan bidang
Kepariwisataan.

### Pasal 63 . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 63

Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata di dunia
usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 60 huruf b diwujudkan dalam bentuk peningkatan

kualitas dan kuantitas SDM Pariwisata.

Pasal 64

Strategi untuk Pembangunan SDM Pariwisata di dunia
usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 63, meliputi:

- meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya
manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di
setiap Destinasi Pariwisata;
- meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang
Kepariwisataan; dan
- meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga
pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan

Pasal 65

Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan
pengembangan untuk mendukung Pembangunan
Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf c, meliputi:

- peningkatan penelitian yang berorientasi pada
pengembangan Destinasi Pariwisata;
- peningkatan penelitian yang berorientasi pada
pengembangan Pemasaran Pariwisata;
- peningkatan penelitian yang berorientasi pada
pengembangan Industri Pariwisata; dan

- peningkatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- peningkatan penelitian yang berorientasi pada
pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.

Pasal 66

(1) Strategi untuk peningkatan penelitian yang

berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a,
meliputi:

- meningkatkan penelitian dalam rangka
pengembangan Daya Tarik Wisata;
- meningkatkan penelitian dalam rangka
pengembangan aksesibilitas dan/atau
transportasi Kepariwisataan dalam mendukung
daya saing DPN;
- meningkatkan penelitian dalam rangka
pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum
dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung daya
saing DPN;
- meningkatkan penelitian dalam rangka
memperkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui
Kepariwisataan; dan
- meningkatkan penelitian dalam rangka
pengembangan dan peningkatan investasi di
bidang pariwisata.

(2) Strategi untuk peningkatan penelitian yang

berorientasi pada pengembangan Pemasaran
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
huruf b, meliputi:

- meningkatkan penelitian pasar wisatawan dalam
rangka pengembangan pasar baru dan
pengembangan produk;

  • meningkatkan . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

- meningkatkan penelitian dalam rangka
pengembangan dan penguatan citra pariwisata
Indonesia;

- meningkatkan penelitian dalam rangka
pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata;
dan

- meningkatkan penelitian dalam rangka
peningkatan peran promosi pariwisata Indonesia
di luar negeri.

(3) Strategi untuk peningkatan penelitian yang

berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c,
meliputi:

- meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan
Industri Pariwisata;

- meningkatkan penelitian dalam rangka
peningkatan daya saing produk pariwisata;

- meningkatkan penelitian dalam rangka
pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;

- meningkatkan penelitian dalam rangka
penciptaan kredibilitas bisnis; dan

- meningkatkan penelitian dalam rangka
pengembangan tanggung jawab terhadap
lingkungan.

(4) Strategi untuk peningkatan penelitian yang

berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan
SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 huruf d, meliputi:

- meningkatkan penelitian dalam rangka
pengembangan Organisasi Kepariwisataan; dan

- meningkatkan penelitian dalam rangka
pengembangan SDM Pariwisata.

## BAB VII . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

Pasal 67

(1) Rincian indikasi program pembangunan

kepariwisataan nasional dalam kurun waktu
tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 dan
penanggung jawab pelaksanaannya tercantum dalam