(1) Maksud dan tujuan penyertaan modal negara untuk
pendirian Persero adalah untuk memberikan penjaminan
pemerintah di bidang infrastruktur.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata
cara pemberian penjaminan pemerintah di bidang
infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
PRESIDEN
-J-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2016
PRESIDEN RtrPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
KtrMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
eputi Bi Hukum dan Perundang-undangan,
Murti
