Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 50 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia dalam Perseroan Terbatas Perusahaan
Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara
Indonesia ('P.T. Rajawali Nusantara Indonesia").

Pasal 2

(i) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar
Rp24.141.010.000,00 (dua puluh empat miliar seratus
empat puluh satu juta sepuluh ribu rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Perindustrian yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

{iD
PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2017

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinYa

Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
uti Bidang Hukum dan
undangan,

vanna Dj aman

---

PRES IDEN