Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 50 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan lPersero) PT Pertamina yang statusnya sebagai
Per.rsahaa.n Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai enambahan penyertaan modal neg -. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar

Rp2.102.881621.4O4,OO (dua trititin seratus dua miliar
delapan ratus delapan puluh sa.tu juta enam ratus dua
puluh satu ribu empat ratus empat rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaanrlya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlO,
2oll, 2012, 2013, 2OI4, 2015, 2016, dan 2017, dengan
rinciarr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 043124 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, tr,emerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penernpatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2O2O

ttd

Saiinan sesuai dengan aslinya

### REPUBLIK !NDONESIA

ang Hukum dan
-undangan,

a

Djaman

SK No 043125 A

---

PRES IDEN