Langsung ke konten

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN

PP No. 50 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Pajak ...

SK No 046335 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

1. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas
temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam
berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi
baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang
selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.

1. Penyidik . . .

SK No 046334 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

1. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan
Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah
negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah
terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan
pajak.

1. Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur
administratif yang diatur dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.

1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah
Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi
mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang
telah dilaksanakan.

1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar.

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan besarnyajumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan.

1. Surat ...

SK No 046333 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 5 ­

1. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak
yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.

1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa
bunga dan/ atau denda.

1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.

1. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan mengenai pengurangan sanksi
administratif.

1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan mengenai penghapusan sanksi
administratif.

1. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan mengenai pengurangan ketetapan pajak.

1. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan mengenai pembatalan ketetapan pajak.

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib
Pajak tertentu.

1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang
diberikan kepada Wajib Pajak.

1. Surat ...

SK No 046332 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

  • 6 ­

1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat
dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat
Keputusan Pemberian lmbalan Bunga, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan
pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak
Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat
untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak
untuk melunasi utang pajaknya.
1. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu
1 (satu) Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek
pajak, dan/ a tau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

1. Surat ...

SK No 046482 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PR.ESIDEN

  • 7 ­

1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh Menteri.
1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak
atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dapat diajukan gugatan.
1. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah
Agung atas permohonan peninjauan kembali yang
diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal
Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan
dari badan peradilan pajak.
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang
Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau
data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
1. Data Balikan dari Pengguna adalah data yang bersifat
unik dari setiap lembaga pengguna yang telah melakukan
akses Data Kependudukan dan telah diadministrasikan
dalam sistem administrasi kependudukan.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai administrasi kependudukan.
1. Pajak ...

SK No 046330 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PR.ESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

  • 8 ­

4 7. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas em1s1
karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
hidup.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Bagian Kesatu
Nomor Pokok Wajib Pajak

Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan

subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan.

(3) Terhadap Penduduk, pendaftaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan aktivasi Nomor
Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
dalam administrasi perpajakan.

(4) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai
pajak secara terpisah karena:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan
harta dengan suami, secara tertulis; atau
- ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewaj iban
perpajakan terpisah dari hak <lan kewaj iban
perpajakan suami.

(5) Dalam ...

SK No 046329 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 9 ­

(5) Dalam hal wanita kawin yang dikenai pajak secara

terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita
kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

(6) Wanita kawin selain yang memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan
dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban
perpajakan suaminya.

Pasal3
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang
menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai
subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari
orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili
oleh:
- salah seorang ahli waris;
- pelaksana wasiat; atau
- pihak yang mengurus harta peninggalan.

Pasal4

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dapat

melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
berdasarkan Pemeriksaan atau penelitian.

(2) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak

dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/ a tau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
berdasarkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghapusan

Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan
dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

(4) Penghapusan ...

SK No 046328 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang
merupakan Wajib Pajak orang pribadi Penduduk
dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/ a tau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi Penduduk tidak

memenuhi persyaratan subjektif dan/a tau objektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Nomor lnduk
Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib
Pajak dalam administrasi perpajakan.

Bagian Kedua
Surat Pemberitahuan

Pasal 5

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan

Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan
menyampaikan pernyataan tertulis.

(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan:
- Pemeriksaan; atau
- Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a dimulai sejak saat surat pemberitahuan Pemeriksaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai,
atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b merupakan Pemeriksaan Bukti
Permulaan secara terbuka, yang dimulai sejak saat surat
pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai,
atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(5) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang
telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang
menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan
membetulkan Surat Pemberitahuan.

(6) Dalam ...

SK No 046327 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(6) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar,
pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan
paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan

Surat Pemberitahuan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan

Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak
menerima:
- Surat Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
- Putusan Banding; atau
- Putusan Peninjauan Kembali,
atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak
sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda
dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam

### Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan, dengan menyampaikan pernyataan
tertulis.

(2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat

Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan rugi fiskal
berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi
tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan bahwa Wajib
Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat
Pemberitahuan Tahunan.

(3) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilakukan dengan ketentuan:
- paling ...

SK No 046289 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 12 ­

- paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali; dan
- tidak melewati batas waktu pembetulan Surat
Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
ayat (la) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dalam hal pembetulan Surat
Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar.

(4) Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan

Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dihitung sejak tanggal diterima:
- Surat Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
- Putusan Banding; atau
- Putusan Peninjauan Kembali,
oleh Wajib Pajak.

(5) Tanggal diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

merupakan tanggal:
- stempel pos dalam hal pengiriman melalui pos;
- faksimili dalam hal pengiriman faksimili;
- diterima secara langsung dalam hal pengiriman
secara langsung; atau
- pengiriman dalam hal pengiriman secara elektronik.

(6) Apabila Wajib Pajak:

- tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
- tidak ...

SK No 046288 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 13 ­

- tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan
Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi
kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara
jabatan.

(7) Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal
sesuai dengan:
- Surat Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
- Putusan Banding; atau
- Putusan Peninjauan Kembali,
dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat
Keputusan Persetujuan Bersama.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan

Surat Pemberitahuan Tahunan diatur dalam Peraturan
Menteri.

Bagian Ketiga
Pengungkapan Ketidakbenaran

Pasal 7

(1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan

Bukti Permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri
dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis
mengenai ketidakbenaran perbuatannya, jika:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

  • menyampaikan ...

SK No 046287 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 14 ­

- menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar,
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1)
huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya
Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum
melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

(2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas perbuatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1)
huruf c atau huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan baik yang berdiri sendiri atau
berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana
diatur dalam Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan huruf d
dan ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 24
dan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai
dengan:
- penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak
yang terutang;
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang;
dan
- Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi
administratif berupa denda sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(4) Pembayaran jumlah pajak yang terutang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pembayaran sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c merupakan pemulihan kerugian pada
pendapatan negara.

(5) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang

dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,

terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan.

(6) Dalam ...

SK No 046286 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(6) Dalam hal setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan

ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut,
terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
dan/ a tau Tahun Pajak, untuk jenis pajak yang dilakukan
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

(7) Tata cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh

Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 8

( 1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan,
Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan
tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam

### Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak
belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan.

(2) Laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri
dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat
Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang
kurang dibayar apabila pengungkapan
ketidakbenaran peng1sian Surat Pemberitahuan
mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi
lebih besar; dan
- Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa
bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan jika pengungkapan ketidakbenaran
peng1s1an Surat Pemberitahuan mengakibatkan
pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.

(3) Untuk ...

SK No 046285 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 16 ­

(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan

ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan -tetap
dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan
mempertimbangkan laporan tersendiri serta
memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar.

(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan
keadaan yang sebenarnya, Surat Ketetapan Pajak
diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

(5) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat
Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).

(6) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi
administratif terkait dengan pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Pajak

Pasal9

(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang

terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas
negara melalui tempat pembayaran.

(2) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan
menggunakan sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.

(3) Ketentuan ...

SK No 046284 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 17 ­

(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

Bagian Kelima
Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pasal 10

(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya:

- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
J. Putusan Banding;
- Putusan Peninjauan Kembali; dan
1. Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga,
dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika
ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung
diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang
pajak tersebut.

(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu)
bulan sejak:
- permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

  • diterbitkannya ...

SK No 046283 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 18 ­

- diterbitkannya:
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
sebagairnana diatur dalarn Pasal 17 ayat (2) dan

### Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Urnurn

dan Tata Cara Perpajakan;
1. Surat Keputusan Pengernbalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak sebagairnana diatur dalarn Pasal
17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan
Urnurn dan Tata Cara Perpajakan;
1. Surat Keputusan Keberatan;
1. Surat Keputusan Pernbetulan;
1. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Adrninistrasi;
1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi
Adrninistrasi;
1. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
1. Surat Keputusan Pernbatalan Ketetapan Pajak;
1. Surat Keputusan Pernberian Irnbalan Bunga;
atau
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersarna;
atau
- diterirnanya:
1. Putusan Banding; atau
1. Putusan Peninjauan Kernbali,
yang rnenyebabkan kelebihan pernbayaran pajak.

(3) Apabila jangka waktu sebagairnana dirnaksud pada ayat

(2) terlewati, Wajib Pajak diberikan irnbalan bunga

sebagairnana diatur dalarn Pasal 11 ayat (3) Undang-
Undang Ketentuan Urnurn dan Tata Cara Perpajakan.

## BAB III ...

SK No 046282 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 19 ­

Bagian Kesatu
Pembukuan

Pasal 11

(1) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar

pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola
secara elektronik atau secara program aplikasi daring
wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia,
yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak
orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak
badan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para

pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib
Pajak selain melaksanakan kewajiban menyimpan
dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Pajak wajib menyimpan dokumen dan/ a tau informasi
tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang
dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan
kelaziman usaha.

(3) Ketentuan mengenai jenis dokumen dan/ atau informasi

tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata
cara pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha

atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia
wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan

pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi
wajib melakukan pencatatan:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan norma penghitungan
penghasilan neto;
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
C. Wajib ...

SK No 046281 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 20 ­

- Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria
tertentu.

(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan
lain.

(4) Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi

kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c paling kurang mempertimbangkan peredaran
bruto Wajib Pajak.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban

pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.

(6) Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan

kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan/atau tata cara menyelenggarakan pembukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pemeriksaan

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan

Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(2) Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
- wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai
dilakukannya Pemeriksaan dengan menyampaikan
surat pemberitahuan Pemeriksaan; clan

  • dapat ...

SK No 046280 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 21 ­

- dapat memmJam atau meminta buku, catatan,
dokumen, data, informasi, dan keterangan lain
dengan menyampaikan surat permintaan.

(3) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak
yang diperiksa wajib:
- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku,
catatan, atau dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau
objek yang terutang pajak;
- memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruang yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/a tau
- memberikan data, informasi, dan keterangan lain
yang diperlukan.

(4) Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi
oleh Wajib Pajak dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak permintaan disampaikan.

Pasal 14

Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang diperiksa tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (3) dan ayat (4) sehingga tidak dapat dihitung besarnya
penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak dapat
dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan hasil

Pemeriksaan melalui surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.

(2) Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan hak kepada

Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.

(3) Dalam ...

SK No 157840 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memberikan
dokumen pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa pajak
dapat mempertimbangkan dokumen tersebut dalam
menghitung pajak terutang.

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbatas

pada:
- dokumen yang terkait dengan penghitungan
peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam
rangka penghitungan penghasilan neto secara
jabatan; dan
- dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak
Penghasilan.

Pasal 16

(1) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.

(2) Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) atas Pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
dibuat nota penghitungan.

(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 17

(1) Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan

adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan,
Pemeriksaan ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(2) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilanjutkan jika:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena:
1. tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan;
1. peristiwa bukan merupakan tindak pidana
di bidang perpajakan; atau

1. Wajib ...

SK No 157839 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 23 ­

1. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
- Penyidikan dihentikan:
1. karena tidak terdapat cukup bukti;
1. karena peristiwa bukan merupakan tindak
pidana di bidang perpajakan; atau
1. demi hukum karena terhadap perkara yang
sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya
(nebis in idem) atau tersangka meninggal dunia;
atau
- terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di
bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum dan salinan putusan
pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.

(3) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dihentikan jika:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena
Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan
sebenarnya;
- Penyidikan dihentikan karena:
1. Wajib Pajak melakukan pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
1. Wajib Pajak atau tersangka melakukan
pelunasan sebagaimana diatur dalam

### Pasal 44B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan
dihentikan karena telah daluwarsa sebagaimana
diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

  • terdapat ...

SK No 046357 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 24 ­

- terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di
bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap selain putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dan salinan putusan
pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Pemeriksaan yang ditangguhkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dalam
hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak
berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau
hasil Penyidikan.

Pasal 18

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat

Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang
dilaksanakan tanpa melalui prosedur:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan; dan/atau
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(2) Dalam hal terdapat pembatalan Surat Ketetapan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka proses
Pemeriksaan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur
yang belum dilaksanakan, berupa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan; dan/atau
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(3) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tertangguh, terhitung
sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang
dibatalkan sampai dengan diterbitkannya Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

## BAB IV ...

SK No 160042 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 25 ­

Pasal 19

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan
pada adanya Surat Ketetapan Pajak.

(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat

Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah
jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti

jumlah pajak yang terutang menurut Surat
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak
yang terutang.

Pasal 20

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan
Pemeriksaan dalam hal:
- pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada
waktunya sebagaimana ditentukan dalam teguran secara
tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (Sa)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan;
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan
selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
(nol persen);
- kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal
29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui
besarnya pajak yang terutang;

- terhadap ...
SK No 046355 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

F'RESIDEN

  • 26 ­

- terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan/ a tau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2
ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau
ekspor Barang Kena Pajak dan/ a tau Jasa Kena Pajak dan
telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah
mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam

### Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan

Nilai.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan
hasil Pemeriksaan ulang terhadap:
- data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang, termasuk data yang semula
belum terungkap; atau
- keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak
sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak.

Pasal22
Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a ditambah sanksi
administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

### Pasal 23 ...

SK No 046354 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 23

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Nihil berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat
Pemberitahuan jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak
yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada
pembayaran pajak.

Pasal 24

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan

Pajak Lebih Bayar berdasarkan:
- hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan
apabila terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah
pajak yang dibayar lebih besar daripadajumlah pajak
yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17
ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
- hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran
pajak atas permohonan Wajib Pajak apabila terdapat
kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan; atau
- hasil Pemeriksaan terhadap permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila
terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang
dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang
terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17B
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.

(2) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) masih dapat diterbitkan lagi jika
terdapat data baru, termasuk data yang semula belum
terungkap, jika ternyata pajak yang lebih dibayar
jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran
pajak yang telah ditetapkan.

Pasal 25

(1) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

ayat (1) huruf b, dituangkan dalam laporan hasil
penelitian.

(2) Berdasarkan ...

SK No 046353 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 28 ­

(2) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan.

(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran
pajak yang seharusnya tidak terutang.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 27

(1) Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang

menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum
dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau
diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur
Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal
23, dan Pasal 24 dan/ atau Surat Tagihan Pajak.

(2) Dalam hal setelah dilakukan penghapusan Nomor Pokok

Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak diperoleh data dan/ atau informasi yang
menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum
dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/ atau setelah
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal
23, dan Pasal 24 dan/ atau Surat Tagihan Pajak.

(3) Surat Ketetapan Pajak dan/ a tau Surat Tagihan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

(4) Ketentuan ...

SK No 046352 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(4) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan

Pajak dan/atau Surat Tagiban Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 28

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan

Pengembalian Pendabuluan Kelebiban Pajak berdasarkan:
- basil penelitian terbadap kebenaran pembayaran
pajak atas permobonan Wajib Pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- basil penelitian terbadap kebenaran pembayaran
pajak atas permobonan Wajib Pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 17D ayat (1) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
- basil penelitian terbadap kebenaran pembayaran
pajak atas permobonan Wajib Pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak
Pertambaban Nilai.

(2) Surat Keputusan Pengembalian Pendabuluan Kelebiban

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
paling lama:
- 3 (tiga) bulan sejak permobonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Pengbasilan; atau
- 1 (satu) bulan sejak permobonan diterima secara
lengkap untuk Pajak Pertambaban Nilai.

Pasal29

(1) Atas permobonan Wajib Pajak, kelebiban pembayaran

pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai dikembalikan, dengan
ketentuan jika Wajib Pajak mempunyai utang pajak,
langsung diperbitungkan untuk melunasi terlebih dahulu
utang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.

(2) Pengembalian ...

SK No 046351 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c.

Pasal 30

(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak

dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal
17C ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dicabut penetapannya sebagai Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu dalam hal Wajib Pajak:
- terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan;
- terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak
berturut-turut;
- terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa
untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak
dalam 1 (satu) tahun kalender;
- menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun
Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria
tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau
lembaga pengawas keuangan pemerintah;
- menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun
Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria
tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau
lembaga pengawas keuangan pemerintah tetapi
memperoleh pendapat selain waJar tanpa
pengecualian; atau
- dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara
terbuka atau Penyidikan.

(2) Tata cara pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan

kriteria tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

BABV ...

SK No 046350 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 31 ­

BABV

Bagian Kesatu
Keberatan

Pasal 31

(1) Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan

atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal
25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan sejak tanggal:
- Surat Ketetapan Pajak dikirim; atau
- pemotongan atau pemungutan pajak,
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya.

(2) Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bencana alam;
- bencana nonalam;
- bencana sosial;
- diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan secara
jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera
dalam Surat Ketetapan Pajak berubah; atau
- keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.

(3) Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan

Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan Wajib Pajak belum mengajukan
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak masih
dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan.

### Pasal 32 ...

SK No 046349 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada

Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
- Surat Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(2) Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan
permohonan:
- pengurangan atau penghapusan sanksi administratif
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
- pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak
yang tidak benar; atau
- pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil
Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan; atau
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan
Wajib Pajak.

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima
surat pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak.

(4) Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang

telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan
Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.

(5) Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang

telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dapat
mengajukan permohonan pengurangan a tau
penghapusan sanksi administratif.

(6) Tata ...

SK No 046348 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(6) Tata cara pencabutan pengajuan keberatan dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

Pasal33

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan

yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal
26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.

(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak
tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan
Keberatan diterbitkan.

Pasal 34

(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau

dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembayaran atas jumlah yang disetujui maupun yang
tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan.

(3) Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga

puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan
keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak
menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus
dibayar.

(4) Dalam ...

SK No 04634 7 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau
pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan oleh Direktur
Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan
pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak
dianggap tidak mengajukan keberatan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pajak
yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan menjadi utang pajak sejak tanggal
penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 35

(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda

sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak
berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dalam hal Putusan Banding:
- menolak;
- mengabulkan sebagian;
- menambah pajak yang harus dibayar; atau
- membetulkan kesalahan tulis dan/ atau kesalahan
hitung yang menambah pajak yang masih harus
dibayar.

(2) Dalam hal Putusan Banding berupa tidak dapat diterima,

pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat
Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal
penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

(3) Jumlah ...

SK No 046346 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(3) Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan

Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditambah sanksi administratif berupa denda
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak yang
masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan
Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat ( 1).

Pasal36

(1) Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda

sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak
berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi
dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (St)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali
menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah.

(2) Atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diterbitkan Surat Tagihan Pajak paling lama 2
(dua) tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan
Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bagian Kedua
Pembetulan

Pasal37

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya,

Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan:
- Surat Ketetapan Pajak;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pembetulan;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

  • Surat ...

SK No 046345 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 36 ­

- Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
- Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak;
J. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan;
- surat keputusan pengurangan denda administrasi
Pajak Bumi dan Bangunan; atau
- Surat Keputusan Persetujuan Bersama,
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis,
kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- kesalahan yang berasal dari penjumlahan,
pengurangan, perkalian, dan/ atau pembagian suatu
bilangan; atau
- kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya
penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan
Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait
dengan bidang perpajakan.

(3) Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak

Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada surat keputusan
atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat
dilakukan jika terdapat perbedaan besamya Pajak
Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan
tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus
dan Wajib Pajak.

(4) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama

6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan
pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas
permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Ketentuan . . .

SK No 046344 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PR.ESIDEN

  • 37 ­

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan

diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan

Pasal38

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas

permohonan Wajib Pajak dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan
Pajak yang tidak benar;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
yang tidak benar; atau
- membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil
Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. penyampaian surat pemberitahuan hasil
Pemeriksaan; atau
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan
Wajib Pajak.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib
Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d

hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak
1 (satu) kali.

(4) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan

a tau pembatalan Surat Ketetapan Pajak jika:
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak; atau

  • Wajib ...

SK No 046343 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 38 ­

- Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi
keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur
Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufb tidak dapat diajukan dalam hal Wajib
Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).

(6) Pada saat penyelesaian permohonan pengurangan atau

pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur
Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan,
atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian
permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut.

(7) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama

6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi
keputusan atas permohonan yang diajukan.

(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak

memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap
dikabulkan.

(9) Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Pasal 39

(1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan
untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan
sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.

(2) Dalam ...

SK No 046342 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana diatur pada ayat (1)

diajukan terhadap sanksi administratif berupa bunga
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat
(2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat

(1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan yang dikenakan melebihi jangka waktu 24
(dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat
diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif sehingga besarnya sanksi administratif
dikenakan untukjangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan.

(3) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan

atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan
sebagai akibat dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang
diajukan keberatan, Prosedur Persetujuan Bersama,
banding, peninjauan kembali, atau pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan telah diterbitkan
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Persetujuan Bersama, Putusan Banding, Putusan
Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan
Ketetapan Pajak yang mengakibatkan berkurangnya
jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Bagian Keempat
Penerbitan Kembali atas Keputusan

Pasal 40

(1) Dalam hal keputusan yang diterbitkan oleh Direktur

Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan diketahui
rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan
lagi karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur
Jenderal Pajak karena jabatannya menerbitkan kembali
keputusan sebagai pengganti keputusan yang rusak, tidak
terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi.

(2) Keputusan yang diterbitkan kembali oleh Direktur

Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan
keputusan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.

(3) Ketentuan ...

SK No 046341 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

(3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan kembali

keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Gugatan

Pasal 41

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan

Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat

Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau
tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah
menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti
Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat
Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan kembali

sebagai akibat dari Putusan Gugatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terkait dengan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka
waktu paling lama 12 (dua belas) bulan bagi Direktur
Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
tertangguh, terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak yang diajukan gugatan sampai dengan
Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 42

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan

Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(2) Dalam ...

SK No 046340 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 41 ­

(2) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat

Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur a tau

tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah
menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti
Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat
Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata
cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari

Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa
keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari
Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak
sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak
diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bagian Keenam
Surat Pelaksanaan Putusan Banding,
Putusan Peninjauan Kembali, dan Putusan Gugatan

Pasal43

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan

Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding.

(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan

Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan
Peninjauan Kembali.

(3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan

Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan.

## BAB VI ...

SK No 046339 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

  • 42 ­

Pasal44

(1) Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal pengajuan

keberatan, permohonan banding, atau permohonan
penmJauan kembali, dikabulkan sebagian atau
seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling
banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib
Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang
telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar
menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak
pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat
Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(5) lmbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan:
- berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi
12 (dua belas); dan
- paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(6) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan

bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku
pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

(7) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali.

(8) Pelaksanaan ...

SK No 046338 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(8) Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan,
imbalan bunga diberikan jika terhadap Surat
Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan
banding ke Pengadilan Pajak;
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap
Putusan Banding telah diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak; atau
- dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali, imbalan bunga sebagai akibat
terbitnya Putusan Peninjauan Kembali diberikan jika
terhadap Putusan Peninjauan Kembali telah diterima
oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.

(9) Tata cara pemberian imbalan bunga dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

PENAGIHAN

Pasal 45

(1) Dasar penagihan pajak berupa:

- Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Persetujuan Bersama, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan
Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak
yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
- klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat

(8) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan, dalam hal terdapat permintaan bantuan
penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi
mitra.

(2) Termasuk jumlah pajak yang masih harus dibayar

bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
yaitu pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

(3) Dasar ...

SK No 046337 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 44 ­

(3) Dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan ayat (2) harus dilunasi dalam jangka waktu

1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 46

Dalam hal dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (2) diberikan
penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran
pembayaran, jangka waktu hak mendahulu selama 5 (lima)
tahun dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau
sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir sebagaimana
diatur dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 47

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak

mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah
pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar pada saat
pengajuan keberatan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan
Keberatan dengan memperhitungkan jumlah pajak
berdasarkan Surat Keputusan Keberatan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding,

pelunasan atas jumlah pajak yang tidak disetujui Wajib
Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan
belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dilakukan
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
penerbitan Putusan Banding dengan memperhitungkan
jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak

yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih
harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(4) Dalam ...

SK No 0463 73 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di

daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang
masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih
harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3a) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal48

(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jumlah

pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan bukan merupakan utang pajak sampai
dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding,

jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan tidak termasuk sebagai utang
pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.

(3) Atas jumlah pajak yang tidak disetujui sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperhitungkan
dengan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (la) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) juga berlaku atas sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan jumlah
pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Pasal 49

(1) Dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar a tau

utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal
4 7 diterbitkan Surat Teguran.

(2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat
jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 47.

(3) Surat ...

SK No 0463 72 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 46 ­

(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat
diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi
mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1)
huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau

seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak
tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari
terhitung sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.

(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau

seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak
tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan
keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak
saat jatuh tempo pengajuan permohonan banding.

(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau

seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak
mengajukan permohonan banding atas keputusan
keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak
saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus
dibayar berdasarkan Putusan Banding.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar
diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Kuasa Wajib Pajak

### Pasal 51 ...

SK No 046371 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 51

(1) Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa

khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(2) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • konsultan pajak;
  • pihak lain; atau
  • keluarga.

(3) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu
dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga.

(4) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c

terdiri atas:
- suami;
- istri; atau
- keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat
kedua.

Pasal 52

(1) Kuasa menjalankan hak dan memenuhi kewajiban

perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).

(2) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban

perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(3) Kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib

Pajak yang dikuasakan kepadanya jika dalam
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya:
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan atau tindak pidana lainnya.

### Pasal 53 ...

SK No 0463 70 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 53

Menteri dapat mengatur pembinaan, pengembangan, dan/ a tau
pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak
sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Bagian Kedua
Rahasia Jabatan

Pasal 54

(1) Setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan

kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka
jabatan atau pekerjaannya.

(2) Demi kepentingan negara, dalam rangka Penyidikan,

penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama
dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan
hukum yang dibentuk melalui Undang-Undang atau
Peraturan Pemerintah, atau pihak lain, Menteri berwenang
memberi izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan
keterangan dan/ atau memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak kepada pihak tertentu yang
ditunjuk dalam izin tertulis Menteri tersebut.

(3) Pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (2):
- hanya dapat meminta keterangan dan/ atau bukti
tertulis mengenai keterangan dan/ atau bukti tertulis
yang tercantum dalam izin tertulis Menteri;
- wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau
bukti tertulis yang diketahui atau diperoleh dari
pejabat dan/ a tau tenaga ahli; dan
- hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/ atau
bukti tertulis sesuai dengan tujuan diajukannya
permintaan keterangan dan/ atau bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak.

(4) Dalam ...

SK No 046369 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 49 ­

(4) Dalam hal pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pihak tertentu tersebut dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(5) Pejabat dan/ a tau tenaga ahli yang memberikan

keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan
tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2).

(6) Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin tertulis

kepada pejabat dan/ atau tenaga ahli diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 55

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan

Prosedur Persetujuan Bersama untuk mencegah atau
menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam
penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(2) Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
- Wajib Pajak dalam negeri;
- Direktur Jenderal Pajak;
- pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau
- warga negara Indonesia melalui Direktur Jenderal
Pajak terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra
atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang bertentangan dengan ketentuan
mengenai nondiskriminasi,
sesuai dengan ketentuan dan batas waktu sebagaimana
diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

(3) Untuk ...

SK No 046368 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 50 ­

(3) Untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan

Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meneliti terlebih
dahulu permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan
Bersama yang diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, huruf c, atau huruf d.

Pasal56
Terhadap pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang
menghasilkan kesepakatan dalam Persetujuan Bersama,
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Persetujuan Bersama
tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan
Bersama dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak telah:
- menerima pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang
mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa
Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan
- menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat
berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat
dilaksanakan.

Pasa157

(1) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
- menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Surat
Keputusan Keberatan diterbitkan; dan
- Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk
materi yang disengketakan,
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan
dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan
Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah
diterimanya penyesuaian atau pencabutan keberatan dari
Wajib Pajak.

(2) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
- menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak diterbitkan;
dan
- Persetujuan ...

SK No 046367 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 51 ­

- Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk
materi yang disengketakan,
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan
dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan
Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah
diterimanya pencabutan permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak.

(3) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
- menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum
Putusan Banding diucapkan; dan
- Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk
materi yang disengketakan,
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan
dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan
Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah
diterimanya pemberitahuan penyesuaian atau pencabutan
permohonan banding dari Wajib Pajak kepada Pengadilan
Pajak.

(4) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
- menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Putusan
Peninjauan Kembali diterbitkan; dan
- Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk
materi yang disengketakan,
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan
dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan
Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah
diterimanya pemberitahuan penyesuaian atau pencabutan
permohonan peninjauan kembali dari Wajib Pajak kepada
Mahkamah Agung.

(5) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan terhadap:

  • Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
  • Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
  • Penerbitan ...

SK No 046366 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 52 ­

- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat
Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak
sesuai prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,

yang terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama,
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan
dalam Persetujuan Bersama dengan menerbitkan Surat
Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya
pemberitahuan pencabutan gugatan dari Wajib Pajak
kepada Pengadilan Pajak.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dapat diterapkan dalam hal
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 telah
terpenuhi.

Pasal58

(1) Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama

mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan
pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak
dengan ketentuan jika Wajib Pajak mempunyai utang
pajak, kelebihan pembayaran dimaksud langsung
diperhitungkan untuk melunasi utang pajak terlebih
dahulu.

(2) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat

diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
kepada Wajib Pajak tanpa diberikan imbalan bunga.

(3) Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan
Persetujuan Bersama, berlaku Surat Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali.

BABX ...

SK No 046365 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 53 ­

BABX

Pasal 59

(1) Berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan,

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam

### Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan.

(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik yang menerima
·surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan

kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana
diatur dalam undang-undang mengenai hukum acara
pidana.

(4) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan secara tertutup atau secara
terbuka.

(5) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan

tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

(6) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan

dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

(7) Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan,

Penyidik selaku Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
- meminjam dan memeriksa buku atau catatan,
dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan
dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
- mengakses dan/ atau mengunduh data, informasi,
dan bukti yang dikelola secara elektronik;
- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang
bergerak dan/ atau tidak bergerak yang diduga atau
patut diduga digunakan untuk menyimpan buku
atau catatan, dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang,
dan/ a tau barang yang dapat memberi petunjuk
tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;

- melakukan ...
SK No 046364 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 54 ­

- melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu
serta barang bergerak dan/ atau barang tidak
bergerak;
- meminta keterangan dan/ a tau bukti yang diperlukan
dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan,
dan dituangkan dalam berita acara permintaan
keterangan; dan
- melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam
rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(8) Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan:

- Penyidikan dalam hal ditemukan bukti permulaan
tindak pidana di bidang perpajakan dan Wajib Pajak:
1. tidak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8
ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan; atau
1. mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3)
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan namun tidak sesuai dengan
keadaan yang sebenamya;
- penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam
hal:
1. tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak
pidana di bidang perpajakan;
1. peristiwa bukan merupakan tindak pidana di
bidang perpajakan;
1. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
1. Wajib Pajak telah mengungkapkan
ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan
pengungkapan ketidakbenaran perbuatan
tersebut telah sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya; atau

1. daluwarsa ...

SK No 046363 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

  • 55 ­

1. daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan.

(9) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 60

(1) Penyidik melakukan Penyidikan sebagaimana diatur

dalam Pasal 44 Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dalam hal terjadi tindak pidana di
bidang perpajakan dan diperoleh bukti permulaan.

(2) Bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berasal dari kegiatan:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan;
- penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
atau
- pengembangan Penyidikan.

(3) Dalam melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), Penyidik berwenang memanggil saksi a tau
tersangka untuk diperiksa berdasarkan surat panggilan
yang sah.

(4) Saksi atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

wajib memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan
yang sah.

(5) Pemanggilan saksi atau tersangka sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.

Pasal 61

(1) Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan

dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai
saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua)
kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan
yang patut dan wajar.

(2) Penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah.

(3) Pemeriksaan ...

SK No 046362 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

(3) Pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang

perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan
telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir
tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

(4) Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban sebagai tersangka tidak dapat
dilakukan oleh kuasa atau penasihat hukum.

(5) Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan
tindakan berupa:
- mengumumkan pemanggilan tersebut pada media
berskala nasional dan/ atau internasional;
- mengusulkan tersangka masuk dalam daftar
pencarian orang; dan
- meminta bantuan kepada pihak yang berwenang
untuk dicatat dalam red notice.

**(6) Dalam hal hasil Penyidik