Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Pajak ...
SK No 046335 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIOEN
1. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas
temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam
berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi
baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
1. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang
perpajakan.
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang
selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang
terjadi serta menemukan tersangkanya.
1. Penyidik . . .
SK No 046334 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIOEN
1. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan
Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah
negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah
terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan
pajak.
1. Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur
administratif yang diatur dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikan
permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda.
1. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati
dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah
Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi
mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang
telah dilaksanakan.
1. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat
Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan besarnyajumlah pokok
pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif,
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas
jumlah pajak yang telah ditetapkan.
1. Surat ...
SK No 046333 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
- 5
1. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak
yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak.
1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat
Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak
terutang.
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan
tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa
bunga dan/ atau denda.
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas
keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan mengenai pengurangan sanksi
administratif.
1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
adalah surat keputusan mengenai penghapusan sanksi
administratif.
1. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan mengenai pengurangan ketetapan pajak.
1. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah
surat keputusan mengenai pembatalan ketetapan pajak.
1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib
Pajak tertentu.
1. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang
diberikan kepada Wajib Pajak.
1. Surat ...
SK No 046332 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIOEN
- 6
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung,
dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat
dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat
Keputusan Pemberian lmbalan Bunga, Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan
pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
1. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak
Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan
Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
1. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat
untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak
untuk melunasi utang pajaknya.
1. Masa Pajak adalahjangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu
1 (satu) Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek
pajak, dan/ a tau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat ...
SK No 046482 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PR.ESIDEN
- 7
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh Menteri.
1. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak
atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
1. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak
atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
dapat diajukan gugatan.
1. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah
Agung atas permohonan peninjauan kembali yang
diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal
Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan
dari badan peradilan pajak.
1. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat
keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti
kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang
Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau
data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
1. Data Balikan dari Pengguna adalah data yang bersifat
unik dari setiap lembaga pengguna yang telah melakukan
akses Data Kependudukan dan telah diadministrasikan
dalam sistem administrasi kependudukan.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai administrasi kependudukan.
1. Pajak ...
SK No 046330 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PR.ESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
- 8
4 7. Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas em1s1
karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
hidup.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Kesatu
Nomor Pokok Wajib Pajak
