JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada**
Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
- jasa pelatihan fungsional kemetrologian;
- jasa pendidikan tinggi;
- jasa sertifikasi;
- jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan
tugas dan fungsi;
- denda administratif;
- jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri;
1. penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan
promosidagang; dan
- jasa pemeriksaan produk halal.
**(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e
memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal2
**(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf f meliputi:
- denda administratif atas pelanggaran terhadap
pemenuhan kewajiban imbal beli pengadaan barang
pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
- denda administratif atas pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan berjangka komoditi; dan
- denda ...
SK No172139A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- denda administratif terhadap pelaku usaha terkait
pelanggaran di sektor perdagangan.
**(2) Besaran dan tata cara pengenaan denda administratif**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
( 1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan
huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
**(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
se bagaimana dimaksud pada ayat {1) se besar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
**(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal4
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
berupa jasa pelatihan fungsional kemetrologian dengan
model pembelajaran blended learning tidak termasuk
biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi.
**(2) Biaya akomodasi, biaya transportasi, dan biaya konsumsi,**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 5
**(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha
mikro, kecil, dan menengah.
**(2) Tarif ...**
SK No 172138 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha
mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifikasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
- Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha
menengah dapat ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh
persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
**(3) Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c
dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah
serta diberlakukan untuk personil.
**(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan di
luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk
biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya
visa, biaya asuransi perjalanan dan/ atau biaya tes
kesehatan.
**(3) Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya**
visa, biaya asuransi perjalanan dan/ atau biaya tes
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 7 ...
SK No 172137 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
( 1) Dalam hal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 untuk
usaha besar tidak disediakan atau disediakan sebagian
oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar
pemerintah, jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi dapat diberikan
oleh pemerintah, dengan tarif Jasa Sertifikasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
**(2) Kriteria skala usaha besar sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Dalam hal tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang
berasal dari bagian pemerintah, besaran tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar persentase yang
diatur dalam kontrak kerja sama antara Kementerian
Perdagangan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan
penyelenggaraan promosi dagang.
Pasal 9
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa pemeriksaan produk halal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif
pemeriksaan produk halal.
Pasal 10
**(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga**
yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia
berupa jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 ayat ( 1) huruf h ditetapkan sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
**(2) Jenis ...**
SK No 172136 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
**(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain
penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan
kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan
wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak
mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan
menengah.
Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai
dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa layanan jasa sertifikasi
untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan layanan jasa
pendidikan tinggi untuk mahasiswa yang berprestasi akademik,
mahasiswa kurang mampu, dan mahasiswa terkena bencana alam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
### Pasal 12 ...
SK No 172129 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perdagangan wajib disetor ke kas negara.
Pasal 13
Dalam hal penyelenggaraan promosi dagang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf 1 belum
mencantumkan bagian pemerintah dalam persentase
tertentu pada kontrak kerja sama antara Kementerian
Perdagangan dan pihak ketiga yang telah ditandatangani
sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak
kerja sama.
### Pasal 14 ...
SK No 172135 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
**(1) Sertifikat produk untuk usaha besar yang telah terbit**
dan masih berlaku, dilakukan layanan sertifikasi produk
berupa asesmen, pengambilan contoh, sertifikasi, dan
pemantauan mutu dengan tarif atas jenis sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sampai
dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.
**(2) Pelayanan jasa sertifikasi produk usaha besar yang**
masih dalam proses pemberian layanan sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan
pemrosesan dengan tarif mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
**(3) Sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
berlaku sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6115), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Cukup jelas.
### TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6894
SK No 189600 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
### PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 50 TAHUN 2023
TENTANG
### JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
### NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
### KEMENTERIAN PERDAGANGAN
### JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
### YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
### JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
### I. JASA PELATIHAN FUNGSIONAL
### KEMETROLOGIAN
A. Model Pembelajaran Blended Leaming per orang 472.000,00
per hari
B. Model Pembelajaran Fully Online per orang 101.000,00
Leaming per hari
### II. JASA PENDIDIKAN TINGGI
A. Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang 205.000,00
B. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan per orang 5.100.000,00
per semester
C. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
Pasca Semester Akhir
1. Program Diploma - III (Pasca per orang 250.000,00
Semester VI) per SKS
1. Program Diploma - IV (Pasca per orang 250.000,00
Semester VIII) per SKS
D. Biaya ...
SK No 189599 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
D. Biaya Penyelenggaraan Perkuliahan per orang 150.000,00
Pasca Sidang Tugas Akhir
E. Biaya Penyelenggaraan Semester per orang 240.000,00
Pendek per SKS
F. Biaya Cuti Akademik per orang 150.000,00
per semester
G. Biaya Wisuda per orang 800.000,00
H. Biaya Uji Kompetensi per orang 150.000,00
per skema
### III. JASA SERTIFIKASI
A. Sertifikasi Produk
I. Badan Usaha Dalam Negeri
- Pendaftaran per 500.000,00
pengajuan
- Audit Kecukupan Dokumen per 1.000.000,00
Sistem Mutu Perusahaan perusahaan
- Asesmen Sistem Manajemen per orang 1. 750.000,00
dan Proses Produksi per hari
- Asesmen Proses Produksi per orang 1.300.000,00
per hari
- Pengambilan Contoh per orang 900.000,00
per hari
- Kajian Sertifikasi Awal/ per 4.600.000,00
Re-sertifikasi perusahaan
- Kajian Sertifikasi Survailen per 500.000,00
perusahaan
- Kajian ...
SK No 172188A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
- Kajian Sertifikasi Tipe I per 500.000,00
perusahaan
- Penerbitan Sertifikat per sertifikat 100.000,00
- Pemantauan Mutu Produk per produk 3.200.000,00
Pelanggan Sertifikasi
- Paket Penambahan Ruang per paket 500.000,00
Lingkup ( 1 paket maksimum 3
merek)
1. Badan Usaha Asing di Luar Negeri
- Pendaftaran per 1.000.000,00
pengajuan
- Audit Kecukupan Dokumen per 2.000.000,00
Sistem Mutu Perusahaan perusahaan
- Asesmen Sistem Manajemen per orang 3.500.000,00
dan Proses Produksi per hari
- Asesmen Proses Produksi per orang 3.000.000,00
per hari
- Pengambilan Contoh per orang 2.500.000,00
per hari
- Kajian Sertifikasi Awai/Re- per 18.000.000,00
sertifikasi perusahaan
- Kajian Sertifikasi Survailen per 1.650.000,00
perusahaan
- Kajian Sertifikasi Tipe I per 1.500.000,00
perusahaan
- Penerbitan Sertifikat per sertifikat 200.000,00
- Pemantauan Mutu Produk per produk 12.000.000,00
Pelanggan Sertifikasi
SK No 172187 A k) Paket ...
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
- Paket Penambahan Ruang per paket 2.750.000,00
Lingkup ( 1 paket maksimum 3
merek)
B. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu
1. Badan Usaha Dalam Negeri
- Pendaftaran per 1.000.000,00
pengaJuan
- Audit Kecukupan Dokumen per ruang 1.000.000,00
Sistem Mutu Perusahaan lingkup
- Asesmen Sistem Mutu per orang 1.750.000,00
Perusahaan dan Pelaporan per hari Hasil Asesmen
- Asesmen Sistem Mutu per orang 1.300.000,00
Perusahaan per hari
- Evaluasi Komite Teknis per 2.500.000,00
perusahaan
- Penerbitan Sertifikat per sertifikat 1.500.000,00
1. Badan Usaha Asing di Luar Negeri
- Pendaftaran per 2.750.000,00
pengajuan
- Audit Kecukupan Dokumen per ruang 3.300.000,00
Sistem Mutu Perusahaan lingkup
- Asesmen Sistem Mutu per orang 1. 750.000,00
Perusahaan dan Pela po ran per hari Hasil Asesmen
- Asesmen Sistem Mutu per orang 1.300.000,00
Perusahaan per hari
- Evaluasi . . .
SK No 172186 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
- Evaluasi Komite Teknis per 6.600.000,00
perusahaan
- Penerbitan Sertifikat per sertifikat 1.650.000,00
C. Sertifikasi Kuantitas Barang Dalam
Keadaan Terbungkus (BDKT)
1. Permohonan sertifikasi
- Asesmen per 5.000.000,00
permohonan
- Asesmen Ulang per 5.000.000,00
permohonan
- Survailen per 5.000.000,00
permohonan
- Penambahan ruang lingkup per 5.000.000,00
permohonan
1. Pelaksanaan Asesmen per orang 3.500.000,00
per hari
1. Asesmen Penilaian per kegia tan 20.000.000,00
Lembaga/ Instansi
1. Survailen Penilaian per kegiatan 5.000.000,00
Lembaga/lnstansi
D. Sertifikasi Personil
1. Pendaftaran per orang 250.000,00
1. Uji Kompetensi Petugas
Pengambilan Contoh (PPC)
- Uji Kompetensi Tingkat I per komoditi 700.000,00
per orang
- Uji Kompetensi Tingkat II per komoditi 950.000,00
per orang
SK No 172185 A c) Uji ...
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
- Uji Kompetensi Tingkat III per komoditi 1.200.000,00
per orang
1. Penambahan Ruang Lingkup per komoditi 150.000,00
per orang
1. Uji Kompetensi Tenaga Penguji
Laboratorium
- Uji Kompetensi Tingkat I per orang 700.000,00
- Uji Kompetensi Tingkat II per orang 950.000,00
- Uji Kompetensi Tingkat III per orang 1.200.000,00
- Uji Kompetensi Tingkat IV per orang 1.500.000,00
1. Uji Kompetensi Perantara
Perdagangan Properti
- Uji Kompetensi Tingkat I per orang 700.000,00
- Uji Kompetensi Tingkat II per orang 950.000,00
1. Uji Kompetensi Tenaga Jasa Survey
Komoditas Perdagangan
- Uji Kompetensi Tingkat I per orang 700.000,00
- Uji Kompetensi Tingkat II per orang 950.000,00
- Uji Kompetensi Tingkat III per orang 1.200.000,00
1. Kajian Sertifikasi Personil per orang 200.000,00
1. Penerbitan Sertifikat per sertifikat 150.000,00
1. Uji Kompetensi Sumber Daya
Manusia Kemetrologian
- Juru Ukur, Takar, dan per orang 1.200.000,00
Timbang
- Reparatir ...
SK No 172184 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
- Reparatir Alat Ukur, Alat per orang 1.600.000,00
Takar, Alat Timbang dan Alat
Perlengkapan
- Teknisi Metrologi Legal per orang 3.000.000,00
1. Paket Sertifikasi Personel per paket 8.500.000,00
### IV. JASA DI BIDANG PERDAGANGAN
### BERJANGKA KOMODITI
A. Pemberian Pelayanan Sertifikasi
Pendaftaran bagi Pedagang Berjangka:
1. Perseorangan per 1.000.000,00
permohonan
1. Perusahaan per 2.500.000,00
permohonan
B. Pemberian Persetujuan Kepada Bank per pemohon 5.000.000,00
Penyimpan Margin, Dana Kompensasi
dan Dana Jaminan
C. Pemberian Pelayanan untuk per 1.000.000,00
Persetujuan kepada Pialang Berjangka permohonan
Dalam Negeri untuk Menyalurkan
Amanat Nasabah Dalam Negeri ke
Bursa Berjangka Luar Negeri
D. Pelayanan Ujian dalam Rangka per 500.000,00
Sertifikasi bagi Wakil Pialang permohonan
Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka
dan Wakil Pengelola Sentra Dana
Berjangka
E. Izin Usaha di bidang Berjangka
Komoditi
1. lzin U saha Bursa Berjangka per 20.000.000,00
permohonan
1. Izin ...
SK No 172183 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
1. Izin Usaha Lembaga Kliring per 20.000.000,00
Berjangka permohonan
1. Izin Usaha Pialang Berjangka per 10.000.000,00
permohonan
1. Izin Usaha Penasihat Berjangka per 10.000.000,00
permohonan
1. Izin Usaha Pengelola Sentra Dana per 10.000.000,00
Berjangka permohonan
F. Izin Wakil di Bidang Berjangka
Komoditi
1. lzin Wakil Pialang Berjangka per 500.000,00
permohonan
1. Izin Wakil Penasihat Berjangka per 500.000,00
permohonan
1. Izin Wakil Pengelola Sentra Dana per 500.000,00
Berjangka permohonan
G. Pembukaan Kantor Cabang Pialang per 7.500.000,00
Berjangka permohonan
H. Persetujuan Bursa Berjangka dalam per 5.000.000,00
Rangka Perdagangan Kontrak permohonan
Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah,
dan/ atau Kontrak Derivatif Lainnya
Berdasarkan Subyek Komoditi
I. Persetujuan Bursa Berjangka dalam per 5.000.000,00
Rangka Penyelenggaraan Pasar Fisik permohonan
Komoditi Berdasarkan Subyek Komoditi
J. Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka per 5.000.000,00
dalam Rangka Penyelenggaraan Kliring permohonan
dan Penjaminan Penyelesaian
Transaksi Pasar Fisik di Bursa
Berjangka Berdasarkan Subyek
Komoditi
SK No 172182 A K. Persetujuan ...
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
K. Persetujuan Peserta Sistem per 10.000.000,00
Perdagangan Alternatif permohonan
L. Persetujuan Penyelenggara Sistem per 15.000.000,00
Perdagangan Alternatif permohonan
M. Persetujuan Pedagang Fisik Komoditi di per 15.000.000,00
Bursa Berjangka Berdasarkan Subyek permohonan
Komoditi
N. Persetujuan Pengelola Tempat per 10.000.000,00
Penyimpanan Pasar Fisik di Bursa permohonan
Berjangka Berdasarkan Subyek
Komoditi
1. Persetujuan Perantara Perdagangan per 10.000.000,00
Fisik di Bursa Berjangka Berdasarkan permohonan
Subyek Komoditi
P. Persetujuan kepada Bank Penitipan per 5.000.000,00
Sentra Dana Berjangka permohonan
### JASA PENGGUNAAN SARANA DAN
### V. PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS DAN
FUNGSI
A. Fasilitas Ruangan
1. Ruang Kelas
- Ruang Kelas Kapasitas 20 per hari 600.000,00
orang (8 jam per hari)
- Tambahan Biaya Ruang Kelas per jam 100.000,00
Kapasitas 20 9rang
- Ruang Kelas Kapasitas 30 per hari 900.000,00
orang (8 jam per hari)
- Tambahan Biaya Ruang Kelas per jam 150.000,00
Kapasitas 30 orang
1. Ruang ...
SK No 172181 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
### JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
1. Ruang Serba Guna
- Ruang Serba Guna Kapasitas per hari 1.000.000,00
75 orang (6 jam per hari)
- Tambahan Biaya Ruang Serba per jam 300.000,00
Guna Kapasitas 75 orang
- Ruang Serba Guna Kapasitas per hari 3.000.000,00
150 orang (6 jam per hari)
- Tambahan Biaya Ruang Serba per jam 300.000,00
Guna Kapasitas 150 orang
- Ruang Serba Guna Kapasitas per hari 6.000.000,00
500 orang (6 jam per hari)
- Tambahan Biaya Ruang Serba per Jam 500.000,00
Guna Kapasitas 500 orang
B. Asrama
1. Kamar Asrama Kapasitas 2 orang per orang 150.000,00
per hari
1. Kamar Asrama Kapasitas 3 orang per orang 100.000,00
per hari
1. Kamar Asrama Kapasitas 4 orang per orang 75.000,00
per hari
C. Kendaraan
1. Bis kapasitas 20 - 25 orang per hari 1.000.000,00
(Penggunaan Dalam Kota)
1. Bis kapasitas 20 - 25 orang per hari 2.500.000,00
(Penggunaan Luar Kota)
D. Tempat Uji Kompetensi Kemetrologian
1. Instalasi . . .SK No 172180 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INDONESIA
### JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
1. lnstalasf Pengujian per instalasi 1.000.000,00
per hari
1. Alat Kemetrologian per alat 200.000,00
per hari
E. Fasilitas Sarana dan Prasarana per paket 1.000.000,00
Tera/Tera Ulang per kegiatan
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
~~ erundang-undangan dan
·strasi Hukum,
### ~·~,==~--..L..LI-J111~ ~
i vanna Djaman
-....;;; __·;,::>~"
SK No 189596 A jdih.kemenkeu.go.id
