(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang
Direktur dan dibantu oleh seorang Direktur, yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur.
(3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 8.
Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA.
Pasal 9.
(1) Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah.
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 10 ...
Pasal 10.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya lima tahun. Pengangkatan PRESIDEN Direktur dilakukan atas usul Menteri dan Direktur atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara/Tengah. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2) Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a. atas permintaan sendiri;
b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d. karena meninggal dunia.
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dari hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
