Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan dalam angka 2
sebagaimanal tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
keseluruhan proses yang meliputi penyusunan secara berturut-turut :
a.
kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan
b.
analisis dampak lingkungan;
c.
rencana pengelolaan lingkungan;
d.
rencana pemantauan lingkungan;
Yang dimaksud dengan “analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan
terpadu/multisektor” dalam angka 3 adalah keseluruhan proses yang meliputi
penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau
kegiatan terpadu/multisektor yang secara berturut-turut meliputi:
a.
kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan;
b.
analisis dampak lingkungan;
c.
rencana pengelolaan lingkungan;
d.
rencana pemantauan lingkungan.
Kriteria…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Kriteria
usaha
atau
kegiatan
analisis
mengenai
dampak
lingkungan
terpadu/multisektor meliputi:
a.
berbagai
jenis
usaha
atau
kegiatan
yang
analisis
mengenai
dampak
lingkungannya
menjadi
kewenangan
berbagai
instansi
teknis
yang
membidanginya;
b.
berbagai usaha atau kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam hal
perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya;
c.
Usaha atau kegiatan tersebut berada dalam satu ekosistem yang sama;
d.
Usaha atau kegiatan tersebut dapat berada di bawah satu pengelola atau lebih.
Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan kawasan dalam
angka 4 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai
dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang sejenis dan/atau yang
tidak sejenis yang menjadi kewenangan satu instansi yang bertangung jawab
berturut-turut meliputi:
a.
kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan;
b.
analisis dampak lingkungan;
c.
rencana pengelolaan lingkungan;
d.
rencana pemantauan lingkungan.
Kriteria usaha atau kegiatan tersebut di atas meliputi:
a.
berbagai
jenis
usaha
atau
kegiatan
yang
analisis
mengenai
dampak
lingkungannya menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya;
b.
berbagai usaha atau kegiatan tersebut ada dan/atau tidak ada keterkaitannya
satu sama lain dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya;
c.
usaha atau kegiatan tersebut berada dalam satu ekosistem yang sama;
d.
usaha, atau kegiatan tersebut dapat menjadi kewenangan satu pengelola atau
lebih.
Yang dimaksud dengan analisis mengenai dampak lingkungan regional dalam angka
5 adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak
lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan yang saling terkait antara satu dengan
yang lainnya yang menjadi kewenangan lebih dari satu instansi yang bertangung
jawab berturut'turut meliputi :
a.
kerangka acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan;
b.
analisis dampak lingkungan;
c.
rencana pengelolaan lingkungan;
Kriteria…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Kriteria usaha atau kegiatan tersebut di atas meliputi:
a.
berbagai jenis usaha atau kegiatan yang saling terkait antara satu dengan yang
lainnya;
b.
masing-masing usaha atau kegiatan tersebut menjadi kewenangan lebih dari
satu instansi yang bertanggung jawab;
c.
usaha atau kegiatan tersebut dimiliki oleh lebih dari satu pemrakarsa;
d.
usaha atau kegiatan tersebut terletak dalam satu zona rencana pengembangan
wilayah sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah;
e.
usaha atau kegiatan tersebut dapat terletak di lebih dari satu kesatuan
hamparan ekosistem.
Yang dimaksud dengan "kerangka acuan" dalam angka 6 adalah ruang lingkup studi
rencana usaha atau kegiatan yang telah disepakati antara komisi dengan pemrakarsa
untuk dilaksanakan di dalam studi analisis dampak lingkungan.
Yang dimaksud dengan hal-hal penting dalam angka 7 adalah berbagai aspek usaha
atau kegiatan dan parameter lingkungan yang dianggap penting untuk dikaji.
Yang dimaksud dengan "analisis dampak lingkungan" dalam angka 8 adalah
dokumen hasil penelaahan secara mendalam dampak penting.
Yang dimaksud dengan "rencana pengelolaan lingkungan" dalam angka 10 adalah
dokumen upaya penanganan dampak lingkungan dari hasil studi analisis dampak
lingkungan.
Yang dimaksud dengan " rencana pemantauan lingkungan" dalam angka 11 adalah
dokumen upaya pemantauan dampak lingkungan dari hasil rencana pengelolaan
lingkungan berdasarkan analisis dampak lingkungan untuk mengawasi tingkat
ketaatan pada pelaksanaan.
Yang dimaksud dengan "orang" dalam angka 12 adalah seorang, kelompok orang,
atau badan hukum. "Badan" meliputi badan pemerintah dan badan usaha milik
negara.
Pasal 2…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 1
Pasal 2
Ayat (1)
Usaha atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan usaha atau
kegiatan yang berdasarkan pengalaman dan tingkat perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi mempunyai potensi menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian penyebutan jenis usaha atau
kegiatan tersebut tidak bersifat limitatif dan dapat berubah sesuai dengan per-
kembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyebutan tersebut bersifat
alternatif, sebagai contoh seperti usaha atau kegiatan:
a.
pembuatan jalan, bendungan,jalan kereta api dan pembukaan hutan;
b.
kegiatan pertambangan dan eksploitasi hutan;
c.
pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dengan usaha konservasi dan
penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat
mengefisienkan pemakaiannya;
d.
kegiatan yang menimbulkan perubahan atau pergeseran struktur tata nilai,
pandangan dan atau cara hidup masyarakat setempat;
e.
kegiatan yang proses dan hasilnya menimbulkan pencemaran, kerusakan
kawasan konservasi alam, atau pencemaran benda cagar budaya;
f.
introduksisuatu jenis tumbuh-tumbuhan baru atau jasad renik (mikro
organisme) yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru terhadap
tanaman, introduksi suatu jenis hewan baru dapat mempengaruhi kehi-
dupan hewan yang telah ada;
g.
penggunaan bahan hayati dan nonhayati mencakup pula pengertian
pengubahan ;
h.
penerapan teknologi yang dapat menimbulkan dampak negatip terhadap
kesehatan.
Ayat (2)
Menteri atau.Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi
usaha atau kegiatan yang bersangkutan memberikan masukan kepada Menteri
yang ditugasi mengelola lingkungan hidup/Kepala instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan, berupa daftar jenis usaha atau kegiatan
masing-masing sektor yang berpotensi menimbulkan dampak penting. Dengan
mempertimbangkan masukan tadi Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan
hidup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
kemudian menetapkan jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
analisis mengenai dampak lingkungan untuk masing-masing sektor.
Bagi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Bagi rencana usaha atau kegiatan yang tidak ada dampak pentingnya, dan atau
secara teknologi sudah dapat dikelola dampak pentingnya tidak termasuk
dalam kategori ini. Dalam menunjang pembangunan yang berwawasan
lingkungan tetap diharuskan melakukan upaya pengelolaan lingkungan (UKL),
dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) sesuai dengan yang ditetapkan di
dalam syarat-syarat perizinannya menurut peraturan yang berlaku. Misalnya
dapat berupa syarat tambahan seperti yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1)
Ordonansi Gangguan (S.1926-226) seperti yang telah diubah dan ditambah
dengan
S.1927-499, 5.1940-14 dan 450.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penapisan usaha atau kegiatan yang telah ditetapkan oleh Menteri atau
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditinjau untuk penyempurnaanya
sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun apabila dipandang perlu.
Pasal 3
Ayat (1)
Faktor yang menentukan adanya dampak penting dalam ayat ini ditetapkan
berdasarkan tingkat pengetahuan yang ada. Faktor ini dapat berubah sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak bersifat
limitatif.
Ayat (2)
Untuk menetapkan ukuran mengenai dampak penting faktor (a) sampai dengan
(g)
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
instansi
yang
ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan mengadakan konsultasi dengan Menteri
dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi
usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan atau kondisi yang
sedemikian rupa, sehingga mengharuskan dilaksanakannya tindakan segera
yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup demi kepentingan umum.
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (2)
Penetapan adanya keadaan darurat harus memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan saran-saran yang dimaksudkan tersebut adalah
berupa masukan secara tertulis dari instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan.
Pasal 5
Keputusan atas pelaksanaan yang baik terhadap rencana pengelolaan lingkungan
dan rencana pemantauan lingkungan merupakan prasyarat dalam pemberian izin
suatu usaha atau kegiatan bagi rencana usaha atau kegiatan yang ditetapkan wajib
analisis mengenai dampak lingkungan. Izin dimaksud adalah izin usaha tetap bagi
usaha atau kegiatan industri sebelum kegiatan produksi komersialnya dilaksanakan,
hak kuasa pertambangan (KP) bagi usaha atau kegiatan di bidang pertambangan,
dan hak pengusahaan hutan (HPH) untuk bidang kehutanan dan izin-izin lainnya
sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ayat (1)
Studi kelayakan pada umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan dari
aspek ekonomis finansial. Dengan adanya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini, maka studi kelayakan bagi usaha atau kegiatan yang
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup meliputi komponen
analisis teknis, analisis ekonomis finansial, dan analisis mengenai dampak
lingkungan.
Ayat (2)
Karena analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari studi
kelayakan pada ekosistem tertentu, maka hasil analisis mengenai dampak
lingkungan tersebut sangat penting untuk dijadikan sebagai masukan dalam
perencanaan pembangunan wilayah.
Pasal 7
(1)
Pemrakarsa
yang
mempunyai
rencana
usaha
atau
kegiatan
sebagaimana disebut dalam Pasal 2, wajib menyusun kerangka
acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan.
(2)
Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
oleh
pemrakarsa
kepada
komisi
analisis
mengenai
dampak
lingkungan yang bersangkutan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas)
hari kerja sejak diterimanya kerangka acuan tersebut komisi analisis
mengenai dampak lingkungan tidak memberikan tanggapan tertulis,
kerangka acuan tersebut sah digunakan sebagai dasar penyusunan
analisis dampak lingkungan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Kerangka acuan disusun oleh pemrakarsa berdasarkan pedoman
umum atau pedoman teknis.
(5)
Pedoman umum tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Pedoman teknis tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha
atau kegiatan yang bersangkutan.
Bagian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Bagian Kedua
Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan
Lingkungan, dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Pasal 8
Ayat (1)
Perlunya
dokumen
analisis
dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan
lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diajukan secara bersamaan
disamping membantu penyusun menganalisis dokumen secara terpadu dan
menyeluruh sebagai satu kesatuan, juga dapat menghemat waktu, dan biaya
penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperoleh keseragaman di
dalam
penyusunan
analisis
dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Ayat (4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (4)
Kegiatan setiap sektor berbeda sehingga diperlukan Pedoman Teknis untuk
menampung sifat khas usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pedoman Teknis ditetapkan oleh Menteri dan atau Pimpinan lembaga
pemerintah non departemen yang membidangi kegiatan yang bersangkutan
setelah berkonsultasi dengan Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hi-
dup/Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 9
(1) Penilaian dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh komisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3),
dan Pasal 19 ayat (1) dilakukan secara bersamaan.
(2)
Apabila...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(2)
Apabila dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan
lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinilai belum
memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis, pemrakarsa wajib
memperbaiki sesuai petunjuk komisi analisis mengenai dampak
lingkungan yang bertanggung jawab.
(3) Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak
lingkungan atas dokumen analisis dampak lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan yang
diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab menetapkan
keputusan
terhadap
analisis
dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Pasal 10
(1)
Keputusan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan
lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan oleh instansi yang
bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari
sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan.
(2)
Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis analisis
dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan, maka keputusan atas perbaikan analisis
dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana
pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggung
jawab selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
(3)
Apabila...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2) instansi yang bertanggung jawab belum memberikan
keputusan, maka terhadap analisis dampak ingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan
tersebut dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 11
Ayat (1)
Dalam
kegiatan
tertentu
dampak
negatif
masih
dapat
ditanggulangi
berdasarkan ilmu dan teknologi. Namun terdapat pula kemungkinan bahwa
dampak negatif tersebut tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan
teknologi, sehingga rencana usaha atau kegiatan tersebut harus ditolak dengan
memberikan alasan penolakannya.
Ayat (2)
Apabila pernyataan keberatan atas keputusan penolakan diajukan melewati
jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka keberatan yang diajukan pemrakarsa
tersebut ditolak.
Ayat (3)
Pejabat yang lebih tinggi bagi Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non
departemen yang dimaksud dalam ayat ini adalah Presiden.
Untuk kegiatan yang merupakan wewenang Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I, pejabat yang lebih tinggi dimaksud adalah :
.
a. Menteri
atau
Pimpinan
lembaga
pemerintah
non
departemen
yang
membidangi kegiatan yang bersangkutan, bagi kegiatan sektoral.
b. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, bagi kegiatan penanaman
modal asing dan penaraman modal dalam negeri.
Pertimbangan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
diperlukan dalam rangka keterpaduan dengan kebijaksanaan nasional secara
menyeluruh maupun kebijaksanaan sektoral dalam pengendalian dampak
lingkungan.
Ayat (4)
Keputusan ini merupakan keputusan "akhir", artinya terhadap keputusan
tersebut tidak dapat lagi diajukan keberatan.
Pasal 12…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 12
(1)
Bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilakukan
analisis mengenai dampak lingkungan terpadu.
(2)
Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha
atau kegiatan terpadu/multisektor dilaksanakan oleh komisi analisis
mengenai dampak lingkungan terpadu dari instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan.
(3)
Komisi sebagaimana tersebut dalam ayat (2) merupakan komisi
gabungan yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil instansi dan
lembaga terkait tingkat pusat dan daerah, serta lembaga swadaya
masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu, dan ditetapkan oleh
Menteri.
(4)
Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan
usaha atau kegiatan terpadu ditetapkan oleh instansi yang ditugasi
mengendalikan
dampak
lingkungan,
dengan
memperhatikan
pedoman teknis yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung
jawab.
(5)
Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 13
(1)
Penetapan kriteria tentang rencana usaha atau kegiatan, baik yang
sejenis maupun yang tidak sejenis yang berada dalam satu kawasan
yang berada di bawah kewenangan satu instansi yang bertanggung
jawab ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab tersebut.
(2)
Pedoman...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(2)
Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan
bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1)
ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha
atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1), dilaksanakan oleh
komisi analisis mengenai dampak lingkungan dari instansi yang
bertanggung jawab.
(4)
Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
kawasan
ditetapkan
oleh
Menteri
atau
Pimpinan
lembaga
pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan
yang bersangkutan.
Pasal 14
Ketentuan tentang pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan
tentang usaha atau kegiatan yang direncanakan dalam satu zona rencana
pengembangan wilayah, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri dengan
memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.
Bagian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Bagian ketiga
Kadaluwarsa dan Gugurnya Keputusan
Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan,
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan
Rencana Pemantauan Lingkungan
Pasal 15
(1)
Keputusan
persetujuan
analisis
dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan
dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini,
apabila rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut.
(2)
Apabila
analisis
dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan
lingkungan,
dan
rencana
pemantauan
lingkungan
dinyatakan
kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk
melaksanakan rencana usaha atau kegiatannya, pemrakarsa wajib
mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan
lingkungan,
dan
rencana
pemantauan lingkungan kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi
yang bertanggung jawab memutuskan :
a. Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan
dan rencana pemantauan lingkungan yang pernah disetujui dapat
sepenuhnVa dipergunakan kembali; atau
b. Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan,
dan rencana pemantauan lingkungan wajib diperbaharui.
Pasal 16…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 16
(1)
Apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat
peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu
rencana usaha atau kegiatan dilaksanakan, keputusan persetujuan
analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan
rencana pemantauan lingkungan dinyatakan gugur atas kekuatan
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Instansi yang bertanggung jawab, setelah berkonsultasi dengan
instansi
yang
ditugasi
mengendalikan
dampak
lingkungan,
menetapkan telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat
mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lokasi semula
yang disetujui dan menjadi dasar pembuatan analisis dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan
lingkungan,
dan
rencana
pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan baru tersebut
menurut
tata
laksana
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah ini.
(3) Kriteria tentang perubahan lingkungan yang sangat mendasar
ditetapkan
Menteri
dan
atau
Pimpinan
lembaga
pemerintah
nondepartemen yang bertanggung jawab setelah berkonsultasi
dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Bagian Keempat
Komisi
Pasal 17
(1)
Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang
membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan membentuk
komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat yang terdiri
(2) Anggota...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(2)
Anggota
tetap
terdiri
dari
unsur-unsur
dalam
lingkungan
departemen
atau
lembaga
pemerintah
non
departemen
yang
bersangkutan, wakil yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri,
wakil yang ditunjuk oleh instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan, wakil yang ditunjuk oleh Badan Koordinasi
Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan
Nasional dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan
anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan atau
lembaga pemerintah non departemen yang berkepentingan, lembaga
swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu.
(3)
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
a. menyusun
pedoman
teknis
pembuatan
dokumen
analisis
mengenai
dampak
lingkungan
yang
meliputi
pembuatan
kerangka acuan analisis dampak lingkungan, analisis dampak
lingkungan,
rencana
pengelolaan
lingkungan
dan
rencana
pemantauan lingkungan;
b. menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis
dampak lingkungan;
c. menanggapi dokumen analisis dampak lingkungan;
d. menanggapi dokumen rencana pengelolaan lingkungan;
e. menanggapi dokumen rencana pemantauan lingkungan;
f. membantu
penyelesaian
diterbitkannya
keputusan
tentang
dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan
lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
g. melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi
usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
(4)
Dalam...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
(4)
Dalam pelaksanaan tugasnya komisi analisis mengenai dampak
lingkungan pusat dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas
menilai dokumendokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
(5)
Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi
analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengangkatan para ahli dari pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi
sebagai anggota tetap komisi daerah adalah untuk memantapkan bobot
keilmuan dalam penilaian analisis mengenai dampak lingkungan. Adanya
wakil yang ditunjuk dari instansi yang membidangi lingkungan hidup di
daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pertanahan Nasional
di daerah dan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan di
daerah dimaksudkan untuk menjamin keterpaduan pengelolaan lingkungan
hidup secara lintas sektor yang ada di daerah.
Pengangkatan unsur instansi pemerintah pembina sektor yang bersangkutan di
daerah dimaksudkan untuk menjamin kepentingan sektor yang berkaitan
langsung dengan rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Sedangkan
kehadiran
lembaga
swadaya
masyarakat
diharapkan
dapat
memberikan masukan tentang aspirasi masyarakat yang terkena dampak akibat
dari usaha atau kegiatan tersebut.
Ayat (3)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (3)
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah menilai dan menetapkan
dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari rencana usaha
dan kegiatan yang dibiayai :
a. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, apabila penyelenggaraan
rencana usaha
atau kegiatan tersebut diserahkan kepada daerah;
c. oleh swasta, yang izin usahanya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
di tingkat daerah.
Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah melaksanakan pula tugas
lain yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang berkaitan
langsung dengan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai dengan
huruf (f) ayat ini.
Hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah terhadap
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dijadikan dasar oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I dalam proses pengambilan keputusan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi analisis mengenai dampak
lingkungan pusat dan komisi analisis mengenai dampak lingkungan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, wajib
memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup,
rencana
pengembangan
wilayah,
rencana
tata
ruang,
kepentingan
pertahanan
keamanan
nasional,
dan
pembangunan
daerah
yang
berwawasan lingkungan.
Pasal 20
Pelaksanaan pendidikan, latihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis
mengenai dampak lingkungan dapat pula dilakukan oleh usaha swasta atas prakarsa
warga masyarakat dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 21…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 21
Usaha atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang menimbulkan
dampak penting serta bantuan pemerintah di bidang analisis mengenai
dampak lingkungan, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah
memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 22
Ayat (1)
Pengumuman rencana usaha atau kegiatan yang antara lain dapat melalui
media massa dan/atau papan pengumuman pada instansi yang bertanggung
jawab
dimaksudkan
agar
masyarakat
dapat
mengajukan
saran
dan
pemikirannya.
Pengajuan saran dan pemikiran tersebut kepada komisi analisis mengenai
dampak lingkungan pusat dan komisi analisis mengenai dampak lingkungan
daerah merupakan peran serta setiap orang dalam rangka pengelolaan
lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6 Undang-
undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan terbuka untuk umum adalah bahwa setiap orang dapat
memperoleh keterangan dan/atau salinan analisis dampak lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan serta keputusan
mengenai ketiga hal itu. Dokumen-dokumen tersebut tersedia pada instansi
yang bertanggung jawab.
Ayat (3)
Masyarakat yang berkepentingan perlu didorong dan diberikan kesempatan
untuk memberikan masukan mengenai rencana usaha atau kegiatan tersebut
kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bersangkutan agar
keputusan komisi tersebut sedapat mungkin menampung aspirasi masyarakat
yang berkepentingan tersebut, sebelum dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan disetujui.
Pasal 23
Bagi rencana usaha atau kegiatan yang menyangkut rahasia negara
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak berlaku.
Pasal 24
Salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha
atau kegiatan serta salinan keputusan atas persetujuan dokumen tersebut
disampaikan oleh instansi yang bertanggung jawab:
a.
di tingkat pusat kepada instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan, instansi terkait yang berkepentingan, Gubernur
Kepala Daerah tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II yang bersangkutan; atau
b.
di tingkat daerah kepada instansi yang ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan dan instansi terkait yang berkepentingan.
Pasal 25…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Pasal 25
(1)
Instansi
yang
ditugasi
mengendalikan
dampak
lingkungan
menggunakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
sebagai bahan penguji terhadap:
a. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang
dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dengan rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
b. laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang
dilakukan oleh instansi terkait yang berkepentingan sesuai
dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan;
c. laporan
pengawasan
pelaksanaan
rencana
pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2)
Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen
dan gubernur kepala daerah tingkat I yang bersangkutan.
(3)
Dalam
melaksanakan
pengawasan,
instansi
yang
ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan koordinasi
sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Pasal 26
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dibebankan pada anggaran
instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 27
Ayat (1)
Biaya yang dimaksudkan dalam pasal ini merupakan bagian dari biaya studi
kelayakan.
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
Ayat (2)
Hasil rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan
menetapkan perlunya pemrakarsa menyediakan biaya untuk melakukan upaya-
upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang bersifat mengikat,
khususnya pada kegiatan di dalam batas wilayah proyeknya, sedangkan untuk
biaya pemantauan diluar batas proyek merupakan tanggung jawab pemerintah
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 28
Pemerintah mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa. Untuk melakukan aktifitas tersebut
pemerintah menyediakan anggaran biaya melalui anggaran biaya instansinya.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
TAHUN
NOMOR
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1993
TENTANG
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
UMUM
Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak
menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang
tinggi, tetapi di lain pihak ketersediaan sumberdaya alam terbatas. Kegiatan pembangunan
dan
jumlah
penduduk
yang
meningkat
dapat
mengakibatkan
tekanan
terhadap
sumberdaya alam. Pendayagunaan sumberdaya alam untuk meningkatkan kesejahteraan
dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan
lingkungan hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang
berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta
memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Dengan demikian,
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik
generasi sekarang maupun generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan
lingkungan.
Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan
sumberdaya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan
hidup. Untuk mencapai tujuan ini, sejak awal perencanaan usaha atau kegiatan sudah
diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan
yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai
akibat diselenggarakannya usaha atau kegiatan pembangunan. Pasal 16 Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup menetapkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
Dampak penting menurut penjelasan Pasal 16 tersebut ditentukan antara lain oleh :
a.
jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b.
luas wilayah persebaran dampak;
c.
lamanya dampak berlangsung;
d.
intensitas…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
-
d.
intensitas dampak;
e.
banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
f.
sifat kumulatif dampak tersebut;
g.
berbalik (reversible) atau tidak berbalik irreversible dampak.:
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu;;-pengaturan lebih lanjut merigenai usaha atau
kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses
perencanaan suatu usaha atau kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh
pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek usaha atau kegiatan
tersebut, sehingqa dapat diambil keputusan yang optimal dari berbagai alternatif yang
tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungari merupakan salah satu alat bagi
pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh
suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan
langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
PASAL DEMI PASAL
