Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan
termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan
obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat, serta pengembangan obat, bahan
obat dan obat tradisional.
1. Sediaan . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat
tradisional dan kosmetika.
1. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan
Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker
dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
1. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan
langsung dan bertanggung jawab kepada pasien
yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan
maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien.
1. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus
sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah
jabatan Apoteker. 6. Tenaga TeknisPerundang-undanganKefarmasian adalah tenaga yang
membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Peraturan
Kefarmasian,ditjen yang terdiri atas Sarjana Farmasi,
Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga
Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
1. Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan
untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
1. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang
digunakan untuk melakukan Pekerjaan
Kefarmasian.
1. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana
yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan
baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
1. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan
Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk
mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan
Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan
Instalasi Sediaan Farmasi.
1. Fasilitas . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana
yang digunakan untuk menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi
farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat,
atau praktek bersama.
1. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan
berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk
pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan
farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian
tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh
Apoteker. 14. Toko Obat adalahPerundang-undangansarana yang memiliki izin untuk
menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas Peraturan
terbatasditjenuntuk dijual secara eceran.
1. Standar Profesi adalah pedoman untuk
menjalankan praktik profesi kefarmasian secara
baik.
1. Standar Prosedur Operasional adalah prosedur
tertulis berupa petunjuk operasional tentang
Pekerjaan Kefarmasian.
1. Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk
melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas
produksi, distribusi atau penyaluran, dan
pelayanan kefarmasian.
1. Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi
farmasi yang ada di Indonesia.
1. Organisasi Profesi adalah organisasi tempat
berhimpun para Apoteker di Indonesia.
1. Surat . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya
disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh Menteri kepada Apoteker yang telah
diregistrasi.
1. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis
Kefarmasian yang telah diregistrasi.
1. Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat
SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada
Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan
Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi
Rumah Sakit. 23. Surat Izin KerjaPerundang-undanganselanjutnya disingkat SIK adalah
surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan Peraturan
Tenagaditjen Teknis Kefarmasian untuk dapat
melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas
produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
1. Rahasia Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan
dengan praktek kedokteran yang tidak boleh
diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian
yang menyangkut proses produksi, proses
penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan
Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kesehatan.
### Pasal 2 . . .
---
www.djpp.depkumham.go.id
