(1) Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian,
diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut
Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan:
- seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perum Pegadaian
menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan
Perseroan (Persero);
- seluruh karyawan tetap Perum Pegadaian menjadi
karyawan tetap Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
- seluruh karyawan tidak tetap Perum Pegadaian menjadi
karyawan tidak tetap Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; dan
- hak . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
- hak dan kewajiban antara Perum Pegadaian dengan
karyawan Perum Pegadaian menjadi hak dan kewajiban
antara Perusahaan Perseroan (Persero) dengan karyawan
Perusahaan Perseroan (Persero).
