Langsung ke konten

SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI

PP No. 51 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang
selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah
penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan
dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber
daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan
transportasi.

1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.

1. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

1. Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat
untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan
pendidikan dan pelatihan.

1. Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan
pelatihan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai,
dan kemampuan yang dikembangkan.
1. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang
dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat 6. Kompetensi . . .
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus

---

dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas
keprofesionalannya.

1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.

1. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada
jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan
pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah
Kejuruan di Bidang Transportasi.

1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang
mencakup program pendidikan diploma, magister,
spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.

1. Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha
atau badan hukum Indonesia yang memberikan
pelayanan jasa di bidang transportasi.

1. Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak
lain dan/atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa,
maupun dana.

1. Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah,
atau Penyedia Jasa Transportasi.

1. Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada tenaga kerja.

1. Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
kesempatan kerja kepada warga Negara.

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau 16. Pemerintah . . .
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.

---

1. Kementerian adalah kementerian negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

(1) Sumber daya manusia di bidang transportasi, meliputi:

- sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan;
- sumber daya manusia di bidang perkeretaapian;
- sumber daya manusia di bidang pelayaran;
- sumber daya manusia di bidang penerbangan; dan
- sumber daya manusia di bidang multimoda
transportasi.

(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mencakup sumber daya manusia yang
menjalankan fungsi sebagai regulator, Penyedia Jasa
transportasi, dan tenaga kerja di bidang transportasi.

Pasal 3

(1) Bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas
subbidang:
- lalu lintas jalan;
- angkutan umum;
- kendaraan;
- prasarana lalu lintas jalan; dan
- keselamatan lalu lintas jalan.

(2) Bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri atas subbidang:

  • sarana kereta api; dan
  • prasarana kereta api.

(3) Bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) huruf c, terdiri atas subbidang:
- angkutan di perairan;
- kepelabuhanan;
- keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- perlindungan lingkungan maritim. c. keselamatan . . .

(4) Bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam

---

### Pasal 2 ayat (1) huruf d, terdiri atas subbidang:

  • pesawat udara;
  • angkutan udara;
  • kebandarudaraan;
  • navigasi penerbangan;
  • keselamatan penerbangan; dan
  • keamanan penerbangan.

(5) Bidang multimoda transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat meliputi:
- bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- bidang perkeretaapian;
- bidang pelayaran; dan/atau
- bidang penerbangan.

Pasal 4

Sumber daya manusia di bidang transportasi
diselenggarakan melalui kegiatan:
- penelitian dan pengembangan;
- perencanaan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penempatan;
- Perluasan Kesempatan Kerja;
- perlindungan kerja dan waktu kerja;
- pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
- pembinaan.

Pasal 5

(1) Penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di

bidang transportasi dilakukan oleh Menteri, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana(2) Penelitiandimaksud. . .

pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi kaidah
penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

---

(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama
dengan perguruan tinggi, korporasi, atau orang
perseorangan.

(4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan:
- perencanaan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penempatan;
- Perluasan Kesempatan Kerja;
- perlindungan kerja dan waktu kerja;
- pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
- pembinaan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan
kerja sama penelitian dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 7

(1) Perencanaan sumber daya manusia di bidang

transportasi ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk rencana sumber daya manusia
transportasi nasional;
- gubernur, untuk rencana sumber daya manusia
transportasi provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk rencana sumber daya
manusia transportasi kabupaten/kota.

(2) Perencanaan . . .

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menghasilkan:
- rencana sumber daya manusia transportasi jangka
panjang untuk periode 20 (dua puluh) tahun;
- rencana sumber daya manusia transportasi jangka

---

menengah untuk periode 5 (lima) tahun; dan
- rencana sumber daya manusia transportasi tahunan
untuk periode 1 (satu) tahun.

(3) Rencana sumber daya manusia transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- penyebaran sumber daya manusia di bidang
transportasi;
- kebutuhan sumber daya manusia di bidang
transportasi;
- rencana pengembangan sumber daya manusia
melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan
transportasi; dan
- peluang kerja yang terbuka bagi sumber daya
manusia di bidang transportasi baik di dalam negeri
maupun di luar negeri.

(4) Dalam menyusun rencana sumber daya manusia

transportasi harus mempertimbangkan:
- kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- peraturan perundang-undangan; dan
- kebutuhan sumber daya manusia dalam
penyelenggaraan transportasi.

(5) Penyusunan rencana sumber daya manusia transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
tahap:
- inventarisasi;
- penyiapan rencana; dan
- penetapan rencana.

(6) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan
informasi mengenai penyebaran dan kebutuhan sumber
daya manusia di bidang transportasi.

(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan

rencana sumber daya manusia transportasi.

(8) Rancangan rencana sumber daya manusia(8) Rancangantransportasi. . .

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disosialisasikan
kepada pemangku kepentingan di bidang transportasi.

---

(9) Rencana sumber daya manusia ditetapkan dalam

Peraturan Menteri, Peraturan gubernur, atau Peraturan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

(1) Perencanaan sumber daya manusia di bidang

transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak
termasuk perencanaan sumber daya manusia aparatur
kepolisian yang melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
dan pengemudi, penegakan hukum, operasional
manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan
berlalulintas.

(2) Perencanaan sumber daya manusia aparatur kepolisian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

(1) Rencana sumber daya manusia transportasi nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber
daya manusia transportasi provinsi dan penyusunan
rencana sumber daya manusia transportasi
kabupaten/kota.

(2) Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
menjadi pedoman dalam penyusunan rencana sumber
daya manusia transportasi kabupaten/kota.

Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Diklat Transportasi

Pasal 10

(1) Diklat Transportasi merupakan satu kesatuan dalam

Sistem Pendidikan Nasional, pembinaannya dilakukan
bersama oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

(2) Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berbasis Kompetensi di bidang transportasi. (2) Diklat . . .

(3) Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu

---

antara Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan masyarakat serta merata di
seluruh wilayah tanah air.

(4) Penyelenggaraan Diklat Transportasi secara terpadu dan

merata sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 11

(1) Sumber daya manusia di bidang transportasi harus

memiliki Kompetensi di bidang transportasi sesuai
dengan jenis Kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan
atau pekerjaan di bidang transportasi yang dilakukan.

(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diperoleh setelah mengikuti Diklat Transportasi.

(3) Jenis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah

kabupaten/kota, dan masyarakat dapat
menyelenggarakan Diklat Transportasi.

(2) Penyelenggaraan Diklat Transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin
pendirian lembaga Diklat Transportasi dari Pemerintah
atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(3) Izin pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan setelah penyelenggaraan Diklat Transportasi
mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) paling sedikit Menteri harus
mempertimbangkan:
- prasarana dan sarana penyelenggaraan Diklat
Transportasi;
- pemenuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- kurikulum dan silabi;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 13

### Pasal 13 . . .

---

(1) Penyelenggara Diklat Transportasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 wajib memenuhi standarisasi
yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam menetapkan standarisasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Menteri berpedoman pada standar yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang Diklat Transportasi

Pasal 14

(1) Diklat Transportasi terdiri atas:

  • diklat pembentukan;
  • diklat peningkatan Kompetensi; dan
  • diklat teknis lainnya.

(2) Diklat Transportasi diselenggarakan melalui jalur

pendidikan formal dan nonformal.

Pasal 15

(1) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (2) diselenggarakan dalam jenjang

pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan lembaga pelatihan
dalam bentuk balai Diklat Transportasi.

(3) Diklat Transportasi pada jalur pendidikan nonformal

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

### Pasal 16 . . .

Pasal 16

---

Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalur dan Jenjang Diklat
Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan

### Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Peserta Diklat Transportasi

Pasal 17

(1) Peserta Diklat Transportasi terdiri atas:

  • pegawai negeri; dan/atau
  • orang perseorangan.

(2) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi pegawai negeri di lingkungan
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota.

(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b meliputi seluruh warga negara Indonesia

selain pegawai negeri dan warga negara asing.

Pasal 18

(1) Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling
sedikit:
- penugasan dari instansi yang bersangkutan;
- memiliki tingkat pendidikan formal, tingkat
kecakapan, atau telah mengikuti diklat tertentu
sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk diklat
yang bersangkutan; dan
- lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan
pengembangan karier aparatur yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

### Pasal 19 . . .

Pasal 19

---

Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit
telah lulus seleksi calon peserta Diklat Transportasi.

Pasal 20

(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)

huruf c dan Pasal 19 paling sedikit meliputi:
- seleksi administratif;
- tes potensi akademik;
- tes fisik dan kesamaptaan;
- tes kesehatan;
- psikotes atau Aptitude Test;
- tes bakat; dan
- wawancara.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi calon peserta

Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Kurikulum dan Metode Diklat Transportasi

Paragraf 1
Kurikulum Diklat Transportasi

Pasal 21

(1) Setiap penyelenggara Diklat Transportasi wajib

menggunakan Kurikulum yang ditetapkan Menteri.

(2) Dalam menetapkan Kurikulum Diklat Transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri harus
memperhatikan:
- pemenuhan standar Kompetensi yang ditetapkan
oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pembentukan fisik yang prima dan beretika; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Menteri . . .

(3) Menteri dalam menyusun Kurikulum Diklat

Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
memasukan muatan Kurikulum yang wajib dimuat

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) wajib memenuhi standarisasi yang

ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada
standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Setiap Kurikulum yang ditetapkan wajib dievaluasi

secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dijadikan bahan untuk pemutakhiran dan
pengembangan Kurikulum Diklat Transportasi.

Paragraf 2
Metode Diklat Transportasi

Pasal 23

(1) Diklat Transportasi dilaksanakan dengan menggunakan

metode andragogi dan metode pedagogi sesuai dengan
Jenjang Diklat Transportasi.

(2) Diklat Transportasi diselenggarakan secara klasikal dan

non klasikal.

(3) Metode Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi standarisasi
yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada
standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode Diklat

Transportasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.

Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
Diklat Transportasi

---

Pasal 24

(1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib memenuhi

persyaratan kecukupan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pendidik pada Diklat Transportasi mempunyai tugas:

- merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran;
- menilai hasil pembelajaran;
- melakukan pembimbingan dan pelatihan; dan
- melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.

(3) Pendidik pada Diklat Transportasi terdiri atas:

- tenaga profesional di bidang transportasi; dan
- tenaga profesional di bidang lain yang dibutuhkan
sesuai dengan program Diklat Transportasi yang
dilaksanakan.

(4) Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melaksanakan administrasi;
- pengelolaan;
- pengembangan;
- pengawasan; dan
- pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat
Transportasi.

(5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat

Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk diklat jenjang Pendidikan Tinggi diangkat oleh:
- Menteri; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk
Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat

Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk diklat jenjang Pendidikan Menengah diangkat
oleh:
- gubernur;
- Menteri, untuk diklat bertaraf internasional;a. gubernuratau. . .

---

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk
Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Menteri dalam mengangkat Pendidik dan Tenaga

Kependidikan mempertimbangkan persyaratan:
- kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki karakter yang baik;
- memiliki bakat;
- memiliki kemampuan dan pengalaman kerja di
bidang transportasi yang memadai; dan
- persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 25

Pembinaan karier dan penghargaan bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi dilakukan
dengan memperhatikan:
- pemberian penghasilan dan jaminan kesejahteraan
sosial yang layak dan memadai;
- pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja;
- pemberian kesempatan untuk mencapai karier yang
lebih tinggi;
- pemberian perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual bagi
Pendidik;
- pemberian kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan;
- pemberian kesempatan untuk melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dengan fasilitas dan
anggaran yang memadai bagi Pendidik;
- jaminan asuransi bagi yang melaksanakan pekerjaan
dengan risiko tinggi; dan
- pemberian kesempatan untuk menempuh jenjang
pendidikan yang lebih tinggi dan peningkatan
Kompetensi atas biaya lembaga pendidikan yang
bersangkutan.

Pasal 26

Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib: Pasal 26 . . .

---

- menciptakan suasana Diklat Transportasi yang
bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan
dialogis;
- mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan standar mutu Diklat Transportasi;
- melaksanakan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga
Kependidikan; dan
- memberi keteladanan dan menjaga kehormatan lembaga
dan profesi.

Pasal 27

(1) Dalam hal Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (1) terjadi kekurangan Pendidik,
Menteri dapat menugaskan pejabat struktural atau
pejabat fungsional lainnya pada Kementerian untuk
menjadi Pendidik pada Diklat Transportasi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 28

Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 wajib memenuhi standarisasi yang
ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar
sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keenam
Prasarana dan Sarana Diklat Transportasi

Pasal 29

(1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib dilengkapi

prasarana dan sarana sesuai dengan:
- standar yang ditentukan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pendidikan nasional
dan Diklat Transportasi; dan
- pertumbuhan dan kebutuhan pengembangan fisik,
kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual
peserta didik.

(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit berupa: (2) Prasarana . . .

---

- fasilitas pembelajaran;
- fasilitas akomodasi dan penunjangnya bagi yang
mengasramakan peserta didik;
- fasilitas praktik atau pelatihan;
- fasilitas olahraga;
- fasilitas rekreasi;
- perpustakaan;
- fasilitas pelayanan kesehatan dan konseling
psikologi;
- fasilitas ibadah;
- fasilitas untuk kelancaran tugas tenaga Pendidik;
dan
- fasilitas pendukung lainnya yang ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) wajib memenuhi standarisasi yang

ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada
standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Pendanaan Diklat Transportasi

Pasal 30

(1) Diklat Transportasi yang diselenggarakan oleh

Kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota dapat didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Diklat Transportasi yang diselenggarakan oleh

masyarakat didanai oleh sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pendanaan Diklat Transportasi harus memenuhi prinsip

transparansi, akuntabilitas, berkeadilan, dan
berkelanjutan.

Bagian Kedelapan Bagian Kedelapan . . .
Ijazah dan Sertifikat Kompetensi

---

Pasal 31

(1) Setiap peserta Diklat Transportasi yang telah lulus ujian

diberikan ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi.

(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

oleh penyelenggara Diklat Transportasi yang
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi

atau lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian

ijazah dan sertifikat Kompetensi diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan
Mutu Diklat Transportasi

Pasal 32

(1) Untuk menjaga mutu Diklat Transportasi, Menteri dapat

membentuk Tim Independen Pengawas Mutu Diklat
Transportasi.

(2) Anggota Tim Independen Pengawas Mutu Diklat

Transportasi terdiri atas:
- anggota tetap; dan
- anggota tidak tetap.

(3) Anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a paling sedikit mewakili unsur:
- Pemerintah;
- asosiasi usaha dan asosiasi profesi;
- pakar transportasi; dan
- pakar pendidikan.

(4) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b berasal dari unsur pemerintah provinsi pada

lokasi penyelenggaraan Diklat Transportasi yang
bersangkutan.

Pasal 33

### Pasal 33 . . .

---

(1) Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap kesesuaian
penyelenggaraan Diklat Transportasi dengan standar
yang ditetapkan; dan
- memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada
Menteri dan gubernur.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b digunakan oleh Menteri dan gubernur sesuai
dengan kewenangannya untuk bahan evaluasi dalam
penyelenggaraan Diklat Transportasi.

Pasal 34

(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,

bupati/walikota, dan Penyedia Jasa transportasi wajib
menempatkan sumber daya manusia yang memiliki
Kompetensi di bidang transportasi pada jabatan atau
pekerjaan sesuai dengan Kompetensi yang dimilikinya.

(2) Dalam hal Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,

gubernur, bupati/walikota, dan Penyedia Jasa
transportasi merencanakan untuk membangun atau
menyediakan prasarana dan sarana baru di bidang
transportasi, wajib merencanakan dan menyiapkan
sumber daya manusia di bidang transportasi yang akan
ditempatkan pada prasarana dan sarana transportasi
tersebut sesuai dengan jumlah dan Kompetensi yang
dibutuhkan.

(3) Penyedia Jasa transportasi wajib memberikan

kesempatan kepada sumber daya manusia yang
dipekerjakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk
mempertahankan atau meningkatkan Kompetensinya.

## BAB VI . . . BAB VI

---

Bagian Kesatu
Perlindungan Kerja

Pasal 35

(1) Setiap sumber daya manusia di bidang transportasi

berhak mendapatkan Perlindungan Kerja dalam bentuk:
- kesejahteraan;
- keselamatan kerja; dan
- kesehatan kerja.

(2) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib diberikan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan dan
perjanjian kerja.

Pasal 36

(1) Perlindungan atas kesejahteraan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan
paling sedikit berupa:
- upah atau gaji sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- biaya pelatihan untuk mempertahankan atau
meningkatkan Kompetensi di bidang transportasi;
dan
- asuransi bagi tenaga kerja yang bekerja pada
bidang-bidang yang berisiko tinggi di bidang
transportasi selain jaminan sosial tenaga kerja.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 37

(1) Untuk perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi

tenaga kerja di bidang transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b Pemberi Kerja
wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan yang
terintegrasi dengan sistem manajemen Pemberi Kerja.

(2) Perlindungan terhadap keselamatan kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan paling(2) Perlindungansedikit berupa:. . .

---

- penyediaan peralatan keselamatan kerja pada
prasarana dan sarana transportasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelatihan kerja secara berkesinambungan serta
pelatihan untuk menghadapi kondisi darurat dan
kecelakaan transportasi.

Pasal 38

(1) Perlindungan terhadap kesehatan kerja bagi tenaga

kerja di bidang transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dapat diberikan berupa:
- pelayanan kesehatan umum dan kesehatan kerja;
- perlindungan dari faktor risiko kesehatan yang
terdapat pada prasarana dan sarana transportasi
atau di tempat kerja;
- pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang transportasi;
- pemberian makanan yang bergizi sesuai dengan
beban kerja; dan/atau
- pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang
cukup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

perlindungan terhadap kesehatan kerja diatur dengan
Peraturan Menteri.

(3) Dalam menyusun Peraturan Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan dan/atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

Pasal 39

Setiap Pemberi Kerja wajib memberikan sosialisasi mengenai
Perlindungan Kerja kepada sumber daya manusia di bidang
transportasi yang dipekerjakannya paling sedikit 1 (satu)
tahun sekali.

### Pasal 40 . . .

Pasal 40

---

Setiap tenaga kerja di bidang transportasi berhak untuk
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan Kerja
yang dilakukan oleh Pemberi Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35.

(2) Apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan

Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
memfasilitasi pemberian jaminan Perlindungan Kerja
terhadap tenaga kerja di bidang transportasi.

(3) Pemberian fasilitas jaminan Perlindungan Kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendanaannya
dibebankan kepada Pemberi Kerja yang bersangkutan.

Pasal 42

(1) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

35 diatur dalam perjanjian kerja antara Pemberi Kerja
dan tenaga kerja di bidang transportasi.

(2) Perjanjian kerja di bidang transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- hak dan kewajiban Pemberi Kerja;
- hak dan kewajiban tenaga kerja;
- pelatihan kerja di bidang transportasi yang wajib
dilaksanakan;
- pemeriksaan kesehatan yang wajib dilaksanakan
secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang transportasi;
- waktu kerja dan waktu istirahat; dan
- jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di
bidang transportasi.

Bagian Kedua . . .

Bagian Kedua

---

Waktu Kerja

Pasal 43

(1) Menteri menetapkan waktu kerja bagi sumber daya

manusia di bidang transportasi.

(2) Dalam menetapkan waktu kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) Menteri mempertimbangkan:
- keselamatan, keamanan, dan keandalan
penyelenggaraan transportasi;
- perlindungan kesehatan tenaga kerja transportasi;
- kesinambungan pelayanan transportasi;
- kepentingan Pemberi Kerja; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
transportasi dan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 44

(1) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang memiliki

kegiatan di bidang transportasi dan/atau mendapatkan
manfaat atas jasa profesi di bidang transportasi wajib
memberikan Kontribusi dalam menunjang penyediaan
dan pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi.

(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bentuk tanggung jawab sosial Penyedia Jasa
dan/atau organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa:
- memberi beasiswa kepada orang perseorangan
untuk mengikuti Diklat Transportasi;
- membangun lembaga diklat sesuai dengan standar
internasional;
- melakukan kerja sama dengan lembaga Diklat
Transportasi yang ada;
- memberikan kesempatan kepada peserta Diklat
Transportasi untuk melakukan praktek kerja pada d. memberikan . . .
prasarana dan sarana transportasi yang dimiliki

---

atau dikuasai oleh Penyedia Jasa dan organisasi;
dan/atau
- mengadakan peralatan diklat berupa perangkat
simulator, buku pelajaran, dan terbitan sesuai
bidang Diklat Transportasi masing-masing yang
mutakhir.

Pasal 45

(1) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan

ketentuan:
- diutamakan bagi orang perseorangan yang
berprestasi dan/atau yang tidak mampu secara
ekonomi;
- dilakukan secara transparan dan akuntabel; dan
- jumlah penerima beasiswa disesuaikan dengan
kemampuan.

(2) Dalam pemberian beasiswa, Penyedia Jasa transportasi

dapat menetapkan persyaratan bagi penerima beasiswa.

Pasal 46

Pemberian kesempatan untuk praktek kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dilaksanakan
dengan ketentuan:
- adanya permintaan dari lembaga Diklat Transportasi
untuk melaksanakan praktek kerja kepada Penyedia
Jasa transportasi;
- sumber daya yang dimiliki oleh Penyedia Jasa
memenuhi syarat untuk menjadi tempat praktek kerja;
dan
- dibuat perjanjian praktek kerja yang memuat hak dan
kewajiban Penyedia Jasa, lembaga diklat, dan peserta
praktek kerja.

## BAB VIII . . .

PEMBINAAN

Bagian Kesatu

---

Umum

Pasal 47

(1) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi

dilakukan oleh Menteri, menteri terkait, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.

Pasal 48

(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat

(2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan

teknis di bidang sumber daya manusia transportasi.

(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

ayat (2) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan,
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, perizinan,
sertifikasi, serta memberikan layanan kemudahan guna
terwujudnya sumber daya manusia di bidang
transportasi yang prima, profesional, dan beretika.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

ayat (2) huruf c dilakukan dalam penyelenggaraan
sumber daya manusia di bidang transportasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan
hukum.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas publik.

(5) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi

dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek yang
diarahkan untuk:
- menciptakan sumber daya manusia di bidang
- menciptakan . . . transportasi yang memiliki fisik yang prima,
semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat
persatuan dan kesatuan bangsa;

---

- meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan,
dan sikap perilaku yang baik atau beretika serta
karakter yang tangguh, untuk dapat melaksanakan
pekerjaan secara profesional dengan dilandasi moral,
disiplin, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi;
- memantapkan sikap, semangat pengabdian yang
berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan
masyarakat, serta mengutamakan keselamatan dan
keamanan dalam penyelenggaraan jasa transportasi;
- menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola
pikir demi terwujudnya penyelenggaraan
transportasi yang andal dan memberikan nilai
tambah; dan
- tersedianya sumber daya manusia di bidang
transportasi untuk memenuhi kebutuhan dalam
penyelenggaraan transportasi di dalam negeri dan
mengisi pasar kerja di luar negeri.

(6) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota

mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan
membantu penyelenggaraan sumber daya manusia di
bidang transportasi sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 49

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3)
dan ayat (4) termasuk juga pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi pengembangan sumber daya manusia di bidang
transportasi.

Pasal 50

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49 dilakukan paling sedikit terhadap
perencanaan, pelaksanaan Diklat Transportasi, dan
penempatan sumber daya manusia di bidang
transportasi.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

(2) Pemantauan . . . ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh,

transparan, dan sistemik.

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

mekanisme pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51

Menteri menyelenggarakan sistem informasi manajemen
sumber daya manusia di bidang transportasi.

Pasal 52

Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 51 paling sedikit memuat data dan informasi:

- sumber daya manusia di bidang transportasi;
- Kompetensi di bidang transportasi;
- lulusan untuk masing-masing jalur, jenis, dan Jenjang
Diklat setiap tahunnya;
- penyebaran hasil diklat, penyerapan, atau penempatan
lulusan diklat;
- kesempatan kerja di bidang transportasi;
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Transportasi; dan
- tenaga kerja di bidang transportasi.

Pasal 53

Sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 52 mencakup pula Perluasan Kesempatan Kerja yang

paling sedikit memuat upaya:
- penyediaan informasi lapangan kerja yang terbuka di
bidang transportasi di dalam negeri maupun di luar
negeri;
- pelaksanaan kerja sama dengan Penyedia Jasa di
bidang transportasi baik di dalam negeri maupun di
luar negeri; dan
- penciptaan lapangan kerja baru yang berkelanjutan di
bidang transportasi.

### Pasal 54 . . . Pasal 54

---

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
sistem informasi manajemen penyelenggaraan sumber daya
manusia di bidang transportasi diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 55

(1) Pendidikan berlalulintas diselenggarakan oleh

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pendidikan berlalulintas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diperuntukkan bagi sumber daya manusia yang
melakukan pekerjaan di bidang:
- pengujian dan penerbitan surat izin mengemudi
kendaraan bermotor;
- pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor;
- pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan
penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan;
- pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi
dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
- pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu
lintas;
- penegakan hukum yang meliputi penindakan
pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
- pendidikan berlalu lintas;
- pelaksanaan operasional manajemen dan rekayasa
lalu lintas sesuai dengan kewenangannya; dan
- pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.

(3) Penyelenggaraan pendidikan berlalulintas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jalur
pendidikan formal dan nonformal sejak dini untuk
mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan

berlalulintas diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.

## BAB XI . . .

---

Pasal 56

Penyelenggara Diklat Transportasi yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 21
ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- denda administratif;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.

Pasal 57

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan

ketiga diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi,
dikenai denda administratif paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengenaan

denda administratif diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) penyelenggara Diklat Transportasi tidak
juga mematuhi, dikenai sanksi pembekuan izin.

(4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah

pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
penyelenggara Diklat Transportasi tidak juga mematuhi,
dikenai sanksi pencabutan izin.

(5) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara Diklat

Transportasi untuk membayar denda administratif.

(6) Denda administratif merupakan Penerimaan Negara

Bukan Pajak.

### Pasal 58 . . .

Pasal 58

---

Penyedia Jasa transportasi dan organisasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.

Pasal 59

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

58 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1
(satu) bulan.

(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengenaan

peringatan tertulis diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Penyedia Jasa transportasi dan organisasi
tidak juga mematuhi, dilakukan pembekuan izin.

(3) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pembekuan

izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Penyedia Jasa
transportasi dan organisasi tidak juga mematuhi,
dilakukan pencabutan izin.

Pasal 60

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- izin penyelenggaraan Diklat Transportasi dinyatakan
tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir; dan
- permohonan izin penyelenggaraan Diklat Transportasi
yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 61

Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang
transportasi yang ada pada saat diundangkannya Peraturan
Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 62

### Pasal 62 . . .

---

Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus sudah
terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 63

(1) Rencana sumber daya manusia transportasi nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
harus sudah ditetapkan oleh Menteri paling lambat 2
(dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

(2) Rencana sumber daya manusia transportasi provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
harus sudah ditetapkan oleh gubernur paling lambat 2
(dua) tahun sejak rencana sumber daya manusia
transportasi nasional berlaku.

(3) Rencana sumber daya manusia transportasi

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c harus sudah ditetapkan oleh
bupati/walikota paling lambat 2 (dua) tahun sejak
rencana sumber daya manusia transportasi provinsi
berlaku.

Pasal 64

Sistem informasi manajemen sumber daya manusia di
bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
harus terselenggara paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 65

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd.

---