Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang
selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah
penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan
dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian,
keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber
daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan
transportasi.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
1. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
1. Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat
untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses
pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan
pendidikan dan pelatihan.
1. Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan
pelatihan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai,
dan kemampuan yang dikembangkan.
1. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang
dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat 6. Kompetensi . . .
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
---
dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas
keprofesionalannya.
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
1. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada
jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan
pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah
Kejuruan di Bidang Transportasi.
1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang
mencakup program pendidikan diploma, magister,
spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
1. Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha
atau badan hukum Indonesia yang memberikan
pelayanan jasa di bidang transportasi.
1. Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak
lain dan/atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa,
maupun dana.
1. Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah,
atau Penyedia Jasa Transportasi.
1. Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada tenaga kerja.
1. Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
kesempatan kerja kepada warga Negara.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau 16. Pemerintah . . .
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
---
1. Kementerian adalah kementerian negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
