Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYER'TAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 51 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal I sebesar
Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar
rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 002544 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2Ol9

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2Ol9

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

liiI
Djaman

SK No 003886 A