(1)
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa
tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Tinggal
terbatas yang bersifat sementara untuk jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2)
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa
tinggal terbatas dalam rangka bekerja dapat
berlaku sebagai Izin Tinggal terbatas sesuai
dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa.
www.peraturan.go.id
2020, No.203
2.
Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
