Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda
Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun L97t tentang Pengalihan
Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara
"Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Ditetapkan: 2022-06-27
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp 1.00O.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari konversi Investasi
Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk dalam
bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali
dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 046469 A
---
,1
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022
INDONESIA,
rtd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Sifvanna Djaman
SK No 160059 A
