Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1954 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN CACAT

PP No. 52 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksudkan dengan:
a. Pegawai, ialah:
1. Pegawai Negeri sipil yang diangkat tetap dan sementara;
2. Mereka yang dipekerjakan pada jawatan Negeri dengan diberikan uang bulanan, yang dibayar dari Anggaran belanja untuk pegawai Negeri sipil.
b. penghasilan, ialah pensiun pokok atau tunjangan pokok, yang dapat diberikan kepada pegawai tersebut ialah huruf a;

c. cacat, ialah jasmani dan/atau rochani yang terdapat:
1. dalam dan karena menjalankan kewajiban jabatan;
2. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga dapat disamakan dengan yang dimaksud dalam angka 1;
3. karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir itu.

Pasal 2

1. Kepada pegawai yang karena cacat ternyata tidak dapat melakukan lagi sesuatu jabatan Negeri apapun juga, dapat diberikan tunjangan cacat disamping penghasilan yang diterimanya menurut peraturan pensiun/tunjangan yang berlaku.
2. Tunjangan cacat itu tiap-tiap bulan berjumlah:

a. 40% dari penghasilan, apabila kehilangan lengan kanan dari sendi bahu kebawah;

b. 35% idem lengan kiri dari sendi bahu kebawah;

c. 35% idem lengan kanan dan atau dari atas siku kebawah;

d. 30% idem lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah.

e. 30% idem tangan kanan dari atau dari atas pergelangan kebawah; f.28% idem tangan kiri dari atau dari atas pergelangan kebawah;

g. 70% idem kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah;

h. 35%,idem sebelah kaki dari pangkal kebawah;

i. 50% idem kedua belah kaki dari mata kaki kebawah;

j. 25% idem sebelah kaki dari mata kaki kebawah:

k. 70% dari penglihatan pada kedua belah mata;

1. 30% idem penglihatan pada sebelah mata;

m. 40% idem pendengaran pada kedua belah telinga;

n. 10% idem pendengaran pada sebelah telinga;

o. 10% sampai 70% menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan Badan untuk pegawai Negeri sipil, dapat dipersamakan dengan apa yang tersebut dalam huruf a sampai n, untuk kehilangan kekuasaan atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan tidak termasuk dalam hurub a sampai n tersebut.

Pasal 3

Bila kejadian-kejadian termaksud dalam pasal 2 diderita berdampingan, maka tunjangan-tunjangan itu dihitung tersendiri untuk tiap kejadian, dengan ketentuan bahwa jumlah semua tunjangan itu tidak boleh melebihi 100% dari penghasilan sebulan.

Pasal 4

Tunjangan termaksud dalam pasal 2 dan 3 ditetapkan dengan membulatkan pecahan rupiah menjadi satuan rupiah dan berjumlah sekurang-kurangnya Rp. 10,- dan setinggi-tingginya Rp.
200,- sebulan.

Pasal 5

Apabila menurut pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan Badan untuk pegawai Negeri, hal-hal tersebut dalam pasal 2 bersifat sementara, maka tunjangan itu diberikan untuk sementara, setahun demi setahun. Jika tunjangan sementara itu telah diberikan selama 5 tahun berturut-turut dan ternyata bahwa cacat badan itu masih ada, maka tunjangan itu dapat diubah menjadi tunjangan tetap.

Pasal 6

Buat orang "kidal" yang kehilangan salah satu lengan atau tangan, maka perkataan "kanan" atau "kiri" termaksud dalam pasal 2 dalam huruf a sampai f, dipertukarkan letaknya.

Pasal 7

1. Tunjangan berdasarkan peraturan ini diberikan atas permintaan dari atau atas nama yang berhak menerimanya oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan memberatkan Anggaran Negara.
2. Permintaan itu harus disertai keterangan asli atau yang dapat diterima sebagai penggantinya untuk membuktikan hak atas tunjangan termaksud.

Pasal 8

Peraturan ini tidak berlaku terhadap pegawai yang diberhentikan dari jabatan Negeri sebelum tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO.

WAKIL PERDANA MENTERI II,

ZAINUL ARIFIN.

Diundangkan pada tanggal 5 Oktober 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,

DJODY GONDOKUSUMO.

MENTERI KEUANGAN a.i.,

ISKAQ TJOKRORADISURJO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1954