Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 52 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-04-26

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga dan peran
serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Jasa Marga, dilakukan penjualan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga
dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil
bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga
terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) dilakukan paling banyak 30% (tiga puluh persen)
sehingga kepemilikan negara paling sedikit 70% (tujuh
puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Jasa Marga yang telah ditempatkan dan disetor
penuh setelah penjualan saham.

(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan

diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis
banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan
dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Jasa Marga kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Jasa Marga.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya

pelaksanaan penjualan tersebut.

(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2007

,