Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 52 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk, yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berupa hasil pelaksanaan proyek
pembangunan jaringan distribusi gas yang berasal dan
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2003.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayatPerundang-undangan(1) sebesar Rp28.159.805.934,00 (dua

puluh delapan miliar seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus Peraturanlima ribu sembilan ratus tiga puluh empat
rupiah) denganditjen rincian sebagai berikut:

- pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera Utara
senilai Rp23.223.737.150,00 (dua puluh tiga miliar
dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh
tujuh ribu seratus lima puluh rupiah); dan

- pembangunan jaringan distribusi gas Sumatera
Selatan senilai Rp4.936.068.784,00 (empat miliar
sembilan ratus tiga puluh enam juta enam puluh
delapan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

INDONESIA,

Perundang-undangan
Diundangkan di Peraturan
pada tanggal ditjen

,